ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Tugas dan Tanggung Jawab Pemimpin BLUD

Tugas dan Tanggung Jawab Pemimpin BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan), Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD.Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pemimpin BLUD. Berdasarkan Pasal 8 dan 9 Permendagri 79/2018, pihak yang berwenang menjadi pejabat pelaksana anggaran BLUD adalah Pemimpin BLUD.Pemimpin BLUD bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan pada umumnya memiliki status sebagai pegawai negeri sipil.Namun demikian, jika pemimpin BLUD tidak berasal dari pegawai negeri sipil, maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.Pemimpin mempunyai tugas: memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah; menyusun Renstra,menyiapkan RBA;mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan;menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan;mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Selain melaksanakan tugas, pemimpin mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.

Syarat-Syarat Penerapan BLUD

Syarat-Syarat Penerapan BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan serta melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.Sebelum ditetapkan menjadi BLUD, Setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif.Syarat SubstantifSyarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa public.Peran unit kerja dalam pelayanan ini yaitu menyediakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umumSyarat TeknisSyaratan selanjutnya yang harus terpenuhu adalah persyaratan teknis. Syarat dari persyaratan ini yaitu Karakteristik tugas dan fungsi UPT Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria layak yang dimaksud adalah ketika UPTD menerapkan BLUD, UPTD tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif serta memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat.Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria berpotensi tersebut meliputi perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan/rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.Syaratan AdministratifSetelah persyaratan substantif dan persyaratan teknis terpenuhi, syarat selanjutnya untuk dapat menerapkan BLUD adalah menyampaikan beberapa dokumen untuk memenuhi persyaratan administratif. Dokumen tersebut meliputi: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh kepala SKPDPola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala DaerahRencana Strategi (Renstra) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala DaerahStandar Pelayanan Minimal (SPM) diatur dengan Peraturan Kepala DaerahLaporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan. Laporan keuangan disusun oleh kepala UPTD yang akan menerapkan BLUD. Penyusunan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Sementara prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh UPTD yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerahLaporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Perbedaan Koperasi dengan Bumdes

Perbedaan Koperasi dengan Bumdes

Siapa yang tidak mengenal lembaga ekonomi sosial yang dinamai koperasi? Jauh sebelum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ada koperasi sudah lebih dulu bergerak dalam membangun kesejahteraan sosial di Indonesia agar lebih makmur.APA ITU BUMDES?Badan Usaha Milik Desa atau yang biasa disingkat BUMDes adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya berasal dari desa dengan penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa untuk mengelola aset, jasa, serta usaha.Pernyataan ini tentunya tidak tiba-tiba hadir dengan klaim dari pihak tertentu, melainkan sudah diatur dalam UU No.6/2014 tentang desa terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDes sendiri yaitu Pasal 87, 88, 89, dan 90.APA ITU KOPERASI?Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berdiri dan dioperasikan oleh individu-individu yang membentuk kelompok demi kepentingan bersama. Koperasi lebih menonjolkan sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu anggota sesuai yang sudah diatur dalam UU No. 17 tahun 2012Dan yang mengurus koperasi bukan orang sembarangan tetapi orang yang sudah terpilih dan dipercaya lewat rapat anggota. Tidak hanya di kota tetapi koperasi juga ada di desa.Dan koperasi ada beberapa jenis yang paling terkenal diantara kalangan masyarakat adalah koperasi simpan pinjam yang mana koperasi ini menyediakan kegiatan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana pada anggota yang membutuhkan dengan bunga yang rendah.Prinsip yang dimiliki koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota yang bersifat terbuka serta sukarela. Yang mana bisa menjadi anggota koperasi tanpa adanya suatu paksaan dari pihak manapun terutama dalam hal penyimpanan dana.PERBEDAAN BUMDES DAN KOPERASIPerbedaan yang mendasar diantara kedua lembaga ekonomi tersebut terdapat pada pendiriannya.Koperasi berdiri dengan kumpulan individu yang sepakat membangun lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam konsep serta prinsip kerjasama. Serta kekeluargaan.Kemudian sekumpulan orang ini akan memilih pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris serta bendahara untuk menjalankan kerja organisasi tersebut agar bisa menjaga kesejahteraan hidup anggota. Pada prinsipnya keanggotaan koperasi lebih terbuka dan sukarela dengan dasar aturan yang disusun dalam AD/ADRT.Berbeda dengan koperasi yang didirikan oleh sekelompok individu yang membentuk organisasi, BUMDes harus dibentuk atau didirikan oleh Pemerintah Desa untuk optimalisasi seluruh potensi guna mengembangkan seluruh aset potensi desa demi memajukan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.Perbedaan yang paling jelas terlihat oleh dunia luar adalah pendapatan atau keuntungan yang didapat berbeda. Jika BUMDes menghasilkan keuntungan itu akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang akan digunakan untuk pembangunan kesejahteraan desa.Koperasi dalam SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nantinya akan dibagikan pada anggota berdasarkan partisipasi dari anggota pada saat koperasi itu berjalan.Koperasi yang menjadi pilar ekonomi Indonesia dengan daulat anggota, dilain sisi BUMDes adalah institusi ekonomi yang memiliki ciri-ciri desa dengan daulat dari warga desa.Pemerintah yang mewujudkan dan memberdayakan ekonomi masyarakat pedesaan, dengan adanya penerbitan Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), itu membuat legalitas dari BUMDes untuk berdiri.Sedangkan untuk koperasi sendiri terdapat dalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Pada undang-undang yang ada menegaskan tentang pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Dan ada juga Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi serta Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah, dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi.

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan (II)

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan (II)

Yogyakarta 1 Desember 2022, hari kedua workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo masih berlanjut, dengan semangat dan antusias dari peserta, pelatihan kali ini berjalan dengan kondusif.Sesi pertama dibuka dengan review laporan Rencana Bisnis Anggaran yang disusun oleh Puskesmas Ngadirojo melalui Sistem SyncoreBLUD ole tim konsultan dan tenaga ahliSecara umum pengelola PPK BLUD Puskesmas Ngadirojo sudah mampu menyusun dokumen Rencana Bisnis Anggaran yang sesuai dengan kebutuhan belanja dan proyeksi pendapatan tahun 2023.Peserta pelatihan nampak puas dengan hasil pengerjaan yang dilakukan. Adapun dokumen yang dihasilkan tersebut akan diajukan ke dinas terkait sebagai gambaran rencana bisnis Puskesmas Ngadirojo pada tahun 2023.Sesi ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi seputar penatausahaan keuangan yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pada sistem Syncore BLUD.Adapun penyampaian materi dan praktik sistem dilakukan oleh tim konsultan yakni Larasati Dwi Hastuti, S.E dan dibantu Feryantosa Elfin D.W, S.Ak.Pada sesi kali ini peserta dihimbau untuk melakukan praktik penginputan transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi di bulan Januari hingga Maret tahun 2022. Dibantu oleh tim konsultan, peserta aktif mengikuti setiap arahan dalam melakukan penginputan transaksi. Selain melakukan penginputan pada menu penatausahaan, peserta juga dikenalkan dengan menu akuntansi yang di pandu oleh salah satu konsultan BLUD yakni Vitras Mustaqim, S.E. Adapun sesi ini dikhususkan untuk tim akuntansi Puskesmas Ngadirojo.Meskipun sesi ini khusus, namun pengelola lain di luar bidang akuntansi juga turut mengikuti pelatian pada sesi ini hingga waktu selesai.Hal tersebut merupakan bentuk dukungan dan semangat dari peserta untuk mewujudkan pelaporan BLUD yang berkualitas.Pada sesi ini peserta dikenalkan dengan menu akuntansi berikut juga dengan cara penginputannya, seperti saldo awal, kewajiban, dan bagaimana cara membaca laporan akuntansi.Sebagai penutup, konsultan turut mengenalkan menu pejabat keuangan yang diperuntukkan bagi pejabat keuangan untuk memantau hasil penginputan pada sistem Syncore BLUD.

Workshop Pendampingan PPK BLUD RSUD Sukamara

Workshop Pendampingan PPK BLUD RSUD Sukamara

Pada tanggal 12 Desember 2022, RSUD Sukamara mengundang pihak Syncore untuk mengikuti pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD selama 3 hari yang diselenggarakan di Aula RSUD Sukamara, Kalimantan Tengah. RSUD Sukamara sendiri telah ditetapkan menjadi BLUD sejak 2017, dan telah menerapkan BLUD sejak tahun 2018.Acara diawali dengan sambutan oleh Bapak Abdul Latif selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, pada sambutan singkat tersebut Bapak Abdul Latif menyampaikan bahwa dengan adanya penerapan BLUD diharapkan RSUD Sukamara dapat memberikan pelayanan yang optimal dan paripurna sehingga masyarakat lebih sejahtera.Adapula harapan lainnya adalah, agar puskesmas di Kabupaten Sukamara dapat segera menyusul untuk menerapkan BLUD di tahun depan.Sambutan kedua diberikan oleh Dr. Eflin N.M. Sianipar selaku Direktur RSUD Sukamara dan juga selaku Pimpinan BLUD, beliau memberikan gambaran singkat bahwa pola pengelolaan keuangan RSUD sudah dikelola sendiri, dengan banyaknya pelaporan-pelaporan RSUD yang harus disusun sehingga terkadang kurang sinergis dalam penyusunan.Oleh sebab itu RSUD Sukamara mengundang pihak Syncore untuk membantu RSUD menerapkan satu aplikasi yang dapat memberikan kemudahan dalam penyusunan laporan, yang tata kelola keuangannya sesuai dengan aturan pemerintah tentang BLUD, aplikasi yang pengoperasiannya sejalan dengan peraturan PERMENDAGRI.Diharapkan penerapan BLUD di RSUD dapat berjalan dengan lebih baik, maka dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pendapatan RSUD. Karena dengan meningkatnya pendapatan pada RSUD, operasional RSUD dapat berjalan lebih mandiri kedepannya sehingga kesejahteraan pegawai pun bisa dicapai.Pelatihan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan konsep seputar BLUD oleh Bapak Niza Wibiyana Tito, M. Kom., M.M, CAAT selaku tenaga ahli di bidang BLUD. Dalam sela pemaparan materi juga turut disertai diskusi seputar penerapan BLUD.Pertanyaan mengenai fleksibilitas BLUD pun ditanyakan oleh salah satu peserta, “Dikatakan bahwa BLUD ini memiliki fleksibilitas, apakah fleksibilitas ini masih terdapat batasan dalam sop-sopnya? Karena dalam pengadaan barang, terdapat aturan tersendiri dalam RSUD”. Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Tito memaparkan bahwa fleksibilitas yang dimaksud adalah dikecualikan dari aturan terkait, Jika diamati dari situasi lapangan, maka yang perlu di highlight disini adalah masalah fleksibilitas, fleksibilitas pengelolaan keuangan namun tidak melanggar aturan negara.Pengertian mengenai pengecualian, berdasarkan pada Lex Specialis Degorat Legi Generali, yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).Dalam hal ini Perpres yang berlaku dapat dikesampingkan dengan peraturan kepala daerah tersebut. Sehingga apabila RSUD tidak memiliki aturan tersendiri terkait pengadaan barang dan jasa, maka mau tidak mau mengikuti aturan yang sudah tertera dari pusat.Dan jika menginginkan fleksibilitas maka RSUD diharuskan untuk menyusun peraturan tersendiri, itulah mengapa diperlukan harmonisasi dengan pihak PEMDA setempat agar memiliki kesamaan persepsi.Sesi pelatihan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai RBA by system dan penginputan RBA & penatausahaan melalui aplikasi Syncore BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan Syncore BLUD.

Pentingnya Re-Skilling Pengurus BUMDes 2023

Pentingnya Re-Skilling Pengurus BUMDes 2023

Setiap desa memiliki potensi dalam menjalankan sebuah usaha. Potensi ini tidak lepas dari potensi yang ada dari sumber daya manusia. Keberadaan potensi sumberdaya manusia dapat difungsikan untuk mengelola dan membangun desa, salah satunya adalah pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).Pengembangan BUMDes tidak hanya selesai pada proses pembentukannya saja namun ada tahapan selanjutnya. Hal ini sebagai rangkaian mekanisme dalam mengembangkan BUMDes menjadi Lembaga Usaha Desa yang mandiri dan profesional sebagai penggerak kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan.Faktor lain yang mendasari perlunya penguatan BUMDes adalah adanya realita bahwa potensi sumberdaya manusia yang sudah terhimpun dalam kelompok-kelompok ekonomi kerap mendapatkan kesulitan ketika ingin memperkuat visi misi BUMDes.Selain itu adanya penguatan pengurus BUMDes dapat meningkatkan fungsi pembinaan, pemantauan dan evaluasi dari pemerintah daerah terhadap pengembangan manajemen dan SDM pengelola BUMDes (Gunawan, 2011).Hal-hal substantif yang menjadi fokus untuk penguatan kelembagaan dan pemberdayaan BUMDes dimulai dengan kebutuhan pelatihan apa sesuai dengan kondisi saat ini.Misalnya, jika BUMDes masih baru maka pelatihan peta jalan BUMDes sangat tepat untuk dilakukan. Untuk kemudian dilanjutkan dengan pelatihan strategi dan manajemen serta pelatihan akuntansi BUMDes sebagai pelengkapnya.Berkaitan dengan penguatan kelembagaan maka pendampingan BUMDes untuk fase baru atau mulai tepat dilakukan di BUMDes yang mangkrak yang fokus pada pemetaan potensi dan pemilihan usaha yang tepat. Fase menengah berkaitan dengan pendampingan dalam hal strategi dan manajemen untuk BUMDes yang sudah jalan tetapi belum ada keuntungan. Jika BUMDes sudah jalan dan ingin menjadi maju maka pendampingan berkaitan dengan pengembangan usaha yang sebaiknya dilakukan. Pendampingan yang tepat dengan kondisi BUMDes akan menjadi daya ungkit yang luar biasa dalam memajukan BUMDes sesuai fase masing-masing.Upaya Penguatan Pengurus BUMDesPendampingan dan pengawasan BUMDes terhadap keberlangsungan usaha di desa diartikan sebagai mitra, yang mana BUMDes dapat menjadi wadah terjalinnya usaha bersama di desa. BUMDes menjadi pusat pendidikan dan pelatihan dalam upaya mengembangkan produk atau unit usaha yang ada.Maka, dalam sebuah upaya untuk mengembangkan produk atau unit usaha yang ada, BUMDes harus memiliki kapasitas dan kualitas yang mumpuni. Karenanya perlu menjadi perhatian adalah meningkatkan sumberdaya manusia dalam kepengurusan BUMDes, sehingga kepengurusan ini dapat memberikan atau menularkan semangat wirausaha, ilmu pengetahuan dan teknologi dunia usaha ke warga desa secara menyeluruh untuk menjadi bagian dari lahirnya desa wirausaha.Kegiatan pelatihan bagi pengelola BUMDes belum bisa maksimal dikarenakan ketidaktahuan maupun tidak adanya tenaga pendukung dari sektor lain. Pada akhirnya menjadikan BUMDes yang dikelola tidak berjalan sebagaimana mestinya, oleh sebab itu menjadi penting untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi pengelola BUMDes agar dapat menjalankan setiap unit usaha BUMDes sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,Pentingnya Pelatihan dan Pendidikan Pengurus BUMDesPendidikan dan Pelatihan BUMDes akan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan yang memadai bagi pengelola sehingga dapat menjalankan BUMDes dengan baik. Selain kemampuan teknik seperti akuntansi dan manajerial, pelatihan yang bersifat pendalaman karakter juga diperlukan agar melahirkan pengelola staf BUMDes yang jujur dan amanah.Pentingnya skill bagi pengurus BUMDes memiliki kemampuan dan keahlian yang mumpuni serta karakter yang baik, agar BUMDes yang dijalankannya dapat mengelola dana dari masyarakat dan pemerintah dengan tepat, sehingga tidak lagi ada cerita dana yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, karenanya setiap kegiatan di BUMDes jika dikelola dengan baik pasti akan dapat dipertanggungjawabkan dan kegiatan yang sudah direncanakan dapat terlaksana dengan baik..Dalam hal pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk pengelolaan BUMDes, bumdes.id dan Sekolah Bumdes adalah lembaga yang memiliki komitmen untuk memberikan pendidikan dan pelatihan pengelola BUMDes menuju BUMDes Maju.Jika anda tertarik untuk melakukan konsultasi BUMDes terpercaya atau mengikuti pelatihan untuk meningkatkan skill yang anda butuhkan, Anda dapat menghubungi 087 9199 111 33

Pendampingan penyusunan AD/ART BUMDes Wukirsari

Pendampingan penyusunan AD/ART BUMDes Wukirsari

Selayaknya badan usaha pada umumnya, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) juga harus memiliki AD/ART yang didasari pada perkembangan bisnis yang sudah dijalankan oleh semua unit usaha yang ada dalam BUMDes.BUMDes sendiri adalah badan usaha yang bernaung di bawah Pemerintahan Desa dengan status berbadan hukum, maka dari itu laporan AD/ART yang bersifat jujur serta transparan menjadi sangat penting untuk dimiliki.Dalam berorganisasi, mengurus BUMDes, segala hal diatur dalam AD ART. AD ART merupakan sebuah pedoman yang dibuat oleh para anggota organisasi. Anggaran Dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan sebuah organisasi serta hubungan antara organisasi dan para anggotanya. Sementara, Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari dan menjadi penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar.Bumdes “Wukirsari” merupakan Badan Usaha Milik Desa milik Kalurahan Wukirsari Kabupaten Sleman, maka dibutuhkan pendampingan dalam pengelolaanya, sehingga keinginan masyarakat dapat terwujud. Karena BUMDes merupakan Badan Usaha, maka diperlukan peraturan peraturan atau ketentuan-ketentuan dasar dalam menjalankan BUMDes. Oleh sebab itu diperlukan pendampingan dalam perumusan dan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.Bumdes.id hadir untuk membantu pendampingan BUMDes terutama untuk menyusun AD/ART. Pada pendampingan ini adalah Pengurus BUMDes Wukirsari membutuhkan pendampingan dalam merumuskan dan menyusun AD/ART. Salah satu yang menjadi konsep utama konsultan Bumdes.id adalah proses penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes. Tata cara penyusunan AD/ART BUMDes sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.Beberapa hal yang perlu dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga adalah visi, misi BUMDes, susunan pengurus, hingga rencana program kerja. Pada proses pendampingan ini, tim bumdes.id mendampingi pengurus BUMDes/BUM Kalurahan Wukirsari untuk menyusun visi-misi sesuai dengan keinginan masyarakat desa.Proses pendampingan penyusunan visi-misi dihadiri secara lengkap oleh pengurus BUMDes/BUM Kal, anggota BPD/BP Kalurahan, Karang Taruna, Forkom UMKM serta pemangku kepentingan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman.Sebelumnya BUMDes Wukirsari melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan BUMDes Desa Wukirsari tersebut dihadiri oleh PMD Kab. Bantul, Kepala Desa Wukirsari dan jajarannya, Muspika Kec. Imogiri, BPD Desa Wukirsari, LPMD Desa Wukirsari, serta Unsur Lembaga Desa termasuk Karang Taruna Desa, Masyarakat, tokoh-tokoh yang memiliki unit usaha yang telah diakui pemerintah desa, serta perwakilan perempuan di wilayah Desa Wukirsari yang juga bertindak sebagai peserta musyawarah.Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa Pembentukan BUMDes Desa Wukirsari yaitu mengenai Pengurus/Pengelola BUMDes, Jenis Usaha dan Permodalan, serta AD/ART.Sebelum dibagi menjadi 3 komisi untuk membahas masing-masing materi, yang bertindak sebagai pimpinan musyawarah yaitu bapak Sutrisno, M.Pd. selaku Ketua BPD Desa Wukirsari dan 2 narasumber yaitu dari perwakilan PMD Kab. Bantul dan PJ Lurah Desa Wukirsari.Kemudian sidang dibagi menjadi 3 komisi untuk mempersingkat waktu dan mengerucutkan materi dan AD/ART yang masih akan dilakukan revisi.Pada musyawarah yang pernah dilakukan pengurus BUMDes. Bumdes.id mencoba memperbaiki kembali untuk melakukan pendampingan. Pendampingan ini berhasil membuahkan hasil dengan draft anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang akan disiapkan dalam diskusi Musyawarah Desa bersama dengan seluruh unsur masyarakat desa/kelurahan Wukirsari. Visi Mewujudkan masyarakat Wukirsari yang sejahtera dan mandiri melalui BUM Desa PandansariMisi Melayani dan memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan usaha ekonomi kreatif dalam rangka mengentaskan kemiskinan melalui pengembangan usaha KalurahanMengembangkan potensi ekonomi Kalurahan melalui pariwisata dan UMKMMenjalin kerjasama dengan pihak lain untuk kemajuan BUM Desa Pandansari.

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang

Pada tanggal 13 Desember 2022 melalui zoom, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama UPTD LHK Wil II Karawang melakukan pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan BLUD.Pendampingan penyusunan administrasi BLUD ini membahas tentang penelaahan ulang mengenai dokumen administratif BLUD yang meliputi dokumen tata kelola, surat pernyataan siap diaudit, surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, surat permohonan menerapkan BLUD, dokumen laporan keuangan, dan dokumen renstra.Penelaahan ulang tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen administratif penerapan BLUD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang, beberapa kali tim konsultan berkoordinasi dengan tim UPTD LHK Wilayah II Kabupaten Karawang untuk melengkapi kekurangan dokumen administratif.Dasar dalam melakukan penelitian ulang dokumen administratif menerapkan BLUD berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah.Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut sehingga tim konsultan Syncore BLUD bisa menghasilkan dokumen administrasi untuk UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang.

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang

Pada hari Kamis, 15 Desember 2022 telah diadakan acara pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang di hotel Best City Yogyakarta.Acara ini diikuti oleh penanggung jawab mutu, penanggung jawab UKP kefarmasian dan laboratorium, bendahara pengeluaran pembantu, pejabat pengadaan, penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring, kepala tata usaha/PK, penanggung jawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan, bendahara barang, penanggung jawab UKM, dan operator. Para peserta ini mengikuti acara PPK BLUD dengan penuh semangat. Sambutan dari Bapak Iszar Prastowo selaku CEO BLUD mengawali acara pada hari ini. Bapak Iszar Prastowo menyampaikan bahwa PKM Dampit Malang sebelumnya sudah menerapkan BLUD sejak tahun 2019 dan merupakan pertemuan pertama dengan Syncore.Pada kesempatan yang berharga ini, Puskesmas Dampit Malang melakukan kerja sama kembali dengan Syncore untuk penerapan BLUD yang lebih baik. Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh drg. Bayu Hangga Wardana selaku kepala puskesmas melalui zoom meeting.Kepala puskesmas berharap bahwa dengan adanya kerja sama kembali, Syncore mampu membimbing peserta pelatihan untuk menerapkan BLUD dengan baik dan benar.“Semoga pelatihan PPK BLUD Puskesmas Dampit Malang yang diselenggarakan di Yogyakarta membawa hasil yang baik mengingat laporan yang harus segera diselesaikan pada akhir tahun ini”, ucap drg. Bayu Hangga Wardana Kepala Puskesmas Dampit Malang. Sebanyak 39 puskesmas di Kabupaten Dampit Malang sudah menerapkan BLUD, yang sebelumnya hanya 10 puskesmas yang sudah menerapkan BLUD. Salah satu dari sepuluh puskesmas yang pertama kali menerapkan BLUD adalah Puskesmas Dampit Malang.Penerapan BLUD di Puskesmas Dampit Malang sudah memasuki tahun ketiga namun Puskesmas Dampit Malang belum menerapkan BLUD secara maksimal.Narasumber acara pada hari ini yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito M. Kom, M.M, CAAT sebagai tenaga ahli menangani permasalahan tersebut dengan menjelaskan tentang pejabat pengelola keuangan yang berperan penting dalam memaksimalkan penerapan BLUD.Pejabat pengelola keuangan yang harus ditingkatkan: Pejabat TeknisBendahara PenerimaanBendahara PengeluaranPejabat KeuanganPemimpin BLUDBapak Sutris salah satu peserta pelatihan sekaligus operator Puskesmas Dampit Malang menjelaskan bahwa di dalam Puskesmas Dampit Malang terjadi rangkap jabatan sehingga dengan adanya pelatihan ini diharapkan mampu memberikan wawasan tentang tugas pokok masing-masing pejabat pengelola keuangan.