Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 menyatakan bahwa SPM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibuat untuk pengajuan syarat administratif. SPM harus memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja. SPM memiliki bobot penilaian 20% dari keseluruhan dokumen. Penilaian 20% tersebut berisikan mengenai beberapa unsur penilaian, antara lain:Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Perbedaan sebelum dan setelah BLU. Setelah menyandang status sebagai BLU hal pertama yang harus dilakukan adalah menyusun anggaran atau yang disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU. Sebelum menjadi BLU, hal yang dilakukan adalah menyusun dan membahas RKAKL setiap bulan juni/juli. Namun setelah menjadi BLU yang terlebih dahulu dibahas sebelum menyusun RKAKL adalah menyusun dan membahas RBA. Timeline menyusun RBA sama dengan timeline menyususn RKAKL sebelumnya, yang berbeda adalah pokok pembahasan dalam menyusun RBA dan RKAKL. Setelah menyusun RBA kemudian baru menyusun RKAKL.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa berlandaskan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. BLU/BLUD wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan BLU/BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Pelaporan Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLU/BLUD yang disajikan dalam bentuk: Laporan Realisasi Anggaran, yaitu menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing?masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Neraca, yaitu menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.Untuk info, selengkapnya silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Bagaimana tahapan dalam menyusun perencanaan yang baik?Organisasi terlebih dahulu melakukan identifikasi faktor internal dan faktor eksternal sebelum menyusun perencanaan. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah melalui analisa SWOT yang diperkenalkan oleh Albert S. Humphrey (1960) , yaitu memahami faktor internal (kelebihan dan kelemahan) untuk mengidentifikasi faktor eksternal (peluang dan ancaman). Faktor Internal, yaitu kelebihan dalam kelemahan yang bersumber dari dalam organisasi. Beberapa hal yang termasuk faktor internal yaitu sumber daya yang dimiliki (sumber daya manusia dan sumber daya fisik), manajemen, pendapaan dan pengelolaan keuangan, proses bisnis organisasi, pengalaman-pengalaman organisasi di masa lalu.Faktor Eksternal, yaitu peluang dan ancaman yang datang dari luar organisasi. Beberapa hal yang termasuk faktor eksternal yaitu kondisi geografis, demografi, pemerintah, hukum, kondisi perekonomian (nasional dan global), budaya, sosial, politik, tren, lingkungan, perkembangan tekonologi, sumber pendanaan, dan peristiwa-peristiwa yang terjadi.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Mengapa harus menjadi BLUD? Pertanyaan tersebut sering menjadi pertanyaan dengan jawaban yang panjang. Banyak yang mengatakan menjadi BLUD itu sulit, harus menyediakan ini dan itu, belum lagi laporannya berubah mengacu kepada SAK, dan harus menyusun RBA. Lalu di mana pentingnya menjadi BLUD?Pentingnya menjadi BLUD akan dibahas di bawah ini: Sebagai UPT/D yang bekerja melayani masyarakat bahwa pelayanan yang utama. Contoh sebelum menjadi BLUD maka anggaran akan menunggu dari daerah dahulu, dan segala bentuk pengeluaran harus menunggu dari daerah, sedangkan setelah BLUD maka dana operasional BLUD terletak di pimpinan BLUD sebagai kuasa pengguna anggaran.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU. Pola tarif nasional rumah sakit badan layanan umum (BLU) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan kini telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Permenkes tersebut juga turut mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah. Pola tarif nasional adalah pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan (unit cost) dan dengan memperhatikan kondisi regional. Tarif rumah sakit di sini merupakan imbalan yang diterima rumah sakit atas jasa baik dari jasa kegiatan pelayanan maupun jasa dari kegiatan non pelayanan.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Sistem INA-CBGs. Dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dijabarkan adanya empat jenis tarif: tarif kapitasi, tarif non kapitasi, tarif INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups), dan tarif non INA-CBGs . INA-CBGs adalah model pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit dengan menggunakan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita oleh pasien. Menurut Permenkes nomor 52 tahun 2016, tarif INA-CBGs adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokkan diagnosis penyakit dan prosedur. Berdasarkan atas sistem ini, rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan untuk satu kelompok diagnosis. Misalnya seorang pasien didiagnosa menderita penyakit tumor ringan, maka sistem INA-CBGs sudah menghitung berapa besar biaya yang dihabiskan berdasarkan layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut (mulai dari pengobatan hingga dinyatakan sembuh). Sementara, tarif non INA-CBGs merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBGs untuk beberapa item pelayanan tertentu meliputi alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET scan, dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBGs.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Dewan pengawas rumah sakit memiliki peranan yang penting. Dewan pengawas diperlukan agar rumah sakit dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan rumah sakit ditujukan untuk memastikan bahwa layanan rumah sakit menomorsatukan keselamatan pasien, memberikan layanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, melakukan upaya-upaya demi meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, dan melakukan upaya-upaya demi tercapainya kemandirian rumah sakit.Untuk selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Harap log in menggunakan user RBAHarap klik menu pagu sumber dana dan isikan anggaran 2018 di kolom “JASA LAYANAN” dan klik simpan3. Isikan pagu belanja Anda,Berapakah belanja pegawai anda, belanja barang jasa, dan belanja modal anda? silahkan isikan di menu berikut, dan jangan lupa klik simpanUntuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/