ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Tata Cara Mendaftar Sertifikat Badan Hukum Bumdes

Tata Cara Mendaftar Sertifikat Badan Hukum Bumdes

Adanya BUMDes yang dibentuk oleh pemerintah desa memiliki harapan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang ada. Yang mana ini mengembangkan potensi desa untuk kepentingan desa nantinya.Tata cara dalam pendaftaran Sertifikasi BUMDes sendiri cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja contohnya perorangan, pengurus BUMDes, pemerintah desa, atau yang mewakili untuk sertifikasi tersebut.Tentu saja karena dengan adanya dokumen yang sesuai ketentuan akan diinput kedalam Sistem Informasi Data atau SID yang merupakan dokumen untuk mengesahkan dalam musyawarah BUMDes.Dalam musyawarah desa nantinya akan menghasilkan dokumen yang mana seperti Dokumen berita acara pendirian BUMDes, dokumen musyawarah desa, dan masih ada yang lainnya. Menurut Pasal 117 dengan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dijelaskan bahwa BUMDes dibentuk oleh pemerintah desa untuk memberdayakan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa nantinya.Pendirian BUMDes didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, kedekatan wilayah dan tidak adanya keterikatan dengan batas wilayah administratif. Yang mana pendiri BUMDes bersama dilakukan desa dengan desa lainnya juga secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidak BUMDes di desa lainnya.Pendaftaran Sertifikat BumdesAdapun cara agar dapat mendaftar ke BUMDes seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa siapa saja bisa mendaftar dan juga selama ada dokumen yang memadai akan mudah untuk mendaftarkannya.Dibawah ini akan diuraikan secara singkat bagaimana cara mendaftar sertifikasi badan hukum BUMDes Mengisi alamat email (alamat email yang terdaftar haruslah email yang valid dan aktif atau digunakan terus)Pilih domisili kedudukan BUMDes (pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa dari BUMDes yang akan didirikan)Pilih kategori Input username untuk akun dari BUMDes yang dibuatNama BUMDes yang diajukan (cukup menginputkan nama dan tidak perlu menggunakan kata lain contoh nama BUMDes “BERSATU”Mengisi alamat dari gedung atau kantor yang dipakai untuk BUMDes dengan lengkapMelakukan verifikasi yang adaKlik tombol registrasiBenefit yang DidapatBumdes yang memiliki sertifikat badan hukum artinya telah legal atau diakui oleh negara. Sertifikat ini setara dengan akta notaris dalam PT maupun koperasi. BUMDes yang belum memiliki sertifikat badan hukum akan diminta memilikinya dengan cara daftar pada sistem Kemendes PDTT dan Kemenkumham.BUMDes yang memiliki sertifikat badan hukum memiliki kesempatan membuka rekening di bank BUMN atas nama BUMDesnya sendiri. Hal ini membuat akan dipermudahnya dalam proses investor oleh pihak industri dan juga proses penggajian karyawan.BUMDes yang memiliki sertifikat badan hukum juga memiliki kemudahan untuk mengurus izin usaha yang menaungi unit usahanya. Contohnya untuk sertifikasi halal pada produk yang dikeluarkan, pendaftaran merek, pembuatan kemasan rumah tangga serta pelatihan dari UMKM.Bagi yang mendaftar kepengurusan BUMDes yang ingin mendaftarkan sertifikasi badan hukum harus memastikan bahwa BUMDes didirikan melalui musyawarah dan memiliki legal hukum berupa Peraturan Desa dalam pendiriannya.Jika belum didirikan dengan cara yang sudah disebutkan maka dapat menghubungi Bumdes.id untuk membantu pendampingan proses prosedur tata cara pendirian BUMDes.Calon pengurus yang mengikuti musyawarah harus paham betul akan peraturan desa dan memahami filosofi serta segala ketentuan BUMDes. Karena nanti ketika sertifikat hukum BUMDes keluar, segala hukum BUMDes akan menginduk pada PP 11 tahun 2021.Selanjutnya dokumen akan dilampirkan dalam proses pendaftaran badan hukum BUMDes di website kementerian desa PDTT. Sekian penjelasan singkat mengenai Tata Cara Mendaftar Sertifikat Badan Hukum BUMDes.

Pendampingan Tim Penilain Penerapan BLUD RS Jiwa Nimata Kupang NTT

Pendampingan Tim Penilain Penerapan BLUD RS Jiwa Nimata Kupang NTT

Pada tanggal 29 Desember 2022, Tim konsultan BLUD Bersama bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom, M.M, CAAT.Sebagai tenaga ahli mendampingi tim penilai dalam rangka penilaian dokumen administratif Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menerapkan BLUD.Proses ini dilakukan oleh Tim konsultan BLUD Via Zoom yang berlangsung hingga Pukul 15.00 WITA.Dalam Pendampingan penilaian tersebut, tim penilai yang ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Ketua merangkap anggota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Sekretaris merangkap anggota, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi NTT sebagai Wakil Sekretaris merangkap anggota. Kemudian yang menjadi anggota dalam tim penilai tersebut terdiri dari : Kepala Dinas Kesehatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTTInspektur Provinsi NTTKepala Bappelitbangda Provinsi NTTKepala Biro Hukum Setda Provinsi NTTKoordinator Substansi Badan Usaha Milik Daerah dan BLUD pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTTInspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Provinsi NTTKepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan Daerah Provinsi NTTKepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan pada badan Keuangan Daerah Provinsi NTTKepala Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia pada Bapperlitbangda Provinsi NTTPerancang peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Provinsi NTTProses penilaian yang dilakukan oleh tim penilai dan tim konsultan berlangsung dengan diskusi dan pemaparan isi dokumen administratif yang sudah disusun oleh tim penyusun dokumen Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang. Dari hasil penilaian tersebut, tim penilai menyampaikan bahwa dokumen administrative yang disusun oleh RS jiwa Naimata Kupang sudah sesuai namun masih ada beberapa perbaikan.Keputusan dari tim penilai bahwa Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang dinyatakan Layak untuk Menerapkan BLUD.

Penerapan BLUD Pada UPTD PAM Kota Tangerang Selatan (II)

Penerapan BLUD Pada UPTD PAM Kota Tangerang Selatan (II)

BLUD adalah UPTD yang menerapkan sistem badan layanan umum, sehingga biasa disebut sebagai UPTD-BLUD.Sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disebut Permendagri 79/2018), memberi peluang ke UPTD Pengelolaan SPAM untuk menerapkan BLUD.Permendagri 79/2018 ini menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.Tujuan pembentukan UPTD untuk pengelolaan SPAM di Kota Tangerang Selatan adalah untuk memberikan pelayanan SPAM dengan baik.Lebih khusus bahwa UPTD ini akan menjadi pengelola SPAM dari air curah SPAM Regional Karian – Serpong sebesar 650 l/detik.Untuk dapat menyerap air curah tersebut yang direncanakan secara bertahap hingga semua terserap dalam 5 tahun, maka diperlukan biaya investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, serta kompetensi dan kapasitas institusi pengelola.Bila kebutuhan investasi yang cukup besar tidak dapat dipenuhi dari dana publik, maka perlu alternatif pembiayaan dari dana non-publik melalui kerjasama pembiayaan investasi dan kemungkinan juga Kerjasama pembiayaan operasi dan pemeliharaan. Sesuai dengan ketentuan operasional UPTD, terdapat banyak aspek yang membatasi kemungkinan membangun kerjasama pembiayaan investasi maupun pembiayaan operasi pemeliharaan.Hal ini berbeda bila UPTD tersebut menjalankan sistem badan layanan umum (UPTD-BLUD). Dengan berbagai kewenangannya maka UPTD-BLUD lebih fleksibel dan dapat melakukan kerjasama pembiayaan investasi maupun operasi pemeliharaan.Pengelolaan SPAM tentu saja memerlukan kompetensi sumber daya manusia serta kapasitas institusi sesuai kapasitas SPAM yang dikelola. Sesuai dengan rencana penyerapan air curah dari SPAM Regional Karian – Serpong yang memulai pelayanan pada tahun 2025 sebesar 130 l/detik dan secara bertahap menjadi 650 l/detik pada tahun 2029.Selain itu, terdapat beberapa wilayah yang saat ini belum mendapat pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan yang perlu dilayani.Artinya bahwa kapasitas SPAM yang akan dikelola oleh UPTD cukup besar dan meningkat dalam waktu singkat. Hal ini membutuhkan sumber daya manusia yang cukup banyak dan kompeten, kapasitas institusi yang juga cukup besar serta aspek lainnya.Oleh karena itu diperlukan upaya pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan kapasitas institusi dalam waktu cepat.Salah satu jalan memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan melakukan kerjasama yang memberikan manfaat untuk pengembangan Sumber Daya Manusia dan Institusi secara maksimal.Kerjasama tersebut lebih fleksibel direalisasikan apabila institusi pengelola berupa UPTD dikembangkan menjadi UPTD-BLUD.

BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM NASIONAL INDONESIA (PART 1)

BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM NASIONAL INDONESIA (PART 1)

Eksistensi Museum Nasional diawali dengan berdirinya sebuah himpunan yang bernama Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen, didirikan oleh Pemerintah Belanda pada tanggal 24 April 1778.Pada masa itu di Eropa tengah terjadi revolusi intelektual (Zaman Pencerahan) yaitu dimana orang mulai mengembangkan pemikiran-pemikiran ilmiah dan ilmu pengetahuan.Pada tahun 1752 di Haarlem, Belanda berdiri De Hollandsche Maatschappij der Wetenschappen (Perkumpulan Ilmiah Belanda). Hal ini mendorong orang-orang Belanda di Batavia (Indonesia) untuk mendirikan organisasi sejenis.Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (BG) merupakan lembaga independen yang didirikan untuk tujuan memajukan penelitian dalam bidang seni dan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang-bidang ilmu biologi, fisika, arkeologi, kesusastraan, etnologi dan sejarah, Berta menerbitkan hash penelitian. Lembaga ini mempunyai semboyan “Ten Nutte van het Algemeen” (Untuk Kepentingan Masyarakat Umum).Salah satu pendiri lembaga ini, yaitu JCM Radermacher, menyumbangkan sebuah rumah miliknya di Jalan Kalibesar, suatu kawasan perdagangan di Jakarta-Kota.Kecuali itu ia juga menyumbangkan sejumlah koleksi benda budaya dan buku yang amat berguna, sumbangan Radermacher inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya museum dan perpustakaan.Selama masa pemerintahan Inggris di Jawa (1811-1816), Letnan Gubernur Sir Thomas Stamford Raffles menjadi Direktur perkumpulan ini.Oleh karena rumah di Kalibesar sudah penuh dengan koleksi, Raffles memerintahkan pembangunan gedung baru untuk digunakan sebagai museum dan ruang pertemuan untuk Literary Society (dulu disebut gedung “Societeit de Harmonie”).Bangunan ini berlokasi di jalan Majapahit nomor 3. Sekarang di tempat ini berdiri kompleks gedung sekretariat Negara, di dekat Istana kepresidenan.Jumlah koleksi milik BG terus meningkat hingga museum di Jalan Majapahit tidak dapat lagi menampung koleksinya. Pada tahun 1862, pemerintah Hindia-Belanda memutuskan untuk membangun sebuah gedung museum baru di lokasi yang sekarang, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat No. 12 (dutu disebut Koningsplein West).Tanahnya meliputi area yang kemudian di atasnya dibangun gedung Rechst Hogeschool atau “Sekolah Tinggi Hukum” (pernah dipakai untuk markasKenpetai di masa pendudukan Jepang, dan sekarang Departemen Pertahanan dan Keamanan). Gedung museum ini baru dibuka untuk umum pada tahun 1868.Museum ini sangat dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya penduduk Jakarta. Mereka menyebutnya “Gedung Gajah” atau “Museum Gajah” karena di halaman depan museum terdapat sebuah patung gajah perunggu hadiah dari Raja Chulalongkorn (Rama V) dari Thailand yang pernah berkunjung ke museum pada tahun 1871. Kadang kala disebut juga “Gedung Arca” karena di dalam gedung memang banyak tersimpan berbagai jenis dan bentuk arca yang berasal dari berbagai periode.Pada tahun 1923 perkumpulan ini memperoleh gelar “koninklijk” karena jasanya dalam bidang ilmiah dan proyek pemerintah sehingga lengkapnya menjadi Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Pada tanggal 26 Januari 1950, Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen diubah namanya menjadi Lembaga Kebudayaan Indonesia. Perubahan ini disesuaikan dengan kondisi waktu itu, sebagaimana tercermin dalam semboyan barunya: “memajukan ilmu-ilmu kebudayaan yang berfaedah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kepulauan Indonesia dan negeri-negeri sekitarnya”.Mengingat pentingnya museum ini bagi bangsa Indonesia maka pada tanggal 17 September 1962 Lembaga Kebudayaan Indonesia menyerahkan pengelolaan museum kepada pemerintah Indonesia, yang kemudian menjadi Museum Pusat. Akhirnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, No.092/ 0/1979 tertanggal 28 Mei 1979, Museum Pusat ditingkatkan statusnya menjadi Museum Nasional.Kini Museum Nasional bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Museum Nasional mempunyai visi yang mengacu kepada visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu “Terwujudnya Museum Nasional sebagai pusat informasi budaya dan pariwisata yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan peradaban dan kebanggaan terhadap kebudayaan nasional, serta memperkokoh persatuan dan persahabatan antar bangsa”.BLU (Badan Layanan Umum) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Pada tanggal 22 Maret 2021, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117/KMK.05/2021, Museum Nasional ditetapkan sebagai instansi pemerintah pusat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.”Dalam pola pengelolaan keuangan BLUnya, Museum Nasional Indonesia menyadari masih banyak kekurangan dalam hal pemahaman mengenai BLU maupun implementasi BLUnya.Oleh karena itu Museum Nasional Indonesia bekerjasama dengan Syncore Indonesia untuk memberikan pemahaman mengenai pola pengelolaan BLU melalui workshop PPK BLU Museum Nasional Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 23-24 Desember 2022.Sekian untuk artikel pada sesi kali ini, artikel sesi berikutnya akan membahas mengenai Workshop PPK BLU Museum Nasional Indonesia.

PROFIL BUMDES PANGGUNGHARJO SEWON BANTUL

PROFIL BUMDES PANGGUNGHARJO SEWON BANTUL

BUMDes Panggung Lestari Panggungharjo Sewon Bantul merupakan Badan Usaha Milik Desa yang terletak di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul yang ada di Desa Panggungharjo.SEJARAH SINGKAT BUMDES PANGGUNGHARJO SEWON BANTULBerdiri pada bulan Maret tahun 2013, BUMDes Panggung Lestari awal mula berdiri hanya memiliki satu unit usaha yaitu KUPAS atau usaha yang bergerak di bidang jasa pengelolaan lingkungan hidup. Tiga tahun kemudian atau bertepatan di tahun 2016 BUMDes ini berkembang dan memiliki tiga unit usaha yang mana diantaranya ada KUPAS, Swadesa, dan Agrobisnis. Pada tahun berikutnya yakni 2017 BUMDes Panggung Lestari berhasil mengembangkan unit usaha lainnya yang bernama Kampoeng Mataraman yang bergerak di bidang usaha wisata desa. Mengalami perkembangan yang pesat membuat BUMDes Panggung Lestari Panggungharjo ini menjadi salah satu BUMDes terbaik se Indonesia.Belum lama ini kita mengalami pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia tetapi BUMDes ini dapat bertahan dengan berinovasi pada tahun 2020. Menutup beberapa unit usaha dan pengurangan beberapa karyawan membuat BUMDes Panggung Lestari Panggungharjo menambah unit usaha baru yang bernama pasardesa.id Panggungharjo. Untuk penjualan serta pembelian online yang memudahkan warga dari Desa Panggungharjo untuk berbelanja pada tahun-tahun pandemik tersebut. Pada tahun 2021 dengan keadaan yang sudah membaik dan cukup stabil BUMDes ini membuka kembali unit usaha yang telah ditutup yakni KUPAS, Kampoeng Mataman, pasardesa.id Panggungharjo dan The Ratan.USAHA YANG DIJALANKAN BUMDES PANGGUNGHARJO SEWON BANTUL KUPASBerdiri pada tahun 2013 yang diawali dengan keprihatinan terhadap turunnya tingkat kebersihan lingkungan sekitar dikarenakan sampah yang mulai banyak. KUPAS merupakan singkatan dari Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah.Dengan berdirinya KUPAS membuat BUMDes ini memiliki unit usaha yang berfokus dalam pengelolaan sampah. Pada saat awal berdirinya pengenalan KUPAS melalui pemberdayaan masyarakat.Dan tentunya KUPAS ini mendapat penilaian positif dari Pemerintah Desa Panggungharjo. Tidak sampai disitu BUMDes ini juga melakukan kerjasama dengan Pemerintah Desa melalui program “Peduli Sampah Untuk Masa Depan Anak Cucu Kita”.Dengan slogan tersebut membawa arti secara bersama masyarakat desa untuk peduli dengan masa depan anak. Dalam pengoprasian unit usaha KUPAS berazaskan kekeluargaan dan bekerja atas dasar prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat.Disamping dalam rangka untuk mengoptimalkan potensi lokal, pengelolaan sampah ini juga dalam rangka melakukan intervensi kebijakan dalam mendorong lahirnya budaya pengelolaan lingkungan yang baru.Melalui aktivitas ini BUMDes Panggung Lestari telah membuka lapangan pekerjaan bagi 20 orang, dan kehadiran dari unit usaha ini menjadi inspirasi bagi lembaga ekonomi lain. KAMPOENG MATARAMANBerdiri tahun 2017 dengan membawa konsep desa wisata yang menghadirkan nuansa desa pada abad 19. Dalam mewujudkan ini BUMDes Panggung Lestari membuat sandang, papan, serta pangan dengan tujuan usaha hasil bentang budaya. PASARDESA.ID PANGGUNGHARJOUnit usaha ini dikembangkat atas penanganan serta cara BUMDes Panggungharjo dalam menghadapi pandemi COVID-19, yang mana ini menjadi jembatan penghubung produk lokal Desa Panggungharjo. THE RATANUnit usaha The Ratan yang merupakan hasil kerjasama antara BUMDes Panggung Lestari Panggungharjo dengan warga desa Panggungharjo. The Ratan sendiri merupakan sebuah unit usaha penyedia jasa penyewaan gedung serba guna yang diperlukan untuk berbagai kegiatan yang membutuhkan tempat yang luas.Itulah beberapa hasil yang telah dilakukan oleh BUMDes Panggung Lestari Panggungharjo melalui berbagai unit usaha yang telah mereka kembangkan sampai saat ini. Untuk lokasi sendiri dari BUMDes ini ada di Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.

Pejabat Keuangan BLUD

Pejabat Keuangan BLUD

Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.Selain itu, pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan).Pejabat keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan pejabat teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat keuangan. Secara umum pejabat keuangan bertanggung jawab atas keuangan BLUD, jika dirincikan lebih detail maka tugas pejabat keuangan adalah sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuanganMengkoordinasikan penyusunan RBAMenyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanjaMenyelenggarakan pengelolaan kasMelakukan pengelolaan utang,piutang, dan investasiMenyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannyaMenyelenggarakan sistem informasi manajemen keuanganMenyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuanganTuga lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannyaSelain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan. Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin.

Konsolidasi Laporan Keuangan BLU/BLUD

Konsolidasi Laporan Keuangan BLU/BLUD

Laporan keuangan BLU/BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU/BLUD.Tujuan umum laporan keuangan BLU/BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU/BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Komponen laporan keuangan BLU/BLUD terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran;Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;Neraca;Laporan Operasional;Laporan Arus Kas;Laporan Perubahan Ekuitas; danCatatan atas Laporan Keuangan.Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan.Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Laporan keuangan BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU akan digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Penggabungan laporan ini dapat pula disebut sebagai konsolidasi. Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya.Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLU, LRA konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRA BLU. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.Transaksi dalam Laporan Arus Kas BLU yang dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan.PROSES KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BLUDMenurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan.Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 adalah sebagai berikut : laporan realisasi anggaran;laporan perubahan saldo anggaran lebih;neraca;laporan operasional;laporan arus kas;laporan perubahan ekuitas; dancatatan atas laporan keuangan.Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Laporan keuangan sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPD / LKPD).Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya.Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPD / LKPD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b. Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BLU/BLUD. Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BLU/BLUD sebagai pemilik investasi jangka panjang.

Tugas dan Tanggung Jawab Pemimpin BLUD

Tugas dan Tanggung Jawab Pemimpin BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan), Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD.Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pemimpin BLUD. Berdasarkan Pasal 8 dan 9 Permendagri 79/2018, pihak yang berwenang menjadi pejabat pelaksana anggaran BLUD adalah Pemimpin BLUD.Pemimpin BLUD bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan pada umumnya memiliki status sebagai pegawai negeri sipil.Namun demikian, jika pemimpin BLUD tidak berasal dari pegawai negeri sipil, maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.Pemimpin mempunyai tugas: memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah; menyusun Renstra,menyiapkan RBA;mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan;menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan;mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Selain melaksanakan tugas, pemimpin mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.

Syarat-Syarat Penerapan BLUD

Syarat-Syarat Penerapan BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan serta melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.Sebelum ditetapkan menjadi BLUD, Setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif.Syarat SubstantifSyarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa public.Peran unit kerja dalam pelayanan ini yaitu menyediakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umumSyarat TeknisSyaratan selanjutnya yang harus terpenuhu adalah persyaratan teknis. Syarat dari persyaratan ini yaitu Karakteristik tugas dan fungsi UPT Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria layak yang dimaksud adalah ketika UPTD menerapkan BLUD, UPTD tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif serta memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat.Berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD. Kriteria berpotensi tersebut meliputi perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan/rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.Syaratan AdministratifSetelah persyaratan substantif dan persyaratan teknis terpenuhi, syarat selanjutnya untuk dapat menerapkan BLUD adalah menyampaikan beberapa dokumen untuk memenuhi persyaratan administratif. Dokumen tersebut meliputi: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandatangani oleh Kepala UPTD dan diketahui oleh kepala SKPDPola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala DaerahRencana Strategi (Renstra) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala DaerahStandar Pelayanan Minimal (SPM) diatur dengan Peraturan Kepala DaerahLaporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan. Laporan keuangan disusun oleh kepala UPTD yang akan menerapkan BLUD. Penyusunan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Sementara prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh UPTD yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerahLaporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.