BLUD menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai dasar penyusunan laporan keuangannya. Dalam SAP dijelaskan bahwa neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur di dalam SAP dapat dijelaskan sebagai berikut : Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh suatu entitas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Aset Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Sedangkan Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara (SUN), penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah dan investasi permanen lainnya. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Aset yang termasuk ke dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan). Kewajiban Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah atau dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban dikelompokkan kedalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas. Sumber: Standar Akuntansi Pemerintahan, Komite Standar akuntansi Pemerintahan 2019
Alur penyusunan laporan keuangan BLUD sama halnya seperti alur penyusunan laporan keuangan pada umumnya. Yang membedakannya adalah BLUD masih menerima dana dari pemerintah berupa APBD sehingga BLUD ini juga memiliki bukti transaksi antara BLUD dan Pemerintah. Alur penyusunan Laporan Keuangan BLUD secara sederhanan dapat diuraikan sebagai berikut: Bagian Akuntansi menerima BKK yang dilampiri SPJ, SP2D, SPM, SPP dan Nota Dinas dari bendahara pengeluaran dan menerima BKM dari bendahara penerimaan. Bagian Akuntansi melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut. Bagian Akuntansi membuat jurnal terhadap transaksi Bagian Akuntansi melakukan posting ke buku besar Kemudian bagian Akuntansi menyusun neraca saldo Bagian Akuntansi membuat jurnal Penyesuaian Kemudian bagian Akuntansi menyusun neraca saldo setelah penyesuaian Dan diakhiri dengan penyusunan laporan keuangan oleh bagaian akuntansi. Alur penyusunan laporan keuangan pada BLUD diawali dari bagian akuntansi menerima menerima BKK (Bukti Kas Keluar) yang dilampiri SPJ, SP2D, SPM, SPP dan Nota Dinas dari bendahara pengeluaran dan menerima BKM (Bukti Kas Masuk) dari bendahara penerimaan. Bagian akuntansi kemudian memverifikasi bukti transaksi yang diterimanya dan memastikan bahwa transaksi tersebut benar-benar telah terjadi. Setelah verifikasi bukti transaksi dilakukan, bagian akuntansi kemudian akan mencatat bukti transaksi kedalam jurnal-jurnal. Setelah semua transaksi dijurnal, bagian akuntansi kemudian akan melakukan posting pada buku besar. Sebelum melakukan posting akuntan melakukan pencatatan pada buku pembantu. Namun, prosedur pencatatan pada buku pembantu ini merupakan prosedur yang bersifat optional yang artinya tidak semua rekening memerlukan prosedur ini. Prosedur ini hanya dilakukan pada rekening-rekening tertentu yang memerlukan perincian. Buku Pembantu (subsidiary ledger) merupakan catatan yang digunakan untuk merinci rekening-rekening tertentu yang memerlukan penjabaran. Pemostingan merupakan proses pemindahan ayat jurnal (informasi dan jumlah rupiah) dari buku jurnal ke buku besar (ledger). pemostingan dapat dilakukan dengan dasar waktu tertentu seperti harian, mingguan, atau bulan. Setelah posting buku besar telah selesai dilakukan, maka saldo akhir yang ada dibuku besar disusun dalam bentuk neraca saldo (sebelum penyesuaian). Pada akhir periode akuntansi, sebelum disusunnya laporan keuangan, terlebih dahulu dilakukan penyesuaian untuk akun-akun tertentu yang perlu dilakukan penyesuaian seperti persediaan. Setelah melakukan penyesuaian, kemudian bagian Akuntansi menyusun neraca saldo setelah penyesuaian. Setelah neraca saldo setelah penyesuaian dibuat bagian akuntansi kemudian telah dapat menyususun laporan keuangannya. Tabel Alur penyusunan Laporan Keuangan pada BLUD No. Keterangan Akuntansi Bagian Akuntansi Menerima BKK dan BKM dilampiri SPJ, SP2D, SPM, SPP, dan Nota Dinas 2. Bagian Akuntansi melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut 3. Bagian akuntansi melakukan pencatatan jurnal terhadap transaksi 4. Bagian akuntansi melakukan posting ke Buku Besar 5. Bagian Akuntansi Menyusun Neraca Saldo 6. Bagian Akuntansi melakukan penyesuaian dan mencatat jurnal Penyesuaian 7. Bagian akuntansi menyusun Neraca Saldo setelah penyesuaian 8. Bagian akuntansi menysusun laporan keuangan
Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum. Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman, atas sajian laporan keuangan harus dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan. Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan. Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan dapat membantu pembaca menghindari kesalahpahaman dalam memahami laporan keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas dapat mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta Komite Standar Akuntansi Pemerintahan PSAP Nomor 05-110 pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Dalam rangka pengungkapan yang memadai, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro; Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; Informasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; dan Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti pernyataan standar akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang terkait. Misalnya, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami laporan keuangan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar, dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan dan hasil-hasilnya selama satu periode. Sumber : Standar Akuntansi Pemerintah, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 2019
Permendagri No. 79 tahun 2018 Pasal 99 ayat 3 ditegaskan bahwa Laporan Keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut PP No.71 tahun 2010 Pasal 1 ayat 3 Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dalam peraturan ini dijelaskan pula bahwa 2 basis SAP yakni SAP berbasis kas dan SAP berbasis kas menuju akrual.SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Sedangkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Kedua SAP ini kemudian dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi pemerintahan (PSAP).Perbedaan utama antara SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dengan SAP Berbasis Akrual terletak pada PSAP 12 mengenai Laporan Operasional. Entitas melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang ditanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus/defisit operasional merupakan penambahan atau pengurang ekuitas/kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan.Komponen Laporan Keuangan kedua SAP ini juga tentunya akan berbeda. Untuk SAP Berbasis Kas Menuju Akrual Laporan keuangan Pokok yang disusun adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). sedangkan untuk SAP Berbasis Akrual Laporan Keuangan Pokok yang disusun adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO),Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Berdasarkan Permendagri No.79 tahun 2018, BLUD wajib menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAP), Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan yang disebutkan pada peraturan ini merupakan laporan keuangan yang disusun oleh entitas yang menerapkan SAP berbasis akrual. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa BLUD merupakan suatu entitas akuntansi yang menerapkan SAP Berbasis Akrual sebagai Standar Akuntansinya dan SAP Berbasis Akrual sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangannya.
Dampak dari penerapan SAP pada BLUD, BLUD kemudian harus menerapkan prinsip-prinsip akuntansi danpelaporan yang diterapkan oleh pemerintah. Terdapat delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yakni : Basis Akuntansi; Prinsip Nilai Historis; Prinsip Realisasi; Prinsip Subtansi menggungguli bentuk formal; Prinsip periodisitas; Prinsip konsistensi; Prinsip pengungkapan lengkap; dan Prinsip penyajian wajar BASIS AKUNTANSI Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian. Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. NILAI HISTORIS (HISTORICAL COST) Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait. REALISASI (REALISASI) Bagi pemerintah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial. SUBSTANSI MENGUNGGULI BENTUK FORMAL (SUBSTANCE OVER FORM) Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan. PERIODISITAS (PERIODICITY) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan. KONSISTENSI (CONSISTENCY) Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu Memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. PENGUNGKAPAN LENGKAP (FULL DISCLOSURE) Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan. PENYAJIAN WAJAR (FAIR PRESENTATION) Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal. Sumber : Standar Akuntansi Pemerintahan, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 2019
BLUD sebagai entitas Akuntansi dan Pelaporan wajib menerapkan standar akuntansi yakni Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan wajib menyusun Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Pada akhir periode akuntansi baik di pemerintahan maupun BLUD, sebelum disusunnya laporan keuangan, juga perlu melakukan penyesuian terlebih dahulu. Penyesuian ini kemudian dicacat sebagai jurnal penyesuaian. Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat dalam proses pencatatan perubahan saldo pada akun untuk menyesuaikannya dengan jumlah yang sebenarnya pada akhir periode. Jurnal penyesuaian dibuat pada akhir periode setelah penyusunan neraca saldo, namun sebelum penyusunan kertas kerja (worksheet). Penyesuaian ini dilakukan untuk akun-akun tertentu yang perlu dilakukan penyesuaian yang dilakukan pada akhir periode akuntansi. Beberapa akun yang perlu dilakukan penyesuaian adalah Bahan Pakai Habis, Piutang, Utang, Persediaan, dsb. Fungsi jurnal penyesuaian secara umum adalah menetapkan saldo catatan akun buku besar pada akhir periode dan menghitung pendapatan dan beban yang sebenarnya selama periode yang bersangkutan. Konsep penyesuian pada pemerintah daerah sendiri tidak jauh beda dengan konsep penyesuian pada sektor bisnis. Hanya saja yang membedakan antara keduanya adalah cara menentukan taksiran piutang tak tertagih yang mana perusahaan ditaksir oleh pihak internalnya sedangkan pada pemerintahan penaksiran piutang tak tertagih dilakukan oleh lembaga khusus yang menangani utang-piutang pemerintah daerah. Untuk penyesuaian persediaan, antara prusahaan dan pemerintahan juga tidak terdapat perbedaan. Penyesuaian persediaan yang dilakukan adalah menghitung nilai persediaan akhir yang masih tersisa baik boleh dengan pendekatan perhitungan fisik maupun perpetual. Begitu pula dengan konsep penyesuian pada akun-akun lainnya. Secara konsep tidak terdapat perbedaan berarti antara perusahaan dan pemerintah daerah. Perbedaan antara keduanya biasanya hanya terletak pada cara/metode menghitungnya saja. Seperti contoh pada pemerintahan daerah untuk metode menghitung persediaan yang diakui karena berkaitan dengan pajak adalah metode FIFO (First In First Out) dan Metode rata-rata (Average). Berikut merupakan beberapa akun yang perlu dilakukan penyesuian pada akhir periode akuntansi pada BLUD. Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Belanja Dibayar Di Muka Penyisihan Piutang Penghapusan Piutang Pendapatan Diterima Di Muka Belanja Yang Masih Harus Dibayar Stock Opname Persediaan Penambahan Persediaan atas Hibah Penyusutan Aset Penghapusan Aset Penambahan Aset dari Hibah Ekstra Komptabel Intra Komptabel Koreksi Antar Beban Koreksi Kas Bendahara Penerimaan
BLUD merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Untuk itu, BLUD wajib untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Laporan Keuangan ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Hal ini juga telah disebutkan dengan jelas pada Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD Pasal 99 ayat 3. Maka dari itu, untuk basis pengakuan yang digunakan pun dengan menggunakan basis pengakuan pada SAP. Pengakuan aset, kewajiban, pendapatan, dan belanja dalam SAP adalah sebagai berikut: PENGAKUAN ASET Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. Aset dalam bentuk kas yang diperoleh BLUD antara lain bersumber dari pajak, bea masuk, cukai, penerimaan bukan pajak, retribusi, pungutan hasil pemanfaatan kekayaan negara, transfer, dan setoran lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah setelah periode akuntansi berjalan. PENGAKUAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Sejalan dengan penerapan basis akrual, kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. PENGAKUAN PENDAPATAN Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan. PENGAKUAN BEBAN DAN BELANJA Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Sumber: Standar Akuntansi Pemerintahan, Komite Standar akuntansi Pemerintahan 2019.
Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan permbinaan dan pengawasan serta pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas sendiri dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah. Dewan pengawas dapat teridiri dari 3 orang ataupun 5 orang dewan pengawas. Jumlah dewan pengawas ini di sesuaikan dengan kondisi BLUDAnggota Dewan PengawasAnggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur-unsur: 1 (satu) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas;1 (satu) orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas.Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur-unsur: 2 (dua) orang pejabat Dinas Kesehatan yang membidangi Puskesmas,2 (dua) orang pejabat Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD Puskesmas. Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD Puskesmas.Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD.Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola. Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu: a) Sehat jasmani dan rohani; b) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c) Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;d) Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi; e) Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f) Berijazah paling rendah S-1; g) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;h) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakani) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; danj) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.Masa Jabatan Dewan Pengawas Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati/Walikota karena:a. Meninggal dunia;b. Masa jabatan berakhir;c. Diberhentikan sewaktu-waktu4. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena:a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;b. Tidak melaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan;c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD Puskesmas;d. Dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;e. Mengundurkan diri;f. Terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BLUD Puskesmas, negara dan/atau daerah. dalam tindakan BLUD yang merugikan
Peranan Laporan Keuangan BLUD Sesuai dengan mandat pemerintah dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD wajib untuk menyusun Laporan Keuangan. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional BLUD, menilai kondisi keuangannya, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaataan BLUD terhadap peraturan perundang-undangan.BLUD sebagai suatu entitas pelaporan yang menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: AkuntabilitasMempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. ManajemenMembantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah untuk kepentingan masyarakat. TransparansiMemberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. Evaluasi KinerjaMengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan.Tujuan laporan Keuangan BLUDPelaporan keuangan BLUD seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan: menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan;Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran;Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya;Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.Sumber: Standar Akuntansi Pemerintahan, Komite Standar akuntansi Pemerintahan 2019.