ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Laporan Keuangan BLUD

Laporan Keuangan BLUD

Pada Pasal 99 ayat 3, Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD BLUD wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, Neraca, laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), sehingga laporan keuangan BLUD dan pemerintah adalah sama. Pada SAP sendiri pemerintahan wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. . Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan. Laporan Perubahan SAL (LP SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

Tugas Pejabat Pengelola BLUD

Tugas Pejabat Pengelola BLUD

Dalam pelaksanaan operasional BLUD tentuya membutuhkan berbagai sumber daya. Salah satunya adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia (SDM) pada BLUD terdiri atas: Pejabat Pengelola Pejabat pengelola ini bertanggungjawab atas kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai Berperan sebagai penyelenggara kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola dan pegawai pada BLUD ini berasal dari Pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintahan dengan pejanjian Kerja (PPPK/P3K) yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat pula berasal dari profesional lainnya yang statusnya dapat sebagai pekerja tetap atau kontrak. Pejabat Pengelola ini terdiri atas: Pemimpin BLUD Befungsi sebangai penanggungjawab umum operasional dan keuangan. Tugas pemimpin BLUD antara lain: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh aktivitas dalam BLUD agar berjalan lebih efisien dan produktif; Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah; Menyusun renstra; Menyiapkan RBA; Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan; Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah; dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Pejabat Keuangan BLUD Berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan BLUD. Tugasnya antara lain: Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; Mengkoordinasikan penyusunan RBA; Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA); Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; Menyelenggarakan pengelolaan kas; Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi; Menyusun kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dibawah penguasaannya; Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Pejabat Teknis BLUD Berfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan bidangnya. Tugas dari pejabat teknis sendiri diantara: Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bisangnya; dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepada daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannnya. Pejabat pengelola ini diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Pemimpin BLUD sendiri bertanggungjawab kepada kepala daerah atas seluruh aktivitas atau kegiatan bisnis pada BLUD, sedangkan pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD dalam melaksankan tugas dan tanggungjawabnya dalam BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Kuasa pengguna Barang (KPB). apabila pemimpin BLUD tidak berasal dari PNS, maka pejabat keuangan yang berasal dari PNSlah yang kemudian ditunjuk sebagai KPA/KPB termasuk bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.

Prinsip Tata Kelola yang Penting dan Wajib Dimiliki oleh BLU/BLUD

Prinsip Tata Kelola yang Penting dan Wajib Dimiliki oleh BLU/BLUD

Salah satu pernyaratan administrasi yang harus dipenuhi BLU/BLUD adalah adanya dokumen Pola Tata Kelola. Dokumen ini menjadi persyaratan karena akan menjadi dasar BLU/BLUD untuk beroperasi. Tata kelola ini dapat pula dikatakan sebagai sebuah peraturan internal yang digunakan untuk mengkontrol seluruh aktivitas internal dari BLU/BLUD itu sendiri. Tata Kelola ini memuat antara lain kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokann fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Tata kelola yang dimiliki oleh BLU/BLUD harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, serta independensi. Transparansi merupakan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan terkait arus informasi sehingga informasi dapat secara langsung diterima oleh pihak yang membutuhkan. Akuntabilitas merupakan prinsip yang terkait dengan kejelasan fungsi, struktur, dan sistem yang dipercayakan kepada BLU/BLUD agar pelaksanaan pengelollan dapat dipertanggungjawabkan. Responsibilitas merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta peraturan perundang-undangan. Independensi merupakan kemandirian dalam mengelolaan organisasi secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan, pengaruh dan/atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat. Seluruh prinsip diatas sangatlah penting bagi BLU/BLUD. Namun, terdapat dua prinsip yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan tata kelola BLU/BLUD. Prinsip tersebut adalah prinsip responsibilitas dan independensi. Prinsip responsibilitas ini menjadi sangat penting dan wajib dimiliki oleh BLU/BLUD karena prinsip inilah yang membedakan BLU/BLUD dengan instansi pemerintahan yang umumnya terkenal lamban merespon permintaan, kebutuhan serta perubahan-perubahan lingkungan yang terjadi. Maka dari itu, dengan adanya prinsip ini pada BLU/BLUD dapat menjalankan kegiatannya dengan benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat sehingga tujuan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan umum bagi masyarakat dengan hadirnya BLU/BLUD dapat tercapai. Prinsip yang tidak kalah penting lainnya adalah prinsip independensi. Dalam melaksanakan kegiatannya BLU/BLUD haruslah independen dilihat dari berbagai aspek seperti tidak terpengaruh oleh tekanan politik dan independen dalam pengelolaannya organisasinya. Prinsip ini pada dasarnya menekankan bahwa BLU/BLUD harus menjadi organisasi yang profesional dalam melayani masyarakat. Sumber: e-Learning Bimtek Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan-Kementrian Keuangan, Pengantar BLUD http://www.djpk.kemenkeu.go.id/

Penilaian Penetapan PPK- BLUD berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Penilaian Penetapan PPK- BLUD berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Dengan adanya fleksibilitas yang diberikan dan untuk menjawab tuntutan pelayanan masyarakat agar pelayanan publik semakin meningkat, penetapan BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum Daerah. Untuk itu setiap UPT yang akan menjadi BLUD wajib melalui tahap penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai yang sekurang-kurangnya terdiri dari: Sekeretaris Daerah sebagai Ketua; PPKD sebagai sekretaris; Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai BLUD; Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota; dan Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota; serta; Tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya, apabila diperlukan. Tim Penilai ini memiliki tugas untuk meneliti dan menilai usulan UPT untuk menerapkan PPK-BLUD. Penilaian ini dilakukan atas dokumen-dokumen yang wajib dibuat oleh UPT agar dapat ditetapkan sebagai PPK-BLUD. Dokumen dan Bobot penilaian setiap dokumen anatara lain : No. Dokumen Persyaratan Administratif Bobot 1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; 5% 2. Pola tata kelola; 20% 3. Rencana Strategis (Renstra); 30% 4. Standar Pelayanan Minimal (SPM); 20% 5. Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan; dan 20% 6. Laporan Audit terakhir atau Pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. 5% TOTAL 100% Keenam dokumen ini wajib dilengkapi oleh setiap UPT yang ingin menerapkan PPK-BLUD. Jika salah satu dari enam dokumen persyaratan administratif ini tidak dipenuhi, maka penilaian tidak dapat dilakukan. Penilaian dapat dilanjutkan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Berdasarkan hasil penilaian atas dokumen-dokumen ini UPT kemudian akan dikategorikan menjadi dua yakni DITOLAK UNTUK MENERAPKAN BLUD dan DITERIMA UNTUK MENERAPKAN BLUD. UPT dinyatakan DITOLAK UNTUK MENERAPKAN BLUD apabila hasil penilaian atas dokumen memiliki nilai dibawah 60. Sedangkan UPT dinyatakan DITERIMA UNTUK MENERAPKAN BLUDapabila hasil penilaian atas dokumen administratif mencapai minimal 60.

Perbedaan antara Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 dengan PMK No. 4 Tahun 2019

Perbedaan antara Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 dengan PMK No. 4 Tahun 2019

Setiap Puskesmas wajib untuk menyusun standar pelayanan minimal yang sesuai dengan Permenkes No. 43 tahun 2016. Namun, seiring perkembangan zaman peraturan SPM perlu dilakukan perubahan. Perubahan SPM ini perlu dilakukan agar ada beberapa penajaman dari segi pelayanan kesehatan agar SPM ini dapat terimplementasi dengan baik di daerah. Perubahan ini dimuat pada PMK No.4 Tahun 2019 tentang Teknis Pemenuhan mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang kesehatan. Perbedaan antara Permenkes No. 43 tahun 2016 dan PMK No.4 Tahun 2019 mengenai SPM adalah sebagai berikut. Perbedaan Pertama Pada PMK No 4 tahun 2019, SPM Kesehatan dibagi menjadi SPM kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. SPM kesehatan Daerah Provinsi kemudian terbagi lagi dalam 2 Jenis Pelayanan dasar yakni: Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Perbedaan Kedua: Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 PMK No. 4 Tahun 2019 a. Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar; b. Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar; c. Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanankesehatan sesuai standar; d. Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar; e. Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar; f. Setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar; g. Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar; h. Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar; i. Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar; j. Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar; k. Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar; dan l. Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar. a. Pelayanan kesehatan ibu hamil; b. Pelayanan kesehatan ibu bersalin; c. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; d. Pelayanan kesehatan balita; e. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f. Pelayanan kesehatan pada usia produktif; g. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; h. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; i. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; j. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; k. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan l. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus). Perbedaan ketiga Perbedaan selanjutnya yakni pada PMK No.4 Tahun 2019 Mutu Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan ditetapkan dalam 3 standar teknis yaitu: standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Perbedaan Keempat Perbedaan lainnya terletak pada Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu layanan. Pada PMK No. 4 tahun 2019 capaian kinerja ini tercantum jelas pada Pasal 4 yang berbunyi: “Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen).” Sedangkan pada Permenkes No. 43 tahun 2016 hanya dijelaskan pada bagian Lampiran bagian C. Pengertian. “SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya. Untuk itu dalam penetapan indikator SPM, Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian agar melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan/atau sasaran/lokus tertentu.”

Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja

Tujuan Penilaian Kinerja adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja organisasi melalui peningkatan kinerja SDM organisasi. Dalam penilaian kinerja tidak hanya menilai hasil fisik tetapi pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan yang menyangkut berbaga bidang seperti kemampuan, kerajianan, disiplin, hubungan kerja atau hal-hal sesuai dengan bidang dari tugasnya semua layak untuk dinilai. Tujuan penilaian kinerja pada dasarnya meliputi: Meningkatkan etos kerja Meningkatkan motivasi kerja. Untuk mengetahui tingkat kerja karyawan selama ini. Untuk mendorong pertanggung jawaban dari karyawan. Pemberian imbalan yang serasi, misalnya untuk pemberian kenaikan gaji berkala, gaji pokok, kenaikan gaji istimewa, insentif uang. Untuk pembeda antar karyawan yang satu dengan yang lain. Pengembangan SDM yang masih dapat dibedakan lagi kedalam penugasan kembali, seperti diadakannya mutasi atau transfer, rotasi pekerjaan, promosi kenaikan jabatan, dan pelatihan. Sebagai alat untuk membantu dan menolong karyawan untuk mengambil inisiatif dalam rangka memperbaiki kinerja. Mengidentifikasikan dan menghilangkan hambatan-hambatan agar kinerja menjadi baik. 10. Sebagai alat untuk memperoleh umpan balik dari karyawan untuk memperbaiki desain pekerjaan, lingkungan kerja mereka. Pemutusan hubungan kerja, pemeberian sanksi ataupun hadiah. Memperkuat antara hubungan karyawan dengan supervisor melalui diskusi tentang kemajuan kerja mereka. Sebagai penyaluran yang berkaitan dengan masalah pribadi maupun pekerjaan. Terdapat beberapa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja diantaranya adalah faktor kemampuan (ability) dan faktor motivasi (motivation). Yaitu : A .Faktor Kemampuan Secara psikologis, kemampuan terdiri dari kemampuan potensi yang disebut IQ dan kemampuan reality. Artinya, pegawai yang memiliki IQ yang tinggi dan pendidikan yang memadai untuk jabatannya dan terampil dalam mengerjakan pekerjaan sehari-hari, maka ia akan lebih mudah mencapai kinerja yang diharapkan. B . Faktor Motivasi Motivasi terbentuk dari sikap (attitude) seorang pegawai dalam menghadapi situasi (situation) kerja. Sikap mental itu sendri merupakan kondisi mental yang mendorong diri pegawai untuk berusaha mencapai prestasi kerja secara maksimal. Sikap mental seorang pegawai harus sikap mental yang siap secara psikosifisik (siap mental, fisik, tujuan, dan situasi). Artinya seorang pegawai harus siap secara mental, secara fisik, memahami tujuan utama dan target kerja yang akan dicapai, juga mampu memanfaatkan dan menciptakan situasi kerja.

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH BLUD

LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH BLUD

Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Maka dari itu, sebagai instansi pemerintah, BLUD kemudian menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP). BLUD pun wajib menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas aktivitas operasional yang dilakukannya selama satu periode. Selain itu, Laporan Keuangan ini juga memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLUD dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Laporan Keuangan BLUD sendiri disusun sesuai PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan BLU. Berdasarkan permendagri No. 79 tahun 2018, Laporan keuangan yang wajib disusun oleh BLUD adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pada penjelasan berikut ini, akan difokuskan pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD serta contoh format penyusunannya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih atau disingkat LP SAL, menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan ini juga memberikan ringkasan atas pemanfaatan saldo anggaran dan pembiayaan pemerintah, sehingga suatu entitas pelaporan harus menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam LP-SAL dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD ini, menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Saldo Anggaran Lebih awal; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; Lain-lain; dan Saldo Anggaran Lebih Akhir. Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan gunggungan atau jumlah akumulasi SiLPA sampai dengan tanggal pelaporan dan SAL dihasilkan dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA). SAL awal merupakan SAL yang berasal dari periode sebelumnya, sedangkan SAL akhir adalah SAL yang berasal dari perhitungan SAL periode pelaporan. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan atau selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan penerimaan pembiayaan dengan belanja dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan. Nilai SilPA/SiKPA pada akhir periode pelaporan inilah yang nantinya dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Berikut ini adalah ilustrasi PSAP 13 terkait Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Badan Layanan Umum.

Konsep Remunerasi

Konsep Remunerasi

Terdapat 3 konsep remunerasi yang biasa disebut dengan 3P, yaitu: Position Position atau posisi yaitu pemberian remunerasi berdasarkan posisi jabatan yang ditempati. Dengan kata lain, remunerasi yang diberikan nilainya sama untuk setiap jabatan yang setingkat. People People atau orang adalah pemberian remunerasi kepada orang yang memiliki keahlian atau pendidikan khusus yang sesuai dengan pekerjaannya. Performance Performance atau kinerja adalah pemberian remunerasi yang diberikan kepada karyawan berdasarkan kualitas kinerjanya. Artinya tunjangan ini hanya diberikan kepada karyawan yang memiliki kinerja tinggi (berkualitas) atau sesuai harapan yang telah ditetapkan. Prinsip dasar yang penting untuk diketahui dalam penyusunan remunerasi, yaitu: Adil dan Proporsional Adil yang dimaksud tidak berarti bahwa setiap karyawan menerima upah atau gaji yang sama, namun juga harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu kondisi perusahaan dan kebutuhan pekerja. Di sisi perusahaan. Adil dan proporsional berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan dan kecenderungan pasar di masa mendatang apakah prospeknya bagus atau trend-nya menurun, sedangkan di sisi pekerja, adil adalah tercukupinya pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan pekerja maupun keluarganya. Asas adil sangat penting karena didapat dalam rangka mewujudkan terciptanya suasana yang harmonis, motivasi kerja, semangat, disiplin, dan stabilitas perusahaan. Layak dan Wajar Batasan pengertian layak dan wajar itu relative. Bisa saja di sisi pekerja mengatakan bahwa remunerasi yang didapat belum memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya, sedangkan pihak pengusaha sudah memastikan bahwa apa yang telah diberikan sudah memenuhi kesejahteraan. Parameter yang digunaan untuk menetapkan remunerasi karyawan di perusahaan, yaitu ketentuan normatif yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Tepat Sebuah sistem pemberian remunerasi kepada pekerja berdasarkan kinerja karyawan. Hasil kerja karyawan dievaluasi dan dinilai dengan mengacu pada parameter yang telah ditetapkan. Hasil penilaian tersebut menentukan berapa seharusnya remunerasi yang tepat untuk diterima karyawan tersebut. Kompetitif Dapat bersaing dengan perusahaan lain seperti perusahaan yang menghasilkan produk sejenis atau lokasi perusahaan yang berdekatan agar tidak terjadi saling cemburu di antara sesama pekerja. Transparan Adanya keterbukaan dalam penetapan remunerasi. Dalam menetapkan syarat kenaikaan remunerasi harus diketahui dan mudah dipahami oleh karyawan.

KOMPONEN LAPORAN ARUS KAS

KOMPONEN LAPORAN ARUS KAS

Laporan arus kas adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Aktivitas Operasi Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. Arus kas bersih aktivitas operasi merupakaan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: Penerimaan Perpajakan; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Penerimaan Hibah; Penerimaan Bagian Laba Perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya; Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa; dan Penerimaan Transfer. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk: Pembayaran Pegawai; Pemabyaran Barang; Pembayaran Bunga; Pembayaran Subsisdi; Pembayaran Hibah; Pembayaran Bantuan Sosial; Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan Pembayaran Transfer. Aktivitas Investasi Aktivitas Investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditunjukkan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang. Arus kas dari aktivitas investasi terdiri dari: Penjualan Aset Tetap; Penjualan Aset Lainnya; Pencairan Dana Cadangan; Penerimaan dari Divestasi; Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas. Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari: Perolehan Aset Tetap; Perolehan Aset Lainnya; Pembentukan dana Cadangan; Penyertaan Modal Pemerintah; Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas. Aktivitas Pendanaan Aktivitas pendaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus kas aktivitas pendaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan anatara lain: Penerimaan utang luar negeri; Penerimaan dari utang obligasi; Penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah; Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara. Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan anatara lain: Pembayaran pokok utang luar negeri; Pembayaran pokok utang obligasi; Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah; Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara. Aktivitas Transitoris Aktivitas transitoris Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran. Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran. Sumber : Standar Akuntansi Pemerintah, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 2019