ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 3

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 3

Pak Tito melanjutkan pembahasan dengan sebuah pertanyaan, “Bagaimana cara RSUD meningkatkan pendapatan agar mencapai target yang diinginkan?”Sedangkan di sisi pelayanan RSUD diperintahkan untuk memberikan layanan yang sama dengan rumah sakit swasta. Pak Tito menjawab dengan penjelasan bahwa penilaian jasa layanan BLUD ditentukan dari value of money yaitu ekonomis, efektif efisien.Misalnya, apabila membuat anggaran obat sebesar 10 M sesuai dengan Perpes 2021 maka perlu dilakukan lelang hingga setelah dianggarkan hanya mendapatkan sebesar 9M karena 1M digunakan untuk membayar biaya lelang.Berbeda halnya apabila sudah menerapkan BLUD kita hanya perlu membuat perbup pengadaan barang dan jasa agar mendapatkan obat senilai 10 M sepenuhnya tanpa memperhitungkan biaya lelang. Diskusi masih berlangsung dengan sangat menarik. Pak Dermawan menyambung diskusi dengan bertanya, “Apakah RSUD dapat menentukan jenjang nilai dalam pengadaan barang dan jasa sendiri?”Pak Tito menjawab bahwa dalam membuat barang dan jasa terdapat aturan yang perlu dikaji yaitu berapa pendapatan BLUD dibandingkan dengan berapa anggaran yang diperlukan. Pendapatan BLUD dapat dimanfaatkan secara maksimal salah satunya dengan cara mematikan listrik setelah digunakan.RSUD Karawang melakukan banyak perubahan anggaran karena perbedaan anggaran dengan realisasi belanja. RSUD Karawang memiliki daftar obat banyak dan selama ini membuat banyak anggaran obat yang menyebabkan realisasinya belanja obat berbeda dengan anggaran. Oleh karena itu menyebabkan perubahan maupun pergeseran anggaran.Ketika melakukan pergeseran anggaran maka perlu membuat berita acara yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD. Bendahara pengeluaran mendiskusikan tentang bagaimana sebaiknya realisasi belanja yang baik? Apakah sebaiknya tinggi atau rendah? Realisasi belanja yang baik perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, jawab Pak Tito.Pak Dermawan melanjutkan dengan bertanya, kita tidak bisa mengetahui bulan ini akan belanja apa saja, lalu apakah bisa terjadi belanja yang melebihi pendapatan?Antusias yang luar biasa dari RSUD Karawang membuat acara semakin seru bukan, mau tahu keseruan selanjutnya, simak di part 4 ya!!!

Akuntansi Sektor Publik

Akuntansi Sektor Publik

Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Sektor Publik adalah sistem akuntansi yang digunakan oleh organisasi publik sebagai sarana pelaporan kepada publik.Saat ini, semakin banyak perhatian diberikan pada praktik akuntansi lembaga publik, baik akuntan sektor publik atau LSM publik. Lembaga publik sangat didesak oleh masyarakat untuk memerintah secara transparan dan akuntabel.Ruang lingkup akuntansi sektor publik mencakup semua instansi pemerintah dan organisasi nirlaba. Akuntansi sektor publik juga memiliki hubungan yang sangat erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi sektor publik.Sektor publik memiliki cakupan yang lebih luas dan kompleks daripada sektor swasta yang lebih sempit. Perluasan ruang lingkup sektor publik tidak semata-mata disebabkan oleh keragaman dan bentuk organisasi di dalamnya, atau dipengaruhi oleh lingkungan kompleks yang mempengaruhi lembaga lembaga publik tersebut.Secara kelembagaan, sektor publik meliputi instansi pemerintah, pemerintah pusat dan daerah serta satuan kerja pemerintah, perusahaan publik, baik BUMN maupun BUMD, organisasi dan lembaga, organisasi politik dan massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dinas kesehatan, perguruan tinggi dan organisasi nirlaba lainnya.Bahkan, beberapa tugas dan fungsi sektor publik juga dapat dilakukan oleh sektor swasta, misalnya tugas menghasilkan beberapa jenis layanan publik, seperti layanan telekomunikasi, pemungutan pajak, pendidikan, transportasi umum, dll.Namun untuk beberapa tugas, keberadaan sektor publik tidak dapat digantikan oleh sektor swasta, misalnya fungsi birokrasi pemerintah. Dengan demikian, akuntansi sektor publik berbeda dari akuntansi sektor swasta dalam beberapa hal.Tujuan dari akuntansi sektor publik adalah untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk manajemen kegiatan yang benar, efisien dan ekonomis serta distribusi sumber daya yang diandalkan kepada organisasi, untuk dapat memberikan informasi kepada publik, memungkinkan manajer untuk mempertanggungjawabkan kinerja, melaksanakan tanggung jawab mereka secara tepat, dan secara efektif mengelola program dan penggunaan sumber daya sesuai dengan kewenangannya dan memungkinkan pegawai pemerintah untuk melaporkan secara terbuka kinerja pemerintah dan penggunaan dana publik.Ada beberapa metode atau cara untuk pencatatan akuntansi yang umum dilakukan di dalam akuntansi sektor publik, yaitu : 1.Akuntansi anggaran (budgetary accounting) Akuntansi anggaran adalah sebuah pendataan akuntansi distribusi sebuah anggaran dan penafsiran sebuah pendapatan dalam rangka penerapan dari APBN dan juga APBD. Tujuan utama dari akuntansi anggaran adalah pengawasan suatu anggaran. Akuntansi anggaran memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengawasan dan peninjauan anggaran sehingga nantinya dapat diketahui pelaksanaan penyerapan anggaran, keekonomian, efisiensi dan efektivitas anggaran serta keadaan keuangan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah. 2. Akuntansi kas (cash accounting) Akuntansi kas merupakan cara atau prosedur akuntansi tertua dalam sebuah sejarah akuntansi yang dilakukan dengan berabad-abad, bahkan sampai ribuan tahun yang lalu. Sampai saat ini, akuntansi kas masih banyak dipakai di sektor publik dan di pakai pada organisasi nirlaba. Akuntansi kas mencatat transaksi yang berkaitan dengan pendapatan dan pembayaran serta saldo kas pada buku kas. 3. Akuntansi akrual (accrual accounting) Akuntansi akrual adalah metode pendataan, atau penulisan akuntansi yang banyak dipakai dan dimanfaatkan dalam suatu organisasi bisnis. Akan tetapi, sekarang sektor publik dan organisasi nirlaba juga didorong untuk memakai akuntansi akrual. Tujuan penerapan akuntansi akrual di dalam sektor publik secara fundamental berbeda dengan yang ada di dalam sektor bisnis. Penerapan akuntansi akrual di sektor publik berguna dalam menetapkan biaya jasa dan menetapkan harga atau tarif jasa. 4. Akuntansi komitmen (commitment accounting) Akuntansi komitmen berfungsi untuk mencatat atau mendata semua transaksi lebih awal dari akuntansi akrual dan kas. Suatu usaha diakui setelah ketika sebuah pesanan yang telah dikeluarkan untuk membeli barang atau jasa, disaat kontrak kerja dibuat, Ketika dana dibutuhkan untuk memenuhi obligasi jangka panjang. 5. Akuntansi dana (fund accounting).Pemakaian atau penerapan sebuah akuntansi dana dalam akuntansi pemerintahan yang ada di Indonesia dimungkinkan karena di dalam suatu sistem penganggaran dana pemerintah diperoleh beberapa program khusus yang membutuhkan akuntansi dana program, sehingga sumber dan penggunaan dana serta perimbangan dana program harus ditetapkan secara terpisah.Akuntansi dana adalah metode akuntansi yang memisahkan sumber daya ke dalam berbagai jenis dana untuk menentukan sumber dan penggunaan dana.Tujuan akuntansi dana adalah untuk mengelola dan bertanggung jawab atas dana tersebut, menentukan posisi keuangannya, merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerjanya.

BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM NASIONAL INDONESIA (II)

BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM NASIONAL INDONESIA (II)

Pada artikel Museum Nasional Indonesia Part1 telah dijelaskan mengenai sejarah dari Museum Nasional Indonesia dan perkenalannya dengan Syncore Indonesia.Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diselenggarakan oleh Syncore Indonesia, berikut adalah artikelnyaSeperti yang kita tahu pada artikel sebelumnya bahwa, Museum Nasional Indonesia mengalami berbagai hambatan dalam pola pengelolaan keuangan BLUnya.Museum Nasional Indonesia menyadari masih banyak kekurangan dalam hal pemahaman mengenai BLU maupun implementasi BLUnya.Oleh karena itu Museum Nasional Indonesia bekerjasama dengan Syncore Indonesia untuk memberikan pemahaman mengenai pola pengelolaan BLU melalui workshop PPK BLU Museum Nasional Indonesia. Workshop pola pengelolaan BLU dimulai pada hari Jum’at 23 Desember 2022 yang dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama diawali dengan sambutan dari perwakilan Museum Nasional Indonesia yaitu ibu Deby selaku bagian keuangan Museum yang menyampaikan bahwa Museum Nasional Indonesia baru ditetapkan penerapan BLU pada tahun 2021, dan baru mulai mengimplementasikan pengelolaan keuangan BLU pada awal tahun 2022, sehingga belum begitu memahami mengenai BLU terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BLU.Oleh karena itu, Museum Nasional Indonesia sangat antusias untuk mengikuti workshop workshop pola pengelolaan keuangan BLU yang diselenggarakan oleh tim Syncore Indonesia.Diharapkan dengan mengikuti workshop tersebut, Museum Nasional Indonesia dapat memahami tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLU, sehingga dalam pengelolaan keuangannya dapat lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan pelayanan secara maksimal ke masyarakat.Selain itu ibu Deby juga menyampaikan bahwa Indonesia belum memiliki wadah sebagai rumah utama untuk menaungi seluruh museum di indonesia, oleh karena itu kementerian pendidikan dan kebudayaan menunjuk Museum Nasional Indonesia untuk menjadi rumah dari museum seluruh indonesia.Ditunjuk untuk menerapkan BLU sehingga dapat menjadi percontohan bagi museum lainnya, karena Museum Nasional Indonesia merupakan BLU museum pertama di Indonesia.Setelah sambutan dari perwakilan Museum Nasional Indonesia, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai tata kelola BLU yang disampaikan oleh bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M., CAAT selaku narasumber dari Syncore Indonesia.Dengan penjelasan yang disampaikan oleh narasumber, Museum Nasional Indonesia cukup antusias, ditandai dengan adanya diskusi antara Ibu Debby dengan narasumber dari Syncore Indonesia, seperti berikut ini:Ibu Debby:Saat ini museum nasional indonesia memiliki 2 bendahara yang di SK kan menteri, yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, namun bendahara pengeluaran saat ini hanya difokuskan pada RM, sedangkan penerimaan dan pengeluaran BLU di kelola oleh bendahara penerimaan. Jika seperti bagaimana ya pak sebaiknya?Bapak Tito:Yang perlu di SK kan menteri adalah pemimpin BLU, pejabat Keuangan, pejabat teknis, bendahara penerimaan BLU, bendahara pengeluaran BLU, dan bendahara RM, jadi bendahara sebaiknya ada 3, sehingga kedepannya penerimaan dan pengeluaran BLU akan dikelola bendahara yang berbeda.Tidak dikelola lagi oleh 1 bendahara saja, bendahara penerimaan mengelola penerimaan BLU, bendahara pengeluaran mengelola pengeluaran BLU, dan bendahara RM mengelola dana RM baik penerimaan RM maupun pengeluaran RM.Ibu Debby:Setelah menjadi BLU, museum nasional indonesia kebingungan akan diaudit oleh BPK atau KAP, kalau KAP kan kita harus bayar sendiri, sebaiknya seperti apa pak?Bapak tito:Yang wajib memeriksa BLU adalah BPK, kalau untuk KPA sifatnya opsional, jika memiliki anggaran untuk audit KAP silahkan bisa menggunakan KAP. Ibu debby:Saat ini museum nasional indonesia sudah memiliki 3 dewan pengawas, dan sudah harus membayar dewan pengawas tersebut, seharusnya kapan BLU mempunyai dewan pengawas ya pak?Bapak tito:Di dalam Permendagri 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa BLU dapat membentuk dewan ketika pendapatan sudah mencapai 30 miliar, kalau dilihat dari pendapatan museum nasional Indonesia sebelumnya yang belum mencapai 30 miliar, sebetulnya belum saatnya memiliki dewan pengawas, namun kembali lagi dengan kebijakan dari kementeriannya seperti apa.Sekian untuk artikel pada sesi kali ini, pembahasan mengenai workshop pola pengelolaan keuangan BLU pada hari Jumat, 23 Desember 2022 untuk sesi kedua akan dibahas pada artikel berikutnya.

Permasalahan yang Terkait Pengelolaan BLUD

Permasalahan yang Terkait Pengelolaan BLUD

Dalam perjalanannya untuk menerapkan BLUD tidak mudah. Berdasarkan artikel dari website Kementerian Dalam Negeri yang sama, dapat diidentifikasi beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan BLUD yaitu:1. Terdapat Persyaratan Tertentu yang harus dipenuhi sebelum menjadi BLUD Dengan adanya fleksibilitas, penerapan BLUD menjadi salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan bagi beberapa daerah. Namun demikian, dalam perjalanannya untuk menerapkan BLUD tidak mudah.Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh SKPD atau unit kerja tersebut, yaitu persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Pertama, persyaratan substantif terpenuhi, apabila SKPD atau unit kerja pada SKPD yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atauPengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Kedua, persyaratan teknis terpenuhi, apabila: Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD, sebagaimana direkomendasikan oleh sekretaris daerah/kepala SKPD yang bersangkutan;Kinerja keuangan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang bersangkutan adalah sehat, sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD. Ketiga, persyaratan administratif terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen sebagai berikut: Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;Pola tata kelola;Rencana strategis;Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan;Standar pelayanan minimal;Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Kendala di Lingkungan Internal dan Eksternal BLUD Kendala di lingkungan internal BLUD antara lain, masih terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memahami operasional BLUD. Sedangkan, kendala di lingkungan eksternal BLUD, antara lain berasal dari Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro/Bagian Hukum, Biro/Bagian Organisasi, Biro/Bagian Ekonomi Pembangunan, pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan BLUD, ada yang belum memahami esensi, makna dan operasional dalam penerapan BLUD.Hal tersebut juga dilandasi faktor adanya pergantian pejabat di daerah yang sangat dinamis, mengakibatkan sering terjadinya penggantian pejabat di pemda, dimana yang sudah memahami implementasi BLUD diganti, padahal BLUD-nya baru ditetapkan.Mengakibatkan pejabat yang baru perlu pemahaman dan belajar lagi mengenai BLUD. Kurangnya Pemahaman Terkait dengan Implementasi BLUD Salah satu kendala dari penerapan BLUD adalah kurangnya pemahaman terhadap BLUD, seperti:a.Status BLUD bertahap Sesuai PP 23/2005, penerapan BLUD dengan status BLUD bertahap hanya berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Sehingga, untuk menjadi BLUD dengan status penuh seharusnya tidak perlu menunggu sampai tiga tahun, sepanjang dokumen administratif yang diajukan kembali kepada kepala daerah dan dinilai oleh tim penilai dirasa sudah memuaskan dapat ditetapkan menjadi BLUD dengan status penuh.Pengalaman yang lalu banyak BLUD menunggu sampai dengan batas waktu berlakunya BLUD bertahap baru mengajukan BLUD penuh, bahkan ada yang tidak mengajukan BLUD Penuh. Pengaturan BLUD dalam Permendagri 79/2018 sudah tidak dikenal lagi status BLUD (bertahap/penuh). BLUD dipersamakan dengan BUMD Ada pemahaman BLUD dipersamakan dengan BUMD, sehingga setelah menerapkan BLUD, APBD langsung dihentikan atau alokasi anggaran dari APBD ke BLUD hanya untuk belanja pegawai.Pemahaman seperti ini adalah kurang pas. Karena BLUD hanya instrumen yang diberikan kepada unit-unit pelayanan milik Pemda agar memberi pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal.Sehingga, kewajiban Pemda dalam hal ini APBD masih dimungkinkan malah menjadi wajib khususnya yang merupakan bidang layanan dasar dan urusan wajib pemda, baik untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, maupun Belanja Modal.Namun demikian, setelah menerapkan BLUD diharapkan peran APBD untuk operasional BLUD secara persentase makin lama makin turun. Peran DPRD pada Penerapan BLUD Selama ini, banyak yang mempertanyakan peran DPRD pada BLUD dikarenakan penetapan SKPD/Unit Kerja pada SKPD untuk menerapkan BLUD menjadi domain eksekutif dengan Keputusan Kepala Daerah, dan penetapan tarif layanan yang merupakan salah satu fleksibilitas BLUD penetapannya dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam hal tersebut, maka peran DPRD adalah pada waktu pembahasan KUA dan PPAS serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dewan akan melihat dan membahas target kinerja pada RBA yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran.Demikian juga dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD, DPRD akan melihat tercapai tidaknya target-target kinerja yang tercantum dalam RBA.Jika target-target tersebut tidak tercapai, DPRD dapat merekomendasi kepada kepala daerah berupa masukan-masukan perbaikan agar pelayanan pemda yang sudah menerapkan BLUD harus lebih baik lagi.

Jasa Giro PPK-BLUD

Jasa Giro PPK-BLUD

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga bahwa setiap rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang dibuka pada Bank Umum diberikan bunga/nisbah dan/atau jasa giro. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Pasal 24 bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah.BLU/BLUD memiliki rekening penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD yang memperoleh bunga/nisbah dan/atau jasa giro di setiap akhir bulan dan wajib disetorkan (ditransfer) ke Kas Daerah. Jasa Giro yang masuk ke rekening APBN/APBD bukan merupakan pendapatan BLU/BLUD, sehingga pada sistem PPK-BLUD Software Keuangan BLUD Syncore tidak bisa di-input pada menu penerimaan, namun harus tetap dicatat sebagai suatu transaksi. Berikut langkah input transaksi pada sistem:Log in sistem dengan user AkuntansiSetelah muncul tampilan nama puskesmas, klik AKT ? klik Jurnal UmumKolom data yang terdapat tanda * merupakan kolom yang wajib diisi (Tanggal, Nomor, Uraian)Pertama buatlah jurnal untuk mencatat pada saat menerima Jasa Giro.Kemudian klik tombol “BROWSE” untuk memilih Kode Akun.Silakan pilih 1.1.1.02.01 Rekening Bank BLUD ? isi nominal ? klik Debet ? “Tambah”Klik tombol untuk mengisi jurnal pada sisi Kredit.Silakan pilih 4.1.4.01 Pendapatan Jasa Giro ? isi nominal klik Kredit Setelah kedua akun telah diinput, dan semua data sudah sesuai, klikLangkah pertama telah selesai, selanjutnya user harus melakukan input jurnal pada saat uang ditransfer ke rekening Kas Daerah.Kemudian klik tombol “Browse” untuk memilih Kode Akun.Silakan pilih kode akun 4.1.4.01 Pendapatan Jasa Giro ? isi nominal ? klik Debit

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) untuk Kutai Barat

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) untuk Kutai Barat

(16/11) BLUD Syncore Indonesia telah mengadakan Workshop PPK-BLUD untuk Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Kutai Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16-18 November 2021 berlokasi di Hotel Cordela Kartika Malioboro. Workshop ini bertujuan untuk mendampingi UPDB Kutai Barat agar dapat memahami pengertian alur dan dasar hukum PPK BLUD, memahami dan Menyusun RBA, serta mampu menyajikan laporan keuangan menggunakan sistem aplikasi BLUD.Terdapat 4 Peserta Workshop dari Kutai Barat, 2 diantaranya adalah Kassubag TU dan Bendahara Pengeluaran pembantu. Bapak Rajunal,SE.,M.Si sebagai Kassubag TU UPT.UPDB Kutai Barat dan Hermansyah, SE sebagai bendahara Pengeluaran pembantu. Sedangkan Narasumber pada hari pertama diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT membawakan materi seputar PPK-BLUD. Kemudian Pada Hari Kedua dilanjutkan oleh Konsultan Syncore BLUD yaitu Yuni dan Intan membahas tentang penyusunan RBA sekaligus mendampingi dan membimbing peserta dalam Menggunakan Software Syncore BLUD sehingga peserta UPDB Kutai Barat memahami komponen laporan keuangan SAP.

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja

Setelah membahas mengenai kelembagaan SMKN pada artikel sebelumnya , artikel kali ini akan membahas mengenai prosedur kerja dalam dokumen Tata Kelola.B.Prosedur KerjaProsedur kerja dalam tata kelola SMK menggambarkan pola hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. Prosedur kerja yang dilaksanakan di SMKN 1 Sambilegi berpedoman pada prosedur kerja serta tata kelola data dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP yang diberlakukan di SMKN 1 Sambilegi merupakan tata kelola yang mensinergikan seluruh bagian, tidak serta merta merumuskan SOP untuk setiap bagian/sub bagian dalam keorganisasian.Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) di SMKN 1 Sambilegi dapat dipetakan sebagai berikut: SOP Perencanaan Pengembangan Proses Pembelajaran Prosedur ini mencakup perencanaan pengembangan kurikulum di sekolah.SOP Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran Ditujukan untuk melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah dalam rangka mencapai Standar Proses Pembelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 65 tahun 2013 dan 103 tahun 2014.SOP Sumber Daya Manusia, Prosedur ini bertujuan untuk pedoman yang pasti dan jelas untuk pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agar dapat meningkatkan profesionalisme, pengetahuan dan meningkatkan karirSOP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Prosedur ini mencakup semua kegiatan penerimaan Peserta Didik baru yang dimulai dari perencanaan sampai calon Peserta Didik diterima sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh sekolah dan pemerintah.SOP meliputi Kesiswaan, Prosedur yang berhubungan dengan kesiswaan POS dengan bantuan dan mampu telusur, POS kepemilikan siswa, pendampingan POS dan perlindungan siswa dan POS pengendalian ketidaksesuaian siswa.SOP Outsourcing, Prosedur ini menguraikan tata cara pengendalian atas proses pembelajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada pihak luar sekolah seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL), guru tamu, penguji kompetensi, guru ekstrakurikuler.SOP Sarana Prasarana, Prosedur Mutu Standar Sarana dan Prasarana digunakan untuk melakukan penjaminan mutu terkait pemenuhan sarana dan prasarana sekolah sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.SOP Pengadaan Barang, Prosedur Pengadaan Barang disusun sebagai pedoman untuk proses pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.SOP Lingkungan Kerja, Prosedur ini bertujuan untuk menjelaskan pengelolaan lingkungan kerja agar dapat memenuhi syarat untuk pembelajaran di sekolah.SOP Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Usaha Perjalanan Wisata terhadap pelanggan di Edo Wisata SMK Negeri 1 Sambilegi:a)Tanggung jawab :Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Usaha Perjalanan Wisata Bersama tim guru produktif Usaha Perjalanan Wisatab)Perencanaan :Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edo Wisata, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif UPW (pengelola Usaha Perjalanan Wisata) mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima.c)Pelaksanaan Pengembangan :Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing-masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan dibidang Usaha Perjalanan Wisata11. SOP Program Keahlian Perhotelan, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Perhotelan terhadap pelanggan di Edu Hotel Perhotelan SMK Negeri 1 Sambilegi:a)Tanggung jawab :Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Perhotelan Bersama tim guru produktif Perhotelanb)Perencanaan :Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Hotel, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Perhotelan mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima .c)Pelaksanaan Pengembangan :Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Perhotelan12. SOP Program Keahlian Tata BogaProsedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Tata Boga terhadap pelanggan di Edu Restoran SMK Negeri 1 Sambilegi:a)Tanggung jawab :Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Tata Boga Bersama tim guru produktif keahlian Tata Boga.b)Perencanaan :Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Restoran, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Tata Boga mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima .c)Pelaksanaan Pengembangan :Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Tata Boga.SOP diusulkan oleh pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan kemudian ditetapkan oleh Pemimpin BLUD. SOP tersebut kemudian disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluasi secara berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan.Jenis-jenis SOP yang berlaku di SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran.Selain melalui SOP, mekanisme kerja pelayanan di SMK Negeri 1 Sambilegi digambarkan juga dalam Alur Pelayanan: Alur Penerimaan Peserta Didik BaruAlur Pelaksanaan Proses PembelajaranAlur Pengadaan BarangAlur Pelayanan Edo WisataAlur Pelayanan Edu HotelAlur Pelayanan Edu RestoranAlur Pelayanan pada SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran

Konsep Dasar Akuntansi BLUD

Konsep Dasar Akuntansi BLUD

Salah satu bentuk pengelolaan keuangan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah adalah membentuk BLUD yang mana pengelolaannya diberi fleksibilitas dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.Selama dalam koridor pencapaian sasaran dan tujuan SKPD yang membawahinya serta visi misi dari pemerintah daerah terkait.Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan teknis terkait BLUD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat Permendagri 79/2018).Permendagri 79/2018 bertujuan untuk dijadikan pedoman teknis dalam pendirian dan pengelolaan dari Badan layanan Umum Daerah, termasuk pengelolaan keuangannya Kemudian dari segi pertanggungjawaban atas pengelolaan BLUD dilakukan penyajian laporan keuangan seperti sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah.Adapun laporan keuangan BLUD menurut Permendagri 79/2018 ini sama seperti yang telah ditentukan pada PSAP 13 dalam bentuk 7 (tujuh) laporan keuangan.PSAP 13 ini menetapkan bahwa Badan Layanan Umum selaku entitas akuntansi sekaligus entitas pelaporan menyusun laporan keuangan berbasis akrual.Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.Secara spesifik tujuan laporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Dalam PSAP 13 ini pun menyebutkan komponen-komponen laporan keuangan apa saja yang perlu dibuat oleh setiap BLUD.Ketujuh laporan ini secara umum hampir sama seperti yang disebutkan pada PP 12/2019 dan Permendagri 79/2018. Namun demikian format laporan keuangan BLUD secara lengkap hanya terdapat pada PSAP 13 ini.Laporan keuangan BLUD tersebut untuk memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan.Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian kinerja BLUD dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai bidangnya.

Pemetaan Pendampingan Usaha Bumdes

Pemetaan Pendampingan Usaha Bumdes

Pentingnya Business model canvas bagi BUM Desa untuk memberikan gambaran terkait dengan bisnis yang akan dijalankan. Inovasi bisnis merupakan upaya yang dilakukan BUM Desa dalam mengembangkan struktur dan mekanisme baru dalam memberikan nilai kepada pelanggan. Perlu diketahui bahwa Inovasi model bisnis memiliki beberapa tujuan berikut, antara lain:Value Creation Bumdes Value creation adalah proses menambah nilai pada suatu produk atau jasa melalui berbagai cara. Dalam konteks Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), value creation dapat terjadi melalui berbagai cara seperti: Menambah nilai produk dengan meningkatkan kualitas produk atau jasa yang ditawarkan. Contohnya, dengan meningkatkan mutu bahan baku atau proses produksi, BUMDes dapat meningkatkan harga jual produknya. Menambah nilai produk dengan menciptakan produk baru yang lebih bernilai. Misalnya, BUMDes yang sebelumnya hanya menjual produk pertanian seperti sayur-sayuran, dapat menciptakan produk olahan seperti kecap atau saus dari bahan pertanian tersebut. Menambah nilai produk dengan meningkatkan layanan yang diberikan kepada pelanggan. Misalnya, BUMDes yang menjual produk makanan dapat meningkatkan layanan dengan menambah pilihan menu atau menyediakan layanan pesan antar. Menambah nilai produk dengan meningkatkan efisiensi dan produktivitas proses produksi. Contohnya, BUMDes dapat menggunakan teknologi atau sistem manajemen yang lebih baik untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, sehingga dapat menurunkan biaya produksi dan meningkatkan keuntungan. Menambah nilai produk dengan menciptakan nilai tambahan bagi pelanggan. Misalnya, BUMDes dapat menambahkan layanan pelatihan atau konsultasi bagi pelanggannya, sehingga pelanggan merasa mendapat manfaat lebih dari produk yang dibeli.Membangun Competitiveness Suatu keadaan ketika BUM Desa memiliki penawaran yang tidak dimiliki oleh pesaingnya Business Model Canvas atau biasa disebut BMC adalah sebuah tools yang dikembangkan oleh Alexander Osterwalder yang dipopulerkan melalui bukunya Business Model Generation. BMC dikembangkan untuk membantu BUM Desa dalam memetakan dan melakukan analisis terhadap model bisnis mereka. Konsepnya adalah bagaimana menurunkan konsep bisnis ke dalam elemen-elemen bisnis yang ada di BUM Desa. Potensi yang ada di desa dapat berupa Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber dana membuat desa harus memikirkan bagaimana cara mengembangkan desa melalui gerakan ekonomi kerakyatan (Siswanto, 2015). Karena itu pertumbuhan ekonomi di desa harus didorong dengan kewirausahaan, maka solusi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa yaitu menciptakan wirausaha desa atau Desapreneur melalui pemanfaatan SDM yang ada pada pengelolaan usaha BUMDess. Desapreneur menjadi salah satu solusi dalam memanfaatkan seluruh potensi desa yang dimiliki. Business Model Canvas atau BMC memiliki model bisnis yang terstruktur dan jelas sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengurus Bumdes dalam menentukan konsep bisnisnya. BMC ini berbeda dengan perencanaan bisnis, dimana perencanaan bisnis cenderung merumuskan urutan bisnis, seperti deskripsi, jenis konsumen, persaingan, dan fasilitas untuk mendukung bisnis (Abd Rahman dan A. Ifayani, 2016). Sementara BMC merupakan konsep yang menyederhanakan konsep bisnis yang digambarkan dalam satu lembar kertas kerja, dan konsep Business Model Canvas ini terdiri dari 9 elemen Hal tersebut dapat diwujudkan dengan merancang elemen-elemen tersebut supaya bisa padu dalam menghasilkan profit. Beberapa elemen-elemen yang ada di BMC: Customer Segment Value Proposition Distribusi / Channel Customer Relationship Revenue Streams Key Activities Key Resource Key Partner Cost Structure Kegiatan pendampingan penyusunan BMC berdasarkan potensi pengembangan yang ada dimasing-masing desa dapat dilihat pada Gambar 1 untuk peserta dari desa Penggunaan model bisnis dengan konsep BMC ini terdiri sembilan elemen (Ida, 2021; Ratih & Mokh, 2019), karena potensi desa betul-betul harus digali agar dapat menentukan value bisnis yang menjadi ciri khas setiap desa Secara umum hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa peserta telah mampu membuat peta rencana bisnisnya sesuai potensi desa masing masing sesuai model BMC dengan 9 elemen yang strategis, mulai dari: (a) dapat membedakan segmen target berdasarkan tingkat ekonomi, umur, komunitas dan perilaku khusus; (b) mampu menjelaskan dan merumuskan perbedaan dalam value proposition dari aspek nilai tambah apa yang bisa ditawarkan ke pelanggan, apa permasalahan pelanggan yang dapat diselesaikan, dan apa kebutuhan pelanggan yang akan disiapkan; (c) mampu merumuskan strategi cara menjangkau pelanggannya, seperti menentukan saluran distribusi yang berbeda dengan segmen lain, dapat membedakan saluran yang cost efficient dan proses pengintegrasiannya; (d) mampu menjelaskan perbedaan dalam customer relationship dengan tiga cara, yaitu customer acquisition, customer retention, upselling; (e) mampu memetakan perbedaan antara transaction revenue dan recurring revenue pada revenue stream; (f) mampu memetakan sumber daya utama pada berbagai jenis model bisnis dan mampu mengkategorikan key resources berdasarkan rancangan produksi, solusi permasalahan dan jaringan/platform; dan pada key partnership sudah mampu membedakan model bisnis antara aliansi strategis, competition, usaha patungan serta hubungan antara pembeli dan pemasok; (g) mampu membedakan struktur biaya antara cost driven dan value driven.