Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan permbinaan dan pengawasan serta pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas sendiri dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah. Dewan pengawas dapat teridiri dari 3 orang ataupun 5 orang dewan pengawas. Jumlah dewan pengawas ini di sesuaikan dengan kondisi BLUDAnggota Dewan PengawasAnggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur-unsur: 1 (satu) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas;1 (satu) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas.Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur-unsur: 2 (dua) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas,2 (dua) orang pejabat Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas. Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD Puskesmas.Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD.Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola. Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu: a) Sehat jasmani dan rohani; b) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c) Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;d) Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi; e) Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f) Berijazah paling rendah S-1; g) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;h) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakani) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; danj) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.Masa Jabatan Dewan Pengawas Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati/Walikota karena:a. Meninggal dunia;b. Masa jabatan berakhir;c. Diberhentikan sewaktu-waktu4. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena:a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;b. Tidak melaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan;c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD Puskesmas;d. Dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;e. Mengundurkan diri;f. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BLUD Puskesmas, negara dan/atau daerah. dalam tindakan BLUD yang merugikan
Peranan Laporan Keuangan BLUD Sesuai dengan mandat pemerintah dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD wajib untuk menyusun Laporan Keuangan. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional BLUD, menilai kondisi keuangannya, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaataan BLUD terhadap peraturan perundang-undangan.BLUD sebagai suatu entitas pelaporan yang menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: AkuntabilitasMempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. ManajemenMembantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat. TransparansiMemberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. Evaluasi KinerjaMengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.Tujuan laporan Keuangan BLUDPelaporan keuangan BLUD seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan: menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran;Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.Sumber: Standar Akuntansi Pemerintahan, Komite Standar akuntansi Pemerintahan 2019.
Pada Permendagri No.79 Tahun 2019 tentang Badan layanan Umum Daerah pasal 99 ayat 3 menyebutkan bahwa “Laporan Keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan yang dimaksud ini adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk menyusun laporan keuangan ini, BLUD wajib mencatat berbagai transaksi keuangan dan pelaksanaan anggaran yang dilakukannya selama periode akuntansinya. Lalu, bagamainakah pengakuan untuk tiap unsur-unsur laporan keuangan BLUD?. karena BLUD menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan, maka untuk pengakuan unsur-unsur laporan keuangannya pun akan mengikuti standar ini.Berikut pengakuan unsur laporan keuangan berdasarkan Standar akuntansi Pemerintah.PENGAKUAN ASETAset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi.Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi.Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan.PENGAKUAN KEWAJIBANKewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Sejalan dengan penerapan basis akrual, kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.PENGAKUAN PENDAPATANPendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.PENGAKUAN BEBAN DAN BELANJABeban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Sedangkan Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.Sumber: Standar Akuntansi Pemerintahan, Komite Standar akuntansi Pemerintahan 2019.
Salah satu fleksibilitas yang diperoleh instansi daerah yang telah menjadi BLUD adalah fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia. BLUD dalam pengelolaan SDM-nya dapat mempekerjakan PNS/ASN ataupun tenaga professional lainnya yang bukan PNS.Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018, sumber daya BLUD terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola ini bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai sendiri berperan untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD berasal dari PNS dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Permendagri no. 79 Tahun 2018 pasal 3, BLUD dapat mengangkat Pejabat pengelola dan pegawai selain PNS maupun P3K dari professional lainnya.Pengangkatan Pejabat Pengelola dan pegawai dari professional lainnya ini juga tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa dasar pertimbangan. Pengangkatan tenaga professional lainnya ini harus didasarkan pada kebutuhan dari BLUD itu sendiri, profesionalitas tenaga kerja tersebut dan juga didasarkan pada pertimbangan kemampuan keuangan BLUD. Prinsip pengangkatan tenaga professional ini juga didasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktifitas dalam mendukung peningkatan pelayanan BLUD.Tenaga kerja profesional lainnya ini dapat diperkejakan secara tetap maupun kontrak. Untuk pejabat pengelola yang berasal dari professional lainnya dapat diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali untuk periode masa jabatan berikutnya. Pengangkatan kembali ini paling tinggi berusia 60 tahun. Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya ini dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui oleh PPKD.Pengangkatan dan penempatan tenaga professional lainnya juga harus didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan BLUD yang harus melaksanakan praktek bisnis yang sehat. Kompetensi yang dimaksud disini dapat berupa pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab jabatan yang dimiliki kedepannya.Peraturan lebih lanjut terkait pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga professional lainnya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Salah satu fleksibilitas yang diperoleh apabila sebuat UPT menerapkan PPK-BLUD adalah fleksibilitas terkait Utang/Piutang yang mana BLUD ini dikecualikan dari peraturan perundang-undangan yakni undang-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dan PP no 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah. Piutang BLUD BLUD dalam melaksanakan operasionalnya dapat melaksanakan transaksi Piutang. Pengelolaan piutang tersebut sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Pada saat piutang tersebut telah jatuh tempo, pelaksaan penagihan piutang oleh BLUD harus dilengkapi dengan dokumen administrasi penagihan.Seperti halnya pada perusahaan swasta, Piutang pada BLUD juga dapat mengalami kondisi piutang yang sulit tertagih. Apabila kondisi ini terjadi pada BLUD, penagihan piutang selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah dengan melampirkan bukti piutang yang sah.Piutang pada BLUD juga dapat dihapus baik dihapus secara mutlak maupun di hapus secara bersyarat. Tata cara penghapusan piutang ini lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala daerah. Utang BLUDBLUD selain dapat melakukan transaksi piutang, dapat pula melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. Utang/pinjaman pada BLUD ini dapat berupa utang/pinjaman jangka pendek atau utang/pinjaman jangka panjang. Utang Jangka Pendek Menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 87 ayat (1), “utang/pinjaman jangka pendek merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran”.Pelaksanaan utang pada BLUD ini dibuat dengan perjanjian yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Utang jangka pendek ini wajib dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan dapat melampaui pembayaran sepanjang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan dalam RBA.Kewajiban pembayaran utang/pinjman termasuk bunga dan pokok yang telah jatuh tempo adalah menjadi tanggung jawab BLUD, sedangkan untuk mekanisme pengajuan utang/pinjaman ini lebih lanjut diatur dalam peraturan kepala daerah. Utang Jangka PanjangMenurut Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 89 ayat (1), “utang/pinjaman jangka panjang merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang pada BLUD ini hanya untuk pengeluaran belanja modal. Mekanisme pengajuan untuk utang/pinjaman jangka panjang tidaklah sama dengan utang/pinjaman jangka pendek. Khusu untuk utang/pinjman jangka panjang mekanisme pengajuannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang telah menerapkan BLUD setiap tahunnya wajib untuk menyusun RBA. Dokumen RBA ini diajukan kepada Dinkes setiap awal periode UPT/Badan Daerah.Penyususnan RBA ini menmgacu pada renstra sedangan penyusunannya berdasarkan anggaran berbasis kinerja, Standar satuan harga, dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya.Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Sedangkan, Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Namun, apabila BLUD ini belum menyusun Standar satuan harga, maka BLUD menggunakan Standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sendiri merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal.RBA ini meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan;Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;Merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perkiraan harga;Merupakan estimasi harga jual produk barang/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan. Besaran persentase ambang batas; dan perkiraan maju atau forward estimate.Besaran persentase ambang batas adalah besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Sedangkan Perkiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang diperkenankan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Sesuai dengan karateristiknya, entitas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang piutang, dan pengelolaan investasi. Fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut diperolehnya dengan bentuk tanpa disetor terlebih dahulu ke kas daerah. Entitas BLUD juga memiliki kewenangan pengelolaan kas secara mandiri dengan menyimpan maupun melakukan investasi jangka pendek dengan memanfaatkan kas yang ada. Kedua hal ini mempunyai dampak terhadap transaksi keuangan dan akuntansi BLUD yang pada akhimya tercermin dalam Laporan Keuangan BLUD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah salah satu syarat untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah membuat 5 komponen Laporan keuangan. Laporan keuangan yang dibuat oleh BLUD tersebut sebagai Laporan Keuangan awal karena BLUD nantinya akan menjadi entitas pelaporan yang akan membuat 7 komponen laporan keuangan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus membuat laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan bukan merupakan entitas akuntansi maka dalam penyusunan 5 komponen laporan keuangan Laporan keuangan dimaksud harus memecah dari laporan keuangan SKPD. 5 komponen laporan keuangan terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam hal Unit Pelaksanaan Teknis Dinas/Badan baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD maka Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan baru tersebut tidak menyusun 5 komponen laporan keuangan tetapi hanya menyusun prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Berikut merupakan Contoh Penyusunan laporan Keuangan BLUD. Laporan Realisasi Anggaran UPT ....... (diisi nama UPT) LAPORAN REALISASI ANGGARAN* UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 202X Nomor Urut Uraian Tahun 202X Anggaran 202X Realisasi 202X (%) Realisasi 202X-1 4 Pendapatan 4.1 Pendapatan Asli Daerah 4.1.1 Pendapatan Pajak Daerah 4.1.2 Pendapatan Retribusi Daerah 4.1.3 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Jumlah Pendapatan Asli Daerah 4.2 Pendapatan Transfer Daerah 4.2.1 Murni 4.2.2 BOK Jumlah Pendapatan Transfer Daerah 5 Belanja 5.1 Belanja Operasi 5.1.1 Belanja Pegawai 5.1.2 Belanja Barang dan Jasa 5.1.3 Bunga 5.1.4 Subsidi 5.1.5 Hibah 5.1.6 Bantuan Sosial Jumlah Belanja Operasi 5.2 Belanja Modal 5.2.1 Belanja Tanah 5.2.2 Belanja Peralatan dan Mesin 5.2.3 Belanja Gedung dan Bangunan 5.2.4 Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 5.2.5 Belanja Aset Tetap Lainnya 5.2.6 Belanja Aset Lainnya Jumlah Belanja Modal Surplus/(Defisit) 6 Pembiayaan 6.1 Penerimaan Pembiayaan 6.1.1 Penggunaan SILPA 6.1.2 Divestasi 6.1.3 Penerimaan Utang/Pinjaman Jumlah Penerimaan 6.2 Pengeluaran Pembiayaan 6.2.1 Investasi 6.2.2 Pembayaran Pokok Utang/Pinjaman Jumlah Pengeluaran Pembiayaan NETTO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Neraca UPT ....... (diisi nama UPT) NERACA* PER 31 DESEMBER 202X DAN 31 DESEMBER 202X-1 Uraian 31-Des 202X 202X-1 ASET ASET LANCAR Kas di Bendahara JKN Kas di Bendahara BOK Kas di Bendahara APBD Piutang Penyisihan Piutang Tak Tertagih Biaya Dibayar Dimuka Persediaan Jumlah ASET TETAP Tanah Peralatan dan mesin Gedung dan bangunan Jalan, Jaringan, dan Instalasi Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah ASET LAINNYA Aset Tidak Berwujud Aset Lain - lain Akumulasi Amortisasi Jumlah JUMLAH ASET KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Pihak Ketiga Pendapatan Diterima Di Muka Beban Yang Masih Harus Dibayarkan Utang Jangka Pendek lainnya Jumlah EKUITAS Ekuitas Jumlah JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA Laporan Operasional UPT ....... (diisi nama UPT) LAPORAN OPERASIONAL* UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 202X DAN 31 DESEMBER 202X-1 Uraian 202X 202X-1 Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Pendapatan Transfer Murni BOK Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Pendapatan Hibah Pendapatan lainnya Jumlah Pendapatan Beban Beban Pegawai Beban Barang dan Jasa Beban Bunga Beban Penyusutan Beban Lain - Lain Jumlah Beban Surplus/(defisit) Kegiatan Operasional Surplus/Defisit Dari Kegiatan Non Operasional Beban Bencana Alam Beban Luar Biasa Lainnya Jumlah Pos Luar Biasa Surplus/Defisit LO Laporan Perubahan Ekuitas UPT ....... (diisi nama UPT) LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS* UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 202X DAN 31 DESEMBER 202X-1 Uraian 202X 202X-1 Ekuitas Awal Surplus/(Defisit) - LO RK-PPKD Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar: Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Lain-lain Ekuitas Akhir
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dalam ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.Fleksibilitas yang dimaksud dalam hal ini adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan suatu praktik bisnis yang sehat yakni penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing sehingga mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat dan tidak mencari keuntungan (not profit oriented) dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Terdapat berbagai fleksibilitas yang dapat dirasakan apabila suatu SKPD atau unit kerja pada SKPD menerapkan BLUD, diantaranya adalah fleksibilitas dalam pengadaan barang dan/atau jasa.Suatu SKPD atau Unit Kerja SKP yang belum menerapkan PPK-BLUD dalam pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sedangkan apabila suatu SKPD atau Unit Kerja SKPD menerapkan PPK-BLUD maka BLUD tersebut dapat dikecualikan dari perundang-undangan ini. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Bagian Ketiga Pengecualian Perpres No. 16 tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Namun, perlu digaris bawahi disini adalah BLUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah ini khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari: Jasa layanan;Hibah tidak terikat;Hasil kerjasama dengan pihak lain; danLain-lain pendapatan BLUD yang sah.Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang sumber dananya berasal dari APBD sendiri tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau peraturan kepala daerah sepanjang disetujui oleh pemberi hibah.Pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan pada BLUD juga harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntanbel dan juga menjalankan praktik bisnis yang sehat. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD juga harus bertujuan untu menjamin: Ketersediaannya barang dan/atau jasa yang lebih bermutu;Lebih murah;Proses pengadaan barang dan/atau jasa yang lebih sederhanan dan cepat; sertaDalam pengadaan barang dan/atau jasa ini lebih mudah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sehingga mampu untuk mendukung kelancaran pelayanan pada BLUD.Lebih lanjut, ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bagian atau unit kerja dari perangkat daerah dan status hukumnya tidak terpisah dari Pemerintah Daerah. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang ditawarkan tanpa mengutamakan keuntungan. Sebagai bagian dari perangkat daerah, Badan layanan Umum Daerah (BLUD) mempunyai perbedaan dari unit kerja Pemerintah Daerah lainnya, yaitu perbedaan dalam hal pengelolaan keuangan. Pola keuangan BLUD memberikan fleksibilitas dengan menggunakan prinsip bisnis yang sehat, yaitu efisiensi dan produktivitas. Pola keuangan yang fleksibel ini mempunyai konsekuensi pelaporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Puskesmas, sebagai unit kerja Pemerintah Daerah dalam bidang pelayanan kesehatan, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat dengan kualitas yang prima kepada masyarakat. Demi mencapai tujuan tersebut, Puskesmas perlu diberi kesempatan untuk melakukan pengelolaan secara mandiri sehingga dapat mengembangkan profesionalisme pelayanan tanpa dihambat oleh faktor birokrasi. Melalui Badan Layanan Umum Daerah, diharapkan tujuan peningkatan mutu pelayanan dapat tercapai. Dukungan Pemerintah terhadap fleksibilitas pengelolaan keuangan telah jelas melalui Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum, permasalahannya adalah siapkah Puskesmas untuk menjalankannya. Di Indonesia masih banyak Pukesmas yang belum menjalankan dan menerapkan BLUD. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian Puskesmas untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan BLUD masih rendah. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian Puskesmas untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan BLUD masih rendah. Beberapa keluhan yang sering muncul adalah kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan di puskesmas. Kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan profesional di Puskesmas tidak seharusnya menghambat Puskesmas untuk dapat mengelola keuangan secara efisien, produktif dan transparan. Banyak cara untuk mengatasi kekurangan tenaga akuntansi dan keuangan, dan kekurangan tersebut tidak seharusnya menghambat pengelolaan keuangan puskesmas yang efisien dan produktif yang mengarah pada peningkatan mutu pelayanan. Dukungan Pemerintah, manajemen puskesmas dan pihak lain harus dapat memberi peningkatan kompetensi tenaga akuntansi dan keuangan.