ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

CARA MENYUSUN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN

CARA MENYUSUN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN

Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang dikenal dengan RBA adalah sebuah perencanaan atau estimasi atas penerimaan dan pengeluaran pada periode yang akan datang. RBA dijadikan sebagai perkiraan untuk mengelola seluruh sumber daya. Saat ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk dapat menyusun RBA sendiri. Artikel ini akan menjelaskan mengenai cara menyusun RBA pada entitas yang menerapkan BLUD. Ada 3 (tiga) komponen yang perlu dianggarkan yaitu pendapatan; belanja; dan pembiayaan. Penganggaran ini didasarkan pada pagu sumber dana. Pagu merupakan batasan terbesar untuk setiap komponen yang akan dianggarkan. Untuk entitas yang menerapkan BLUD seperti puskesmas, biasanya mendapatkan pagu anggaran dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes membantu untuk menentukan besaran pagu untuk berbagai sumber dana seperti BLUD dan APBD. Puskesmas selanjutnya menentukan proyeksi pendapatan dari pagu sumber dana tersebut. Pendapatan yang diproyeksikan adalah pendapatan BLUD yang meliputi pendapatan jasa layanan; hibah; hasil kerjasama; dan lain-lain BLUD yang sah. Sementara untuk sumber dana APBD, pendapatan yang diproyeksikan adalah pendapatan APBD baik APBD murni maupun Bantuan Operasional Khusus (BOK). Setelah pendapatan, Puskesmas perlu memproyeksikan belanja. Belanja diproyeksikan dengan batasan pagu per jenis belanja yaitu belanja pegawai; barang dan jasa (barjas); dan modal. Kemudian Puskesmas merinci belanja apa saja yang direncanakan akan dilakukan pada periode yang akan datang. Jika realisasi belanja lebih besar dari realisasi pendapatan, dan Puskesmas memanfaatkan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun lalu, maka SiLPA tersebut hanya boleh dianggarkan pada RBA perubahan, tidak boleh dianggarkan pada awal tahun. SiLPA dianggarkan sebagai penerimaan pembiayaan. Proyeksi yang telah selesai ditentukan, kemudian dicantumkan ke dalam Laporan RBA yang disajikan dalam format ringkasan; rekapitulasi; dan rincian baik secara keseluruhan maupun per pendapatan; belanja; maupun pembiayaan. Penyusunan RBA menjadi lebih mudah apabila entitas yang menerapkan BLUD menggunakan software akuntansi BLUD.

MENGENAL BUKU KAS UMUM BLUD

MENGENAL BUKU KAS UMUM BLUD

Buku Kas Umum (BKU) adalah buku sebagai hasil pencatatan bendahara untuk menginformasikan aliran masuk dan keluar kas. BKU ini adalah pencatatan harian yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pembantu. BKU dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu BKU Penerimaan (dari sisi Bendahara Penerimaan) dan BKU Pengeluaran (dari sisi Bendahara Pengeluaran). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu menyusun BKU untuk mengetahui aliran kas di masing-masing bendahara. Format BKU dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada bagian awal diberi identitas nama BLUD, pemimpin BLUD, dan Bendahara baik penerimaan maupun pengeluaran. Kemudian buat kolom dengan urutan sebagai berikut: Kolom 1 berisi tanggal Kolom 2 berisi kode rekening penerimaan atau pengeluaran kas Kolom 3 berisi uraian penerimaan atau pengeluaran kas Kolom 4 berisi penerimaan kas Kolom 5 berisi pengeluaran kas Kolom 6 berisi saldo kas Dari tabel tersebut, dapat dihasilkan informasi aliran kas baik tunai dan bank. BKU yang telah disusun sampai 1 (satu) bulan kemudian ditandatangani oleh Bendahara (Penerimaan/Pengeluaran) dan diketahui oleh Pemimpin BLUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bendahara Penerimaan dibantu oleh Bendahara Pembantu Penerimaan menyusun BKU Penerimaan. Pada bagian kolom penerimaan, diisi dengan kas masuk atas pendapatan BLUD baik secara tunai maupun non tunai. Kemudian pada sisi pengeluaran, diisi dengan penyetoran ke bank atas pendapatan tersebut. Bagi para pembaca BKU Penerimaan, dapat diketahui informasi mengenai pendapatan apa saja yang masuk dalam periode tersebut, apakah penerimaannya tunai atau non tunai, kapan diterima dan disetorkan, serta berapa total penerimaan dan penyetorannya. Jika saldo akhir di BKU Penerimaan tidak 0, artinya bisa jadi terdapat penerimaan tunai yang belum disetorkan ke bank. Sementara untuk BKU Pengeluaran hampir sama, hanya yang dicatat adalah aliran kas dari sisi Bendahara Pengeluaran. BKU Pengeluaran mencatat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai mutasi dari rekening penerimaan ke pengeluaran atas jumlah belanja yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan disetujui oleh Pejabat Keuangan dan Pemimpin BLUD sebagai KPA. SP2D dicatat in out (masuk dan keluar) karena pencatatan masuk atas mutasi, dan pencatatan keluar karena kas tersebut berada di rekening bank. Kemudian di sisi penerimaan mencatat penarikan bank, dan pemungutan pajak, sedangkan di sisi pengeluaran mencatat belanja, dan setoran pajak.

CARA MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN BLUD

CARA MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN BLUD

Badan Layanan Umum Daerah atau yang sering dikenal dengan sebutan BLUD adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh UPT agar lebih fleksibel dalam penerapan pola pengelolaan keuangannya. Saat ini BLUD diwajibkan untuk dapat menyajikan Laporan Keuangan. Adapun laporan keuangan yang harus disusun oleh BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Laporan Operasional (LO) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Neraca Laporan Arus Kas (LAK) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Entitas yang menerapkan BLUD harus menyusun anggaran terlebih dahulu atau yang disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Adapun RBA yang disusun meliputi pagu anggaran; proyeksi pendapatan; proyeksi belanja; dan proyeksi pembiayaan. Setelah itu UPT mencatat pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode. Pendapatan dan belanja tersebut dicatat ke dalam Buku Kas Umum (BKU) harian dan bulanan, kemudian dibuat jurnal. Akun-akun pada jurnal selanjutnya dikelompokkan ke dalam akun yang sama ke dalam buku besar untuk mengetahui transaksi yang terjadi di setiap akun dan saldo akhir untuk setiap akun tersebut. Saldo akhir di setiap akun yang ada di buku besar kemudian didistribusikan ke pos-pos laporan keuangan. Untuk format laporan keuangan dapat disesuaikan dengan format yang ada di PSAP 13. Penyusunan laporan keuangan BLUD menjadi lebih mudah jika menggunakan software BLUD. Hanya dengan meng-entry RBA dan penatausahaan, baik pendapatan dan belanja, maka laporan keuangan akan otomatis tersusun.

INGIN MENJADI BLUD? INI SYARAT ADMINISTRATIF YANG HARUS DIPERSIAPKAN

INGIN MENJADI BLUD? INI SYARAT ADMINISTRATIF YANG HARUS DIPERSIAPKAN

Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan singkatan BLUD merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksasna teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum. Banyak puskesmas dan rumah sakit yang kini menerapkan sistem BLUD karena pola pengelolaan keuangannya yang fleksibel. Fleksibel yang dimaksud adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan (PPK) dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek bisnis yang sehat artinya seluruh keuntungan dimanfaatkan sepenuhnya untuk meingkatkan pelayanan. Tujuan diterapkannya BLUD untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Untuk menjadi BLUD, ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi. Ketiga syarat tersebut adalah syarat substantif; syarat teknis; dan syarat administratif. Pada bagian syarat administriaitif terdapat 6 (enam) dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola tata kelola; Renstra; Standar pelayanan minimal; Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pemenuhan syarat administratif di atas biasanya menjadi lebih mudah jika puskesmas telah terakreditasi, karena ke-enam syarat tersebut juga tercantum sebagai dokumen akreditasi. Puskesmas juga dapat melakukan pelatihan dengan Syncore Indonesia untuk persiapan BLUD karena Syncore sebagai konsultan BLUD memberikan kemudahan dengan memberikan template dokumen syarat administratif pengajuan penerapan PPK – BLUD tersebut. Syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi sebagai wujud kesiapan dalam penerapan PPK – BLUD. Dengan begitu, maka proses ditetapkan menjadi BLUD bisa lebih cepat.

CARA MENYUSUN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BLUD

CARA MENYUSUN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BLUD

Salah satu syarat pengajuan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah dengan memenuhi syarat administratif. Syarat administratif tersebut meliputi: Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja; Standar pelayanan minimal (SPM); Pola tata kelola; Laporan keuangan pokok; Rencana strategis (renstra); Surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Artikel kali ini akan membahas mengenai cara penyusunan standar pelayanan minimal atau yang lebih dikenal dengan singkatan SPM. SPM adalah batas paling sedikit (minimum) atas pelayanan yang diberikan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kepada masyarakat. Penyusunan SPM untuk bidang kesehatan telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 4 tahun 2019 tentang SPM. Sementara untuk UPTD selain bidang kesehatan, penyusunan SPM secara garis besar adalah: Membuat daftar jenis layanan yang ada pada UPTD; Menjabarkan indikator untuk setiap jenis layanan yang diterapkan pada UPTD tersebut; Menetapkan standar minimum untuk setiap indikator layanan. Penetapan standar ini digunakan agar ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat setidaknya terdapat patokan yang diacu; Menghitung pencapaian awal atas setiap indikator. Pencapaian awal dilihat dari sudah terlaksana atau belumnya indikator tersebut pada periode sebelumnya; Merencanakan pencapaian untuk lima tahun ke depan agar mencapai 100%, yang artinya selama lima tahun ke depan setiap indikator tersebut dapat terpenuhi. Direncakan lima tahun ke depan karena SPM ini selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Rencana Strategis (renstra) lima tahunan.

PENETAPAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

PENETAPAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji; honorarium; tunjangan tetap; insentif; dan tambahan penghasilan. Penetapan remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD berlandaskan pada beberapa hal antara lain: proporsionalitas yang diukur dengan besarnya beban aset yang dikelola dan besaran pendapatan; kesetaraan yang memperhatikan keberadaan Unit Kerja; kepatutan yang melihat kemampuan pembiayaan; dan transparansi. Pemberlakuan remunerasi dilakukan untuk menghargai kinerja perorangan dalam satu tim kerja; memberikan azas perlindungan bagi semua komponen baik unit pelayanan maupun unit penunjang; menumbuhkan rasa saling percaya antar komponen dengan adanya keterbukaan/transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan; saling menghargai; menegakkan keadilan dan kejujuran; serta meningkatkan rasa pengabdian. Adapun remunerasi dapat bersumber dari pendapatan BLUD untuk operasional dengan prosentase paling banyak sesuai yang disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (biasanya 30%). Selain itu, remunerasi dapat bersumber dari berupa tamsil dan insentif yang berasal dari pendapatan BLUD degnan prosentase jasa pelayanan paling banyak sesuai dengan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Remunerasi yang diberikan untuk pejabat keuangan dan pejabat teknis diberikan dengan prosentase kurang dari atau tidak sama dengan remunerasi yang diberikan untuk pemimpin BLUD. Pemberian remunerasi dalam bentuk insentif dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai menggunakan sistem skor individu. Skor individu dilakukan dengan cara menilai pengalaman dan masa kerja; keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; resiko kerja; tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang; kinerja; kehadiran serta ketepatan waktu tiba dan pulang kantor. Remunerasi dalam bentuk insentif kepada pejabat dan pegawai BLUD dihitung menggunakan formula: (PV + (PV x VK) x Rupiah) : TPK. Keterangan PV : jumlah poin variabel pendidikan, jabatan, risiko, kegawatdaruratan, masa kerja dan kehadiran VK : variabel kerja TPK : total poin karyawan

KARAKTERISTIK DAN ASAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

KARAKTERISTIK DAN ASAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan pada suatu unit kerja yang fleksibel dan menerapkan praktik bisnis yang sehat. Adapun BLUD diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007 dan kini telah diperbarui menjadi Permendagri 79 tahun 2018. Karakteristik BLUD yang membedakan dengan unit kerja lainnya adalah: BLUD merupakan unit kerja yang menyediakan barang dan jasa langsung kepada masyarakat. BLUD menjalankan praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan keuntungan. Artinya seluruh pendapatan BLUD dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan. BLUD dijalankan dengan prinsip efisien dan produktivitas. Penyerapan anggaran bukanlah target karena surplus anggaran dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya untuk peningkatan kualitas layanannya. Operasional BLUD bersifat fleksibel. Baik dalam pengelolaan keuangan maupun sumber daya manusia. Adapun pendapatan dan surplus BLUD tidak perlu disetorkan lagi ke kas daerah. BLUD dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Adapun asas yang diterapkan pada BLUD meliputi: BLUD bertujuan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. BLUD merupakan perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sehingga status hukum BLUD tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengeloloa BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikankepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota. BLUD menyelenggarakan kegaitannya tanpa mengutamakan pencnarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinenrja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. BLUD mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.

MEKANISME BELANJA PADA BLUD

MEKANISME BELANJA PADA BLUD

Belanja merupakan kegiatan mengeluarkan dana untuk mendapatkan barang atau jasa. Di dalam BLUD, belanja harus masuk ke dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan rencana tahunan untuk memproyeksikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun. Adapun belanja pada BLUD meliputi: Belanja operasi; Belanja modal. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yaitu belanja pegawai; belanja barang dan jasa; dan belanja lain-lain. Sementara belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Adapun belanja modal meliputi belanja tanah; belanja peralatan dan mesin; belanja gedung dan bangunan; belanja jalan; irigasi dan jaringan; dan belanja aset tetap lainnya. Adapun alur belanja dalam BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan pencairan dana kepada Pejabat Keuangan dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Pejabat Keuangan kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. Apabila SPP disetujui maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan untuk Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPM yang diajukan oleh Pejabat Keuangan. Apabila SPM disetujui maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dengan terbitnya SP2D yang dikeluarkan oleh Pemimpin BLUD maka bendahara penerimaan akan mentransferkan sejumlah uang kepada bendahara pengeluaran sebesar nominal yang disetujui oleh Pemimpin BLUD. Mekanisme ini dilakukan sebagai kontrol internal dalam BLUD dan harus ditatausahakan

BINGUNG PENERAPAN PPK-BLUD?

BINGUNG PENERAPAN PPK-BLUD?

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) kini menjadi sebuah sistem yang ingin diterapkan oleh banyak unit kerja. Alasan utamanya adalah fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari keuangan daerah. Banyak unit kerja di beberapa daerah yang hendak menerapkan PPK-BLUD tapi tidak tahu apa manfaatnya dan kenapa harus terapkan sistem tersebut. Yang pertama, pengelolaan keuangan daerah mewajibkan satuan kerja untuk menyetorkan pendapatannya ke kas daerah dan satuan kerja tersebut juga dituntut untuk meningkatkan pelayanannya. Sementara untuk meningkatkan pelayanan, satuan/unit kerja membutuhkan biaya dalam pelaksanannya untuk mengembangkan program dan kegiatan. Hal tersebut melatarbelakangi sebuah unit kerja untuk menerapkan fleksibilitas PPK-BLUD. Disebutkan fleksibel karena pendapatan BLUD dikecualikan dari peraturan yang berlaku umum. Dengan adanya pengecualian tersebut, maka pendapatan unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD tidak disetorkan lagi ke kas daerah namun masuk ke kas BLUD itu sendiri dan dikelola sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan. Masuknya pendapatan ke kas BLUD membuat sebagian orang berpikir bahwa Pemerintah Daerah tidak memberikan lagi dana APBD, dan hal tersebut menyebabkan ketakutan bagi beberapa unit kerja. Padahal setelah menerapkan PPK-BLUD, Pemerintah Daerah tetap memberikan dana APBD untuk belanja pegawai (PNS) dan belanja modal. Artinya, aset BLUD merupakan aset yang tak terpisahkan dari aset Pemerintah Daerah. Pendapatan BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD meliputi pendapatan jasa layanan; hibah; hasil kerjasama; lain-lain BLUD yang sah. Keempat pendapatan tersebut dikelola langsung oleh BLUD tanpa disetor ke kas daerah. Pendapatan BLUD dikonsolidasikan ke satuan kerja perangkat daerah sebagai “lain-lain PAD yang sah”. Bagi unit kerja yang belum paham mengenai penerapan PPK-BLUD sebaiknya melakukan studi banding ke unit kerja yang telah berhasil menerapkan PPK-BLUD atau mengikuti pelatihan bersama Syncore Indonesia. Syncore sebagai konsultan BLUD telah mendampingi ratusan Puskesmas di Indonesia sejak hampir 10 tahun lalu. Dengan pelatihan singkat, Puskesmas terbukti dapat melaksanakan PPK-BLUD dan melakukan penatausahaan keuangan dengan baik.