ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN BLU/BLUD DALAM PENDIDIKAN

SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN BLU/BLUD DALAM PENDIDIKAN

Perencanaan sistem akuntansi pendapatan berikut ini adalah contoh kasus pada perguruan tinggi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU/BLUD, yang masuk dalam rumpun BLU/BLUD pendidikan. Namun demikian contoh ini dapat di implementasikan pada rumpun BLU/BLUD kesehatan seperti rumahsakit dengan sedikit modifikasi fungsi terkait dan prosedur. Contoh rancangan sistem ini memang disajikan untuk satker BLU/BLUD yang relatif besar dengan organisasi yang kompleks.Pendapatan jasa layannan pendidikan adalah pendapatan yang bersumber dan disetorkan langsung oleh mahasiswa melalui bank yang di tunjuk. Pendapatan jasa layanan jasa pendidikan terdiri dari biaya pendaftaran calon mahasiwa baru, biaya pendidikan mahasiswa, biaya layanan administrasi pendidikan, biaya Kuliah Kerja Nyata, biaya wisuda, dan biaya pendidikan lain yang di tetapkan dalam peraturan rektor atau peraturan lain yang lebih tinggi.Beberapa fungsi terkait yaitu diantaranya : MahasiswaBankBendahara penerimaanOtorisator kegiatanVerifikator kegiatan Bendahara kegiatanAdaun prosedur yang harus diikuti dari beberapa fungsi terkait didalam mengikuti sistem dari BLU/BLUD sendiri yaitu : Mahasiswa/calon mahasiswa melakukan pembayaran menggunakan sistem perbankan yang telah menjadi mitraBLU/BLUD.Bank mengirimkan arsip data komputer (ADK) pembayaran biaya pendidikan mahasiswa, baik secara offline maupun online (host to host) kedalam sistem akademik (e-SIA) secara periodik.Bank mengirimkan rekening koran secara periodik kepada bendahara penerimaan. Dalam hal Bendahara Penerimaan telah memiliki akses kedalam sistem internet Banking, maka mendahara penerimaan dapat mengunduh rekening koran secara periodik.Bendahara Penerimaan mengunduh (dowenload) data pembayaran mahasiswa dari sistem akademik, kemudian mencocokan data penerimaan dengan rekening koran.Bendahara penerimaan membuat laporan penerimaan pendapatan pendidikan (LP3) untuk setiap unit BLU dan mengirimkannya setiap bulan kepada otoritas jasa keuangan (OK) masing-masing unit BLU.Otoritas kegiatan (OK) menyampaikan LP3 kepada BK melalui VK, untuk dilakukan pencatatan akuntansi pendapatanBK membuat bukti memorial yang di tandatangani oleh OK sebagai dasar pencatatan akuntansi.BK dapat mengunduh (dowenload) data registrasi mahasiswa sebagai data pendukung atau untuk melakukan verifikasi perhitungan penerimaan sharing dana dalam LP3 yang disusun oleh Bendahara Penerimaan.

SISTEM AKUNTANSI BIAYA BLUD

SISTEM AKUNTANSI BIAYA BLUD

Pengelolaan keuangan BLUD harus menerapkan atau mewujudkan transparasi dan akuntanbilitas melalui penyampaian laporan per-tanggung jawab atas dana yang dikelolanya, dalam penyampaian suatu informasi keuangan BLUD harus membuat beberapa laporan salah satunya Laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun oleh BLUD terdiri dari laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas.Laporan operasional menjelaskan tentang pendapatan dan biaya yang dikeluarkan oleh BLUD. Dalam penggunakan biaya BLU wajib menerapkan sistem akuntansi. Biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih.Klasifikasi BiayaBiaya BLU diklasifikasikan sebagai berikut:a. Biaya LayananMerupakan seluruh biaya yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, antara lain meliputi biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa layanan, biaya pemeliharaan, biaya daya dan jasa, dan biaya langsung lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh BLU.b. Biaya Umum dan AdministrasiMerupakan biaya-biaya yang diperlukan untuk administrasi dan biaya yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan BLU. Biaya ini antara lain meliputi biaya pegawai, biaya administrasi perkantoran, biaya pemeliharaan, biaya langganan daya dan jasa, dan biaya promosi.c. Biaya LainnyaMerupakan biaya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam biaya layanan dan biaya umum dan administrasi. Biaya ini antara lain meliputi biaya bunga dan biaya administrasi bank.d. Rugi Penjualan Aset Non LancarMerupakan selisih kurang antara harga jual dengan nilai buku aset non lancar yang dijual.e. Biaya dari Kejadian Luar BiasaMerupakan biaya yang timbul di luar kegiatan normal BLU, yang tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang, dan di luar kendali BLU.f. PengakuanBiaya diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal.g. PengukuranBiaya dan kerugian dicatat sebesar: Jumlah kas yang di bayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan.Jumlah biaya periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan datang.Alokasi sistematis untuk periode berjalan atas biaya yang telah dikeluarkan.Jumlah kerugian yang terjadi.PengungkapanBiaya disajikan pada laporan keuangan terpisah untuk setiap jenis biaya. Rincian jenis biaya diungkapkan pada CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan)Sumber : http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/sistem-akuntansi...

Perencanaan dan Penganggaran BLUD

Perencanaan dan Penganggaran BLUD

Dalam menjalankan BLUD, tentu saja BLUD harus membuat perencanaan dan penganggaran yang akan digunakan. Banyak pertanyaan yang dapat muncul di saat ingin membuat perencanaan dan penganggaran misalnya, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan, dan lain sebagainya.Untuk mengetahui lebih dalam, yuk mari kita cari tahu..A. Perencanaan Perencanaan dan penganggaran BLUD dimulai dengan proses penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB) oleh Satuan Kerja BLUD yang berpedoman pada rencana strategis Pemerintah Daerah/SKPD. Renstra bisnis ini digunakan sebagai panduan oleh Satuan Kerja dalam mengelola kegiatannya selama 5 tahun ke depan. Untuk kebutuhan perencanaan dan penganggaran tahunan, Satuan Kerja BLUD menyusun dokumen yang disebut Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang memuat kegiatan dan target kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut beserta anggaran yang dibutuhkanB. Rencana Strategi Bisnis (RSB) Rencana Strategi Bisnis atau renstra bisnis, dihasilkan dari sebuah proses manajemen strategis (memformulasi, mengimplementasi, dan mengevaluasi). Tujuan dari manajemen strategis adalah untuk mengeksploitasi dan menciptakan peluang baru yang berbeda untuk masa mendatang agar dapat mencapai visi dan misi organisasi.Tugas satuan kerja adalah untuk menyediakan layanan yang tidak mengutamakan pencapaian laba. Satuan kerja BLUD pun dituntut mampu menyusun dan menguraikan visi dan misi ke dalam tahapan – tahapan strategis untuk mencapai visi dan misi tersebut.Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dokumen RSB minimal memuat informasi berikut: Visi, yang menggambarkan tentang keadaan dan cita dan citra yang ingin diwujudkan.Misi, sesuatu yang harus diemban sesuai dengan visi yang ada.Program strategis, program yang bersifat strategis yang ingin dicapai selama 1 sampai 5 tahun mendatang.Pengukuran capaian kinerja, yang menggambarkan hasil atas program tahun berjalan yang dicapai.Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)Mengapa kita perlu membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)? RBA dapat menggambarkan program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD.Beberapa fungsi RBA diantaranya adalah sebagai pedoman dalam mengelola organisasi pada periode dimasa mendatang, sama halnya dengan anggaran, anggaran juga dapat berfungsi sebagai alat pengawas terhadap kebijakan yang dipilih dan bagaimana dalam pelaksanaannya karena setiap rencana anggaran harus dapat dipertanggung jawabkan.Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Dalam menyusun RBA, satuan kerja BLUD harus mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas organisasinya.Dasar – dasar yang digunakan dalam penyusunan RBA sebagai berikut: RBA disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLUD dan Pagu Anggaran Kementrian Negara/SKPD.Pagu Anggaran BLUD dalam RKA-K/L atau RKA-SKPD dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual.Penggunaan standar biaya.Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja dan pagu belanja yang dirinci menurut program.Struktur dokumen RBA.Proses penyusunan RBA BLUD: BLUD-SKPD menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra SKPD. BLUD-Unit kerja menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra Unit Kerja.BLUD menyusun RBA mengacu pada RSB BLUD dan Pagu Anggaran SKPD atau Unit Kerja.Untuk BLUD-SKPD, RBA disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Untuk BLUD-Unit Kerja, RBA disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. RBA tersebut dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-unit kerja.RBA BLU-SKPD disampaikan kepada PPKD, RBA BLUD-Unit Kerja disampaikan kepada kepala SKPD.RKA-SKPD beserta RBA disampaikan kepad PPKD.RBA atau RKA-SKPD beserta RBA, oleh PPKD disampaikan kepada TAPD untuk ditelaah.RBA yang telah ditelaah oleh TAPD disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitive.RBA definitive dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.

Perencanaan dan Penganggaran BLUD

Perencanaan dan Penganggaran BLUD

Dalam menjalankan BLUD, tentu saja BLUD harus membuat perencanaan dan penganggaran yang akan digunakan. Banyak pertanyaan yang dapat muncul di saat ingin membuat perencanaan dan penganggaran misalnya, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan, dan lain sebagainya.Untuk mengetahui lebih dalam, yuk mari kita cari tahu..A. Perencanaan Perencanaan dan penganggaran BLUD dimulai dengan proses penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB) oleh Satuan Kerja BLUD yang berpedoman pada rencana strategis Pemerintah Daerah/SKPD. Renstra bisnis ini digunakan sebagai panduan oleh Satuan Kerja dalam mengelola kegiatannya selama 5 tahun ke depan. Untuk kebutuhan perencanaan dan penganggaran tahunan, Satuan Kerja BLUD menyusun dokumen yang disebut Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang memuat kegiatan dan target kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut beserta anggaran yang dibutuhkanB. Rencana Strategi Bisnis (RSB) Rencana Strategi Bisnis atau renstra bisnis, dihasilkan dari sebuah proses manajemen strategis (memformulasi, mengimplementasi, dan mengevaluasi). Tujuan dari manajemen strategis adalah untuk mengeksploitasi dan menciptakan peluang baru yang berbeda untuk masa mendatang agar dapat mencapai visi dan misi organisasi.Tugas satuan kerja adalah untuk menyediakan layanan yang tidak mengutamakan pencapaian laba. Satuan kerja BLUD pun dituntut mampu menyusun dan menguraikan visi dan misi ke dalam tahapan – tahapan strategis untuk mencapai visi dan misi tersebut.Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dokumen RSB minimal memuat informasi berikut: Visi, yang menggambarkan tentang keadaan dan cita dan citra yang ingin diwujudkan.Misi, sesuatu yang harus diemban sesuai dengan visi yang ada.Program strategis, program yang bersifat strategis yang ingin dicapai selama 1 sampai 5 tahun mendatang.Pengukuran capaian kinerja, yang menggambarkan hasil atas program tahun berjalan yang dicapai.Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)Mengapa kita perlu membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)? RBA dapat menggambarkan program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD.Beberapa fungsi RBA diantaranya adalah sebagai pedoman dalam mengelola organisasi pada periode dimasa mendatang, sama halnya dengan anggaran, anggaran juga dapat berfungsi sebagai alat pengawas terhadap kebijakan yang dipilih dan bagaimana dalam pelaksanaannya karena setiap rencana anggaran harus dapat dipertanggung jawabkan.Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Dalam menyusun RBA, satuan kerja BLUD harus mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas organisasinya.Dasar – dasar yang digunakan dalam penyusunan RBA sebagai berikut: RBA disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLUD dan Pagu Anggaran Kementrian Negara/SKPD.Pagu Anggaran BLUD dalam RKA-K/L atau RKA-SKPD dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual.Penggunaan standar biaya.Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja dan pagu belanja yang dirinci menurut program.Struktur dokumen RBA.Proses penyusunan RBA BLUD: BLUD-SKPD menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra SKPD. BLUD-Unit kerja menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra Unit Kerja.BLUD menyusun RBA mengacu pada RSB BLUD dan Pagu Anggaran SKPD atau Unit Kerja.Untuk BLUD-SKPD, RBA disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Untuk BLUD-Unit Kerja, RBA disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. RBA tersebut dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-unit kerja.RBA BLU-SKPD disampaikan kepada PPKD, RBA BLUD-Unit Kerja disampaikan kepada kepala SKPD.RKA-SKPD beserta RBA disampaikan kepad PPKD.RBA atau RKA-SKPD beserta RBA, oleh PPKD disampaikan kepada TAPD untuk ditelaah.RBA yang telah ditelaah oleh TAPD disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitive.RBA definitive dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.Sumber : http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/perencanaan-dan-penganggaran-blud/

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan penatausahaan keuangan BLU PPSDM Geominerba berlangsung pada hari Jumat dan Sabtu, 2 – 3 Maret 2018 bertempat di ruang pertemuan Gedung Tekmira Bandung. Pelatihan diikuti oleh 12 peserta dari bagian keuangan dan beberapa dari bagian perencanaan. Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan khusus BLU/BLUD dan pendamping dari tim konsultan BLU/BLUD untuk mendampingi dalam sesi workshop.Kegiatan pelatihan tidak hanya pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU, namun juga diisi dengan workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Acara pembukaan hari pertama dibuka oleh Ibu Dewi selaku Pejabat Keuangan BLU. Beliau menyampaikan bahwa menjadi BLU adalah pengalaman pertama. BLU PPSDM Geominerba baru ditetapkan pada tanggal 28 desember 2017. Sedangkan pola pengelolaan keuangan BLU baru mulai diimplementasikan per 1 januari 2018. Hal ini merupakan tantangan yang harus dilalui, oleh karena itu setelah pelatihan diharapkan akan tau apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU, serta apa saja hak dan kewajiban setelah menjadi BLU. Setelah pembukaan dilanjutkan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU. Pembahasan mengenai alur penatausahaan BLU ini disesuaikan dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2016. Pola pengelolaan keuangan BLU merupakan serangkaian kegiatan mulai dari penerimaan dan pengeluaran uang, menghasilkan bukti transaksi, sampai dengan Laporan Keuangan BLU. Selain itu narasumber juga menyampaikan mengenai hak setelah menjadi BLU yaitu mendapatkan flrksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sedangkan kewajiban menjadi BLU adalah : Membuat RBA tahunanMelaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana BLU (yang sebelumnya PNBP) sekarangmenjadi BLU sekurang-kurangnya 3 bulan sekali ke KPPNLaporan Keuangan BLU yang berbeda dari Laporan Keuangan satker.Diaudit oleh auditor eksternal, yaitu BPK.Selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi mengenai..... (baca berita selengkapnya)

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Puskesmas Penjaringan, Matraman, Cakung, Kelapa Gading Jakarta

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Puskesmas Penjaringan, Matraman, Cakung, Kelapa Gading Jakarta

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan DKI Jakarta dilaksanakan pada 28 Februari – 1 Maret 2018 dengan peserta dari Puskesmas Penjaringan, Puskesmas Matraman, Puskesmas Cakung dan Puskesmas Kelapa Gading. Wokshop tersebut berlangsung di Hotel Whiz Prime Kepala Gading, Jakarta Utara. Pemateri yang hadir dalam acara pelatihan tersebut adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M.Pelatihan PPK-BLUD dibagi menjadi 5 sesi, yaitu sesi Rencana Strategi Bisnis (RSB), penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penatausahaan penerimaan, pengeluaran dan akuntansi. Kelima sesi materi tersebut disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.Pada sesi penyusnan RSB lebih banyak diskusi mengenai penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini dikarenakan SPM merupakan dasar dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran untuk lima tahun ke depan yang memuat jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja.Pada sesi penyusunan RBA, peserta langsung melakukan praktik input data RBA 2018 dengan menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Sementara untuk sesi penerimaan dan pengeluaran dilakukan input transaksi pada Software Keuangan BLUD Syncore menggunakan data transaksi real dari masing-masing puskesmas. Pada sesi penerimaan dan pengeluaran ini yang di-input adalah data bulan Januari 2018, karena data real yang sudah tersedia baru data bulan Januari 2018. Dalam sesi akuntansi lebih banyak dijelaskan mengenai Saldo Awal, Jurnal Umum, dan apa saja output dari Software Keuangan BLUD Syncore yaitu laporan keuangan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang terdiri dari Neraca, Operasional, Arus Kas, Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, terdapat Laporan Realisasi Anggaran dan Surat Pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan PSAP 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.Peserta sangat antusias selama mengikuti pelatihan PPK-BLUD Syncore. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta pada sesi tanya jawab dengan pemateri. Selain itu, peserta dengan mudah mengoperasikan Software Keuangan BLUD Syncore. Pelatihan PPK-BLUD ini berakhir pada hari Kamis, 1 Maret 2018. Penutupan acara diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta dan tim BLUD Syncore.

?Pelatihan Pra BLUD Dinas Keseha?tan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan

?Pelatihan Pra BLUD Dinas Keseha?tan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan

Pelatihan PRA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan diselenggarakan tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2018. Pelatihan ini diselenggarakan di Dinas Kabupaten Aceh Selatan diwakili oleh 9 Puskesmas dari 25 Puskesmas yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Peserta merupakan puskesmas-puskesmas yang sudah akreditasi tahun 2016, sedang akreditasi tahun 2018 dan akan melakukan akreditasi tahun 2019.Acara dimulai dengan sambutan dari Ibu Erlina selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa tujuan diadakannya pelatihan PRA BLUD ini adalah agar semua puskesmas yang berada di daerah tapak tuan dapat menjadi BLUD. Sehingga puskesmas tersebut dapat mandiri yaitu mandiri dalam mengelola keuangannya sehingga tidak bergantung lagi kepada Dinas. Setelah sambutan dari ibu Erlina, pelatihan dimulai dengan pemaparan materi mengenai BLUD oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM yang juga merupakan Direktur PT Syncore Indonesia.Pelatihan tanggal 8 Februari 2018 adalah penjelasan mengenai konsep BLUD, alasan mengapa puskesmas harus menjadi BLUD, dan persyaratan untuk menjadi BLUD. Setelah penjelasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana peserta sangat aktif bertanya. Hal ini dikarenakan beberapa peserta pada pelatihan ini sangat berkeinginan menjadi BLUD dan memiliki keinginan agar dapat terpilih menjadi 2 puskesmas yang dapat diajukan untuk menjadi BLUD untuk tahun ini.Baca berita selengkapnya: Pelatihan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Aceh. Setelah resmi ditetapkan sebagai BLUD mulai September 2017, kini RSUD Kota Subulussalam siap melaksanakan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Mekanisme PPK-BLUD baru akan diterapkan mulai Januari 2018. Karena baru menjadi BLUD, RSUD Kota Subulussalam memilih langkah yang tepat untuk mengikuti Pelatihan PPK BLUD sebelum mengimplementasikannya. Hal ini bertujuan untuk pelaksanaan PPK BLUD yang tepat dan sesuai regulasi.RSUD Kota Subulussalam mempercayakan pelatihan PPK BLUD bersama PT Syncore Indonesia. Pelatihan mengenai PPK BLUD berlangsung di ruang pertemuan RSUD Kota Subulussalam Aceh pada hari Senin sampai dengan Rabu, 12-14 Februari 2018. Acara hari pertama dibuka langsung oleh Direktur RSUD Kota Subulussalam selaku pemimpin BLUD Bapak dr. Sarifin Usman Kombih. Beliau yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin BLUD sangat antusias dengan pelatihan ini karena akan membantu memudahkan dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD.Acara dilaksanakan selama tiga hari dengan 6 sesi materi. Narasumber yang dihadirkan untuk mengisi materi tersebut adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M selaku Senior Konsultan BLUD Syncore. Sesi pertama akan dilakukan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD. Sesi kedua berisi pemaparan materi mengenai penyusunan RBA BLUD RSUD. Sesi ketiga akan dilaksanakan input data RBA ke software keuangan BLUD. Sesi keempat dan kelima akan dilaksanakan input data keuangan penerimaan dan pengeluaran ke Software Keuangan BLUD Syncore. Sesi keenam adalah sesi terakhir yaitu sesi akuntansi. Sesi akuntansi adalah penjelasan mengenai output Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Software Keuangan BLUD Syncore.Baca berita selengkpanya: Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Aceh

Audit Eksternal Keuangan SAK

Audit Eksternal Keuangan SAK

Sebelum mengetahui apa itu auditor eksternal keuangan SAK. Terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai apa itu audit. Audit menurut PSAK (Pernyataan Standar Audit Keuangan) adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi, kejadian-kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dan kenyataan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi, perusahaan menggunakan audit eksternal yang independen.Audit Eksternal adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar entitas yang memenuhi syarat-syarat audit. Audit eksternal memiliki tujuan untuk menentukan,(a) Apakah catatan akuntansi itu akurat dan lengkap,(b) Apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan ketentuan PSAK, dan(c) Apakah laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai dengan data yang sebenarnya.Audit eksternal nantinya akan menghasilkan laporan keuangan audit. Laporan keuangan audit adalah laporan keuangan yang berisi opini auditor atas laporan keuangan yang telah diaudit. Opini auditor adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah di audit. antara lain:(a) opini wajar tanpa pengecualian artinya bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material, posisi keuangan, arus kas, dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.(b) opini wajar dengan pengecualian artinya laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan aurs kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.(c) Opini tidak wajar artinya laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (d) opini tidak memberi pendapat artinya auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, opini tersebut dikeluarkan ketika laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan posisi keuangan, arus kas, dan hasil usaha entitas tidak disajikan secara wajar dalam segala hal yang material.Laporan Keuangan BLU/BLUD sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Jika BLU/BLUD belum memiliki SPI, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementrian Negara/Lembaga/Pemerintah. Laporan Keuangan tahunan BLU/BLUD akan diaudit oleh auditor eksternal, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK.Download contoh dokumen: Laporan Keuangan Tahunan Puskesmas Laporan Keuangan Tahunan RSUD Kunjungi website BLUD.co.id