Sesuai dengan Permendagri No. 79 tahun 2018 salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD adalah dengan memiliki atau menyusun dokumen pola tata kelola. Berdasarkan Pasal 38 Permendagri No. 79 tahun 2018, pola tata kelola ini memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Penjelasan dari muatan pola tata kelola sebagai berikut: Kelembagaan Kelembagaan berisi struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan yang ada pada UPTD dan hubungan wewenang atau tanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur kerja Prosedur kerja menggambarkan wewenang atau tanggungjawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya. Pengelompokan fungsi Pengelompokan fungsi adalah adanya struktur organisasi yang logis dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik, dimana terdapat penempatan sumber daya manusia yang sesuai dengan kemampuan serta profesinya. Pengelompokan fungsi ini dibagi lagi menjadi dua yakni fungsi pelayanan (services) dan fungsi pendukung (supporting). fungsi pelayanan adalah fungsi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pelayanan UPT ke masyarakat, sedangkan fungsi pendukung adalah fungsi yang secara tidak langsung akan memberikan pengaruh kepada pelayanan yang diberikan UPT atau dengan kata lain fungsi ini membantu pelaksanaan fungsi pelayanan. Pengelolaan sumber daya manusia Pada pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang dimaksud dalam tata kelola BLUD adalah adanya pengaturan yang jelas terkait pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, termasuk sistem reward dan punishment, serta pemberhentian (PHK) seluruh SDM yang ada di BLUD. Seluruh muatan pada pola tata kelola ini menjadi wajib untuk dimiliki oleh UPT yang akan menjadi BLUD sebab semua unsur pola tata kelola ini akan menjadi salah satu dasar penilaian pada persyaratan administratif untuk penerapan BLUD. Seluruh unsur ini pun diniliai tidak hanya sebagai unsur-unsur pola tata kelola yang terpisah tetapi dinilai secara keseluruhan atau akumulatif. Apabila salah satu dari komponen muatan pola tata kelola ini tidak ada jelas akan mempengaruhi penilaian atas kelayakan diterima atau ditolaknya permohonan persyaratan BLUD. Pola tata kelola ini tidak hanya sebatatas persyaratan yang hanya ditampilkan dalam dokumen, tetapi harusnya menjadi bagian dari praktik BLUD karena akan menjadi penilaian atas akuntabilitas berbasis kinerja yang merupakan salah satu prinsip utama yang harus dimiliki oleh suatu BLUD. Sumber: Permendagri No. 79 tahun 2018 & SE Mendagri No. 981/1011/SJ
Salah satu persyaratan administratif untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah UPT harus menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.SPM di Puskesmas sendiri akan menjadi acuan Puskesmas dalam mencapai standar kinerja, membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).Ada 2 (dua) Jenis SPM yaitu SPM kesehatan dan SPM (Puskesmas) BLUD:1. SPM Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, adalah: Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.2. SPM BLUD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 79 Tahun 2018 adalah Standar Pelayanan Minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinad/Badan daerah yang menerapkan BLUD, untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan. SPM BLUD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala daerah, SPM BLUD Puskesmas Tersebut disusun dan ditandatangani oleh kepala Puskesmas untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni penilaian.
Berdasarkan Permendagri No. 79 tahun 2018 Pasal 23 ayat 1, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalismenya. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi: gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji setiap bulan; insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap dan Insentif, atas prestasi kerja BLUD yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai kemampuan keuangan BLUD; dan/atau pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang. Pelaksanaan pemberian remunerasi juga diusulkan oleh pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja para tenaga kerja di BLUD. Selain itu, kebijakan remunerasi juga memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Usulan terkait remunerasi ini kemudian diatur dengan peraturan kepala daerah. Indikator penilaian remunerasi dalam peraturan kepala daerah meliputi: Pengalaman dan masa kerja; Keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; Risiko kerja; Tingkat kegawatdaruratan; Jabatan yang disandang; dan Hasil/capaian kinerja. Khusus untuk pemimpin BLUD, selain indikator penilaian diatas terdapat beberapa pertimbangan lain yang digunakan sebagai dasar penilaian pemberian remunerasi yaitu: ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas, pelayanan sejenis, kemampuan pendapatan dan kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Berbagai pertimbangan dan indikator penilaian dalam pemberian remunerasi, maka remunerasi yang diberikan untuk setiap tenaga kerja pada BLUD juga dapat berbeda. Kebijakan remunerasi pada BLUD dapat diuraikan sebagai berikut: Pejabat Pengelola Pejabat pengelola menerima remunerasi meliputi: Bersifat tetap berupa gaji; Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, intensif, dan bonus atas prestasi; dan Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil. Pegawai Pegawai BLUD menerima remunerasi meliputi: Bersifat tetap berupa gaji; Bersifat tambahan berupa intensif dan bonus atas prestasi; dan Pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis Remunerasi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas Dewan Pengawas memperoleh remunerasi dalam bentuk honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium dewan pengawasn ditetapkan sebagai berikut: honorarium ketua Dervan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil pada BLUD, pemberian gaji, tunjangan dan pensiun diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPI dibentuk oleh direktur dan bertanggungjawab dan berkedudukan langsung kepada pimpinan dalam pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam penyelenggaraan bisnis yang sehat. Pembentukan SPI harus mempertimbangkan: Kesimbangan manfaat dan beban, Kompleksitas manajemen, dan Volume dan/atau jangkauan layanan. Tugas SPI antara lain: Pengamanan kekayaan Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan Menciptakan efisiensi dan produktifitas Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat. Selain tugas diatas, SPI juga dapat berperan serta untuk membangun suatu sistem dalam RSUD-BLUD ketika RSUD-BLUD tersebut belum memiliki sistem yang baik. Dengan berbagai peran ini, SPI harus menjadi bagian rumah sakit yang mampu memberikan manfaat dan meningkatkan kinerja RSUD seluruh keseluruhan. Implementasi SPI RSUD-BLUD Pembentukan SPI. Penyusunan Rencana Kegiatan Pemeriksaan Tahunan (RKPT). Penyusunan Langkah-langkah Persiapan Pemeriksaan Internal. Pembentukan SPI Dalam melaksanakan tugasnya SPi harus memahami bagian rumah sakit yang merupakan Cost Center atau Revenue center. Mengesahkan Internal Audit Center Menyusun Internal Audit Guide (Panduan Audit Internal) Rekruitment Penyusunan Rencana Kegiatan Pemeriksaan Tahunan (RKPT) SPI harus menyusun rencana kerja mereka selama satu tahun. Rencana ini menggambarkan seluruh aktivitas yang akan dilaksanakan SPI sebagai tugasnya sebagai pihak yang mengawasi kegiatan internal. RKPT ini berisi: Tujuan pemeriksaan Jadwal oemeriksaan Penetapan Staf Pemeriksaan Anggaran biaya Laporan kegiatan SPI Pelaksana SPI di RSU dapat mengecek wilayah-wilayah strategis yang cukup beresiko seperti bagian Farmasi, rawat jalan dan IGD. Penyusunan Langkah-langkah Persiapan Pemeriksaan Internal Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh SPI rumah sakit dilakukan dengan menerapkan proses audit pada umumnya. Melaksanakan asersi audit yaitu: ASERSI Existence (Keberadaan ) Competence (Kelengkapan) RO Right and Obligation (Hak & Kewajiban) Valuation (Penilaian) Presentation (Penyajian) Disclosure (Pengungkapan) Cut off (Accuracy) Persyaratan Program Audit: Merupakan dokumentasi program audit bagi SPI dalam mengumpulkan, menganalisis, menginterprestasikan & mendokumentasikan informasi selama pelaksanaan audit termasuk catatan untuk audit yg akan dating. Menyatakan tujuan audit Menetapkan luas, tingkat & metodologi audit. Kriteria audit Standar Prosedur Operasional Anggaran & Target Kualitas Pencapaian Temuan Audit yang biasanya ditemukan SPI diantaranya: Tindakan yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan misalnya intensitas penagihan piutang. tindakan yang dilarang dan tercela misalnya pembelian BHP melebihi jumlah kebutuhan Temuan audit yang dapat dilaporkan apabila memenuhi kriteria: cukup signifikan didukung fakta (bukan opini) dengan bukti memadai, kompeten dan relevan secara obyektif dibuat tanpa bias dan prasangka relevan dengan masalah-masalah yang ada cukup meyakinkan untuk memaksa dilakukan tindak perbaikan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan suatu bentuk pendidikan formal yang menyelenggaran pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat. Pada pendidikan kejuruan siswa diberikan suatu bentuk pengembangan bakat, pendidikan dasar keterampilan dan kebiasaan-kebiasaan yang mengarah pada dunia kerja yang dipandang sebagai latihan keterampilan. Siswa juga akan disiapkan untuk memasuki persaingan di dunia kerja. Kegiatan pembelajaran pada SMK pun tidak hanya terjadi di sekolah, namun kegiatan praktik industri di dunia kerja nyata yang sangat ditekankan untuk mendapatkan dan meningkatkan pengalaman bekerja di persaingan dunia kerja untuk para siswa kedepannya. Seorang siswa SMK harus tepat dalam memilih jurusan yang sesuai dengan bakat dan minatnya sendiri serta yang sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. Hal ini berkaitan dengan peluang untuk dapat bersaing di dunia kerja. Selain itu, SMK sendiri perlu melakukan inovasi pembelajaran untuk dapat menyesuaikan kebutuhan industri saat ini. Untuk mengembangkan SMK pemerintah kemudian mendorong Revitalisasi SMK. Salah satu bentuk revitalisasi ini adalah inovasi pembelajaran yang dialkukan oleh SMK yakni Teaching Factory. Konsepsi dasar Teaching Factory adalah “Factory to Classroom” yang bertujuan untuk melakukan transfer lingkungan produksi di industri secara nyata ke dalam ruang praktik. Teaching Factory ini mendorong siswa untuk menghasilkan produk bukan hanya produk hasil praktik saja melainkan juga dapat menghasilkan produk-produk yang dapat pula dipasarkan secara umum. Melihat hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mendorong agar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) membentuk badan layanan umum daerah (BLUD) untuk melayani jual-beli produk hasil karya pelajarnya kepada publik. Dengan membentuk BLUD , SMK diharapkan tidak perlu lagi untuk meminta modal kepada negara. Pendapatannya juga dapat langsung dimanfaatkan tanpa perlu melaporkannya ke kas negara. Hal ini karena kebanyakan pelajar SMK ini enggan untuk berproduksi karena pendapatannya disetor ke kas negara. Selain itu, hasil dari BLUD ini nantinya dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan SMK. Sehingga SMK yang memiliki produk-produk unggulan dapat mengelola proses produksinya di teaching factory secara fleksibel tanpa melanggar peraturan. Siswa juga dapat mengekspresikan kreativitas mereka dengan lebih leluasa sehingga inovasi dan produk yang dapat dihasilkan juga semakin beragam.
Dalam pelaksanaan operasional SPAM BLUD tentuya membutuhkan berbagai sumber daya. Salah satunya adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia (SDM) pada SPAM BLUD terdiri atas: Pejabat PengelolaPejabat pengelola ini bertanggungjawab atas kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. PegawaiBerperan sebagai penyelenggara kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.Pejabat pengelola dan pegawai pada BLUD ini berasal dari Pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintahan dengan pejanjian Kerja (PPPK/P3K) yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat pula berasal dari profesional lainnya yang statusnya dapat sebagai pekerja tetap atau kontrak.Pejabat Pengelola ini terdiri atas: Pemimpin BLUDBefungsi sebangai penanggungjawab umum operasional dan keuangan. Tugas pemimpin BLUD antara lain: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh aktivitas dalam BLUD agar berjalan lebih efisien dan produktif;Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;Menyusun renstra;Menyiapkan RBA;Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan;Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah; danTugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Pejabat Keuangan BLUDBerfungsi sebagai penanggungjawab keuangan BLUD. Tugasnya antara lain: Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;Mengkoordinasikan penyusunan RBA;Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;Menyelenggarakan pengelolaan kas;Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi;Menyusun kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dibawah penguasaannya;Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; danTugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Pejabat Teknis BLUDBerfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan bidangnya. Tugas dari pejabat teknis sendiri diantara: Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bisangnya; danTugas lainnya yang ditetapkan oleh kepada daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannnya.Pejabat pengelola ini diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Pemimpin BLUD sendiri bertanggungjawab kepada kepala daerah atas seluruh aktivitas atau kegiatan bisnis pada BLUD, sedangkan pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD dalam melaksankan tugas dan tanggungjawabnya dalam BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Kuasa pengguna Barang (KPB). apabila pemimpin BLUD tidak berasal dari PNS, maka pejabat keuangan yang berasal dari PNSlah yang kemudian ditunjuk sebagai KPA/KPB termasuk bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
BLUD merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Untuk itu, BLUD wajib untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Laporan Keuangan ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Karena hal inilah BLUD dapat dianyatakan sebagai entitas akuntansi dan entitas pelaporan. BLUD sebagai Entitas Pelaporan karena BLUD merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum tetapi masih mengelola kekayaan Daerah yang asalnya berasal dari APBD. Selaku pihak yang menerima anggaran belanja pemerintah (APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLUD pun merupakan suatu entitas akuntansi yang berkewajiban membuat laporan keuangan yang nantinya akan dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris memabwahinya. BLUD selaku entitas Akuntansi dan Entitas pelaporan maka BLUD berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh BLUD selaku entitas akuntansi dilakukan mulai tahun 2005 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah. Sedangkan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh BLUD selaku entitas pelaporan dilakukan mulai tahun 2016 dengan berpedoman pada PSAP No. 13 Tahun 2016 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum, Pasal 99 ayat (2) Laporan keuangan yang wajib disusun oleh BLUD terdiri atas: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan BLUD tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak diatur mengenai jenis usaha BLUD, sehingga BLUD perlu mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansinya sendiri yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Laporan Keuangan yang dibuat BLUD disampaikan ke SKPD disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi mengenai pencapaian hasil atau keluaran BLUD. BLUD sebagai bagian dari Keuangan daerah maka laporan keuangannya akan diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, untuk selanjutnya diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, Laporan keuangan BLUD juga akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pelayanan air minum yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat diwujudkan oleh BUMN atau BUMD, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat membangun sebagian atau seluruh SPAM yang pelaksanaannya oleh Badan Layanan Umum (BLU-SPAM). BLU-SPAM adalah instansi dilingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa Penyediaan Air Minum yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsif efisiensi dan produktivitas. BLU-SPAM merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota yang berada dibawah kepala daerah dan bertanggungjawab kepada kepala daerahnya melalui Dinas Pekerjaan Umum. Selaku BLU, sesuai dengan Pasal 2 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum BLU-SPAM dalam pengelolaan keuangannya menganut pola pengelolaan keuangan yang memberikannya fleksisibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-prakter bisnis yang sehat sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan umum BLU-SPAM yang diberikan kepada masyarakat berupa penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan, yang harus dikelola secara baik dan berkelanjutan. Berdasarkan penjelasan diatas, tugas BLU-SPAM adalah melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum termasuk didalamnya penyelenggaraan pengembangan SPAM dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat dengan menganut Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU) dan melaksanakan kegiatan organisasi, tata laksana, akuntabilitas dan transparansi dengan prinsip efektifitas dan efisiensi. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh BLU-SPAM selaku penanggungjawab penyelenggaraan pengembangan SPAM baik secara operasional maupun keuangan, antara lain: Menyusun Rencana Stategis Bisnis penyelenggaraan pengembangan SPAM. Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan. Mengelola keuangan (pendapatan dan belanja, kas, utang-piutang, barang, aset tetap, dan investasi) Menyelenggarakan SIM keuangan, akuntansi, termasuk menyusun laporan kuangan. Mengelola administrasi, kepagawaian, hubungan pelanggan, peralatan. Melaksanakan kegiatan teknik (sistem fisik) meliputi; kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik). Menyelenggarakan pemeriksaan intern BLU-SPAM. Melaksanakan kegiatan pelatihan, penyuluhan dan penelitian/pemeriksanaan kualitas (mutu) air minum. Menjelaskan prosedur dan tata cara mendapatkan air minum. Mengawasi dan membimbing tenaga teknis dalam operasi, pemeliharaan dan rahabilitasi sarana air minum. Memberikan informasi mengenai program air minum kepada masyarakat. Melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan penyelenggaraan penyediaan air minum kepada pihak terkait terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (Dinas Ke-PU-an) Kab/Kota. Menyampaikan pertanggung jawaban kinerja operasional dan keuangan BLU-SPAM.
Laporan Operasional (LO) adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaan sumber daya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah tersebut untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur Laporan Operasional BLUD mencakup pos-pos berikut ini. Pendapatan-LO; Beban; Surplus/Defisit dari kegiatan operasional; Kegiatan nonoperasional; Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; Pos Luar Biasa; dan Surplus/Defisit-LO. BLUD sendiri menyajikan pendapatan-LO yang telah diklasifikasikan menurut sumber pendapatannya. Pendapatan tersebut terdiri atas: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan Pendapatan BLU lainnya. Untuk rincian lebih lanjut terkait sumber pendapatan BLUD kemudian akan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Selain menyajikan Pendapatannya BLUD juga menyajikan beban yang telah diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban yang telah ditetapkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atau pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) yang berlaku. Klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, lebih lanjut dapat disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Akuntansi Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Kemudian bagaimanakah pengakuan Pendapatan-LO dan Beban pada BLUD? Pendapatan-LO pada BLUD dapat diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan itu sendiri, yakni Pendapatan-LO BLUD ini diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan tersebut. Pendapatan telah direalisasi yang artinya telah terjadi aliran masuk sumber daya ekonomi pada BLUD yang mana hal ini telah diterima oleh BLUD tanpa adanya penagihan terlebih dahulu. Sedangkan Beban pada BLUD diakui pada saat: timbulnya kewajiban; Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLU tanpa diikuti keluarnya kas. terjadinya konsumsi aset; dan/atau Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional BLU. terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. Beban pada BLUD diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi. Klasifikasi ekonomi untuk BLUD yaitu beban pegawai, beban barang, beban penyisihan, dan beban penyusutan aset tetap/amortisasi. Sumber: Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Nomor 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.