Pemerintah telah mendorong sekolah menengah kejuruan (SMK), khususnya SMK yang menerima bantuan program revitalisasi SMK, untuk mengubah teaching factory (Tefa) unggulan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sesuai dengan kewenangan, maka regulasi ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni gubernur. Teaching factory menjadi konsep pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya untuk menjembatani kesenjangan kompetensi antara pengetahuan yang diberikan sekolah dan kebutuhan industri. Teaching factory sendiri adalah pengembangan dari unit produksi yakni penerapan sistem industri mitra di unit produksi yang telah ada di SMK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi menyatakan untuk mendorong Pemerintah Provinsi untuk mengubah SMK yang memiliki teaching factory unggulan untuk mengubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Beliau menyampaikan bahwa dengan menjadi BLUD, SMK akan menjadi lebih fleksibel dalam melakukan pengelolaan keuangan dan mendapatkan dana bantuan dari pihak industri tanpa melakukan pelanggaran aturan. Saat ini telah banyak SMK di Indonesia yang telah mulai mempersiapkan penerapan BLUD ini pada SMK, bahkan beberapa sekolah telah mendapatkan status BLUD tersebut. Contoh pada SMKN 2 Subang yang saat ini sedang mempersiapkan untuk proses penerapan BLUD. Kepala sekolah telah menyatakan bahwa beliau berharap status BLUD untuk SMKN 2 Subang akan segera diberikan dengan dikeluarkannya Pergub. Saat ini, sekolah masih merasa terhalang dalam melakukan kegiatan pembelajaran yang melibatkan metode teaching factory karena belum ada regulasi yang jelas untuk Tefa ini sendiri, sehingga pihak sekolah ingin mendalami ilmu tentang BLUD dan penerapannya. Contoh lain pada SMK N 5 Jember yang kini sudah ditetapkan menjadi BLUD sejak Triwulan 4 tahun 2018. Perwakilan sekolah menyatakan bahwa status BLUD memberikan keuntungan besar bagi sekolah, karena dengan adanya BLUD ini maka pengelolaan keuangan sekolah kini lebih mandiri. Semua pendapatan BLUD langsung dikelola oleh SMK sendiri. Dengan adanya status BLUD, sekolah lebih leluasa mengelola keuangan kita dan tidak perlu menyetorkan ke kas negara. Pihak sekolah berharap, dengan pengelolaan BLUD yang lebih profesional maka pendapatan sekolah akan semakin meningkat dengan digalinya potensi-potensi sekolah melalui metode teaching factory. referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)
Pada dasarnya Badan Layanan Umum Daerah memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan, alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan pengeluaran, dan alur akuntansi. Mekanisme penatusahaan pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan(UP), Ganti Uang(GU), dan Langsung(LS). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing alur: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara pengeluaran BLUD untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu dan menjadi uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. Alur pengajuan UP ini dimulai dengan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) - UP kepada Pejabat Keuangan. Setelah SPP-UP diperiksa dan disetujui maka Pejabat Keuangan akan menyusun SPM (Surat Perintah Membayar) - UP dan diajukan kepada Pemimpin BLUD. Setelah disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) - UP. Bendahara Penerimaan akan mentransfer sejumlah UP kepada Bendahara Pengeluaran yang kemudian akan ditarik tunai. Ganti Uang (GU) Ganti Uang adalah penatausahaan untuk mengganti sejumlah uang ketika uang persediaan telah digunakan oleh bendahara pengeluaran. Pada saat UP telah terpakai minimal sebesar 75% (atau sesuai kebijakan masing-masing BLUD) dari nilai uang persediaan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu. Kemudian diajukan ke Pejabat Keuangan dan setelah disetujui akan dibuatkan SPM-GU. Setelah itu, SPM-GU diajukan ke Pemimpin BLUD dan ketika disetujui akan dibuatkan SP2D-GU. Langsung (LS) Alur pengeluaran langsung merupakan alur belanja terhadap pihak ketiga dimana proses pencairan dananya melalui penatausahaan umum, yaitu SPP sampai dengan SP2D. Proses pencairan dana dan pembelanjaan dana yang dilakukan pada LS adalah langsung dari Bendahara Penerimaan. Setelah SP2D disetujui maka Bendahara Penerimaan akan langsung mentransfer belanja kepada pihak ketiga. referensi : Laporan Keuangan Pokok
Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal pada puskesmas adalah menerapkan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) meliputi: Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial, yang terdiri dari: Pelayanan promosi kesehatan Pelayanan kesehatan lingkungan Pelayanan kesehatan keluarga Pelayanan kesehatan reproduksi Pelayanan kesehatan anak (bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar) Pelayanan kesehatan usia produktif Pelayanan kesehatan usia lanjut Keluarga Berencana (KB) Pelayanan gizi Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit menular Pelayanan kesehatan dan pengendalian penyakit tidak menular Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan, merupakan pelayanan kesehatan yang kegiatannya bersifat inovatif dan/atau disesuaikan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja, dan potensi sumber daya yang tersedia di puskesmas. Sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk: Rawat jalan, baik kunjungan sehat maupun kunjungan sakit Pelayanan gawat darurat Pelayanan di rumah (home care) Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan Dalam melaksanakan UKM dan UKP tersebut, puskesmas harus menyelenggarakan kegiatan: Manajemen puskesmas Pelayanan kefarmasian Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat Pelayanan laboratorium Kunjungan keluarga referensi : Standar Pelayanan Minimum
Persediaan merupakan aset lancar yang berupa barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang berupa: Barang atau perlengkapanyang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Bahan atau perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku pembuatan benih. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya adalah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, namun diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Persediaan diakui ketika potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh BLUD dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, dan pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Dalam mengakui persediaan, terdapat dua pendekatan pengakuan beban persediaan, yaitu pendekatan aset dan pendekatan beban. Dalam pendekatan aset, pengakuan beban persediaan diakui ketika persediaan telah dipakai atau dikonsumsi. Pendekatan aset digunakan untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk selama satu periode akuntansi, atau untuk maksud berjaga-jaga. Contohnya antara lain adalah persediaan obat di puskesmas atau rumah sakit. Dalam pendekatan beban, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Pendekatan beban digunakan untuk persediaan-persediaan yang maksud penggunaannya untuk waktu yang segera/tidak dimaksudkan untuk sepanjang satu periode. Contohnya adalah persediaan untuk suatu kegiatan. referensi : Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Pada dasarnya Badan Layanan Umum Daerah memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan, alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan pengeluaran, dan alur akuntansi. Mekanisme penatusahaan pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan(UP), Ganti Uang(GU), dan Langsung(LS). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing alur: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara pengeluaran BLUD untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu dan menjadi uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. Alur pengajuan UP ini dimulai dengan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) - UP kepada Pejabat Keuangan. Setelah SPP-UP diperiksa dan disetujui maka Pejabat Keuangan akan menyusun SPM (Surat Perintah Membayar) - UP dan diajukan kepada Pemimpin BLUD. Setelah disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) - UP. Bendahara Penerimaan akan mentransfer sejumlah UP kepada Bendahara Pengeluaran yang kemudian akan ditarik tunai. Ganti Uang (GU) Ganti Uang adalah penatausahaan untuk mengganti sejumlah uang ketika uang persediaan telah digunakan oleh bendahara pengeluaran. Pada saat UP telah terpakai minimal sebesar 75% (atau sesuai kebijakan masing-masing BLUD) dari nilai uang persediaan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu. Kemudian diajukan ke Pejabat Keuangan dan setelah disetujui akan dibuatkan SPM-GU. Setelah itu, SPM-GU diajukan ke Pemimpin BLUD dan ketika disetujui akan dibuatkan SP2D-GU. Langsung (LS) Alur pengeluaran langsung merupakan alur belanja terhadap pihak ketiga dimana proses pencairan dananya melalui penatausahaan umum, yaitu SPP sampai dengan SP2D. Proses pencairan dana dan pembelanjaan dana yang dilakukan pada LS adalah langsung dari Bendahara Penerimaan. Setelah SP2D disetujui maka Bendahara Penerimaan akan langsung mentransfer belanja kepada pihak ketiga. referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)
Dalam pelaksanaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah. Hal-hal tersebut dibuat menjadi peraturan yang mengikat. Peraturan-peraturan yang perlu disiapkan tersebut antara lain: Peraturan Kepala Daerah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang telah menjadi BLUD memiliki perbedaan dalam mengelola kegiatan operasionalnya. Kegiatan operasional tersebut meliputi pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa, dan lain sebagainya. Setelah menjadi BLUD, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh UPT untuk diimplementasikan terkait dengan pengelolaan kegiatan operasionalnya tersebut. Penyusunan draft Peraturan Kepala Daerah ini dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk direview. Selanjutnya draft Peraturan Kepala Daerah yang telah direview dan disetujui wajib untuk diimplementasikan oleh UPT BLUD setempat. Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah Hal lain yang wajib dilakukan UPT setelah menjadi BLUD yakni menyusun Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah untuk beberapa hal yang mendukung pengelolaan operasional UPT. Penyusunan draft Surat Keputusan Kepala Daerah (SK-Kepala Daerah) dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk direview. Selanjutnya draft SK Kepala Daerah yang telah direview dan disetujui tersebut wajib untuk diimplementasikan oleh UPT BLUD setempat. Peraturan Pemimpin BLUD BLUD juga wajib menyusun Peraturan Pemimpin BLUD diantaranya mengatur tentang engangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber Non APBD/APBN serta peraturan lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing BLUD. Penyusunan draft Peraturan Pemimpin dilakukan oleh pimpinan BLUD dan dapat langsung diimplementasikan tanpa mengajukan kepada Kepala Daerah untuk direview referensi : Surat Permohonan menerapkan BLUD
Pendapatan merupakan imbalan yang timbul dari aktivitas kegiatan BLUD baik berupa penerimaan dari jasa layanan ataupun non jasa layanan dalam suatu periode tertentu. Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018, Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pendapatan Jasa Layanan Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan jasa layanan dapat berupa penerimaan tunai dan penerimaan non tunai. Pendapatan jasa layanan tunai biasanya berasal dari pasien-pasien yang langsung membayar sejumlah uang di kasir pada saat itu juga. Pendapatan jasa layanan non tunai merupakan alur untuk segala penerimaan yang langsung diterima melalui bank. Pendapatan Hibah Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah yang diterima oleh BLUD dapat berupa barang, aset, maupun sejumlah dana. Hasil Kerjasama Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. Penerimaan dari hasil kerja sama ini harus memiliki MOU dengan pihak ketiga yang menyatakan adanya kerja sama dengan BLUD yang bersangkutan. Apabila tidak ada MOU, maka perlu diperjelas lagi bentuk kerja sama dan perlu analisa penerimaan lebih lanjut. Pendapatan APBD Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang herasal dari DPA APBD. Pendapatan tersebut disalaurkan melalui SKPD masing-masing daerah. Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Pendapatan lain-lain BLUD yang sah merupakan pendapatan selain penerimaan tunai, non tunai, hibah, kerja sama. Penerimaan lain-lain atau biasa disebut dengan lain-lain pendapatan BLUD yang sah ini dapat berupa: jasa giro pendapatan bunga keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD investasi pengembangan usaha referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)
Laporan keuangan BLUD merupakan laporan terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLUD. Tujuan penyusunan laporan keuangan BLUD ini adalah untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. BLUD harus menyusun tujuh laporan keuangan yang salah satunya adalah Neraca. Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLUD menyajikan pos-pos berikut: Kas dan setara kas Kas dan setara kas pada neraca merupakan kas yang berasal dari pendapatan baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Kas BLUD yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Investasi jangka pendek Investasi jangka pendek merupakan investasi yang segera dapat didanai dari kelebihan dana bersifat sementara dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun. Piutang Piutang BLUD merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD dan/atau hak BLUD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat per janjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Persediaan Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional BLUD, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi jangka panjang Investasi jangka panjang merupakan investasi yang mana dana yang digunakan akan diputar dan dapat dicairkan apabila sudah tiba jangka waktu tertentu, biasanya paling cepat adalah 1 tahun. Aset tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset lainnya Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Kewajiban jangka pendek Peminjaman dana atau kewajiban (hutang) yang dapat dikembalikan dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun Kewajiban jangka panjang Peminjaman dana atau kewajiban (hutang) yang dapat dikembalikan dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun Ekuitas Ekuitas merupakan hak residual BLUD atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki. referensi : Laporan PSAP 13
Rencana Bisnis Anggaran (RBA) merupakan anggaran pendapatan yang akan diperoleh pada satu periode, dan juga menjelaskan rincian biaya yang akan digunakan selama satu tahun mendatang. Penyusunan RBA BLUD meliputi: Ringkasan pendapatan dan Belanja Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga Besaran persentase ambang batas Perkiraan maju / forward estimate RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain-lain yang sah, kemudian dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah) dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output dan jenis belanja. Belanja BLUD tersebut dialokasikan dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Rincian belanja dicantumkan dalam RBA. Ketentuan konsolidasi RBA dalam RKA sebagai berikut: RBA dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA BLUD. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)