ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Fleksibilitas dalam Perlakuan Hibah BLU/BLUD

Fleksibilitas dalam Perlakuan Hibah BLU/BLUD

Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan keuangan SAK di kabupaten Batang dengan 21 puskesmas memunculkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah di mana letak fleksibilitas BLUD?Pertanyaan demikian muncul karena puskesmas masih belum bisa merasakan kebebasan menjadi BLUD. Hal ini disebabkan belum memahaminya pembuatan RBA yang mereka rinci hingga ke objek rincian belanja. Contoh di dalam RBA ada biaya makan dan minum, dirinci lagi biaya makan dan minum itu ada biaya beli makan berapa ratus, minum berapa ratus, beli minuman kardus berapa ratus ribu. Hal itu menyebabkan para puskesmas mengira bahwa BLUD ini sama saja tidak dan fleksibilitas.Baiklah, kita uraikan satu persatu permasalahannya:Perbedaan Pra dan Pasca BLUDMenjadi BLUD bukan menjadi bebas tanpa aturan, tetap saja ada aturan yang diberlakukan. Contohnya adanya kewajiban membuat RBA. Pembuatan RBA ini juga masih banyak yang keliru. Banyak kelirunya adalah menjadikan DPA sebagai RBA. Sebenarnya konsep ini keliru, seharusnya di DPA hanya ada 3 belanja saja yaitu pegawai, barang jasa dan modal. Contoh belanja pegawai di DPA hanya ditulis Rp 500.000, nah di RBA baru angka ini dirinci sebagai lampiran dari DPA.Setelah menjadi BLUD adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan, nah konsep ini juga masih banyak yang belum memahami. Fleksibilitas ini terletak di dana pengelolaan hasil dari pelayanan, tidak disetor kembali ke daerah, sehingga puskesmas /BLUD bisa dengan leluasa menggunakan sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan pelayanan.Di manakah Fleksibilitasnya?Untuk menjawab di mana fleksibilitasnya BLUD ini harus memahami konsep DPA, RBA, Belanja dan Biaya dahulu. Di dalam DPA hanya ada 3 belanja besar yaitu Belanja Pegawai, barang jasa dan Belanja Modal. Nah di dalam RBA 3 belanja itu dirinci menjadi Biaya Pegawai, Biaya Barang jasa dan Modal.Fleksibelnya adalah terletak di realisasi dari 3 biaya tersebut. Contoh nya dianggarkan biaya barang dan jasa di DPA sejumlah Rp 1.000.000.000, dan dirinci untuk kegiatan study banding R 30.000.000, serta makan dan minum kantor Rp 10.000.000. Namun pada kenyataannya (realisasinya) studi banding menghabiskan dana Rp 50.000.000 , nah itu boleh.Pegawai : 500.000.000 Barjas = 1.000.000.000 Modal = 400.000.000Lihat tabel di atas. BLUD boleh melakukan perubahan setiap hari asal tidak mengubah pagu belanja yang tertera di DPA. Contoh di tabel atas ada Barjas Rp 1.000.000.000, maka biaya barjas tidak boleh melebihi pagu tersebut, untuk masalah penggunaan tidak sama dengan RBA tidak masalah, yang terpenting tidak boleh melebihi pagu yang sudah ada di DPA.BLUD juga tidak boleh loncat anggaran, contoh dana anggaran untuk biaya barang jasa sisa dan akan digunakan untuk pembelian modal kerja, maka hal tersebut tidak diperkenankan kecuali adanya pembuatan RBA Perubahan.Fleksibilitas dan Perlakuan Hibah BLU/BLUDBagaimana jika BLUD memperoleh hibah barang atau uang?BLUD boleh menerima hibah, baik hibah pemerintah atau pun hibah dari pihak luar. Hal ini ada di peraturan menteri dalam negeri 61, di mana pendapatan BLUD terdiri dari jasa layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah, sehingga boleh saja menerima hibah. Yang menjadi permasalahan hingga kini adalah cara pencatatannya. Saya contohkan ada dua kasus hibah:Di pemerintahan ada aturan bahwa hibah harusnya mempengaruhi laporan surplus defisit, (untuk selanjutnya silahkan cek peraturan). Dengan demikian adanya hibah harus diakui sebagai pendapatan / belanja.Hibah uangPuskesmas x menerima hibah uang Rp 200.000 sebagai hibah karena lahannya digunakan vendor lain untuk suatu pesta. Jika hal tersebut dianggap sebagai pendapatan sewa boleh, namun tidak bisa masuk ke dalam pendapatan kerjasama sebab tidak ada kontrak kerjasama. Nah jika hal tersebut dianggap hibah maka pengakuannya adalah sebagai pendapatan hibah, dan akan menambah kas sebesar Rp 200.000.Hibah BarangPuskesmas x menerima emas yang jika diuangkan maka menjadi Rp 2.500.000 dan hal ini adalah jelas hibah dari sebuah bank. Maka pencatatan hibah tersebut adalah adanya penambahan aset berupa emas, dan adanya pengakuan pendapatan hibah barang.

Pelatihan BLU Universitas Tadulako Palu

Pelatihan BLU Universitas Tadulako Palu

Pada kamis, 9 Februari 2023, Tim Syncore BLUD bekerja sama dengan ALC (Auli Learning Center) melakukan Pelatihan BLU untuk Universitas Tadulako Palu di Hotel Yello Bandung.Pelatihan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 21 peserta yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran dari 11 Fakultas di Universitas Tadulako Palu.Universitas Tadulako telah menerapkan BLU sejak Tahun 2012, yang mana sudah kurang lebih 11 tahun dalam menerapkan BLU. Alasan dalam menerapkan BLU di Universitas Tadulako adalah karena sebelumnya pendapatan diserahkan ke kementerian Pendidikan, kemudian proses dalam hal pengadaan barang / belanja prosesnya juga sangat lama sehingga mengganggu kegiatan yang ada di Universitas Tadulako. Setelah menerapkan BLU pendapatan masuk ke rekening BLU Universitas Tadulako serta proses belanja menjadi lebih mudah. Berikut adalah alasan yang disampaikan para Bendahara di Universitas Tadulako, untuk alasan urgen lainnya yang menjadi alasan untuk menerapkan BLU kurang memahami.Kendala yang dipaparkan oleh perwakilan bendahara pengeluaran Universitas Tadulako: Ketika ada instansi luar yang ingin bekerjasama dengan fakultas kami, dana dari pihak ketiga sudah diterima di rekening BLU namun karena kegiatan belum ada di perencanaan maka harus menunggu ketika RBA perubahan. Dengan kejadian tersebut, kami mengambil jalan keluar untuk melakukan penalangan terlebih dahulu dengan uang pribadi, kami telah melakukan diskusi dengan pemimpin BLU namun kegiatan tetap belum dapat dilakukan karena kegiatan belum ada di RBA.Persoalan yang dihadapi oleh Bendahara pengeluaran adalah dimana anggaran yang diterima sama dengan anggaran tahun tahun sebelumnya, hal ini mengakibatkan ketika ada kebutuhan yang bersifat urgent pihak bendahara pengeluaran mengalami kekurangan anggaran, dan hal ini terjadi di hampir seluruh fakultas Universitas Tadulako.Dari kendala tersebut, tim Konsultan Syncore hadir untuk memberikan solusi dan pemahaman terkait BLU kepada para peserta. Hal ini dibuktikan dengan hidupnya suasana pelatihan dengan diskusi dan pemaparan system syncore BLU. Harapan dari Para peserta kedepannya adalah agar BLU dapat memberikan manfaat baik kinerja Universitas maupun meningkatkan kualitas SDM.

Laporan Penatausahaan Triwulan Pertama oleh Pejabat Keuangan

Laporan Penatausahaan Triwulan Pertama oleh Pejabat Keuangan

Triwulan pertama yang jatuh pada Maret 2023 menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Karena dengan memasuki triwulan pertama ada beberapa hal yang mesti disiapkan oleh pejabat keuangan BLUD.Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pejabat keuangan memiliki tugas sebagai berikut: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; mengoordinasikan peny:sunan RBA; menyiapkan DPA; melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; menyelenggarakan pengelolaan kas;melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi; menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya;menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.Salah satu tugas pejabat keuangan adalah menyusun laporan keuangan yang bisa dilakukan di triwulan 1 atau per bulan Maret 2023. Laporan keuangan yang perlu disusun oleh pejabat keuangan meliputi: Laporan Pendapatan, Belanja dan PembiayaanRekapitulasi PendapatanRincian PendapatanLPJ Bendahara PenerimaanBKU PenerimaanRegister STSRekapitulasi BelanjaRingkasan BelanjaRincian BelanjaLPJ Bendahara PengeluaranBKU PengeluaranSurat Permintaan Pencairan DanaSurat Otorisasi Pencairan DanaSurat Pencairan DanaBKU PembiayaanBKU Pejabat KeuanganRegister Pejabat KeuanganBendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran bertugas untuk membantu pejabat keuangan dalam mempertanggungjawabkan tugasnya.

Bumdes.id Dampingi Pembentukan Kelembagaan LAT Temanggung

Bumdes.id Dampingi Pembentukan Kelembagaan LAT Temanggung

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bekerjasama dengan Bumdes.id untuk mendampingi pembentukan kelembagaan Lahan Akses Terbuka (LAT) di Temanggung.Lahan Akses Terbuka (LAT) sendiri merupakan lahan tidur atau kurang produktif yang memerlukan pengelolaan kelembagaan.Biasanya lahan kurang produktif ini bekas pertambangan, lahan-lahan di daerah pegunungan yang belum terkelola dengan baik, atau lahan-lahan tidur yang belum maksimal dikelola oleh pemerintah desa setempat. Bumdes.id sepanjang 27 September 2022 sampai dengan 11 November 2022 mengadakan asesmen untuk pembentukan kelembagaan bersama Direktorat PPKL KLHK dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Asesmen dimulai dengan koordinasi dan pengarahan dari Dirjen PPKL KLHK, Dinas KLHK Provinsi Jawa Tengah, asesmen kelembagaan BUMDes di Temanggung serta memulai proses pemetaan bentang alam yang ada di lahan-lahan sasaran Kabupaten Temanggung. Proses asesmen juga melibatkan penentuan unsur perwakilan BUMDes, pemerintah desa hingga pemangku kepentingan terkait untuk mendiskusikan format terbaik kelembagaan yang cocok untuk mengelola Lahan Akses Terbuka di Kabupaten Temanggung.

Pentingnya Pengelolaan Dana Bergulir Menggunakan PPK BLUD

Pentingnya Pengelolaan Dana Bergulir Menggunakan PPK BLUD

Dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. Pengguliran dana bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat, penguatan modal UMKM, dan usaha berskala besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mekanisme dana bergulir, diharapkan semakin banyak masyarakat dapat menerima dana bergulir sehingga terjadi snowballing effects.Kementerian Koperasi dan UKM terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah di daerah, dalam upaya penguatan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Usaha mikro dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Namun demikian, usaha mikro masih memiliki kendala yaitu dalam hal pelaporan pertanggungjawaban dana bergulir serta kurang fleksibelnya pengelolaan keuangan karena pendapatan yang diterima secepatnya ke Rekening Kas Umum Negara/Kas Daerah dan tidak boleh mengelola kas. Hal ini cukup menghambat pelayanan pengguliran dana pada unit pelaksana dana bergulir, oleh karenanya perlu penerapan BLUD. BLU/BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan antara lain dapat mengelola langsung pendapatan tanpa menyetor terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Negara/Kas Daerah dan dapat mengelola kas.Wisnu Saputro dari Kemendagri menyampaikan terkait implementasi BLUD, semua harus dipayungi aturan, dimana BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan namun fleksibilitasnya tetap dipayungi aturan. Dengan fleksibilitas tersebut, BLUD diharapkan dapat meningkatkan layanannya kepada masyarakat.Direktur LPDB KUMKM Ahmad Nizar LPDB-KUMKM merupakan salah satu contoh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di Pemerintah Pusat yang pengelola Dana Bergulir. “Pemerintah Daerah dapat menjadikan LPDB-KUMKM sebagai benchmark pada saat akan membentuk dan menjalankan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” kata Ahmad Nizar.Risky Maria P Girsang dari UPDB Kabupaten Tangerang memaparkan pengalamannya dalam pembentukan UPDB untuk dijadikan informasi bagi dinas-dinas yang hadir apabila akan melakukan pembentukan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.Berdasarkan pengalaman selama menjalankan UPDB, Risky menyampaikan bahwa yang terpenting harus ada komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dengan mengalokasikan dana bergulir kepada UPTD pengelola dana bergulir. “Sehingga, kontinuitas pelayanan kepada pelaku usaha mikro dapat terjaga.Berdasarkan latar belakang tersebut, Unit Pelaksana Dana Bergulir membutuhkan pelatihan penerapan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk lebih memantapkan pemahaman mengenai BLUD, kami Syncore Indonesia sebagai konsultan keuangan BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1000 Labkesda di Indonesia, kami melaksanakan pelatihan dengan tema “Persiapan Penerapan BLUD untuk Unit Pelaksana Dana Bergulir”

Bumdes.id Dampingi Pembentukan Kelembagaan LAT Kabupaten Purwakarta

Bumdes.id Dampingi Pembentukan Kelembagaan LAT Kabupaten Purwakarta

Lahan Akses Terbuka (LAT) merupakan lahan tidur atau kurang produktif yang memerlukan pengelolaan kelembagaan.Biasanya lahan kurang produktif ini bekas pertambangan, lahan-lahan di daerah pegunungan yang belum terkelola dengan baik, atau lahan-lahan tidur yang belum maksimal dikelola oleh pemerintah desa setempat.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bekerjasama dengan Bumdes.id untuk mendampingi pembentukan kelembagaan Lahan Akses Terbuka (LAT) di Kabupaten Purwakarta.Program pendampingan ini juga melibatkan Dinas LHK Provinsi Jawa Barat dan Dinas LHK Purwakarta.Kementerian KLHK bekerjasama dengan Bumdes.id mendampingi pembentukan kelembagaan LAT di Kabupaten Purwakarta dari tanggal 28 September 2022 sampai dengan 4 November 2022.Program pendampingan diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan 25 orang dari unsur perangkat desa, badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat (pokmas). Selanjutnya setelah FGD diadakan audiensi dengan kepala desa untuk mempersiapkan bentuk kelembagaan. Hasil audiensi menghasilkan kesimpulan kepala desa akan membentuk tim perumus dan mempersiapkan pembentukan BUMDes melalui musyawarah desa. Setelah audiensi dengan perangkat desa dilanjutkan dengan survei lokasi dari Kementerian KLHK dengan Konsultan lapangan dari Bumdes.id.Survei yang dilakukan di lokasi bernama Leuwing Tiis ini bertujuan untuk memetakan bentang alam, bentang potensi dan karakter pengelolaan lahan.Hasil survei menghasilkan kesimpulan adanya potensi pengembangan tanaman durian. Tahapan selanjutnya adalah FGD yang melibatkan anggota BPD dan warga masyarakat desa untuk menyusun pembentukan musyawarah desa.Pada proses akhir pendampingan LAT di Purwakarta ini Bumdes.id berhasil mendorong pembentukan BUMDes di Purwakarta untuk menjadi pengelola Lahan Akses Terbuka (LAT).

Mengenal Rekognisi Pembelajaran Lampau Bagi Pengurus BUMDes

Mengenal Rekognisi Pembelajaran Lampau Bagi Pengurus BUMDes

Rekognisi adalah program dari Kemendesa untuk pengurus BUMDes dan perangkat desa memperoleh gelar sarjana dari dua kampus di Indonesia.Rekognisi adalah pengakuan atas kerja dan pengalaman pengurus BUMDes dalam mengelola BUMDes dan desa. Nantinya pengakuan ini akan dikonversi menjadi sistem kredit semester (SKS) perkuliahan di Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Surabaya. Sistem rekognisi ini dikenal dengan sebutan beasiswa RPL atau rekognisi pembelajaran lampau. Dimana pengalaman masa lampau pengurus BUMDes dapat dikonversi menjadi SKS perkuliahan untuk memperoleh gelar sarjana. Jadi, pengurus BUMDes yang masih berstatus lulusan SMA dapat mengkonversi pengalaman mengelola BUMDesnya menjadi sks untuk berkuliah di UNY Yogyakarta dan UNESA Surabaya. Jika pengalaman pengurus BUMDes telah dikonversi, maka sistem perkuliahannya akan mengikuti model skema dari Kemendes yakni hanya membutuhkan waktu 2 tahun saja.Jauh lebih cepat daripada sistem perkuliahan normal yang hanya membutuhkan waktu 4 tahun saja. Syarat-syarat pengurus BUMDes yang berhak mendapatkan beasiswa rekognisi mata kuliah adalah berstatus sebagai pengurus BUMDes dengan minimal 2-3 tahun. Selanjutnya memiliki ijazah minimal SMA serta lulus mengikuti seleksi dari Kementerian Desa PDTT. Nantinya jika pengurus BUMDes telah lolos seleksi maka akan mendapatkan surat keputusan dari Kemendes.Peserta akan mendapat uang saku dan dana penelitian selama masa perkuliahan yang ditetapkan oleh Kemendes.

Kenal dan Pahami Potensi Desamu Lewat TOT Pendamping Bumdes Online Angkatan 46

Kenal dan Pahami Potensi Desamu Lewat TOT Pendamping Bumdes Online Angkatan 46

Bumdes.id dan Sekolah BUMDes kembali mengadakan Training of Trainers Pendamping Bumdes secara Online!Silahkan Daftar TOT Pendamping BUMDes Angkatan 46Program ini akan dilaksanakan pada: 12 -13 April 2023Lokasi akan dilakukan secara online via ZOOMSelama 2 hari kami akan sharing tentang bagaimana Pembentukan, Penguatan dan Pengembangan BUMDES, secara sistematis dan aplikatif secara online.MATERI secara umum:1. Teknik fasilitasi & Filosofi Bumdes ID : bagaimana membina suasana dan relasi dengan warga desa, sehingga pendampingan bisa berjalan dengan lancar dan menyenangkan, serta memahami kaitan BUMDES dengan Pemerintah Desa dan Warga.2. Pemetaan Potensi dan Pemilihan usaha : ikuti metode yang dikembangkan Bumdes.id untuk secara cepat dan komprehensif menilai potensi-potensi dan memilih berdasarkan kesepakatan dengan warga.3. Penyusunan AD/ART dan Perdes: aspek legal apa yang perlu diperhatikan dalam menyusun AD/ART dan Perdes.4. Menyusun Struktur dan menguatkan tata kelola : Bagaimana menyusun struktur, memilih orang dan membangun tata kelola.5. Perencanaan dan Penganggaran : bagaiman menghubungkan rencana strategis desa, dengan rencana strategis bumdes, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan.6. Showing Software Akuntansi Bumdes ID: bagaimana mencatat dan melaporkan keuangan bumdes dengan aplikasi Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDES (SAAB).7. Pengembangan BUMDES – Going Digital (web profile dan e-commerce ): Bagaimana BUMDES dapat mengembangkan pemasaran dengan bantuan teknologi digital.8. Studi lapangan ke Bumdes Percontohan Terbaik.Silakan mendaftar TOT Pendamping BUMDes Bulan April melalui link berikut: s.id/totbumdes2023 atau kontak telepon: 0878-0590-0800

Akuntansi Dana Bergulir BLUD

Akuntansi Dana Bergulir BLUD

Akuntansi Dana Bergulir dijelaskan secara rinci melalui Buletin Teknis Nomor 25 tentang Akuntansi Dana Bergulir Berbasis Akrual yang terbit pada bulan Agustus 2020. Beberapa pengaturan tentang akuntansi dana bergulir yang dapat dijadikan pedoman pencatatan transaksi keuangan untuk BLUD adalah sebagai berikut:Akuntansi Anggaran Dana Bergulir Akuntansi anggaran diselenggarakan untuk kepentingan evaluasi kinerja dan pengendalian pemerintah daerah. Laporan yang dihasilkan dari akuntansi anggaran adalah Laporan Realisasi Anggaran, yang berisikan informasi realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran merupakan statutory report atau sering juga disebut budgetary report. Akuntansi anggaran dilaksanakan oleh BLUD yang meliputi akuntansi anggaran pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.Akuntansi Pengeluaran Dana Bergulir oleh Pemerintah Daerah Pada pemerintah daerah, pengeluaran pembiayaan untuk dana bergulir diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum daerah. Perolehan awal dana bergulir dari pengeluaran pembiayaan ini dilakukan penyesuaian nilai pada periode pelaporan keuangan untuk menyajikan nilai outstanding dana bergulir yang dananya telah digulirkan oleh BLUD ke entitas/masyarakat penerima dana bergulir. llustrasi pengeluaran dana bergulir pada pemerintah daerah: Pada tahun anggaran 20×1, pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk digulirkan sebesar Rp 15 miliar. Dana bergulir tersebut akan dikelola oleh BLUD A. Penjelasan adalah sebagai berikut: Pada saat pengalokasian dana bergulir tersebut, BLUD A tidak melakukan pencatatan karena pengalokasian dananya dilakukan pada SKPKD/BUD.BLUD A mencatat penerimaan kas atas dana bergulir sebagai Dana Kelolaan BLUD pada kelompok Aset Lainnya dan utang pada neraca BLUD.Sedangkan SKPKD/BUD sebagai Pengguna Anggaran (PA) pengeluaran pembiayaan dana bergulir akan mencatat investasi tersebut sebagai Invesasi Jangka Panjang non Permanen-Dana Bergulir.Pengeluaran investasi dana bergulir tersebut akan dicatat sebagai aktivitas investasi pada LAK SKPKD/BUD dan aktivitas pendanaan pada LAK BLUD A. Pencatatan akuntansi pada SKPKD/BUD saat merealisasikan pengeluaran dana bergulir kepada BLUD: