Bagaimana Cara Menyusun Dokumen SPM Puskesmas BLUD? Salah satu persyaratan administratif untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah UPT harus menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM ini akan menjadi acuan khususnya pada Puskesmas dalam mencapai standar kinerja, membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).Untuk menyusun SPM ini terkadang Puskesmas sendiri mengalami kesulitan. Oleh karena itu, pad artikel ini kami akan menjelaskan bagaimana cara untuk menyusun dokumen SPM Puskesmas BLUD. Berikut merupakan langkah-langkahnya.1. Mengidentifikasi Jenis LayananHal pertama yang harus dilakukan Puskesmas adalah mengidentifikasi Jenis Layanan yang saat ini telah mampu disediakan bagi semua warga yang berada diwilayah kerja Puskesmas, atau pengguna Puskesmas. Jenis pelayanan tersebut akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas BLUD, yaitu Fungsi Pelayaan dan Fungsi Pendukung. Untuk semua jenis pelayanan tersebut agara dituliskan Standar Pelayanan Minimal-nya, yaitu penjelasan bagaimaan prosedur/lagkah-langkah bagaimana setiap pelaksanaan tersebut dilaksanakan.2. Memperhatikan Modul Penilaian dan Penetapan BLUDLangkah selanjutnya, Puskesmas haru memperhatikan Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan umum daerah (Sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ dan Nomor 981/1011/SJ) tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mana dokumen SPM seharusnya memuat Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas.3. Penjelasan Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas Fokus yakni SPM mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD;Terukur adalah kegiatan pelayanan yang dilakukan pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;Dapat dicapai adalah pelayanan yang dilakukan merupakan kegiatan yang nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya;Relevan dan Dapat diandalkan merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD;Tepat waktu atau kerangka waktu merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan yang telah ditetapkan.Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan di Puskesmas.Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas kesehatan dan Anggaran tahunan.Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.Seluruh unsur diatas dapat dipahami dalam Kebijakan Manajemen Puskesmas (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016). Tim Puskesmas yang menyusun dan menyiapkan Rancangan Renstra Puskesmas perlu memahami kebijakan ini dan mengikuti pedoman tersebut.Pedoman Menyusun dan Menyiapkan Rancangan Renstra Puskesmas Puskesmas juga perlu mengidentifikasi Jenis Pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja Puskesmas di masa mendatang. Jenis Pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai Rencana Pengembangan dalam Kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang.Puskesmas memilih Jenis Pelaanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dengan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM Puskesmas BLUD. Pemilihan ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat.Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan mengusulkannya untuk diterbitkannya Perkada tentang SPM Puskesmas BLUD. Proses ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan setempat.Satu Perkada untuk satu Puskesmas BLUD, atau satu Perkada untuk semua atau beberapa Puskesmas BLUD. Dalam Perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas.Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) SPM Puskesmas BLUD.Demikianlah pedoman Bagimana cara penyusunan Dokumen SPM Puskesmas BLUD. Dengan pedoman ini harapnnya Puskesmas BLUD mampu untuk menyusun dokumen SPM yang sesuai dengan persyaratan PPK-BLUD.
Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif maupun kualitatif untuk dapat menggambarkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan organisasi, baik pada tahap perencanaaan, tahap pelaksanaan maupun tahap setelah kegiatan selesai. Kinerja keuangan adalah gambar setiap hasil ekonomi yang mampu diraih oleh perusahaan perbankan pada periode tertentu melalui aktivitas - aktivitas perusahaan untuk menghasilkan keuntungan secara efisien dan efektif yang dapat diukur perkembangannya dengan mengadakan analisis terhadap data keuangan yang tercermin dalam laporan keuangan. Setiap perusahaan mempunyai kinerja yang berbeda - beda sesuai dengan kemampuan dari setiap komponen yang ada pada perusahaan dalam menunjukkan prestasi kerjanya. Kinerja merupakan aktivitas dari setiap organisasi atau perusahaan selama periode tertentu. Kinerja ini perlu untuk diukur dan dinilai agar setiap perusahaan mengetahui keadaan yang lebih akurat tentang perusahaannya..Penilaian kinerja dapat digunakan untuk menekan perilaku yang tidak semestinya dan dapat merangsang serta menegakkan perilaku yang semestinya diinginkan melalui umpan balik hasil kinerja pada waktunya memberikan penghargaan, baik yang bersifat intrinsik maupun ekstrinsik. Adanya penilaian kinerja mengakibatkan manajemen puncak dapat memperoleh dasar yang obyektif untuk memberikan kompensasi sesuai dengan prestasi yang disumbangkan masing - masing pusat pertanggungjawaban kepada perusahaan secara keseluruhan. Semua ini dapat diharapkan dapat memberikan motivasi dan rangsangan pada masing-masing bagian untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Penilaian kinerja keuangan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pihak manajemen agar dapat memenuhi kewajibannya terhadap para penyandang dana dan juga untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Cara untuk mengetahui baik buruknya kinerja keuangan dalam suatu perusahaan dapat diketahui dengan cara menganalisis suatu laporan keuangan. Ada beberapa teknik yang biasanya digunakan dalam melakukan analisis, dimana salah satunya adalah analisis rasio. Analisis rasio merupakan salah satu teknik analisis yang dapat memberikan petunjuk yang menggambarkan kondisi keuangan perusahaan antara variable-variabel yang bersangkutan dan dipakai sebagai dasar untuk menilai kondisi tertentu. Analisis rasio merupakan metode analisis yang sering dipakai karena merupakan metode yang paling cepat untuk mengetahui kinerja keuangan suatu perusahaan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 68 dan pasal 69 menjadi awal penerapan Pengelolaan keuangan BLUD. Kedua pasal ini mengatur bahwa instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Fleksibilitas tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.Hal ini didukung pula dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Prinsip yang tertuang dalam undang-undang tersebut menjadi dasar penetapan instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLUD. Melalui pola pengelolaan keuangan BLUD inilah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.Pengelolaan dan pengembangan sistem persampahan atau air limbah domestik merupakan tanggung jawab pemerintah guna menjamin agar setiap orang dapat terlayani akses sanitasi yang layak. Untuk memastikan pelayanan persampahan dan/atau air limbah domestik domestic berjalan dengan baik, salah satunya adalah mendorong Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD yang secara operasional memberikan layanan pengelolaan persampahan atau air limbah domestik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai BLUD.Untuk mendapatkan status pengelolaan BLUD, UPTD harus memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam Permendagri No.79 Tahun 2018. UPTD pengelola bidang PLP (meliputi persampahan atau air limbah domestik) menyelenggarakan layanan yang berhubungan dengan penyediaan barang/jasa. Hal tersebut secara substantif telah memenuhi salah satu persyaratan pengajuan penerapan PPK-BLUD. Adapun persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi adalah sama seperti UPTD lainnya yang akan menerapkan PPK-BLUD yaitu:PERSYARATAN TEKNIS Memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien dan produktifMemiliki spesikasi teknis yang langsung dengan layanan publikTerjadinya peningkatan pendapatan dan efisiensi dalam membiayai pengeluaranPERSYARATAN ADMINISTRATIFTerpenuhi apabila UPTD pengusul membuat dan menyampaikan dokumen Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja,Pola Tata KelolaRencana Strategis Bisnis (Renstra)Standar Pelayanan MinimalLaporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan, danLaporan Adudit Terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Sumber: BUKU 3 PENERAPAN PPK BLUD PADA UPTD BIDANG PLP 2017, DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA & DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN
Dalam penyusunan laporan keuangannya, BLU mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 Tentang SAP. Penerapan SAP berbasis akrual bagi BLUD dengan pemberlakuan PSAP 13 mulai tahun 2016 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Hal ini sejalan dengan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 99 Laporan keuangan BLUD yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. SAP Berbasis Akrual sendiri adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Akrual ini dinyatakan dalam bentuk PSAP (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah).PSAP ini bertujuan untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.Menurut PSAP, tujuan dari laporan keuangan BLU adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLU adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU;menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU;menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;menyediakan informasi mengenai potensi BLU untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLU; danmenyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLU dalam mendanai aktivitasnya.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat/daerah yang mengelola kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLU menerapkan pernyataan standar ini dalam menyusun laporan keuangan. Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, mempunyai karakteristik sebagai berikut: pendanaan entitas tersebut merupakan bagian dari APBN/APBD; entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan; pimpinan entitas tersebut adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk; entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya dan secara tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran; mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman sesuai dengan ketentuan; Memberikan jasa layanan kepada masyarakat/pihak ketiga; mengelola sumber daya yang terpisah dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya; mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah; dan laporan keuangan BLU diaudit dan diberi opini oleh auditor eksternal. Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Tanggung jawab penyususnan dan penyajian laporan keuangan BLUD berada pada pimpinan BLUD atau pejabat yang ditunjuk. Komponen laporan keuangan BLU terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan BLU Memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Sumber : Standar Akuntansi Pemerintah, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 2019
Manajemen sumber daya manusia merupakan satu bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peranan manusia dalam organisasi. Hal ini disebabkan manajemen sumber daya manusia mengatur tenaga kerja yang ada didalam organisasi sehingga terwujud tujuan organisasi. Manajemen sumber daya manusia juga dapat menghasilkan kinerja yang baik dalam sebuah perusahaan dengan cara menilai, pemberian balas jasa dalam setiap individu anggota organisasi sesuai dengan kemampuan kerjanya. Kinerja merupakan perilaku nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan perannya dalam perusahaan. Kinerja karyawan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam upaya perusahaan untuk mencapai tujuan. Salah satu cara mengoptimalkan kinerja karyawan adalah dengan pemberian balas jasa (insentif) secara tidak sengaja diberikan kepada karyawan agar di dalam diri mereka timbul semangat yang lebih besar untuk meningkatkan prestasi kerja sehingga produktivitas dan kinerjanya meningkat. Pemberian insentif didalam suatu perusahaan memegang peranan penting karena diyakini akan dapat mengatasi berbagai permasalahan di tempat kerja yang semakin kompleks seperti rendahnya kinerja dikarenakan semangat dan gairah kerja karyawan yang masih belum sepenuhnya baik, hal ini bisa disebabkan masih kurangnya motivasi kerja, status karyawan dan tidak adanya tambahan pendapatan bagi karyawan selain gaji. Bagi perusahaan, adanya pemberian insentif diharapkan dapat meningkatkan kinerja karyawan, produktivitas kerja, loyalitas, disiplin, rasa tanggung jawab terhadap jabatan dan semakin baiknya mutu kepemimpinan bagi karyawan, dengan adanya pemberian insentif mereka memperoleh kesempatan untuk menambah pendapatan. Selain insentif, faktor remunerasi juga sangat mempengaruhi kinerja karyawan. Remunerasi sangat erat dengan pemberian imbalan berbasis kinerja (payfor performance). Remunerasi adalah penerimaan karyawan yang telah memberikan sumbangsih tenaga dan waktunya untuk menyelesaikan pekerjaan yang diberikan, meliputi gaji, tunjangan melekat gaji, uang makan, tunjangan jabatan struktural, tambahan gaji, insentif, honorarium, bonus, jaminan kesehatan, kematian dan pensiun. Didalam suatu organisasi atau di sebuah perusahaan, keberadaan remunerasi tidak dapat diabaikan begitu saja, sebab remunerasi terkait dengan pencapaian tujuan sebuah organisasi. Rendah atau tingginya remunerasi didalam sebuah perusahaan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan kesejahteraan para pegawai di perusahaan tersebut. Remunerasi harus disesuaikan berdasarkan kesepakatan dengan para pegawai melalui beberapa pendekatan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Oleh karena itu, remunerasi didalam sebuah organisasi perlu dikembangkan untuk kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi itu sendiri.
Sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, BLUD merupakan realisasi dari sebuah program pemerintahan dengan mmengutamakan pembangunan lebih lanjut mengenai seluruh bidang usaha dilingkup pemerintahan dengan tujuan utama juga mengatas namakan kesejahteraan masyarakat dengan tata kelola yang lebih dinilai efisien dan efektif dalam sebuah pola pengelolaan tata usaha. Dengan tujuan tersebut, Badan Layanan Umum Daerah dapat bersinergi bersama sebagai badan atau instansi yang bergelut sebagai layanan terpadu yang mengutamakan kesejahteraan rakyat serta efisien dan efektif dalam segi pengelolaan. dalam segi pengelolaan yang kian hari kian mumpuni. BLUD kian lama menjadi sorotan dan trendcenter pengelolaan instansi pemerintahan. Dengan adanya pola pengelolaan tata usaha BLUD tersebut dapat diharapkan sebagai bekal dan perisapan dalam menuju visi-misi negara dengan tata kelola badan yang dijembatani dengan baik antara usaha dan kepentingan rakyat dengan tujuan yang fokus dapat menjadikan sebuah usaha yang dapat berkembang dan bersaing menjadi porsi badan layanan yang baik dan berkembang sesuai masalnya dan peraturannya dan dapat meningkatkan pola pelayanan dalam seluruh segi aspek unit bisnis tanpa mengecualikan masyarakat manapun dengan prinsip keersamaan dan keadilan. Badan Layanan Umum (BLU), diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). BLU juga menjadi salah satu produk reformasi pengelolaan keuangan negara, yang salah satunya adalah terjadi pergeseran dari penganggaran tradisional yang sekedar membiayai masukan (input) atau proses ke penganggaran berbasis kinerja yang memperhatikan apa yang akan dihasilkan (output) Selayaknya BLUD dalam kurun dekade ini pun membentuk sebuah unit perangkat daerah yang dibentuk dengan dasar pelayanan kepada masyarakat dalam maupun bentuk penyediaan barang atau asa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan dalam melakukannya berdasar pada prinsip efisien dan efektifitas.dalam era perkembangannya. Sinergi BLUD menjadi pokok perkembangan lanjutan dalam pola swadaya berbasis tata kelola yang dimiliki oleh instansi daerah yang diharapkan mampu menjadi soko guru bagi instansi lainnya yang ingin menerapkan pola layanan badan layanan umum daerah dengan tuuan utama pada prinsip efisiensi, efektifitas, serta produktifitas yang juga memiliki daya saing yang tinggi dalam perbaikan komoditas pelayanan jasa dan barang serumpun dan bersaing secara instruktif maupun mandiri.
Kontrak awal kinerja BLUD terletak pada dokumen Strandar Pelayanan Minimal (SPM) , sehingga apabila bagian SPI RSUD menanyakan apakah pekerjaan awal yang dapat dilakukan dalam melaksanakan perannya sebagai pengawas internal, jawabannya adalah memastikan seluruh dokumen SPM ini dijalankan dengan baik melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. SPI dalam lingkup pelaksanaannya sebagai pengawas internal dapat dibagi menjadi dua level, yakni level satu strategik dan level dua terkait manajemen. LEVEL 1 : Strategik Standar SPI dalam melaksananakan peran pengawasannya adalah “Strategik”, yaitu peran yang memastikan seluruh proses yang dilakukan oleh pengelola berjalan sesuai dengan rencana strategik yang telah disusun. Salah satu yang paling mudah untuk dilakukan adalah membandingkan gap antara kondisi saat ini dengan harapan kedepan, seperti gap antara akreditasi Madya dengan akreditasi Paripurna pada RSUD BLUD. Inilah merupakan tugas SPI, dimana SPI ini lebih menganalisis gap dan menganalisis kondisi yang tidak sinkron antara seluruh dokumen strategis rumah sakit yang telah disusun dengan kondisi saat ini. Dengan demikian, SPI juga dapat memastikan apakah seluruh tujuan yang telah disusun untuk kedepannya oleh RSUD telah dijalankan dengan baik oleh seluruh petugas pelaksana BLUD. Level 2 : Manajemen Untuk melaksanakan seluruh kegiatan operasionalnya, BLUD maupun RSUD BLUD telah menyusun berbagai dokumen termasuk didalamnya dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (Renstra) yang berisi rencana BLUD selama lima tahun kedepan, dokumen SPM, Dokumen Tata Kelola, dokumen Rencana Bisinis dan Anggaran (RBA) yang disusun tiap tahunnya untuk menampilkan rencana jangka pendek BLUD dan dokumen lainnya. Untuk pelaksanaan teknis operasional, BLUD dapat menurunkan berbagai dokumen tersebut ke dalam dokumen lainnya seperti SOP. Peran SPI dalam pengawasan manajemen BLUD khusunya RSUD adalah sebagai pihak yang mengawasi dan memastikan seluruh SOP telah berjalan. Untuk memastikan hal tersebut, SPI RSUD-BLUD dapat membandingkan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh seluruh pegawai rumah sakit telah berjalan sesuai dengan SOP yang telah disusu. Dengan demikian, SPI ini dapat memastikan pelaksanaan SOP dengan baik di dalam RSUD-BLUD dan dapat pula memastikan seluruh tata kelola yang telah disusun dan dijalankan telah berjalan dengan baik, sehingga rencana-rencana yang telah disusun sebelumnya dapat tercapai.
Proses penetapan penerapan PPK-BLUD pada UPT SPAM sama saja dengan penetapan penerapan PPK-BLUD dengan UPT lainnya. Tahapan penerapan PPK-BLUD SPAM adalah sebagai berikut : Mengajukan Permohonan Pada Kepala Daerah Untuk Penerapan PPK-BLUD UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengirim surat permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD yang dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif (sesuai Pasal 36 Permendagri Nomor 79 Tahun 2019). Format surat permohonan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran Permendagri No.79 Tahun 2018 Huruf C. Penilaian Dokumen persyaratan administratif yang telah disusun oleh UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala daerah. Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Pasal 47 ayat (3) Anggota tim penilai paling sedikit terdiri atas: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi perencanaan daerah sebagai anggota; dan Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota. Selain anggota tim yang disebutkan diatas, apabila diperlukan tim penilai juga dapat melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya. Untuk memudahkan tim penilai dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen administratif, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran No. 981/1011/SJ tanggal 06 Februari 2019 Tentang Modul Penilaian dan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah. Dokumen yang dinilai adalah dokumen-dokumen persyaratan administratif yang terdiri dari: Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Rencana Strategis (Renstra); Standar Pelayanan Minimal (SPM); Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Dalam rangka penilaian dokumen administratif Tim Penilai melakukan penilaian dengan menggunakan format penilaian yang disesuaikan dengan jenis SKPD yang akan mengajukan PPK-BLUD. Format tersebut dibagi menjadi dua yaitu: bagi SKPD yang telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah menggunakan format A.1; dan bagi SKPD yang belum mempunyai UPTD, menggunakan format A.2. Setelah dilakukan penilaian terhadap dokumen administratif, hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan BLUD, disertai dengan kesimpulan penilaian dokumen administrastif usulan penerapan BLUD. Berdasarkan hasil penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang atau sama dengan 60, maka hasil penilaian DITOLAK UNTUK MENERAPKAN BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian DITERIMA UNTUK MENERAPKAN BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi ini kemudian disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.