Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 bahwa BUMDes dan Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki struktur organisasi yang berbeda. Hanya saja, kepala desa secara ex-officio (merangkap) jabatan sebagai penasehat BUMDes.Karena berada dalam posisi struktur penasehat BUMDes, maka BUMDes dapat melaporkan kinerjanya kepada penasehat BUMDes Sehingga laporan pertanggungjawaban BUMDes juga dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Musdes adalah forum tertinggi desa yang dihadiri kepala desa, anggota BPD, anggota masyarakat dan seluruh warga desa. Laporan-laporan yang disajikan oleh pengurus BUMDes yang terdiri atas penasehat BUMDes. Pengawas BUMDes dan pelaksana operasional BUMDes juga diatur dalam PP 11 Tahun 2021 yakni laporan perkembangan BUMDes serta laporan keuangan BUMDes yang terdiri atas laporan konsolidasi, laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi. Seluruh laporan keuangan ini dapat disusun dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). SAK ETAP sendiri merupakan standar penyusunan keuangan yang disusun Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk entitas usaha yang tidak mengacu pada standar akuntansi lain yang telah ditetapkan. Karena BUMDes tidak mengacu pada standar akuntansi lain, maka bisa menggunakan standar SAK ETAP. Penyusunan laporan keuangan BUMDes masih menjadi hal yang umum ditanyakan oleh pengelola BUMDes. Apa lagi ketika menjelang akhir tahun, saat penyusunan laporan pertanggungjawaban BUMDes. Pada prinsipnya, laporan keuangan BUMDes memiliki fungsi yang sama dengan laporan keuangan organisasi atau perusahaan pada umumnya.Kita tahu bahawa dalam sebuah organisasi atau perusahaan keberadaan pelaporan keuangan sangat penting. Ini untuk mengetahui apakah dalam satu periode operasional berjalannya usaha mengalami peningkatan atau penurunan. Sehingga dapat melakukan evaluasi dari kinerja usaha yang telah berlangsungPelaporan keuangan BUMDes sebenarnya tidaklah rumit. Laporan keuangan ini pada dasarnya bisa kita buat dengan langkah-langkah yang mudah. Lantas seperti apa langkah mudah dalam penyusunan laporan keuangan BUMDes? Berikut adalah tujuh langkah mudah dalam penyusunan pelaporan keuangan BUMDES; Mencatat pendapatan dan penerimaan, Langkah pertama dalam penyusunan laporan keuangan BUMDes adalah dengan mencatat Pendapatan dan Penerima. Pada langkah ini adalah dengan mencatat semua transaksi yang masuk dari hasil transaksi unit usaha bumdes. Akun ini bisa berupa hasil penjualan produk Unit Usaha BUMDes dan pendapatan lainnya.Mencatat pengeluaran, Langkah kedua dalam penyusunan laporan keuangan BUMDes adalah dengan mencatat pengeluaran BUMDes. Selain penting melakukan pencatatan pendapatan, mencatat pengeluaran juga harus secara baik dan rutin, jangan sampai terlewatMencatat piutang dan hutang, Selanjutnya adalah dengan mencatat Piutang dan Hutang. Langkah dalam penyusunan laporan keuangan ketiga yaitu mencatat piutan dan hutang secara rinci. Pencatatan ini dapat kita gunakan untuk pengambilan keputusan dalam sebuah periode. Ini berkaitan dengan beban keuangan yang dimiliki oleh BUMDes.Mencatat persediaan, Langkah keempat dalam penyusunan laporan keuangan BUM Desa adalah dengan mencatat persediaan. Kegiatan pencatatan ini adalah dengan mencatat persediaan barang untuk BUMDes. Sebagai contoh persediaan produk dari Unit Usaha BUMDes, Persediaan Alat Tulis Kantor dan kebutuhan bahan untuk operasional harian semuanya harus kita catat dengan baik dan teratur.mencatat asset tetap, Selanjutnya adalah dengan mencatat aset tetap BUMDes. Langkah ini kita lakukan dengan mencatat seluruh aset tetap yang menjadi milik BUMDes. Aset tetap bisa berupa gedung, tanah, kendaraan, mesin produksi dan lain sebagainya. Kegiatan mencatat aset tetap ini bisa digunakan untuk menarik investor dan mengetahui jumlah aset yang dimiliki oleh BUMDes.Langkah terakhir adalah menyusun laporan dengan baik dan benar. Ingat! Dalam Pelaporan BUMDES, hal yang utama yang perlu diperhatikan adalah Pelaporan Keuangan yang baik dan benar.Karena laporan keuangan ini bisa diterima oleh Pemerintah Desa lewat musyawarah desa, jika tidak ada yang merasa kecewa atau meragukan dengan pelaporan keuangan yang diberikan.
Ada banyak industri yang beroperasi di desa, dan ada banyak yang hubunganya tidak harmonis. Namun hal itu tidak terjadi di Desa Kemudo. Desa Kemudo mampu membangun sinergi saling menguntungkan dengan industri-industri yang ada di desa tersebut, melalui penguatan peran Bumdes.Bumdes diberi kepercayaan oleh PT Sarihusada Danone untuk menjadi pengelola limbah kering pabrik. Lewat usaha tersebut, Bumdes mampu memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Seperti yang disampaikan dalam sambutan Pak Defri Hadi sebagai Head of HR Social Relation Danone Specialized Nutrition, bahwa Sarihusada Danone memiliki Dana Sosial untuk mendukung berdiri dan berkembangnya Bumdes. Pak Defri kagum dengan Bumdes Kemudo yang dalam jangka waktu kurang lebih 4 tahun bisa meningkatkan aset 10 kali lipat yang awalnya sekitar 200 juta dan sekarang sudah memiliki total aset 2,1 milyar. Pihak Sarihusada tidak menyangka pendampingan Toko Desa bisa sesukses dan secepat ini. Semoga kedepannya toko desa ini bisa terus menggerakan dan meningkatkan ekonomi desa. ini bukti nyata kepedulian sosial kami terhadap desa yang ada di wilayah operasional Sarihusada.Apresiasi juga disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Klaten Bapak Yoga Hardaya, SH.,MH. Klaten bangga memiliki desa seperti kemudo ini, bisa meningkatkan ekonomi desa meskipun di tengah pandemi dengan membentuk toko desa kamajaya mart. tapi saya yakin kemudo sehebat ini di support penuh oleh berbagai pihak seperti pemerintah desa, Sarihusada, Syncore dan lembaga lainnya. kami berharap desa kemudo ini bisa menjadi contoh dan terus menginspirasi desa-desa di Klaten.Berita lengkap bisa disimak:https://radarsolo.jawapos.com/read/2021/05/01/2583...
Paska berlakunya PP11/2021, posisi Bumdes berubah dari pelaku, menjadi wadah. Bumdes Kemudo Makmur menerjemahkan ini dengan membuka Unit Usaha baru yaitu Toko Desa KemudoToko desa ini merupakan bentuk pengembangan bumdes untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga serta mewadahi UMKM di desa kemudo. Toko Desa menyediakan space 30% khusus untuk produk UMKM, rak yang disediakan pun merupakan hasil kerajinan dari bahan pallet yang dibuat oleh pengrajin Kemudo.Kepala Desa Kemudo, Bapak Hermawan menyampaikan terimakasih banyak kepada Sarihusada yang sudah mensupport pendirian toko desa ini. dan Tim dari Syncore/Bumdes.id yang telah memberikan pendampingan pada kami secara totalitas siang dan malam sehingga dalam jangka 1,5 bulan toko desa kamajaya mart ini bisa selesai. Desa Kemudo optimis meskipun di tengah pandemi covid 19 kami mampu menggerakan ekonomi desa.Berita selengkapnya bisa melihat:https://rri.co.id/yogyakarta/719-bisnis/1038754/de...
Ekonomi desa membuktikan kembali tetap tahan di masa pandemi. Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten Jawa Tengah adalah bukti nyata. Lewat usaha Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kemudo Makmur, mampu meraih omzet miliaran rupiah dan melakukan bagi hasil usaha ke masyaratkat mencapai ratusan juta rupiah. Rincian pembagian adalah Rp386.578.000 untuk pengembangan RT, RW dan PKK. Kemudian masing-masing Kepala Keluarga mendapat Rp400.000, untuk total lebih dari 1.000 KK di Desa Kemudo.Hal yang unik dari Bumdes Kemudo adalah sejak awal sudah ada penyertaan dari Dana Masyarakat Desa. Modal awal Bumdes hanya 200 juta dan saat ini, nilai modal bersih sudah berkembang 10x lipat menjadi Rp2.1 Miliar.Meski dihantam pandemi, Unit usaha pengelolaan sampah limbah pabrik, tetap memberikan hasil yang baik. Hal ini tidak lepas dari kerjasama yang kompak antara Desa Kemudo dengan PT Sarihusada Danone.Tidak puas sampai disitu, Bumdes Kemudo tetap berani melakukan inovasi meski di masa pandemi. Pada tanggal 30 April 2021, Bumdes Kemudo sukses melakukan Grand Opening Toko Desa Kamajaya Mart. Kamajaya dari singkatan Kemudo Mandiri Jaya Sejahtera. Toko ini terletak di aset strategis desa yaitu luasan tanah 2,000 m2 di pinggir jalan besar tepat disebarang kompleks pabrik Sarihusada Danone. Toko ini merupakan hasil kesepatan Musdes di Januari 2021, dan hanya dalam waktu kurang lebih 3 bulan, Toko ini bisa berdiri dan beroperasi, lewat kerjakeras siang malam Tim Bumdes dan pendamping dari Bumdes.id / Syncore.Untuk berita liputan Media sewaktu Grand Opening bisa buka link berikut:https://www.solopos.com/bumdes-kemudo-klaten-gandeng-pelaku-umkm-bikin-toko-desa-1122184
Penghitungan besarnya penyusutan setiap periode ditentukan menggunakan metode penyusutan. PSAP 07 menyediakan tiga metode yang dapat digunakan. Metode penyusutan bebas untuk dipilih. Secara umum ketiga metode dimaksud selalu diasosiasikan dengan tingkat kerumitan penghitungan penyusutannya. Dalam hal ini, metode garis lurus adalah metode yang paling populer karena dirasakan paling sederhana, sedangkan metode yang dirasa paling rumit adalah metode saldo menurun berganda.Akan tetapi, di luar dari pertimbangan kerumitan, sebenarnya metode penyusutan dapat dikaitkan dengan karakteristik aset, cara dan intensitas pemanfaatannya. Jika unit manfaat bersifat spesifik dan terkuantifikasi, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode unit produksi.Jika intensitas pemanfaatan bersifat menurun dalam artian pemanfaatan di masa awal pengabdian aset tetap lebih intensif daripada di akhir, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode saldo menurun berganda. Akan tetapi jika unit masa manfaat kurang spesifik dan tidak terkuantifikasi, atau kalaupun spesifik dan terkuantifikasi tetapi perhitungan hendak dilakukan semudah mungkin, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode garis lurus.Dengan pengertian di atas, langkah-langkah penetapan metode penyusutan adalah sebagai berikut: identifikasi karakteristik fisik aset tetap, kespesifikan dan keterukuran total unit manfaat potensialnya, dan cara serta intensitas pemanfaatannyaJika aset tetap memiliki total unit manfaat potensial (perkiraan output) maupun jumlah pemanfaatan per periode yang spesifik dan terukur, maka digunakan penyusutan metode unit produksiDalam hal akan menggunakan penyusutan metode unit produksi, tetapkan perkiraan total output (kapasitas manfaat potensial normal). Hal ini dapat ditentukan dengan menggunakan data dari pabrikan atau dengan taksiran pihak yang berkompetenJika aset tetap dinilai tidak memiliki perkiraan total output atau manfaat potensial maupun jumlah pemanfaatan per periode yang spesifik dan terukur, tetapi diyakini bahwa cara dan intensitas pemanfaatannya lebih besar di awal masa manfaat aset, maka digunakan penyusutan metode saldo menurun bergandaJika aset tetap tidak memiliki total unit manfaat potensial maupun jumlah pemanfaatan per periode yang spesifik dan terukur, dan cara serta intensitas pemanfaatannya sepanjang masa manfaat aset juga tidak jelas, serta ditambah dengan keinginan mendapatkan metode penyusutan yang praktis, digunakan metode penyusutan garis lurusDalam hal menggunakan metode penyusutan garis lurus atau saldo menurun berganda, tetapkan masa manfaat setiap aset tetapWalaupun diketahui perkiraan total output atau manfaat aset tetap seperti dimaksud poin (c) atau penurunan intensitas pemanfaatan dapat ditentukan seperti dimaksud poin (d), demi alasan kepraktisan, perhitungan dengan menggunakan metode garis lurus dapat diterapkanKebijakan yang berhubungan dengan penyusutan dicantumkan dalam Kebijakan AkuntansiDalam kebijakan akuntansi tersebut minimal berisikan hal-hal sebagai berikut: Identifikasi aset yang dapat disusutkan.Metode penyusutan yang digunakan.Masa manfaat atau tarif penyusutan.Demikian Artikel tentang bagaimana langkah - langkahnya Penetapan Metode Penyusutan Aset Tetap. Semoga Artikel ini Bermanfaat dan berguna untuk pembaca.Sumber : Buletin Teknis Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual
Menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 07 Paragraf 53 menyatakan bahwa Penyusutan didefinisikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang bersangkutan. Pencatatan penyusutan ini merupakan salah satu penanda pemberlakuan akuntansi berbasis akrual.Aset tetap merupakan suatu unsur laporan keuangan pemerintah yang paling konkrit mengemban asumsi perlunya pemerintah menjaga keseimbangan kepentingan antar generasi. Adanya penyusutan akan memungkinkan pemerintah untuk setiap tahun memperkirakan sisa manfaat suatu aset tetap yang diharapkan dapat diperoleh dalam masa beberapa tahun ke depan.Langkah-langkah dalam melakukan perhitungan dan pencatatan penyusutan : Hitung dan catat porsi penyusutan untuk tahun berjalan dengan menggunakan rumus untuk metode yang dipilih/ditetapkanLakukan perhitungan dan pencatatan penyusutan aset tetap tersebut secara konsisten sampai pada akhir masa manfaat aset dengan mendebit akun Beban Penyusutan dan mengkredit Akumulasi PenyusutanSusun Daftar Penyusutan guna memfasilitasi perhitungan penyusutan tahun-tahun berikutnyaPerhitungan dan pencatatan penyusutan dapat menggunakan salah satu dari metode penyusutan sebagai berikut:1. Perhitungan & Pencatatan Penyusutan Aset Tetap Metode Metode Garis LurusBerdasarkan metode garis lurus, penyusutan nilai aset tetap dilakukan dengan mengalokasikan beban penyusutan secara merata selama masa manfaatnya. Persentase penyusutan yang dipakai dalam metode ini dipergunakan sebagai pengali nilai yang dapat disusutkan untuk mendapat nilai penyusutan per tahun. Rumus Metode Garis Lurus :Nilai yang dapat disusutkanPenyusutan per periode = Masa manfaat2. Metode Saldo Menurun GandaBerdasarkan metode saldo menurun ganda, penyusutan nilai aset tetap dilakukan dengan mengalokasikan beban penyusutan selama masa manfaatnya sebagaimana halnya dalam metode garis lurus. Akan tetapi, persentase besarnya penyusutan adalah dua kali dari persentase yang dipakai dalam metode garis lurus. Persentase penyusutan ini kemudian dikalikan dengan nilai buku. Rumus Metode Saldo Menurun Ganda :Penyusutan per periode = (Nilai yang dapat disusutkan – akumulasi penyusutan periode sebelumnya) X Tarif Penyusutan**tarif penyusutan dihitung dengan rumus3.Metode Unit ProduksiDengan menggunakan metode unit produksi penyusutan dihitung berdasarkan perkiraan output (kapasitas produksi yang dihasilkan) aset tetap yang bersangkutan. Tarif penyusutan dihitung dengan membandingkan antara nilai yang dapat disusutkan dan perkiraan/estimasi output (kapasitas produksi yang dihasilkan) dalam kapasitas normal. Rumus metode unit produksi :Penyusutan per periode = Produksi Periode berjalan X Tarif Penyusutan**Nilai yang dapat disusutkan**tarif penyusutan dihitung dengan = Perkiraan Total OutputDemikian artikel tentang PERHITUNGAN DAN PENCATATAN PENYUSUTAN ASET TETAP. Semoga Artikel ini dapat bermanfaat dan berguna.Sumber : Buletin Teknis Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang disusun oleh satker BLU diusulkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan. Usulan RBA ini disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif dan/atau standar biaya. Kemudian dalam hal satker BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, usulan RBA ini dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Format SPTJM adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.RBA yang diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan ditandatangani oleh Pimpinan BLU, dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan jika satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas. RBA yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewa kawasan menjadi dasar penyusunan RKA-K/L untuk satker BLU. RKA-K/L dan RBA diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggara. Pengajuan RKA-K/L dan RBA dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L berdasakan Pagu Anggaran. Kemudian Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menelaah RKA-K/L dan RBA yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dalam rangka penelaahan RKA-K/L, sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.Pemimpin BLU melakukan penyesuaian RKA-K/L dan RBA dengan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. RBA yang telah disesuaikan kemudian ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewan Pengawas dan disetujui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan sebagai RBA definitif. Dalam hal satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, maka RBA definitif ditandatangani oleh Pimpinan BLU, diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dan disetujui menteri/pimpinan kembaga/ketua dewan kawasan. Menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menyampaikan RKA-K/L dan RBA definitif kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dimana RBA definitif ini merupakan dasar untuk melakukan kegiatan satker BLU.Pemimpin BLU dapat menyusun rincian RBA definitif sebagai penjabaran lebih lanjut dari RBA definitif. Tata cara penusunan dan format rincian RBA definitif ditetapkan oleh Pemimpin BLU.
Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 07 Paragraf 53 menyatakan bahwa Penyusutan didefinisikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang bersangkutan. Pencatatan penyusutan ini merupakan salah satu penanda pemberlakuan akuntansi berbasis akrual.Aset tetap merupakan komponen aset operasi pemerintah yang penting dalam menjalankan operasional pemerintahan. Aset tetap memiliki sifat yang rentan terhadap penurunan kapasitas sejalan dengan penggunaan atau pemanfaatannya. Oleh karena itu pemerintah harus menyajikan informasi tentang nilai aset tetap secara memadai agar dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset. Pengelolaan aset tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pertukaran, pelepasan, dan penghapusan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah membutuhkan informasi tentang nilai aset tetap yang memadai, dan hal tersebut dapat dipenuhi apabila pemerintah menyelenggarakan sistem akuntansi aset tetap yang informatif secara tertib dan tepat waktu.Salah satu informasi yang sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan yang terkait dalam pengelolaan aset tetap adalah informasi mengenai nilai wajar aset. Dalam rangka penyajian wajar atas nilai aset tetap tersebut, pemerintah dapat melakukannya melalui penetapan kebijakan penyusutan.Mengingat aset tetap memiliki masa manfaat yang panjang, maka aset tetap merupakan suatu unsur laporan keuangan pemerintah yang paling konkrit mengemban asumsi perlunya pemerintah menjaga keseimbangan kepentingan antar generasi. Adanya penyusutan akan memungkinkan pemerintah untuk setiap tahun memperkirakan sisa manfaat suatu aset tetap yang diharapkan dapat diperoleh dalam masa beberapa tahun ke depan.Di samping itu, adanya penyusutan memungkinkan pemerintah mendapat suatu informasi tentang keadaan potensi aset yang dimilikinya. Hal ini akan memberi informasi kepada pemerintah suatu pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan berbagai belanja pemeliharaan atau bahkan belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki.Uraian di atas menjelaskan arti penting penyusutan bagi penyajian laporan keuangan yang lebih wajar. Arti pentingnya untuk menunjukkan kapasitas yang tersedia tentu saja membuat arti penting penyusutan tidak terlepas dari kondisi aset tetap itu sendiri. Jika aset tetap menghadapi berbagai permasalahan seperti permasalahan mengenai kejelasan nilai yang dapat disusutkan, masa manfaat, atau pengelompokannya, maka penyusutan pun akan terkena dampaknya. Tanpa adanya informasi nilai aset tetap yang dapat disusutkan dan masa manfaatnya, maka penentuan besarnya penyusutan tidak dapat dilakukan.Sumber : Buletin Teknis Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis Akrual
Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, sedangkan kata vital memunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya. Terdapat enam masalah dalam merevitalisasi SMK, antara lain : 1.Implementasi kurikulum untuk jenjang SMK masih kaku karena kurikulum yang disiapkan berbasis standar namun generik, sering gagal dipahami pelaksana kurikulum pada tingkat satuan pendidikan. Akibatnya, sulit untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang siap diarahkan ke dunia usaha dan industri. Banyak kalangan menilai bahwa kurikulum dan silabus di SMK ditentukan sepihak oleh Kemendikbud. 2.Ketersediaan dan kompetensi guru yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada setiap program keahlian (miss match). 3.Kerja sama antara SMK dan dunia usaha serta dunia industri (DU/DI) sebagai tempat praktik peserta didik belum optimal. 4.Hasil uji kompetensi lulusan SMK belum mampu memenuhi kebutuhan DU/DI. 5.Rasio peserta didik dengan alat atau ketersediaan sarana dan prasarana untuk praktik yang tak seimbang. 6.Polemik pembiayaan SMK baik dari sisi sumber anggaran dari pemerintah maupun dari masyarakat. Contohnya, wacana ‘SMA/SMK Gratis’ yang terus didengungkan, berdampak terhadap persepsi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pendidikan khususnya di SMK. Lalu, apa tawaran solusinya? Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tanggung jawab pengelolaan SMK dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov), sedangkan kewenangan penyusunan kurikulum SMK berada di Kemendikbud. Dalam tataran implementasi pada tingkat satuan pendidikan harus lebih fleksibel karena menghadapi tuntutan dunia industri dan lajunya perkembangan teknologi yang sangat cepat. Refresentatif kurikulum SMK ini tercantum dalam Lampiran Permendikbud No 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk SMK, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Keempat standar itu juga dalam tataran implementasinya harus diselaraskan dengan ketentuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan standar kerja yang berlaku baik nasional maupun internasional.Sumber: https://mediaindonesia.com