ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

BLUD BISA MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN

BLUD BISA MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN

Tantangan Pelayanan Kesehatan Jangkauan Pelayanan Kesehatan belum merata terutama di daerah DTPK Mutu Pelayanan Kesehatan Kelas RS tidak menggambarkan kompetensi yang sebenarnya Era UHC, Globalisasi dan Disrupsi Sesuai dengan strategi RPJMN 2020-2024 antara lain Pengingkatan kesehatan Ibu, Anak daan kesehatan reproduksi percepatan perbaikan gizi masyarakat Peningkatan pengendalian penyakit penguatan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) Peningkatan pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dan makanan Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Upaya umum peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yaitu peningkatan kompetensi faskes. Peningkatan kompetensi faskes menjadi fokus utama Kementrian Kesehatan RI dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap yankes. Kompetensi Faskes itu bisa berupa sarana, prasarana, SDM (Kompetensi sosial kultural, kompetensi interprofesional, kompetensi profesional, kompetensi manajerial), Alkes Farmasi akreditasi dan sistem rujukan. Pelayanan kesehatan masuk ke dalam hak azasi warga negara indonesia, perlindungan hukum tersebut ada pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1), (2), dan (3) dan pasal 34 ayat (1), (2), (3). Dalam pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa negara bertanggungjawab atass penyediaan fasilitas pelayanan dan fasilitas umum yang layak. Namun pada praktiknya masih terdapat empat (4) masalah utama pelayanan kesehatan di indonesia. 4 masalah utama pelayanan kesehatan itu antara lain: Accessibility, berkaitan dengan akses untuk bisa sampai di pelayanan kesehatan bisa FKTP, RSUD, RS Swasta dan klinik. Karena Indonesia terdiri dari banyak pulau terkadang ada daerah kepulauan yang jika berobat harus menggunakan transportasi perahu ataupun kapal, sehingga harus berkorban waktu dan harta yang banyak untuk bisa berobat Capability, berkaitan dengan dokter, suster di pelayanan kesehatan, tenaga dokter umum memang banyak namun dokter spesialis masih terbatas dan biasanya ada di rumah sakit besar. Capacity, berkaitan dengan alat-alat kesehatan medis dengan terobosan yang inovatif yang belum dimiliki FKTP ataupun rumah sakit. Jika ada ketersediaannya masih terbatas dan tidak mampu mengakomodir jumlah pasien yang banyak Affordability, berkaitan dengan apakah pasien mampu berobat? Sehingga untuk pasien-pasien yang dalam kemampuan ekonomi kurang bagus kesehatannya harus bisa dicover oleh pemerintah. Keempat masalah ini yang memang butuh atensi khusus agar pemerataan pelayanan kesehatan dapat terlaksana. Bagi RSU/RSUD/ FKTP yang sudah menajdi BLUD Pengukuran indikator mutu pelayanan kesehatan harus terkoordinaasi lintas program karena telah melaksanakan praktik bisnis yang sehat. Sehingga pelayanan yang diberikan harus mencakup: Efisien = AMAN Efektif = Adil Tepat waktu = Berorientasi pasien

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

Konsolidasi merupakan proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan esntitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan konsolidasian menurut PSAP 11 terdiri dari Laporan realiasasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasiaan disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya. Prosedur Konsolidasi Konsolidasi yang dimaksudkan oleh Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada dibawahnya. konsolidasi bisa dilakukan baik dengan mengelimisasi akun-akun yang timbal baik maupun tanpa mengeliminasinya. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan eliminasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik akan dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Contoh akun timbal balik (reciprocal accounts) antara lain sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan Pembayar sampai akhir periode akuntansi. Laporan Realisasi Anggaran BLU/BLUD digabungkan secara bruto kepada Laporaan Realisasi Anggaran kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yaang secara organisatoris membawahinya. Neraca BLUD/BLU digabungan kepada neraca kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang membawahinya. Adapun tahapan penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan Permendagri 64 tahun 2013 adalah sbb: Menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai dengan banyaknya SKPD dan PPKD sebagai alat untuk menyusun neraca Saldo Gabungan SKPD dan PPKD Neraca Saldo SKPD yang dimasukkan dalam kertas kerja konsolidasi adalah Neraca saldo yang sudah disesuaikan. Setelah memasukkan neraca saldo kedalam kertas kerjaa konsolidasi, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu akun RK-PPKD lawan RK-SKPD. Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Berdasarkan neraca saldo setelah eliminasi, fungsi akuntansi Pemda kemudian mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen laporan realisasi Anggaran (LRA) Laporan Operaasional (LO), Neraca dan LPE.

AKUNTANSI TRANSAKSI KAS PADA BLUD/BLU

AKUNTANSI TRANSAKSI KAS PADA BLUD/BLU

Kas merupakan uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Permasalahan yang berkaitan dengan kas antara lain: Terdapat saldo kas yang berasal dari retur belanja Terdapat saldo kas yang timbul dari belanja sudah dipertaanggungjawabkan tetapi belum dibayarkan Terdapat perbedaan saldo fisik kas dengan saldo buku kas Terdapat kehilangan/kekurangan saldo kas Terdapat kelebihan kas tak berpemilik Tertengarai potensi penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan kas Terdapat hubungan antara pengelolaan kas dan saldo kas dengan saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Terdapat penyajian aset yang dibatasi penggungaannya. Saldo kas bendahara penerimaan bertambah apabila terdapat uang masuk dari penerimaan pendapatan tunai/transfer. Saldo kas bendahara pengeluaran terdiri dari tunai dan kas di rekening pengeluaran. Saldo di kas bendahara pengeluaran akan bertambah apabila terdapat aliran masuk antara lain dari: transfer uang persediaan Penerimaan uang pengembalian belanja Penerimaan jasa giro Penerimaan uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran. Saldo kas bendahara pengeluaran akan berkurang apabila terdapat aliran keluar yang antara lain berasal dari: Belanja daerah Penyetoran uang pengembalian belanja dan Penyetoran uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran. Akuntansi Transaksi Kas Transaksi penerimaan kas dapat berupa Transaksi pendapatan, dicatat sebesar nilai nominal kas yang diterima dalam rupiah. Transaksi penerimaan pembiayaan Transaksi penerimaan transfer Transaksi penerimaan lainnya Transaksi pengeluaran kas dapat dipengaruhi oleh: Transaksi belanja daerah Belanja pada pemerintah pada umumnya dilakukan melalui mekanisme uang persediaan (UP) dan pembayaran langsung (LS). Uang persediaan digunakan untuk membiayai transaksi sehari-hari yang tidak mungkin dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung. Apabila terdapat ketentuan bahwa uang persediaan pada akhir tahun masih terdapat sisa maka sisa UP tersebut harus disetorkan ke rekening. Sedangkan pembayaran langsung adalah mekanisme pengeluaran kas untuk belanja dari rekening langsung ke pihak ketiga. Transaksi pengeluaran pembiayaan Transaksi pengeluaran transfer Transaksi pengeluaran lainnya

FLEKSIBILITAS PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BLUD

FLEKSIBILITAS PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BLUD

Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat. Fleksibilitas pengadaan barang dan jasa sumber dananya berasal dari: Jasa layanan Hibah tidak terikta Hasil kerjasama dengan pihak lain dan Lain-lain pendapatan BLUD yang sah Ketentuan Pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan harus bisa menjamin ketersediaan barang dan jasa yang bermutu, lebih murah, proses pengadaan barang dan jasa lebih cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD. Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan. Pelaksana pengadaan merupakan tim/panitia yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Penunjukan pelaksana pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip: Objektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa, tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan. independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukkan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung. Saling uji, dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Proses pengadaan barang dan jasa perencanaan pengadaan meliputi: Identifikasi kebutuhan => Penetapan barang dan jasa => cara pengadaan => penetapan jadwal => Anggaran pengadaan barang dan jasa Persiapan pengadaan meliputi RKA, Dokumen Perencanaan Pengadaaan => Menetapkan HPS => Menetapkan rancangan kontrak => Menetapkan spesifikasi teknis/KAK => Menetepkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan sertifikat garansi/penyesuaian harga Persiapan pemilihan Proses pemilihan Pelaksanaan kontrak Serah terima, akan dituangkan dalam berita acara. Pejabat pengelola dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia, apabila belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia.

LAPORAN REALISASI ANGGARAN BLUD

LAPORAN REALISASI ANGGARAN BLUD

Pengelompokkan akun dalam penyusunan Laporan Keuangan antara lain: NERACA akunnya antara lain Aset, Kewajiban, Ekuitas LRA akunnya antara lain Pendapatan LRA, Belanja dan Transfer LO akunnya antara lain Pendapatan LO dan Beban Pada artikel ini akan dibahas tentang Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran BLUD Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporan pelaksanaan anggaran yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Informasi yang terdapat dalam LRA berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi akuntabilitas dan ketaatan entitaas terhadap anggaran. LRA disusun dengan cara memasukkan nilai saldo akun-akun Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer dan Pembiayaan. Total Pendapatan-LRA dikurangi total Belanja dan Transfer akan menghasilkan Surplus/Defisit-LRA. Kemudian Surplus/Defisit-LRA ditambah dengan Penerimaan Pembiayaan dan dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan akan menghasilkan SiLPA atau SIKPA. Setelah LRA disusun perlu membuat jurnal penutup LRA untuk akun-akun terkait anggaran dan realisasinya. Jurnal penutup berfungsi untuk membuat saldo dari akun-akun terkait anggaran dan realisasinya menjadi nol pada akhir periode setelah dilakukan penutupan. Cara menutup akun tersebut adalah dengan mencatatnya pada posisi akun lawannya (kebalikan dari saldo nominalnya). Akun Pendapatan-LRA yang pada saat realisasi dijurnal sisi kredit, maka ketika ditutup akan dicatat disisi debit. Akun belanja yang ada pada saat realisasi dijurnal pada sisi debit, maka ketika ditutup akan dicatat disisi kredit. Begitu juga dengan akun Transfer, akun penerimaan pembiayaan, akun pengeluaran pembiayaan, akun estimasi pendapatan, akun apropriasi Belanja dan akun estimasi perubahan SAL. Jumlah sisi debit harus sama dengan sisi kredit. Setelah melakukan penutupan atas akun-akun terkait anggaran dan realisasinya maka akan diperoleh Neraca Saldo setelah penutupan LRA dimana seluuruh akun nominal akan bersaldo NOL. Setelah jurnal penutup dilakukan posting ke buku besar masing-masing. Saldo ekuitas akan mencerminkan total ekuitas yang dibentuk dari transaksi kas yang diakumulasikan pada saldo akhir SAL dan dari transaksi akrual yang diakumulasi dari surplus/defisit LO. Surplus/Defisit LRA dan Pembiayaan Neto ditutup ke SiLPA yang kemudian akan ditutup ke ekuitas SAL. Sedangkan akun sementara PERUBAHAN SAL akan ditutup ke EKUITAS.

PERLUNYA PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) PADA BLUD

PERLUNYA PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA) PADA BLUD

RBA merupakan bagian dari Renstra (Rencana Strategis). Renstra merupakan rencana 5 tahunan, sedangkan RBA adalah rencana anggaran yang disusun setiap tahun oleh Puskesmas BLUD yanag berpedoman dari Renstra. Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 susunan anggaran dalam RBA antara lain Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan (SILPA/Hutang/Divestasi). Sesudah menjadi BLUD maka anggaran belanja boleh melebihi plafon dan boleh bergeser (untuk 1 jenis belanja yang sama). RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh untuk 1 tahun anggaran. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Standar satuan harga yang digunakan BLUD adalah standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan digunakan untuk merinci pagu belanja menurut belanja operasi dan belanja modal. Dokumen RBA meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Perkiraan harga, merupakan estimasi harga jual produk barang/jasa setelah diperhitungkan biaya per satuam dan tingkat margin yang telah ditentukan, tercermin dalam tarif layanan. Besaran persentase ambang batas, meupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Perkiraan maju (forward estimate), merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Rencana pengeluaran investasi/modal Mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD. Sistematika penyusunan Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran 3 Bab sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018: Lembar pengesahan Kata Pengantar Daftar isi Daftar Tabel Ringkasan eksekutif BAB I Pendahuluan BAB II Kinerja BLUD Tahun berjalan dan Rencana Bisnis dan Anggaran BAB III Penutup

PENGELOLAAN PENDAPATAN PADA BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

PENGELOLAAN PENDAPATAN PADA BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 pure dengan standar pemerintah daerah (SAP) dalam hal penyusunan laporan keuangannya. Setelah puskesmas menjadi BLUD diharapkan bisa mengurangi beban ketergantungan pada APBD sekaligus bisa meningkatkan potensi pendapatan. BLUD akan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatannya. Pendapatan kapitasi dan non kapitasi akan ditransfer langsung ke rekening bank milik puskesmas tidak lagi dikelola oleh SKPD. Sehingga saldo kas di bendahara penerimaan dapat terdiri dari kas dan rekening penerimaan. Pengelolaan kas BLUD yang membedakan dengan instansi lainnya adalah dengan cara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas seperti korporasi penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan yang diperoleh dapat digunakan secara langsung untuk membiayai operasional sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan kecuali yang bersumber dari hibah terikat. Pendapatan BLUD bisa dari beberapa sumber, antara lain: Jasa Layanan; Pendapatan dari jasa layanan merupakan imbalan yaang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Hibah; Pendapatan yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah teikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat/badan lain. Hasil kerjasama dengan pihak lain; Pendapatan hasil kerja sama merupakan hasil yang diperoleh daari kerjasama BLUD. Sebagai contoh adalah puskesmas mempunyai lahan kemudian mempunyai lahan dan lahan tersebut dikelola oleh orang lain untuk parkir, maka puskesmas akan mendapatkan imbalan/hasil kerjasama dari pengelolaan lahan tersebut. APBD, dan Pendapatan APBD yang diterima oleh puskesmas berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Sumber pendapatannya antara lain: Jasa Giro Pendapatan bunga Keuntungan selisih tukar rupiah terhadap mata uang asing Komisi, potongan ataaupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/pengadaan barang/ jasa oleh BLUD Investasi Pengembangan usaha Pengembangan usaha bisa dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Unit usaha tersebut berguna untuk pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLUD.

PERALIHAN PERATURAN BLUD DAN KETENTUAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

PERALIHAN PERATURAN BLUD DAN KETENTUAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 diganti menjadi ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 karena permendagri Nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak menjamin kepastian akibat perkembangan peraturan perundang-undangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai dinamika perkembangan peraturan perundang-undanqan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu diganti. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 maksimal digunakan secara serempak pada tahun 2020 untuk semua BLUD. Perbedaan aspek pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 antara lain: Status BLUD Persyaratan BLUD Penetapan BLUD Struktur BLUD Implementasi BLUD Pencabutan BLUD Dalam pengelolaan keuangannya BLUD diberikan fleksibilitas BLUD, dan kebijakan fleksibilitas BLUD ditetapkan oleh Kepala Daerah yang nantinya akan dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Saat ini untuk pelaporan Akuntansi BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaam keuangan Daerah. Laporan Keuangan BLUD disusun berdasarkan SAP. Laporan keuangan SAP yaitu neraca, laporaan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laaporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Penambahan jumlah laporan keuangan yang harus dibuat merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual. Selain laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja. Sehingga melalui laporan ini masyarakat bisa melihat sejauh mana kinerja pemerintah daerahnya. Laporan realisasi kinerja juga berguna sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah daerah. Sehingga diharapkan melalui laporan ini pemerintah daerah dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaraan dan perencanaan ditahun berikutnya. Laporan keuangan BLUD tidak terpisahkan dati laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah, karena BLUD merupakan bagian daari pengelolaan keuangan daerah.

PENINGKATAN KUALITAS BELANJA PADA BLUD

PENINGKATAN KUALITAS BELANJA PADA BLUD

Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat didirikan dengan terwujudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan. Pengelolaan belanja mempunyai tiga tujuan pokok yang ingin dicapai yaitu menjamin dijalankannya disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, menyesuaikan alokasi anggaran dengan arah kebijakan anggaran dan prioritas anggaran, serta menjamin efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran. Pengelolaan belanja akan menyesuaikan arah kebijakan anggaran terutama yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi yang di tempuh pemerintah daerah seperti pro poor, pro job dan pro growth. Pengelolaan belanja daerah harus mengacu kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, berkeadilan, efisien dan efektif. Perbaikan kualitas belanja pada Puskesmas BLUD bisa dilakukan dengan didukung oleh Kemenkes dan Kemendagri: Kemenkes dan Kemendagri memastikan Pemda memprioritaskan penyediaan puskesmas pada kecamatan yang belum memiliki puskesmas. Kemenkes dan Pemda memprioritaskan pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan puskesmas secara umum meliputi pemenuhan ketersediaan tenaga medis, sarana prasarana dan vaksin sesuai standar. Mengoptimalkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi dan kesiapan layanan faskes. Meningkatkan peran Pemda melalui pemanfaatan cukai rokok untuk kapitasi puskesmas atau mengurangi defisit BPJS. Kemenkes menuntaskan proses akreditasi faskes daalam jangka menengah. Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu, dan Pemda membangun sistem pengalokasian JKN dan DAK berbasis kinerja sebagai insentif perbaikan layanan kesehatan. Kemenkes memperkuat upaya peningkatan kesadaran gaya hidup sehat, bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Revalitalisasi puskesmas dan posyandu dalam rangka meningkatkan upaya promotif dan preventif melalui gerakan masyarakat hidup sehat (Germas). Penguatan Posbindu deteksi dini PTM dalam rangka pendidikan masyarakat mencegah PTM termasuk perubahan perilaku. Perbaikan perilaku higiene bagi masyarakat miskin dan perluasan cakupan STBM berkualitaas. Implementasi penanganan terpadu masalah gizi. Kemendagri memaastikan alokasi iuran PNSD dalam APBD masing-masing pada saat memberikan persetujuan APBD. BPJS menyajikan layanan pengaduan (Customer care) secara online dan offline disetiap faskes.