ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

INDIKATOR UPAYA KESEHATAN DALAM PENYUSUNAN SPM PUSKESMAS

INDIKATOR UPAYA KESEHATAN DALAM PENYUSUNAN SPM PUSKESMAS

Sebagai salah satu syarat ditetapkannya BLUD, Puskesmas harus memiliki standar pelayanan minimal yang dituangkan dalam dokumen SPM. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.Berdasarkan Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, Puskesmas menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. SPM pada UKM merupakan janji dari satuan kerja dalam menyediakan pelayanan wajib kepada masyarakat yang dilayani, sedangkan SPM pada UKP merupakan tolok ukur layanan minimum yang seharusnya diberikan oleh Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD kepada Masyarakat. Upaya kesehatan tersebut harus dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan. UKM tingkat pertama meliputi UKM esensial dan UKM pengembangan. UKM esensial meliputi: pelayanan promosi kesehatan; pelayanan kesehatan lingkungan; pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; pelayanan gizi; pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit Sedangkan UKM pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif /atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas. Berdasarkan Permenkes No 43 tahun 2016, jenis layanan SPM UKM yang wajib ada pada puskesmas adalah sebagai berikut: Pelayanan kesehatan ibu hamil Pelayanan kesehatan ibu bersalin Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Pelayanan kesehatan balita Pelayanan kesehatan pada usia Pendidikan dasar Pelayanan kesehatan pada usia produktif Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan kesehatan penderita hipertensi Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Pelayanan kesehatan orang dengan TB Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV UKP tingkat pertama dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan. Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan. UKP tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut: Rawat jalan Pelayanan gawat darurat Pelayanan satu hari (one day care) Home care Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan

TANTANGAN DALAM MELAKUKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PASCA PENETAPAN STATUS MENJADI BLUD

TANTANGAN DALAM MELAKUKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PASCA PENETAPAN STATUS MENJADI BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh SKPD atau unit SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan diberikannya fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan. BLUD lahir pada tahun 2005 dengan dikeluarkannya PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan BLUD. Puskesmas yang pertama kali menjadi BLUD adalah salah satu puskesmas di Jakarta yang ditetapkan pada tahun 2006. Namun pada tahun 2007-2014 tidak ada puskesmas atau UPT yang ditetapkan menjadi BLUD karena adanya pandangan tidak ada dana yang dikelola. Selain itu, terdapat beberapa alasan lain mengapa masih banyak UPT yang belum berubah menjadi BLUD, yaitu banyak yang tidak tahu, tidak mau, bingung, susah berubah pola pikirnya, kesulitan dalam hal sumber daya manusia, tidak memiliki dukungan, dan belum ada payung hokum. Pada tahun 2014, mulai gencar dilakukan perubahan UPT menjadi BLUD yang ditandai dengan banyaknya puskesmas yang ditetapkan menjadi BLUD. Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Palembang selaku unit pemerintah daerah yang memberikan pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan kepada masyarakat, kini juga telah berubah statusnya menjadi BLUD sejak tahun 2018, tepatnya pada bulan Oktober. Bapelkes merupakan institusi yang memberikan pelayanan berupa diklat maupun sarana prasarana penunjag diklat seperti ruang rapat, ruang kelas, auditorium maupun fasilitas penginapan bagi para peserta diklat. Oleh karena itu, dengan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya setelah menjadi BLUD, diharapkan pendapatan yang akan dicapai nantinya akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pelayanan yang diberikan. Di samping itu, Kepala Bapelkes Palembang, Ibu Fenty Aprina menyampaikan bahwa ternyata ada banyak tantangan-tantangan dan masalah-masalah yang dihadapi oleh Bapelkes Palembang pada awal penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pejabat pengelola lainnya juga menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyesuaian setelah menjadi BLUD. Kepala Bendahara Penerimaan Bapelkes Palembang, Bapak Usmanto, menyampaikan bahwa pengenalan BLUD baru dimulai satu tahun belakangan, sehingga masih beradaptasi dengan pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari sebelumnya. Begitu pula dengan Kepala Bendahara Pengeluaran yang menyampaikan bahwa perlu adanya proses adaptasi menuju pengelolaan yang baik, benar, aman dan dapat dipertanggungjawabkan ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Dalam pembelajaran penerapan pola pengelolaan BLUD hanya berbekal dari pencarian informasi yang tersebar di internet. Staf bagian perencanaan mengatakan bahwa sebelum BLUD mereka menyusun perencanaan dengan cara manual. Beliau berharap setelah penerapan perencanaan BLUD dengan menggunakan software akan menghasilkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang baik, benar, dan penyusunannya lebih rapi. Di samping kemudahan yang didapat setelah ditetapkan sebagai BLUD yaitu adanya fleksibilitas pengelolaan keuangannya secara mandiri, terdapat pula tantangan-tantangan yang harus dihadapi pada awal proses penerapan pola pengelolaan keuangan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pembelajaran dan adaptasi perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh pejabat dan staf pengelola dalam proses penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pelatihan dan pendampingan jarak jauh secara berkelanjutan dilakukan oleh PT Syncore Indonesia untuk membantu pengelola BLUD agar dapat melakukan pola pengelolaan keuangan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

SPM KESEHATAN BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2019

SPM KESEHATAN BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2019

Pada tahun 2019, dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Puskesmas atau unit kesehatan yang ingin mengajukan diri menjadi BLUD dapat menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan dalam menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan peraturan tersebut, Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan (SPM Kesehatan) merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM Kesehatan terdiri atas SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas: pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: Pelayanan kesehatan ibu hamil; Pelayanan kesehatan ibu bersalin; Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; Pelayanan kesehatan balita; Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; Pelayanan kesehatan pada usia produktif; Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif. Pelayanan yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif mencakup: peningkatan kesehatan; perlindungan spesifik; diagnosis dini dan pengobatan tepat; pencegahan kecacatan Pelayanan dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Pelayanan dasar dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selain oleh tenaga kesehatan untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Menurut Permenkes No 4 tahun 2019, capaian kinerja dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen). Referensi : Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal

SISTEMATIKA POLA TATA KELOLA BLUD

SISTEMATIKA POLA TATA KELOLA BLUD

Pola tata kelola merupakan salah satu dari syarat administratif dokumen pengajuan BLUD. Berdasarkan pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kemudian dalam pasal 39 dan 40 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa hal antara lain: Kelembagaan, yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja, yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi, yang memuat pembagian fungsi pelayanan, dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan SDM yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola BLUD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Namun, sebelumnya tata kelola BLUD tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala BLUD terlebih dahulu untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian BLUD. Tata kelola diterapkan dalam BLUD dengan tujuan sebagai berikut: Memaksimalkan nilai UPT dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. Mendorong pengelolaan UPT secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ UPT. Mendorong agar organ UPT dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Meningkatkan kontribusi UPT dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanannya. Ruang lingkup tata kelola UPT meliputi peraturan internal UPT dalam menerapkan BLUD. Tata kelola mengatur hubungan antara organ UPT yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta pegawai berikut tugas, fungsi, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan, dan haknya masing-masing. Sistematika penyusunan dokumen tata kelola adalah sebagai berikut: - Pengantar - Bab I Pendahuluan - Bab II Kelembagaan Gambaran Singkat UPT Struktur Organisasi dan Tata Laksana Prosedur Kerja Pengelompokan yang Logis Pengelolaan SDM - Bab III Penutup - Lampiran

PENYUSUNAN TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

PENYUSUNAN TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Menurut pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kemudian dalam pasal 39 dan 40 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa hal antara lain: Kelembagaan, yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja, yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi, yang memuat pembagian fungsi pelayanan, dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan SDM yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola BLUD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Namun, sebelumnya tata kelola BLUD tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala BLUD terlebih dahulu untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian BLUD. Tata kelola diterapkan dalam BLUD dengan tujuan sebagai berikut: Memaksimalkan nilai UPT dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi agar puskesmas memiliki daya saing yang kuat. Mendorong pengelolaan UPT secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ UPT. Mendorong agar organ UPT dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Meningkatkan kontribusi UPT dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanannya. Ruang lingkup tata kelola UPT meliputi peraturan internal UPT dalam menerapkan BLUD. Tata kelola mengatur hubungan antara organ UPT yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta pegawai berikut tugas, fungsi, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan, dan haknya masing-masing. Sistematika penyusunan dokumen tata kelola adalah sebagai berikut: Pengantar Bab I Pendahuluan Bab II Kelembagaan Gambaran Singkat UPT Struktur Organisasi dan Tata Laksana Prosedur Kerja Pengelompokan yang Logis Pengelolaan SDM Bab III Penutup Lampiran

TIM PENILAI PENGAJUAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

TIM PENILAI PENGAJUAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dalam pengajuan SKPD atau suatu unit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu dipenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan yang paling penting untuk diperhatikan adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD. Dokumen administratif terdiri dari Surat Pernyataan Kesiapan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal, Pola Tata Kelola, Rencana Strategi Bisnis, dan Laporan Keuangan Pokok. Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Tim penilai tersebut beranggotakan paling sedikit terdiri dari: sekretaris daerah sebagai ketua PPKD sebagai sekretaris Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota Tim penilai BLUD juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan. Tim penilai dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Tata tertib tim penilai adalah sebagai berikut: Tim penilai wajib hadir dalam rapat penilaian. Dalam hal anggota tim penilai berhalangan, anggota tim penilaitersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi dibidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota tim penilai yang bersangkutan. Tim penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah tim penilai yang hadir plus 1(satu) suara. Tim penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian. Penilaian BLUD mengacu pada pada SE Mendagri No 900 tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian BLUD. Penilaian dilakukan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan yang berisikan nomor urut, dokumen administratif yang dinilai, nilai bobot dokumen, indikator, unsur yang dinilai, nilai per unsur (dalam angka 0– 10), bobot per unsur yang dinilai, hasil penilaian per unsur, dan nilai akhir. Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai bahan pertimbangan penetapan atau penolakan penerapan BLUD. Sumber: Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

BLUD wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Laporan perubahan ekuitas merupakan salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat oleh BLUD. Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan yang menyajikan mengenai informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan sebagai akibat dari kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas pada BLU menyajikan paling tidak terdiri dari pos-pos sebagai berikut: Ekuitas awal; Ekuitas awal merupakan jumlah ekuitas akhir dari periode pelaporan sebelumnya. Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional dan kejadian luar biasa. Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. Ekuitas akhir. Ekuitas akhir merupakan jumlah ekuitas pada akhir periode pelaporan. Di samping itu, Badan Layanan Umum Daerah menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Contoh format Laporan Perubahan Ekuitas pada Badan Layanan Umum Daerah disajikan pada ilustrasi PSAP 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU. Ilustrasi tersebut hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi tersebut adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN BLUD

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN BLUD

Berdasarkan pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di UPT. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kuasa Pengguna Barang UPT. Kriteria dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin BLUD adalah sebagai berikut. Pemimpin BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD bertanggung jawab kepalda Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BLUD dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pemimpin BLUD dari tenaga profesional lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun. Standar kompetensi pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa . Berijazah setidaknya Strata satu (S-1). Sehat jasmani dan rohani. Mampu memimpin, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan BLUD dengan seksama. Mampu melakukan pengendalian terhadap tugas dan kegiatan BLUD sedemikian rupa sehingga dapat berjalan lancar, efektif, efisien dan berkelanjutan. Cakap menyusun kebijakan strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Msmpu merumuskan visi, misi, dan program yang jelas dan dapat diterapkan diantaranya meliputi: Peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia insan BLUD. Penciptaan suasana BLUD yang asri, aman dan indah. Peningkatan kualitas tenaga medis, paramedis, dan non medis. Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

PEMBIAYAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

PEMBIAYAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan semua jenis penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau yang biasa disebut Silpa Divestasi, yaitu pengurangan atau penjualatan atas aset yang dimiliki Penerimaan utang/ pinjaman Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan, meliputi: Investasi Pembayaran pokok utang/ pinjaman Bendahara pengeluaran wajib melaporkan pertanggungjawaban belanja berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) beserta lampiran-lampirannya kepada SKPD setiap triwulan untuk dikonsolidasikan sebelum disampaikan ke PPKD. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sama seperti dengan SPTJ pendapatan dan SPTJ belanja karena SPTJ tersebut merupakan satu kesatuan.