Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dalam ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.Fleksibilitas yang dimaksud dalam hal ini adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan suatu praktik bisnis yang sehat yakni penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing sehingga mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat dan tidak mencari keuntungan (not profit oriented) dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Terdapat berbagai fleksibilitas yang dapat dirasakan apabila suatu SKPD atau unit kerja pada SKPD menerapkan BLUD, diantaranya adalah fleksibilitas dalam pengadaan barang dan/atau jasa.Suatu SKPD atau Unit Kerja SKP yang belum menerapkan PPK-BLUD dalam pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sedangkan apabila suatu SKPD atau Unit Kerja SKPD menerapkan PPK-BLUD maka BLUD tersebut dapat dikecualikan dari perundang-undangan ini. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Bagian Ketiga Pengecualian Perpres No. 16 tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Namun, perlu digaris bawahi disini adalah BLUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah ini khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari: Jasa layanan;Hibah tidak terikat;Hasil kerjasama dengan pihak lain; danLain-lain pendapatan BLUD yang sah.Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang sumber dananya berasal dari APBD sendiri tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau peraturan kepala daerah sepanjang disetujui oleh pemberi hibah.Pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan pada BLUD juga harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntanbel dan juga menjalankan praktik bisnis yang sehat. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD juga harus bertujuan untu menjamin: Ketersediaannya barang dan/atau jasa yang lebih bermutu;Lebih murah;Proses pengadaan barang dan/atau jasa yang lebih sederhanan dan cepat; sertaDalam pengadaan barang dan/atau jasa ini lebih mudah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sehingga mampu untuk mendukung kelancaran pelayanan pada BLUD.Lebih lanjut, ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bagian atau unit kerja dari perangkat daerah dan status hukumnya tidak terpisah dari Pemerintah Daerah. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang ditawarkan tanpa mengutamakan keuntungan. Sebagai bagian dari perangkat daerah, Badan layanan Umum Daerah (BLUD) mempunyai perbedaan dari unit kerja Pemerintah Daerah lainnya, yaitu perbedaan dalam hal pengelolaan keuangan. Pola keuangan BLUD memberikan fleksibilitas dengan menggunakan prinsip bisnis yang sehat, yaitu efisiensi dan produktivitas. Pola keuangan yang fleksibel ini mempunyai konsekuensi pelaporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Puskesmas, sebagai unit kerja Pemerintah Daerah dalam bidang pelayanan kesehatan, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat dengan kualitas yang prima kepada masyarakat. Demi mencapai tujuan tersebut, Puskesmas perlu diberi kesempatan untuk melakukan pengelolaan secara mandiri sehingga dapat mengembangkan profesionalisme pelayanan tanpa dihambat oleh faktor birokrasi. Melalui Badan Layanan Umum Daerah, diharapkan tujuan peningkatan mutu pelayanan dapat tercapai. Dukungan Pemerintah terhadap fleksibilitas pengelolaan keuangan telah jelas melalui Peraturan Pemerintah tentang Badan Layanan Umum, permasalahannya adalah siapkah Puskesmas untuk menjalankannya. Di Indonesia masih banyak Pukesmas yang belum menjalankan dan menerapkan BLUD. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian Puskesmas untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan BLUD masih rendah. Hal ini menggambarkan bahwa jangkauan pencapaian Puskesmas untuk menjadi BLUD masih lambat atau dapat dikatakan respon terhadap pola pengelolaan keuangan BLUD masih rendah. Beberapa keluhan yang sering muncul adalah kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan di puskesmas. Kurangnya tenaga akuntansi dan keuangan profesional di Puskesmas tidak seharusnya menghambat Puskesmas untuk dapat mengelola keuangan secara efisien, produktif dan transparan. Banyak cara untuk mengatasi kekurangan tenaga akuntansi dan keuangan, dan kekurangan tersebut tidak seharusnya menghambat pengelolaan keuangan puskesmas yang efisien dan produktif yang mengarah pada peningkatan mutu pelayanan. Dukungan Pemerintah, manajemen puskesmas dan pihak lain harus dapat memberi peningkatan kompetensi tenaga akuntansi dan keuangan.
Dalam akuntansi, jurnal penyesuaian adalah jurnal yang biasanya dibuat pada akhir periode akuntansi untuk mengalokasikan pendapatan dan pengeluaran untuk periode di mana mereka benar-benar terjadi. Prinsip pengakuan pendapatan adalah dasar dari pembuatan jurnal penyesuaian yang berkaitan dengan pendapatan diterima di muka dan masih harus dibayar berdasarkan akuntansi berbasis akrual. Mereka kadang-kadang disebut penyesuaian pada Hari Keseimbangan karena mereka dibuat pada hari penyeimbangan tersebut. Manfaat jurnal penyesuaian adalah untuk menyesuaikan di akhir periode. Kategori Jurnal Penyesuaian : Penyusutan Aset Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 9.1.7.01 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xx 1.3.99.2 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin xx 2 9.1.7.02 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xx 1.3.99.3 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan xx 3 9.1.7.03 Beban Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 1.3.99.4 Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx Penghapusan Aset Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 1.3.99.2 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin xx 1.3.2 Peralatan dan Mesin xx 2 1.3.99.3 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan xx 1.3.3 Gedung dan Bangunan xx 3 1.3.99.4 Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 1.3.4 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 4 1.3.99.5 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya xx 1.3.5 Aset Tetap Lainnya xx Penambahan Aset dari Hibah Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 1.3.1 Tanah xx 8.1.2.01 Pendapatan Hibah BLUD - LO xx 2 1.3.2 Peralatan dan Mesin xx 8.1.2.01 Pendapatan Hibah BLUD - LO xx 3 1.3.3 Gedung dan Bangunan xx 8.1.2.01 Pendapatan Hibah BLUD - LO xx 4 1.3.4 Jalan, Irigasi, dan Jaringan xx 8.1.2.01 Pendapatan Hibah BLUD - LO xx Ekstra Komptabel Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 5.1.2 Belanja Barang dan Jasa xx 1.3 Aset Tetap (Peralatan & Mesin, Gedung, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset Tetap lainnya) xx Intra Komptabel Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 1.3 Aset Tetap (Peralatan & Mesin, Gedung, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset Tetap lainnya) xx 5.1.2 Belanja Barang dan Jasa xx Koreksi Antar Beban Contoh Jurnal : No Kode Akun Nama Akun Debit Kredit 1 9.1.2.01 Beban Bahan Pakai Habis xx 9.1.2.02 Beban Persediaan Bahan/ Material xx
Lembaga Penyaluran Dana Bergulir KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di daerah guna mengoptimalkan penyaluran dana bergulir bagi koperasi dan UKM. Pembentukan BLUD perlu dilakukan, karena terbatasnya SDM, dan tidak diperbolehkannya LPDB membuka cabang di daerah. Dengan di bentuknya BLUD dapat menjadi pola terbaru untuk LPDB untuk menyalurkan dana bergulir bagi koperasi dan UMKM di daerah. Dengan begitu BLUD ini akan menjadi perpanjangan tangan LPDB di daerah dalam memberikan akses pembiayaan bagi pelaku koperasi dan UKM. Dan bisa menjadi solusi bagi pelaku koperasi dan UKM di daerah yang selama ini kesulitan dalam mengakses pembiayaan, karena dasar hukum pembentukan BLUD ini hanya dengan Peraturan Kepala Daerah. Karena PPK BLUD pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM yang merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir (BLUD) dalam menyediakan permodalan bagi pengembangan koperasi dan UMKM di Tanah Air. Sehingga pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Karena pembentukan BLUD kerja sama LPDB dengan BLUD dana bergulir hilangkan ketergantungan APBD. Di sisi lain, BLU juga mempunyai peran penting dalam proyek strategis nasional. Karena dengan pembentukan BLUD setiap daerah dapat meningkatkan pendapatan dan memudahkan pengelolaan keuangan di setiap sektor. tujuan utama hadirnya BLU ialah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi hasil BLU selama ini tetap memberikan sumbangsih terhadap kinerja keuangan. Oleh karena itu BLUD memiliki manfaat yang banyak untuk setiap daerah dan dapat mengurangi ketergantungan APBD.
Pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dari hak-hak setiap warga negara atas barang, jasa,dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyedia penyelenggara pelayanan publik. Namun saat ini telah disadari bahwa penyelenggaraan pelayanan publik pada saat ini masih belum sepenuhnya maksimal. Permasalahan berupa belum maksimalnya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, Pemerintah memberikan solusi dengan mereformasi bidang keuangan negara. Mewiraswastakan pemerintah adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi keuangan sektor publik. Pemerintah membuat konsep “mewiraswastakan” pemerintah ini menjadi konsep Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum / Daerah. Konsep Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) diperuntukan bagi instansi pemerintah di pusat sedangkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diperuntukan bagi instansi pemerintah di tingkat daerah. Tujuan pemerintah membentuk konsep PPK-BLU/D adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Memasuki era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas sebagai fasilitas penyedian pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan yang vital sebagai dasar bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan kesehatan rujukan. Hal tersebut menyebabkan peningkatan jumlah kunjungan pasien pada Puskesmas. Berdasarkan hal tersebut Puskesmas memiliki tantangan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang memiliki kualitas dan mutu baik. Pemerintah melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan kebijakan untuk menjadikan seluruh Puskesmas untuk menjadi BLUD. Tujuan menjadikan Puskesmas sebagai BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas. Kebijakan BLUD Puskesmas yang diberlakukan Dinas Kesehatan akan memiliki konsekuensi berupa transformasi atau perubahan organisasi pada Puskesmas. Kebijakan BLUD Puskesmas akan merubah pengelolaan dan kultur internal organisasi Puskesmas. Setiap perubahan sejatinya tidak bisa hanya pada satu sisi aspek pengelolaan atau kultural saja, kedua aspek tersebut harus dikelola Puskesmas secara bersamaan agar perubahan organisasi Puskesmas bisa optimal dan tujuan BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan bisa tercapai. Perubahan seperti sistem, cara kerja serta tata kelola yang baru akan berhubungan serta memiliki konsekuensi pada berubahnya budaya kerja seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) atau pegawai Puskesmas sehingga tercipta budaya kerja baru.
RSUD memiliki berbagai formulasi strategi yang kemudian diimplementasikan pada aktivitas atau kinerja RSUD. Setelah pengimplementasian dari strategi tersebut langkah penting yang harus dilakukan adalah evaluasi untuk mengukur dan menilai apakah kinerja organisasi telah sesuai dengan strategi yang telah diformulasikan sebelumnya dan melakukan pembenahan atas pencapaian kinerja yang belum maksimal guna mempertahankan kinerja agar tetap sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh organisasi tersebut. Menurut penelitian secara umum, tidak ada perbedaan strategi antara sebelum dan sesudah BLUD yang berbeda adalah pada persentase target yang harus dicapai. Namun dalam mengimplementasikan strategi perusahaan guna mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan, organisasi sering menghadapi hambatan atau bahkan kegagalan. Untuk mengatasi berbagai hambatan yang terjadi tersebut diperlukan alat komunikasi yang komprehensif dalam mewujudkan tujuan organisasi. Dengan demikian, evaluasi merupakan suatu tindakan yang penting dilakukan untuk mengetahui apakah kinerja organisasi telah sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan sebelumnya dan menjaga agar kinerja tetap sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Pengukuran kinerja suatu organisasi seharusnya tidak hanya diukur berdasarkan aspek finansial tetapi juga aspek nonfinansial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebelum dan setelah menjadi BLUD mengalami peningkatan, kinerja keuangan meningkat secara melampaui target dan kinerja non keuangan sebagian besar meningkat dan dapat mencapai target yang ditetapkan. Rumah Sakit Umum Daerah masih mengalami kendala, kendala internal meliputi keterbatasan kuantitas sumber daya manusia dan tenaga medis, keterbatasan sarana dan prasarana serta infrastruktur,dan sistem pengendalian internal yang masih lemah. Kendala eksternal meliputi perbedaan pemahaman aturan pelaporan BLUD antara pemda dan permendagri dan masih mengalami alur birokrasi yang rumit. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) selalu berupaya untuk semakin memperbaiki kinerja melalui berbagai program kerja untuk mengatasi kekurangannya dan turut memberikan rekomendasi strategi untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang. Dan dapat menjadi acuan untuk Rumah Sakit Daerah untuk memberikan pelayanan terbaik.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dari salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah rumah sakit.Sektor publik merupakan suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan publik. Dalam proses pemberian pelayanan prima ini bukan tidak mungkin rumah sakit mengalami berbagai kendala, salah satunya adalah kendala ketersediaan dana. Oleh karena itu pemerintah dalam Permendagri 79 tahun 2018 menetapkan Pola Penerapan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dengan tujuan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan pendapatan dan kegiatan internal rumah sakit yang sebelumnya harus diatur oleh pemerintah dan pendapatan harus dikirim ke pemerintah pusat.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah BLUD dapat mengelola seluruh pendapatan yang telah diperoleh untuk memenuhi kebutuhannya dengan tujuan untuk memberikan pelayanan berkualitas pada publik tanpa berorientasi pada laba. Selain itu, satuan kerja yang telah berstatus BLUD tidak lagi mengirimkan segala pendapatannya langsung kepada pemerintah pusat, satuan kerja tersebut menyimpan pendapatannya sendiri dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kebutuhan dalam sektor publik.Dengan demikian diharapkan dengan adanya sistem pola penerapan keuangan BLUD ini kinerja pelayanan dari sektor publik dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan publik dengan cepat, efektif, efisien, dan ekonomis.Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bergerak dalam bidang jasa kesehatan publik yang sebagian besar telah diberikan kebebasan untuk mengelola keuangannya dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Dengan status BLUD ini, RSUD dapat merencanakan, mengelola secara langsung pendapatannya, dan mengendalikan semua urusan internal rumah sakit secara lebih fleksibel dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh RSUD tersebut RSUD memiliki berbagai formulasi.
Pemerintah mendorong agar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) membentuk badan layanan umum daerah (BLUD) untuk melayani jual-beli produk hasil karya pelajarnya kepada publik. Dilihat dari cukup banyak karya- karya siswa SMK yang sudah layak dipatenkan dan bisa diproduksi. Pembentukan BLUD dipandang penting bagi SMK yang telah mampu mengembangkan teaching factorynya sendiri. Dengan membentuk BLUD, SMK diharapkan tidak perlu lagi meminta modal kepada negara dan melaporkan pendapatannya ke kas negara. Namun, tidak seluruh SMK bisa langsung berubah menjadi BLUD. Pihak sekolah harus melakukan perencanaan dengan matang. Ada banyak faktor yang harus dipenuhi untuk menjadi BLUD. Faktor yang mempengaruhi yaitu kemampuan sekolah dalam memenuhi target produksi dan kualitas sekolah itu sendiri. Sesuai dengan Pedoman Penyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMK yang diterbitkan PSMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemdikbud), berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD beroperasi sesuai dengan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat antara lain, struktur organisasi,prosedur kerja, pengelompokkan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia. Pola Tata Kelola yang dikembang tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) agar dapat mengarahkan pengelolaan BLUD ke arah yang lebih profesional serta dapat mencapai arahan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Dalam pengembangan pola tata kelola harus memperhatikan prinsip pengendalian internal yang baik, efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan, serta transparan dalam pengelolaan operasional maupun keuangannya. Sehingga Pola Tata Kelola ini menjadi suatu sistem kerja yang berjalan dalam pengelolaan BLUD. Dengan dijadikan SMK menjadi BLUD yang dapat lebih memiliki keuntungan, Kemendikbud mendorong setiap daerah agar mengubah status SMK menjadi BLUD melalui program teaching factory. Dengan demikian, produk yang dihasilkan siswa tidak hanya sebatas hasil praktek saja. Tapi juga dapat dipasarkan dengan standar industri yang dimiliki. Pemerintah pun turut memberikan bantuan guna dapat mendukung SMK menjadi BLUD agar pembentukan dapat berjalan dengan lancar.
Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif falam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesisonal lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun. Adapun Fungsi Pemimpin BLUD adalah sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Tugas Pemimpin BLUD adalah: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktif. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah. Menyusun Rencana Strategis. Menyiapkan RBA. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan. Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.