ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Ketahanan Pangan dari Desa

Ketahanan Pangan dari Desa

Pangan merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan setiap orang, oleh karena itu program ketahanan pangan menjadi penting karena menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat.Permendesa PDTT No. 19 sejak 2017 tentang Penggunaan Utama Dana Desa Tahun 2018. Dana desa dimintakan melakukan pembangunan lahan swasembada pangan agar mampu menciptakan ketahanan pangan bagi warga desa. menggunakan tanah milik penduduk desa untuk menghasilkan berbagai Makanan bagi penduduk desa untuk dikonsumsi sendiri.Dana desa harus mampu mendorong warga untuk memanfaatkan lahan yang sebelumya tidak memiliki potensi, dijadikan produktif untuk produksi berbagai produk kebutuhan keluarga, seperti sayur mayur, perikanan, dan lain-lain.BUMDes bantu desa perkuat ketahanan pangan: BUMDes memiliki unit usaha yang bergerak di bidang keamanan pangan. Misalnya di sektor peternakan, seperti sapi dan domba, atau di sektor pengolahan non beras. Ketika BUMD mendapatkan bantuan dari para pendamping, BUMDes dapat mengoptimalkan industri pangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan desa. Kemudian menjadi dasar ekonomi sirkular kota. Pendampingan BUMDes memudahkan BUMDes mengelola dana terkait ketahanan pangan desa secara bertanggung jawab dan transparan. Adanya PP 11 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyusunan laporan keuangan BUMDes meskipun menggunakan subsidi dari dana desa, membutuhkan proses penyusunan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan standar akuntansi.BUMDes membantu memetakan infrastruktur ketahanan pangan. Infrastruktur yang dimaksud di sini bukan soal membangun kantor desa, membangun jembatan atau semacamnya. Sebaliknya, fokusnya adalah pada infrastruktur untuk memperkuat ketahanan pangan. Misalnya, jika BUMDes fokus pada pengolahan air minum, maka proses distribusi melalui selang atau sistem lainnya harus dimaksimalkan melalui dana desa, tentunya bekerjasama dengan pengurus desa.Cara Menganalisis ketahanan pangan (studi kasus petani)Dalam menganalisis ketahanan pangan, Anda dapat menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat) Dengan bantuan analisis SWOT ini, Anda juga dapat membuat keputusan.Analisis SWOT ini juga dibagi menjadi dua jenis faktor, yaitu internal (kekuatan dan kelemahan perusahaan) dan eksternal (peluang dan ancaman bisnis). 1.Strengths atau KekuatanKekuatan disini mengacu mengenai bagaimana Menyalurkan bantuan BLT setiap bulan tanpa telatMendata keluarga yang kurang mampu atau layak menerima bantuan.2. Weakness atau Kelemahan Antrian yang panjang saat pengambilan bantuan.Suasana tidak kondusif di lapangan3. Opportunities atau Peluang BUMDes mendapatkan citra yang baik di masyarakatMasyarakat mendukung program kerja BUMDes4. Threats atau Ancaman Adanya musibah seperti pandemi covid-19 Pemberhentian bantuan dari pemerintah

Keberhasilan Dana Desa Mengatasi Pandemi Covid 19

Keberhasilan Dana Desa Mengatasi Pandemi Covid 19

Di penghujung tahun 2019, dunia dikejutkan ketika penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) pertama kali terdeteksi di Wuhan, China. Virus ini menyebar dengan cepat ke seluruh dunia, termasuk di Indonesia.Hingga tahun 2022, belum jelas kapan kenormalan akan kembali, meski telah ditemukan vaksin untuk mencegah penyebarannya. Penyebaran yang begitu pesat memaksa pemerintah untuk melakukan tindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dirasa memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat lantaran semua bentuk kegiatan dilakukan di rumah atau WFH (Work From Home) yang berdampak banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah membuat kebijakan untuk menanggulangi masalah dengan memberikan Dana Desa.Dana Desa adalah dana khusus desa yang bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan pelaksanaan dana desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik desa, mengentaskan kemiskinan, mengembangkan ekonomi desa, mempersempit kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat subyek pembangunan masyarakat desa.Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.Menurut pemerintah desa, tujuan utama penggunaan dana desa untuk merevitalisasi perekonomian nasional adalah pengentasan kemiskinan; Membangun, mengembangkan dan meningkatkan kemampuan pengelolaan BUMDes/BUMDes untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi desa yang lestari; serta pengembangan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.Mengutamakan penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya dan penanggulangan bencana non alam serta mewujudkan desa bebas kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT).Menurut Pasal 5(4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, setidaknya paling sedikit 40% dana desa digunakan untuk penyaluran BLT ke masyarakat desa yang kurang mampu.Dana Desa sebagai cara pemulihan Ekonomi dan Penanggulangan COVID-19Salah satu cara mengoptimalisasikan Dana Desa dengan adanya penyaluran BLT kepada warga desa yang kurang mampu atau terkena imbas dari COVID-19 dengan adanya BLT diharapkan desa dapat menyalurkan tepat sasaran. Adapun kriteria penerima BLT antara lain : Keluarga yang berkategori keluarga sangat miskin.Keluarga yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)Memiliki keluarga yang mempunyai riwayat sakit kronisKeluarga miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak menerima bantuan apapun.Rumah tangga dengan anggota keluarga sudah tua.kepala desa adalah orang yang mengontrol transparansi penyaluran BLT dari dana desa. Diharapkan kepala desa dapat menyalurkan BLT dengan bijak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat mengontrol kegiatan di lapangan.Dengan susunan yang teratur sesuai peraturan proses penyaluran BLT tidak akan mengalami masalah dan akan tepat pada sasaran karena akan diawasi langsung oleh pengurus bumdes dan kepalah desa.Jika anda tertarik untuk melakukan konsultasi BUMDes terpercaya atau mengikuti pelatihan BUMDes, Anda dapat menghubungi 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.

Hari BUMDes, Satu Dekade Produk-Produk Desa Merajai Pasar Nasional

Hari BUMDes, Satu Dekade Produk-Produk Desa Merajai Pasar Nasional

Pada tanggal 2 Februari 2023 kemarin diperingati sebagai Hari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi secara khusus mengadakan peringatan di Bintan, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dalam kunjungannya ke Bintan memberikan beberapa penghargaan kepada beberapa pengurus BUMDes yang berhasil dan sukses membawa BUMDesnya. Peringatan Hari BUMDes sendiri dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri desa PDTT Nomor 110 Tahun 2022 mengenai Hari BUMDes setiap tanggal 2 Februari pada setiap tahunnya.Peringatan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pengurus BUMDes dan pemangku kepentingan melakukan refleksi atas pengelolaan BUMDes selama ini. Pengelolaan BUMDes sendiri disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2022 serta payung hukum tertinggi yakni Undang-Undang Desa Tahun 2014. Dalam kunjungan ke Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ini. Menteri Desa Abdul Halim Iskandar tak lupa mencicipi produk-produk unggulan desa dari BUMDes di Bintan. Salah satunya yaitu produk unggulan Sorgum.Sorgum sendiri adalah pangan lokal yang diproyeksikan menjadi bahan pangan pengganti beras. Hal ini sesuai dengan amanat dari Kemendes PDTT untuk menyiapkan produk-produk unggulan desa sebagai sabuk-sabuk ketahanan pangan. Program ketahanan pangan ini juga mendorong lahirnya variasi-variasi baru olahan pangan lokal serta produk-produk desa yang dapat masuk ke dalam jejaring logistik pasar nasional. Misalnya yang berhasil dilakukan dua BUMDes di wilayah Yogyakarta dan Klaten. BUMDes Amarta Pandowoharjo berhasil mengelola beras lokal, melakukan pengemasan dan mengatur sarana prasaran untuk bisa dibeli dan diserap dari jejaring pasar lokal, daerah dan juga nasional.Selain soal beras, ada juga BUMDes yang berhasil mengelola produk-produk unggulan desa dengan omset mencapai miliaran rupiah. Misalnya dengan BUMDes Kemudo Makmur di Prambanan Klaten. BUMDes Kemudo berhasil memasok makanan ringan dari produk-produk olahan desa ke supermarket dan minimarket modern. Dua keberhasilan BUMDes ini dapat menjadi inspirasi dan contoh bahwa produk-produk unggulan desa dapat naik kelas ke level nasional. BUMDes perlu memiliki rencana usaha, rencana strategi dan juga rencana pemasaran baik dalam bentuk tatap muka maupun rencana online. Pengurus BUMDes jika belum memiliki kemampuan untuk memetakan dan menyusun rencana usaha, dapat mengikuti pelatihan penyusunan SOP rencana usaha dan SOP peningkatan skala usaha yang diadakan oleh Bumdes.idBumdes.id setiap bulannya mengadakan pelatihan peningkatan skala usaha bagi pengurus BUMDes di Sekolah BUMDes Nogotirto. Bagi pengurus BUMDes dan pemangku kepentingan desa yang ingin mengikuti pelatihan peningkatan skala usaha produk-produk unggulan desa dapat menghubungi tim Bumdes.id di nomor berikut ini: 087-805-900-800

Menteri Desa Dorong BUMDes Berbadan Hukum

Menteri Desa Dorong BUMDes Berbadan Hukum

Hari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang jatuh di tanggal 2 Februari 2023 diperingati secara besar-besaran oleh Kemendes PDTT di Bintan, Kabupaten Batam, Provinsi Kepulauan Riau.Pada kegiatan yang dihadiri unsur Kemendes PDTT, unsur pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Batam dan Kecamatan Bintan ini turut juga diberikan penghargaan bagi BUMDes dan BUMDes Bersama yang telah sukses. Salah satu indikator kesuksesan BUMDes adalah mampu mencapai status badan hukum. Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada hari yang sama di opini koran Jawa Pos menyampaikan bahwa status badan hukum harus menjadi target BUMDes agar bisa berkembang. Status badan hukum BUMDes dapat mendorong lahirnya potensi-potensi baru yang mendukung pengembangan ekonomi BUMDes dan juga desa. Beberapa manfaat yang dapat diterima BUMDes jika memiliki sertifikat badan hukum:1.Membuka rekening bank atas nama BUMDesBUMDes dapat membuka rekening bank nasional maupun bank lokal untuk memudahkan dalam proses penerimaan pendapatan, pengelolaan penggajian karyawan maupun dalam transaksi finansial lainnya seperti perpajakan hingga setoran.Pembukaan rekening bank atas nama BUMDes selain membutuhkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai Perdes juga membutuhkan sertifikat badan hukum. 2.Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Unit UsahaBulan lalu Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kemendes PDTT memulai inovasi baru bagi BUMDes untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dahulu disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Apa itu NIB dan kegunaannya bagi BUMDes? NIB adalah daftar register usaha bagi pelaku usaha yang dapat dibuat melalui Online Single Submission.NIB ini wajib dimiliki bagi pelaku usaha berbentuk perseorangan, umkm, badan usaha berbentuk CV, firma atau usaha dagang serta juga bagi perseroan terbatas (PT). Kini NIB juga wajib dimiliki oleh BUMDes/BUMDesma untuk memudahkan dalam legalitas pengembangan unit usahanya. NIB BUMDes kini dapat diperoleh melalui www.oss.go.id dengan syarat utama memiliki status atau sertifikat badan hukum. Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah LainBisakah BUMDes bekerjasama dengan Pemerintah daerah atau pemerintah provinsi dari daerah lain? Bisa, tentunya dengan status berbadan hukum BUMDes dapat menjalin perikatan hukum dengan badan pemerintah, baik untuk kerjasama maupun menjalin kemitraan dalam hal pasokan bahan baku maupun produk-produk unggulan desa. 3. Bekerjasama dengan Perusahaan LainDengan menyandang status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendes PDTT, maka BUMDes dapat menjalin perikatan hukum baik berbentuk kerjasama, kolaborasi maupun perjanjian yang bersifat perdagangan maupun jasa. Hal ini amat penting bagi BUMDes untuk memperluas jaringan dan membuka rantai pasokan ke tingkat nasional. 4.Mempunyai Kedudukan SetaraKedudukan badan hukum berbeda dengan kedudukan badan usaha. Karena badan hukum baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dianggap sebagai subyek hukum yang dapat berdiri sendiri dan dapat melakukan perikatan hukum dengan pihak lain. Bagaimana cara agar BUMDes dapat memperoleh sertifikat badan hukum? Bumdes.id mengundang pengurus BUMDes maupun peserta umum untuk mengikuti training of trainers (TOT) pelatihan BUMDes mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi badan hukum BUMDes di Sekolah BUMDes setiap bulannya.Silakan bisa menghubungi nomor berikut ini: 087-805-900-800

Struktur Organisasi BUMDes Sesuai Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021

Struktur Organisasi BUMDes Sesuai Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 merupakan dasar hukum baru dalam suatu pendirian BUMDes.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 adalah sebuah peraturan yang dibentuk oleh Presiden Indonesia yang mengatur mengenai pendirian BUMDes, membahas tentang Anggaran Dasar (AD) BUMDes, Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes, Organisasi dan Pegawai BUMDes dengan disertai penjelasan tugas dan fungsi masing-masing dari siapa saja yang menjadi bagian dari Organisasi atau Struktur BUMDes itu sendiri, dan penjelasan mengatur lain masih banyak lagi.Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 ini, dapat menjadi payung hukum sebuah BUMDes yang dapat dijadikan pedoman agar lebih tertata dan dapat terarah dalam pengelolaannya.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, struktur organisasi BUMDes terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas Berikut ini penjelasan mengenai struktur organisasi BUMDes :Musyawarah Desa/Musyawarah Antar DesaPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 BAB IV Pasal 16 menyebutkan bahwa Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dihadiri oleh badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memiliki wewenang menetapkan pendirian BUMDes, menetapkan anggaran dasar BUMDes serta perubahannya, dan beberapa tugas lain yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 17.Penasihat BUMDesSesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 Pasal 21, penasihat BUMDes ini dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa. Kepala Desa dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasehatan tersebut. Penasihat BUMDes memiliki wewenang diantaranya membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan, dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal desa atau masyarakat. Serta beberapa tugas lainnya yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 23.Pelaksana Operasional BUMDesSesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 Pasal 24, pelaksana operasional BUMDes ini dilaksanakan oleh direktur BUMDes. Pelaksana operasional BUMDes merupakan orang-perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDes.Pelaksana operasional BUMDes memiliki wewenang diantaranya membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes dan perubahannya, mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUMDes yang sesuai dengan garis kebijakan BUMDes, mengkoordinasikan pelaksanaan Usaha BUMDes baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain. Serta mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUMDes termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa. serta beberapa tugas lainnya yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 27.Pengawas BUMDesSesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 Pasal 28, pengawas BUMDes ini diangkat oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan BUMDes itu sendiri. Pengawas BUMDes memiliki wewenang diantaranya membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes dan perubahannya, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. Kemudian memberikan persetujuan atas pinjaman BUMDes dengan jumlah tertentu, memberikan persetujuan atas kerjasama BUMDes dengan nilai, jumlah investasi, dan bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUMDes, serta beberapa tugas lainnya yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 31.Demikianlah struktur organisasi BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi pembaca.

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 1

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 1

PT Syncore Indonesia saat ini sedang melakukan pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Karawang.Pelatihan ini dilakukan di Ruang Pembelajaran RSUD Karawang dan diikuti sebanyak 17 peserta pelatihan yang terdiri atas bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, perencanaan anggaran, satf akuntansi, kabag keuangan, akuntansi dan verifikasi. Pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang terlaksana dengan diskusi yang menarik. Peserta pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang aktif bertanya terkait dengan sistem yang saat ini diterapkan di RSUD. RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sejak tahun 2009 namun membutuhkan pelatihan dari Syncore karena mayoritas permasalahan di RSUD Karawang terletak pada complain di bagian keuangan atau bagian perencanaan.RSUD Karawang berharap bisa menghasilkan laporan keuangan menggunakan sistem dan sesuai dengan aturan dinas. Pak Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan BLUD di RSUD Karawang seharusnya sudah dilakukan penilaian kinerja BLUD untuk setiap tahunnya (self assessment). Evaluasi kinerja BLUD dilihat dari: KinerjaSPMPengawasan“Apakah selama ini RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sesuai dengan permendagri 79 tahun 2018?” tanya Pak Tito selaku narasumber. Dermawan selaku kepala bagian keuangan menjawab bahwa RSUD Karawang menggunakan aturan permendagri No 05 Tahun 2010. Hal ini adalah masalah yang biasa terjadi di BLUD yaitu pemahaman tentang BLUD itu sendiri. Semua mengetahui bahwa menerapkan BLUD artinya fleksibel atau dikecualikan dari aturan umum. “Mengapa semua BLUD masih mengikuti aturan yang ada? Karena masalah tentang fleksibilitas BLUD yang menyebabkan rancu termasuk kode rekening, kebijakan akuntansi seperti tidak mengakui klaim piutang. Tata aturan BLUD harus sesuai peraturan kepala daerah untuk yang bersifat umum sedangkan dengan aturan yang bersifat khusus perlu membuat peraturan sendiri seperti tarif, kebijakan akuntansi untuk kode rekening, standar satuan harga barang, dan pengadaan barjas”, tutur dari Pak Tito.Permulaan acara berlangsung meriah dan menarik. Penjelasan Pak Tito di atas disambung dengan tanggapan Pak Dermawan yaitu Fleksibilitas di RSUD Karawang belum dilaksanakan dengan keyakinan yang besar khususnya pengadaan barang dan jasa. RSUD Karawang sebelumnya memiliki perbup tahun 2012 tetapi belum dijalankan. Selama ini tim BLUD di RSUD Karawang bukan tidak menguasai BLUD tetapi merasa takut dengan perpres meskipun sudah ada perbup. Oleh karena itu RSUD Karawang saat ini sedang membuat tarif perbup untuk barang dan jasa. Pernyataan di atas langsung ditanggapi oleh Pak Tito, penasaran dengan kelanjutan diskusinya lanjut di part 2.

Konsultasi Bumdes 2023

Konsultasi Bumdes 2023

Dalam masalah Bumbes Jogja melayani sebuah solusi yang disediakan oleh layanan Bumdes.id seperti Konsultasi kelembagaan, Konsultasi Rencana usaha, Konsultasi keuangan, Konsultasi Manajemen, dan Konsultasi digitalisasi. Lebih dari seribu BUMDes mengalami kemangkrakan akibat gagal mengelola tata kelola kelembagaan hingga mengembangkan potensi usaha. Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo dan menjadi banyak perhatian pemangku kepentingan di desa dan pengurus BUMDes. Untuk menyelesaikan masalah ini, pengurus bumdes perlu mengidentifikasi masalah-masalah BUMDes melalui konsultasi bumdes Jogja agar mendapat pendampingan melalui pusat konsultasi Bumdes Jogja.Oleh Bumdes.id merupakan sebuah agregator dan pusat konsultasi bumdes di Indonesia melalui materi berikut:Bumdes.id memiliki pusat pendamping BUMDes. Jadi bumdes masuk dalam kategori mangkrak karena tidak memiliki pengelolaan yang baik. Misalnya BUMDes hanya berdiri sebagai papan nama di desa saja. Bahkan Presiden Joko Widodo menegaskan BUMDes tak ubahnya hanya tempelan papan nama dan membuat program kerja tidak jelas. Melalui pendampingan BUMDes dan pusat konsultasi bumdes Jogja, maka pengurus bumdes akan didampingi mendirikan bumdes sesuai dengan PP 11 Tahun 2021, didampingi mengelola kelembagaan, didampingi mengelola potensi usaha, didampingi memetakan potensi sektor-sektor unggulan desa yang dikembangkan dan bahkan didampingi secara offline (tatap muka) maupun online (daring) oleh konsultan-konsultan bumdes.id. sampai saat ini pendampingan telah tersebar di ribuan desa dan BUMDes dari sabang sampai dengan merauke. Bumdes.id melalui pusat konsultasi bumdes Jogja juga memiliki program pelatihan bumdes. Program pelatihan ini membantu pengurus bumdes untuk meningkatkan kemampuan pemahaman terkait payung hukum dan peraturan bumdes.Pelatihan bumdes untuk mengelola keuangan sesuai dengan aturan terkait keuangan bumdes dan bahkan dengan pihak ketiga, serta pelatihan bumdes yang berkaitan dengan peningkatan skala usaha. Apakah anda ingin bumdes memiliki unit usaha yang beromset miliaran rupiah? Misalnya seperti BUMDes Kemudo Makmur yang memiliki supermarket/toko Kamajaya Mart dengan omset tahunan miliaran rupiah? Nah, pelatihan bumdes oleh bumdes.id akan melatih pengurus bumdes menyiapkan potensi usaha yang agar berkembang hingga cara mengelolanya. Tentu saja mengelola unit usaha omset kecil dengan unit usaha beromset besar memerlukan keahlian khusus.Bumdes.id melalui pusat konsultasi bumdes juga memiliki program pendampingan halo desa dan halo bumdes. Program pendampingan ini membantu pengurus desa dan pengurus bumdes mengelola program-program kerja desa agar bisa memberikan manfaat bagi warga masyarakat desa.Sehingga menghasilkan dari konsultasi Bumdes Jogja kepada pengurus BUMDes Melalui konsultasi, pengurus BUMDes yang memiliki beberapa masalah pengelolaan bumdes dapat menemukan solusi yang tepat. Anda bisa belajar dari pengalaman bumdes.id mendampingi ribuan bumdes di Indonesia. Serta berhasil mendorong bumdes naik kelas dengan memiliki banyak unit usaha beromset miliaran rupiah. Melalui konsultasi, pengurus BUMDes dapat mengakses informasi pelatihan dan pendampingan bumdes untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola bumdes.

Cara Mengembangkan Usaha Bumdes 2023

Cara Mengembangkan Usaha Bumdes 2023

Menjelaskan mengenai masalah usaha Bumdes dan cara mengembangkannya. Setelah pengurus BUMDes dilantik dan dibentuk, satu persoalan yang siap menghadang adalah bagaimana cara mengembangkan usaha BUMDes.Apalagi jika BUMDes belum memiliki unit usaha, bahkan malah baru saja BUMDesnya berdiri Itulah mengapa pentingnya Musyawarah Desa (Musdes) juga memikirkan untuk menyusun rencana strategis BUMDes Termasuk di dalamnya rencana pendirian unit usaha ataupun pengembangan unit usaha BUMDes. Ketika BUMDes sudah berdiri maka pengurus BUMDes telah memiliki pemahaman mengenai karakter. Selain itu juga strategi pengembangan BUMDes, maka akan dengan mudah memiliki strategi cara mengembangkan usaha BUMDes. Namun, jika pengurus BUMDes yang aktif, terlebih pelaksana operasional tidak memahami pola pengembangan BUMDes maka memerlukan proses pelatihan pendampingan BUMDes terlebih dahulu Cara mengembangkan usaha BUMDes merupakan salah satu kurikulum dalam TOT Pendamping BUMDes yang oleh Bumdes.id secara reguler di Sekolah BUMDes.Masalah yang sering ada dalam proses cara mengembangkan usaha BUMDes Pengurus BUMDes terlalu berfokus pada potensi usaha dari desa lain, sehingga cenderung untuk melakukan ATM (amati, tiru dan modifikasi) Dalam proses bisnis, hal ini sah-sah saja, namun ketika masuk ke dalam proses usaha BUMDes dan desa maka dapat berakibat fatalJika BUMDes terlalu mengekor pada potensi desa lain lalu meniru mendirikannya. Maka akan berfokus pada pengembangan sektor usaha dan potensi desa lain. Cara mengembangkan usaha BUMDes pertama-tama adalah fokus pada potensi sektor usaha di desanya. Masalah selanjutnya adalah pengurus BUMDes seringkali memiliki banyak alasan seperti: tidak menemukan potensi usaha untuk berkembang, atau lebih mudah meniru unit usaha dari desa lain dan kemudian menginjeksikan pada desanya. Padahal nih, belum tentu unit usaha yang sukses di desa lain ketika meniru akan sukses juga di desa kita. Sementara potensi-potensi usaha yang ada di desa belum mengebangkan dengan baik.Jika pengurus BUMDes berhasil mengidentifikasi potensi-potensi usaha, maka tinggal menyusun rencana strategis hingga komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Jikalau sudah mengerjakan dan kemudian gagal, maka pengurus BUMDes tinggal melakukan evaluasi dan terus menerus memperbaiki sampai unit usaha berhasil memberikan manfaat.Tahapan Cara Mengembangkan Usaha BUMDes: Pada pelatihan ToT Pendamping BUMDes oleh Bumdes.id, peserta akan mengidentifikasi potensi usaha sebelum mendirikan unit usaha. Potensi usaha ini meliputi identifikasi bentang alam desa hingga bentang hidup. Percayalah potensi ini setiap desa memiliki potensi yang berbeda satu sama lain, walaupun sama-sama tinggal di dalam kabupaten atau provinsi yang sama. Pada proses selanjutnya potensi-potensi ini kemudian untuk memetakan dalam sebuah kertas kerja analisis kelebihan, kekurangan serta peta analisis SWOT untuk menyusun rencana strategis. Termasuk di dalamnya analisis keuangan dalam bentuk penyusunan modal yang membutuhkan, operasionalkan hingga proyeksi pendapatan. Analisis keuangan ini harus melakukan dengan sharing bersama BUMDes sukses yang telah memiliki unit usaha beromset miliaran.Pada pendampingan ToT BUMDes yang diadakan oleh Bumdes.id, para peserta akan melakukan praktek langsung dibawah supervisi konsultan Bumdes.id, para direktur BUMDes sukses yang menjadi pemateri serta beberapa kepala desa/lurah yang sukses menyusun unit usaha.BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Selain itu, BUMDes juga bertujuan untuk mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa. Sayangnya, terdapat beberapa permasalahan yang diidentifikasi selama berjalannya BUMDes seperti manajemen pengelolaan produk, permodalan, SDM yang kurang terampil, pemasaran, pemenuhan standar kesehatan dan produk halal, akuntansi dan perpajakan, serta investasi. Selain itu, BUMDes juga butuh keunggulan kompetitif atau dalam hal ini BUMDes harus unggul dibanding kompetitor melalui karakteristik serta sumber daya yang dikelolanya. Hal ini perlu dilakukan oleh BUMDes dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri. Oleh karena itu, BUMDes perlu mengembangkan suatu strategi yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri. Namun, pentingnya pengelolaan BUMDes di daerah kadang belum disadari oleh BUMDes atau bahkan oleh pemerintah daerah itu sendiri. Salah satu upaya pemerintah daerah dalam mengelola, mengatur dan membuat strategi pengembangan BUMDes yang berdaya saing adalah dengan membuat strategi pengembangan model tetrapreneur.

Pendampingan Asistensi PPK BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Konsultan Syncore BLUD

Pendampingan Asistensi PPK BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Konsultan Syncore BLUD

Tim Konsultan BLUD mengadakan asistensi PPK BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan berlangsung lancar dan merupakan tindak lanjut dari acara yang dilakukan oleh tim sebelumnya.Acara pelatihan ini diikuti oleh 6 orang peserta dari Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan. Pendampingan dilakukan pada tanggal 29 Desember 2022 secara offline yang berlokasi di Ruang Meravi I. Suasana penjelasan untuk workshop pola pengelolaan keuangan BLUD Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan berjalan interaktif dua arah dari pemateri dan peserta.Materi sosialisasi disampaikan secara langsung oleh Senior Konsultan BLUD yakni Yuni Pratiwi, S.Ak. Sesi acara diawali dengan materi pembuka dari senior konsultan dan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif.Para peserta terlihat antusias dan menyimak materi yang diberikan dengan baik. Beberapa pertanyaan menarik saat diskusi interaktif bersama narasumber konsultan senior syncore BLUD yaitu Bapak M. Bambang Tri Prasojo, A.Md., CCMs menanyakan,“Apakah Bendahara tidak boleh PPTK?” jawaban dari tim konsultan “Tidak boleh pak, PPTK harus berbeda dengan bendahara”.Kemudian Bapak M. Bambang Tri Prasojo, A.Md., CCMs menanyakan kembali “ Bagaimana dengan pendapatan yang belum mencapai target?Sedangkan masih ada sisa kas, maka ada kas yang tidak bisa dibelanjakan”, lalu tim konsultan menjawab “ Proyeksi pendapatan dan proyeksi belanja dapat diturunkan. Hal ini diperlukannya evaluasi dari manajemen agar lebih baik.”.Nantinya tindak lanjut dari acara ini yakni konsultan akan berkoordinasi dengan sistem untuk membahas penginputan akuntansi dan membuat laporan keuangan. Dan di akhir sesi acara semua peserta melakukan foto bersama.