Badan Layanan Umum Daerah atau yang sering dikenal dengan sebutan BLUD adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh UPT agar lebih fleksibel dalam penerapan pola pengelolaan keuangannya. Saat ini BLUD diwajibkan untuk dapat menyajikan Laporan Keuangan. Adapun laporan keuangan yang harus disusun oleh BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Laporan Operasional (LO) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Neraca Laporan Arus Kas (LAK) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Entitas yang menerapkan BLUD harus menyusun anggaran terlebih dahulu atau yang disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Adapun RBA yang disusun meliputi pagu anggaran; proyeksi pendapatan; proyeksi belanja; dan proyeksi pembiayaan. Setelah itu UPT mencatat pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode. Pendapatan dan belanja tersebut dicatat ke dalam Buku Kas Umum (BKU) harian dan bulanan, kemudian dibuat jurnal. Akun-akun pada jurnal selanjutnya dikelompokkan ke dalam akun yang sama ke dalam buku besar untuk mengetahui transaksi yang terjadi di setiap akun dan saldo akhir untuk setiap akun tersebut. Saldo akhir di setiap akun yang ada di buku besar kemudian didistribusikan ke pos-pos laporan keuangan. Untuk format laporan keuangan dapat disesuaikan dengan format yang ada di PSAP 13. Penyusunan laporan keuangan BLUD menjadi lebih mudah jika menggunakan software BLUD. Hanya dengan meng-entry RBA dan penatausahaan, baik pendapatan dan belanja, maka laporan keuangan akan otomatis tersusun.
Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan singkatan BLUD merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksasna teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum. Banyak puskesmas dan rumah sakit yang kini menerapkan sistem BLUD karena pola pengelolaan keuangannya yang fleksibel. Fleksibel yang dimaksud adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan (PPK) dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek bisnis yang sehat artinya seluruh keuntungan dimanfaatkan sepenuhnya untuk meingkatkan pelayanan. Tujuan diterapkannya BLUD untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Untuk menjadi BLUD, ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi. Ketiga syarat tersebut adalah syarat substantif; syarat teknis; dan syarat administratif. Pada bagian syarat administriaitif terdapat 6 (enam) dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola tata kelola; Renstra; Standar pelayanan minimal; Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pemenuhan syarat administratif di atas biasanya menjadi lebih mudah jika puskesmas telah terakreditasi, karena ke-enam syarat tersebut juga tercantum sebagai dokumen akreditasi. Puskesmas juga dapat melakukan pelatihan dengan Syncore Indonesia untuk persiapan BLUD karena Syncore sebagai konsultan BLUD memberikan kemudahan dengan memberikan template dokumen syarat administratif pengajuan penerapan PPK – BLUD tersebut. Syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi sebagai wujud kesiapan dalam penerapan PPK – BLUD. Dengan begitu, maka proses ditetapkan menjadi BLUD bisa lebih cepat.
Salah satu syarat pengajuan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah dengan memenuhi syarat administratif. Syarat administratif tersebut meliputi: Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja; Standar pelayanan minimal (SPM); Pola tata kelola; Laporan keuangan pokok; Rencana strategis (renstra); Surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Artikel kali ini akan membahas mengenai cara penyusunan standar pelayanan minimal atau yang lebih dikenal dengan singkatan SPM. SPM adalah batas paling sedikit (minimum) atas pelayanan yang diberikan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kepada masyarakat. Penyusunan SPM untuk bidang kesehatan telah diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 4 tahun 2019 tentang SPM. Sementara untuk UPTD selain bidang kesehatan, penyusunan SPM secara garis besar adalah: Membuat daftar jenis layanan yang ada pada UPTD; Menjabarkan indikator untuk setiap jenis layanan yang diterapkan pada UPTD tersebut; Menetapkan standar minimum untuk setiap indikator layanan. Penetapan standar ini digunakan agar ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat setidaknya terdapat patokan yang diacu; Menghitung pencapaian awal atas setiap indikator. Pencapaian awal dilihat dari sudah terlaksana atau belumnya indikator tersebut pada periode sebelumnya; Merencanakan pencapaian untuk lima tahun ke depan agar mencapai 100%, yang artinya selama lima tahun ke depan setiap indikator tersebut dapat terpenuhi. Direncakan lima tahun ke depan karena SPM ini selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Rencana Strategis (renstra) lima tahunan.
Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji; honorarium; tunjangan tetap; insentif; dan tambahan penghasilan. Penetapan remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD berlandaskan pada beberapa hal antara lain: proporsionalitas yang diukur dengan besarnya beban aset yang dikelola dan besaran pendapatan; kesetaraan yang memperhatikan keberadaan Unit Kerja; kepatutan yang melihat kemampuan pembiayaan; dan transparansi. Pemberlakuan remunerasi dilakukan untuk menghargai kinerja perorangan dalam satu tim kerja; memberikan azas perlindungan bagi semua komponen baik unit pelayanan maupun unit penunjang; menumbuhkan rasa saling percaya antar komponen dengan adanya keterbukaan/transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan; saling menghargai; menegakkan keadilan dan kejujuran; serta meningkatkan rasa pengabdian. Adapun remunerasi dapat bersumber dari pendapatan BLUD untuk operasional dengan prosentase paling banyak sesuai yang disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (biasanya 30%). Selain itu, remunerasi dapat bersumber dari berupa tamsil dan insentif yang berasal dari pendapatan BLUD degnan prosentase jasa pelayanan paling banyak sesuai dengan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Remunerasi yang diberikan untuk pejabat keuangan dan pejabat teknis diberikan dengan prosentase kurang dari atau tidak sama dengan remunerasi yang diberikan untuk pemimpin BLUD. Pemberian remunerasi dalam bentuk insentif dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai menggunakan sistem skor individu. Skor individu dilakukan dengan cara menilai pengalaman dan masa kerja; keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; resiko kerja; tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang; kinerja; kehadiran serta ketepatan waktu tiba dan pulang kantor. Remunerasi dalam bentuk insentif kepada pejabat dan pegawai BLUD dihitung menggunakan formula: (PV + (PV x VK) x Rupiah) : TPK. Keterangan PV : jumlah poin variabel pendidikan, jabatan, risiko, kegawatdaruratan, masa kerja dan kehadiran VK : variabel kerja TPK : total poin karyawan
Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan pada suatu unit kerja yang fleksibel dan menerapkan praktik bisnis yang sehat. Adapun BLUD diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007 dan kini telah diperbarui menjadi Permendagri 79 tahun 2018. Karakteristik BLUD yang membedakan dengan unit kerja lainnya adalah: BLUD merupakan unit kerja yang menyediakan barang dan jasa langsung kepada masyarakat. BLUD menjalankan praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan keuntungan. Artinya seluruh pendapatan BLUD dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan. BLUD dijalankan dengan prinsip efisien dan produktivitas. Penyerapan anggaran bukanlah target karena surplus anggaran dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya untuk peningkatan kualitas layanannya. Operasional BLUD bersifat fleksibel. Baik dalam pengelolaan keuangan maupun sumber daya manusia. Adapun pendapatan dan surplus BLUD tidak perlu disetorkan lagi ke kas daerah. BLUD dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Adapun asas yang diterapkan pada BLUD meliputi: BLUD bertujuan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. BLUD merupakan perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sehingga status hukum BLUD tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengeloloa BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikankepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota. BLUD menyelenggarakan kegaitannya tanpa mengutamakan pencnarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinenrja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. BLUD mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
Belanja merupakan kegiatan mengeluarkan dana untuk mendapatkan barang atau jasa. Di dalam BLUD, belanja harus masuk ke dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan rencana tahunan untuk memproyeksikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun. Adapun belanja pada BLUD meliputi: Belanja operasi; Belanja modal. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yaitu belanja pegawai; belanja barang dan jasa; dan belanja lain-lain. Sementara belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Adapun belanja modal meliputi belanja tanah; belanja peralatan dan mesin; belanja gedung dan bangunan; belanja jalan; irigasi dan jaringan; dan belanja aset tetap lainnya. Adapun alur belanja dalam BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan pencairan dana kepada Pejabat Keuangan dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Pejabat Keuangan kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. Apabila SPP disetujui maka Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan untuk Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD kemudian melakukan review dan memberikan persetujuan atas SPM yang diajukan oleh Pejabat Keuangan. Apabila SPM disetujui maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dengan terbitnya SP2D yang dikeluarkan oleh Pemimpin BLUD maka bendahara penerimaan akan mentransferkan sejumlah uang kepada bendahara pengeluaran sebesar nominal yang disetujui oleh Pemimpin BLUD. Mekanisme ini dilakukan sebagai kontrol internal dalam BLUD dan harus ditatausahakan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) kini menjadi sebuah sistem yang ingin diterapkan oleh banyak unit kerja. Alasan utamanya adalah fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari keuangan daerah. Banyak unit kerja di beberapa daerah yang hendak menerapkan PPK-BLUD tapi tidak tahu apa manfaatnya dan kenapa harus terapkan sistem tersebut. Yang pertama, pengelolaan keuangan daerah mewajibkan satuan kerja untuk menyetorkan pendapatannya ke kas daerah dan satuan kerja tersebut juga dituntut untuk meningkatkan pelayanannya. Sementara untuk meningkatkan pelayanan, satuan/unit kerja membutuhkan biaya dalam pelaksanannya untuk mengembangkan program dan kegiatan. Hal tersebut melatarbelakangi sebuah unit kerja untuk menerapkan fleksibilitas PPK-BLUD. Disebutkan fleksibel karena pendapatan BLUD dikecualikan dari peraturan yang berlaku umum. Dengan adanya pengecualian tersebut, maka pendapatan unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD tidak disetorkan lagi ke kas daerah namun masuk ke kas BLUD itu sendiri dan dikelola sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan. Masuknya pendapatan ke kas BLUD membuat sebagian orang berpikir bahwa Pemerintah Daerah tidak memberikan lagi dana APBD, dan hal tersebut menyebabkan ketakutan bagi beberapa unit kerja. Padahal setelah menerapkan PPK-BLUD, Pemerintah Daerah tetap memberikan dana APBD untuk belanja pegawai (PNS) dan belanja modal. Artinya, aset BLUD merupakan aset yang tak terpisahkan dari aset Pemerintah Daerah. Pendapatan BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD meliputi pendapatan jasa layanan; hibah; hasil kerjasama; lain-lain BLUD yang sah. Keempat pendapatan tersebut dikelola langsung oleh BLUD tanpa disetor ke kas daerah. Pendapatan BLUD dikonsolidasikan ke satuan kerja perangkat daerah sebagai “lain-lain PAD yang sah”. Bagi unit kerja yang belum paham mengenai penerapan PPK-BLUD sebaiknya melakukan studi banding ke unit kerja yang telah berhasil menerapkan PPK-BLUD atau mengikuti pelatihan bersama Syncore Indonesia. Syncore sebagai konsultan BLUD telah mendampingi ratusan Puskesmas di Indonesia sejak hampir 10 tahun lalu. Dengan pelatihan singkat, Puskesmas terbukti dapat melaksanakan PPK-BLUD dan melakukan penatausahaan keuangan dengan baik.
Di Indonesia Pemerintah berupaya melakukan berbagai langkah untuk meminimalisasi angka kemiskinan ini salah satunya adalah dengan menerbitkan SKTM. Saat ini ada yang namanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) digunakan saat akan berobat ke Rumah Sakit. Penting sekali mengetahui SKTM ini agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis secara maksimal dari unit pelayanan kesehatan. Warga Indonesia perlu memahami saat berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah setempatnya. Sementara untuk mekanismenya pasien yang ingin memanfaatkan SKTM pertama kali harus mendaftar dulu di loket, lalu wajib menyampaikan bahwa pasien punya SKTM yang dimaksud atau sedang mengurus. Untuk proses pengurusan SKTM tidak harus serta merta harus jadi saat itu juga, pihak manajemen memberikan Batasan maksimal 3x24 jam SKTM lengkap dengan persyaratan administrasinya. Apabila belum ada nanti pihak rumah sakit akan menilai apakah memang diberikan keringanan atau tidak. Banyak manfaat SKTM sehingga pasien mendapatkan keringanan walau masih belum punya uang atau uangnya kurang. Cara mendapatkan SKTM ada beberapa syarat antara lain : Kartu Keluarga asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk Asli dan Fotokopi, kemudian Surat Pernyataan tak mampu dari RT/RW yang dimana persyaratan tersebut dibawa ke kelurahan atau kantor desa hingga akhirnya keluar SKTM.
Dalam pelaksanaan investasi di pemerintahan, kini ada peraturan yang mendasar yang mengaturnya yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 telah menjelaskan bahwa Pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya. Setelah itu adanya tindak lanjut dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah. Kemudian terdapat revisi sehingga terbit Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah pada tanggal 4 Februari 2008. Sebagai aturan pelaksanaan telah diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain: PMK Nomor 179/PMK/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana dalam Rekening Induk Dana Investasi PMK Nomor 180/PMK/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Investasi Pemerintah PMK Nomor 181/PMK/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah PMK Nomor 182/PMK/2008 tentang Pelaporan atas Pelaksanaan Investasi PMK Nomor 183/PMK/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi Terhadap Investasi Pemerintah. Untuk kewenangan Pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah, dinyatakan bahwa ruang lingkup pengelolaan investasi pemerintah meliputi: perencanaan, pelaksanaan, peñatausahaan dan pertanggung jawaban investasi, pengawasan dan divestasi. Sedangkan kewenangan Menteri Keuangan dalam hal pengelolaan investasi pemerintah meliputi kewenangan regulasi yang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan (Direktorat Sistem Manajemen Investasi), Kewenangan Supervisi yang dilaksanakan oleh Komite Investasi Pemerintah Pusat (KIPP) dan Kewenangan Operasional dilaksanakan oleh suatu Badan Investasi Pemerintah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), yaitu Pusat Investasi Pemerintah. Dalam rangka melaksanakan kewenangan operasional, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah disampaikan ada pertanggungjawaban investasi untuk pemerintah dan pelaksanaanya sudah diatur di masing-masing daerah sehingga pemerintah sudah tidak bingung lagi untuk menentukan perencanaan dalam investasi.