Pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dari hak-hak setiap warga negara atas barang, jasa,dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyedia penyelenggara pelayanan publik. Namun saat ini telah disadari bahwa penyelenggaraan pelayanan publik pada saat ini masih belum sepenuhnya maksimal. Permasalahan berupa belum maksimalnya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, Pemerintah memberikan solusi dengan mereformasi bidang keuangan negara. Mewiraswastakan pemerintah adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi keuangan sektor publik. Pemerintah membuat konsep “mewiraswastakan” pemerintah ini menjadi konsep Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum / Daerah. Konsep Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) diperuntukan bagi instansi pemerintah di pusat sedangkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diperuntukan bagi instansi pemerintah di tingkat daerah. Tujuan pemerintah membentuk konsep PPK-BLU/D adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Memasuki era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas sebagai fasilitas penyedian pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan yang vital sebagai dasar bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan kesehatan rujukan. Hal tersebut menyebabkan peningkatan jumlah kunjungan pasien pada Puskesmas. Berdasarkan hal tersebut Puskesmas memiliki tantangan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang memiliki kualitas dan mutu baik. Pemerintah melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan kebijakan untuk menjadikan seluruh Puskesmas untuk menjadi BLUD. Tujuan menjadikan Puskesmas sebagai BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas. Kebijakan BLUD Puskesmas yang diberlakukan Dinas Kesehatan akan memiliki konsekuensi berupa transformasi atau perubahan organisasi pada Puskesmas. Kebijakan BLUD Puskesmas akan merubah pengelolaan dan kultur internal organisasi Puskesmas. Setiap perubahan sejatinya tidak bisa hanya pada satu sisi aspek pengelolaan atau kultural saja, kedua aspek tersebut harus dikelola Puskesmas secara bersamaan agar perubahan organisasi Puskesmas bisa optimal dan tujuan BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan bisa tercapai. Perubahan seperti sistem, cara kerja serta tata kelola yang baru akan berhubungan serta memiliki konsekuensi pada berubahnya budaya kerja seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) atau pegawai Puskesmas sehingga tercipta budaya kerja baru.
RSUD memiliki berbagai formulasi strategi yang kemudian diimplementasikan pada aktivitas atau kinerja RSUD. Setelah pengimplementasian dari strategi tersebut langkah penting yang harus dilakukan adalah evaluasi untuk mengukur dan menilai apakah kinerja organisasi telah sesuai dengan strategi yang telah diformulasikan sebelumnya dan melakukan pembenahan atas pencapaian kinerja yang belum maksimal guna mempertahankan kinerja agar tetap sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh organisasi tersebut. Menurut penelitian secara umum, tidak ada perbedaan strategi antara sebelum dan sesudah BLUD yang berbeda adalah pada persentase target yang harus dicapai. Namun dalam mengimplementasikan strategi perusahaan guna mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan, organisasi sering menghadapi hambatan atau bahkan kegagalan. Untuk mengatasi berbagai hambatan yang terjadi tersebut diperlukan alat komunikasi yang komprehensif dalam mewujudkan tujuan organisasi. Dengan demikian, evaluasi merupakan suatu tindakan yang penting dilakukan untuk mengetahui apakah kinerja organisasi telah sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan sebelumnya dan menjaga agar kinerja tetap sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Pengukuran kinerja suatu organisasi seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan aspek finansial tetapi juga aspek nonfinansial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebelum dan setelah menjadi BLUD mengalami peningkatan, kinerja keuangan meningkat secara melampaui target dan kinerja non keuangan sebagian besar meningkat dan dapat mencapai target yang ditetapkan. Rumah Sakit Umum Daerah masih mengalami kendala, kendala internal meliputi keterbatasan kuantitas sumber daya manusia dan tenaga medis, keterbatasan sarana dan prasarana serta infrastruktur,dan sistem pengendalian internal yang masih lemah. Kendala eksternal meliputi perbedaan pemahaman aturan pelaporan BLUD antara pemda dan permendagri dan masih mengalami alur birokrasi yang rumit. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) selalu berupaya untuk semakin memperbaiki kinerja melalui berbagai program kerja untuk mengatasi kekurangannya dan turut memberikan rekomendasi strategi untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang. Dan dapat menjadi acuan untuk Rumah Sakit Daerah untuk memberikan pelayanan terbaik.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dari salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah rumah sakit.Sektor publik merupakan suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan publik. Dalam proses pemberian pelayanan prima ini bukan tidak mungkin rumah sakit mengalami berbagai kendala, salah satunya adalah kendala ketersediaan dana. Oleh karena itu pemerintah dalam Permendagri 79 tahun 2018 menetapkan Pola Penerapan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dengan tujuan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit yang sebelumnya harus diatur oleh pemerintah dan pendapatan harus dikirim ke pemerintah pusat.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah BLUD dapat mengelola seluruh pendapatan yang telah diperoleh untuk memenuhi kebutuhannya dengan tujuan untuk memberikan pelayanan berkualitas pada publik tanpa berorientasi pada laba. Selain itu, satuan kerja yang telah berstatus BLUD tidak lagi mengirimkan segala pendapatannya langsung kepada pemerintah pusat, satuan kerja tersebut menyimpan pendapatannya sendiri dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kebutuhan dalam sektor publik.Dengan demikian diharapkan dengan adanya sistem pola penerapan keuangan BLUD ini kinerja pelayanan dari sektor publik dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan publik dengan cepat, efektif, efisien, dan ekonomis.Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bergerak dalam bidang jasa kesehatan publik yang sebagian besar telah diberikan kebebasan untuk mengelola keuangannya dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Dengan status BLUD ini, RSUD dapat merencanakan, mengelola secara langsung pendapatannya, dan mengendalikan semua urusan internal rumah sakit secara lebih fleksibel dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh RSUD tersebut RSUD memiliki berbagai formulasi.
Pemerintah mendorong agar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) membentuk badan layanan umum daerah (BLUD) untuk melayani jual-beli produk hasil karya pelajarnya kepada publik. Dilihat dari cukup banyak karya- karya siswa SMK yang sudah layak dipatenkan dan bisa diproduksi. Pembentukan BLUD dipandang penting bagi SMK yang telah mampu mengembangkan teaching factorynya sendiri. Dengan membentuk BLUD, SMK diharapkan tidak perlu lagi meminta modal kepada negara dan melaporkan pendapatannya ke kas negara. Namun, tidak seluruh SMK bisa langsung berubah menjadi BLUD. Pihak sekolah harus melakukan perencanaan dengan matang. Ada banyak faktor yang harus dipenuhi untuk menjadi BLUD. Faktor yang mempengaruhi yaitu kemampuan sekolah dalam memenuhi target produksi dan kualitas sekolah itu sendiri. Sesuai dengan Pedoman Penyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMK yang diterbitkan PSMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemdikbud), berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD beroperasi sesuai dengan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat antara lain, struktur organisasi,prosedur kerja, pengelompokkan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia. Pola Tata Kelola yang dikembang tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) agar dapat mengarahkan pengelolaan BLUD ke arah yang lebih profesional serta dapat mencapai arahan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Dalam pengembangan pola tata kelola harus memperhatikan prinsip pengendalian internal yang baik, efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan, serta transparan dalam pengelolaan operasional maupun keuangannya. Sehingga Pola Tata Kelola ini menjadi suatu sistem kerja yang berjalan dalam pengelolaan BLUD. Dengan dijadikan SMK menjadi BLUD yang dapat lebih memiliki keuntungan, Kemendikbud mendorong setiap daerah agar mengubah status SMK menjadi BLUD melalui program teaching factory. Dengan demikian, produk yang dihasilkan siswa tidak hanya sebatas hasil praktek saja. Tapi juga dapat dipasarkan dengan standar industri yang dimiliki. Pemerintah pun turut memberikan bantuan guna dapat mendukung SMK menjadi BLUD agar pembentukan dapat berjalan dengan lancar.
Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif falam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesisonal lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun. Adapun Fungsi Pemimpin BLUD adalah sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Tugas Pemimpin BLUD adalah: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktif. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah. Menyusun Rencana Strategis. Menyiapkan RBA. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan. Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.
Badan Layanan Umum (BLU) pada awalnya adalah merupakan satuan kerja (satker)/instansi biasa di kementerian negara/lembaga yang sebenarnya tunduk kepada ketentuan/asas universalitas dalam hal pengelolaan keuangan negara. Satker/instansi birokrasi biasa ini sebagian besar sebelumnya merupakan satker/instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Satkersatker ini pada umumnya menerima dana PNBP dari masyarakat karena satker-satker tersebut menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena sistem dan pola pengelolaan keuangan melalui mekanisme PNBP tidak memadai lagi (pasca reformasi politik dan keuangan) dalam hal peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi satker PNBP yang menyediakan pelayanan jasa pendidikan dan kesehatan (perguruan tinggi dan rumah sakit).Dibentuklah Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23 yang menyatakan bahwa: “ BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.”Selanjutnya menurut Pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kekayaan BLU merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tata kelola keuangan BLU juga mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara. Untuk itu maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.Perbedaan antara instansi birokrasi/pemerintah biasa dengan BLU yakni hanya sebatas pada pengecualian terhadap tata cara pengelolaan keuangannya. Instansi pemerintah tunduk pada asas “universalitas” atau “universaliteit beginsel”, sedangkan terhadap pengelolaan keuangan BLU tidak berlaku asas tersebut. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yarg sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Dalam menjalankan fungsi dan kedudukannya, puskesmas dituntut untuk bisa menjaga atau meningkatkan mutu layanan dan menjalankan tertib administrasi pengelolaan keuangan. Kedua hal tersebut seringkali tidak bisa berjalan secara harmonis, karena di bidang layanan kesehatan seringkali diperlukan tindakan yang cepat dan tepat. Hal itu memerlukan dukungan sistem keuangan yang fleksibel. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat khususnya bidang kesehatan bisa berjalan optimal, agar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data. Puskesmas dengan status BLUD seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal untuk melaksanakan janji dalam memperbaiki kualitas dan kinerja pelayanan publik yang diamanatkan oleh PPK-BLUD. Puskesmas yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan standar pelayanan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan, minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan, maka standar pelayanan minimal ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Dinas Kesehatan sebagai lini pemerintah yang membawahi Puskesmas bertanggungjawab dalam proses persiapan perubahan Puskesmas menjadi BLUD. Bentuk dukungan yang diberikan antara lain memberikan pelatihan, bimbingan teknis, studi banding tentang Puskesmas BLUD dan juga anggaran pendanaan dalam proses persiapan perubahan Puskesmas menjadi BLUD. Dinkes juga telah menyusun draft kebijakan dan peraturan yang selanjutkan akan diusulkan ke Pemda dengan Peraturan Bupati.
Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pemda dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam pemberian kegiatan pelayanan umum terutama pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan. BLUD memiliki tujuan dan asas sebagai berikut: Memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Kepala Daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelengg pelayanan umum. Pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum. Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda. Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. BLUD memiliki fleksibilitas yaitu keleluasaan dalam PPK dengan menerapkan praktek bisnis yg sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. BLUD juga harus melakukan praktek yang sehat yaitu sebagai Penyelenggara fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Dengan demikian, BLUD memiliki hak dan kewajiban yang akan dilihat dari aspek pelayanan dengan memiliki fleksibilitas, dapat meningkatkan kualtitas pelayanan publik, meningkatkan kinerja keuangan, dan dapat meningkatkan kinerja manfaat.
RBA Puskesmas menganut pola anggaran fleksibel denngan suatu presentase ambang batas. RBA juga disertai Standar Pelayanan Minimal. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD Puskesmas dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah, dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang bersuber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan SiLPA BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 program, 1 kegiatan, 1 output dan jenis belanjanya. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelola Keuaengan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. BLUD Puskesmas dapat melakukan pergeseran rincian belnaja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Rincian belanja dicantumkan dalam RBA. Ketentuan konsolidasi RBA dalam RKA sebagai berikut: RBA dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA puskesmas. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan epraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran menyampaujab kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.