ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam

Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Aceh. Setelah resmi ditetapkan sebagai BLUD mulai September 2017, kini RSUD Kota Subulussalam siap melaksanakan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Mekanisme PPK-BLUD baru akan diterapkan mulai Januari 2018. Karena baru menjadi BLUD, RSUD Kota Subulussalam memilih langkah yang tepat untuk mengikuti Pelatihan PPK BLUD sebelum mengimplementasikannya. Hal ini bertujuan untuk pelaksanaan PPK BLUD yang tepat dan sesuai regulasi.RSUD Kota Subulussalam mempercayakan pelatihan PPK BLUD bersama PT Syncore Indonesia. Pelatihan mengenai PPK BLUD berlangsung di ruang pertemuan RSUD Kota Subulussalam Aceh pada hari Senin sampai dengan Rabu, 12-14 Februari 2018. Acara hari pertama dibuka langsung oleh Direktur RSUD Kota Subulussalam selaku pemimpin BLUD Bapak dr. Sarifin Usman Kombih. Beliau yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin BLUD sangat antusias dengan pelatihan ini karena akan membantu memudahkan dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD.Acara dilaksanakan selama tiga hari dengan 6 sesi materi. Narasumber yang dihadirkan untuk mengisi materi tersebut adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M selaku Senior Konsultan BLUD Syncore. Sesi pertama akan dilakukan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD. Sesi kedua berisi pemaparan materi mengenai penyusunan RBA BLUD RSUD. Sesi ketiga akan dilaksanakan input data RBA ke software keuangan BLUD. Sesi keempat dan kelima akan dilaksanakan input data keuangan penerimaan dan pengeluaran ke Software Keuangan BLUD Syncore. Sesi keenam adalah sesi terakhir yaitu sesi akuntansi. Sesi akuntansi adalah penjelasan mengenai output Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Software Keuangan BLUD Syncore.Baca berita selengkpanya: Implementasi PPK-BLUD RSUD Kota Subulussalam Aceh

Audit Eksternal Keuangan SAK

Audit Eksternal Keuangan SAK

Sebelum mengetahui apa itu auditor eksternal keuangan SAK. Terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai apa itu audit. Audit menurut PSAK (Pernyataan Standar Audit Keuangan) adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi, kejadian-kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dan kenyataan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi, perusahaan menggunakan audit eksternal yang independen.Audit Eksternal adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar entitas yang memenuhi syarat-syarat audit. Audit eksternal memiliki tujuan untuk menentukan,(a) Apakah catatan akuntansi itu akurat dan lengkap,(b) Apakah laporan keuangan yang disusun sudah sesuai dengan ketentuan PSAK, dan(c) Apakah laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai dengan data yang sebenarnya.Audit eksternal nantinya akan menghasilkan laporan keuangan audit. Laporan keuangan audit adalah laporan keuangan yang berisi opini auditor atas laporan keuangan yang telah diaudit. Opini auditor adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah di audit. antara lain:(a) opini wajar tanpa pengecualian artinya bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material, posisi keuangan, arus kas, dan hasil usaha entitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.(b) opini wajar dengan pengecualian artinya laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan aurs kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.(c) Opini tidak wajar artinya laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (d) opini tidak memberi pendapat artinya auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, opini tersebut dikeluarkan ketika laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan posisi keuangan, arus kas, dan hasil usaha entitas tidak disajikan secara wajar dalam segala hal yang material.Laporan Keuangan BLU/BLUD sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Jika BLU/BLUD belum memiliki SPI, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementrian Negara/Lembaga/Pemerintah. Laporan Keuangan tahunan BLU/BLUD akan diaudit oleh auditor eksternal, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK.Download contoh dokumen: Laporan Keuangan Tahunan Puskesmas Laporan Keuangan Tahunan RSUD Kunjungi website BLUD.co.id

Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum

Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas apa itu Badan Layanan Umum & bagaimana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selanjutnya perlu ditetapkan juga suatu pedoman akuntansi untuk Badan Layanan Umum sebagai pedoman pengembangan standar akuntansi di bidang industri spesifik dan/atau pedoman pengembangan sistem akuntansi Badan Layanan Umum (BLU). Tujuan dibuatnya pedoman ini tidak lain untuk : Acuan dalam pengembangan standar akuntansi BLU dalam hal belum terdapat standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia yang dapat diterapkan oleh BLU.Acuan dalam pengembangan dan penerapan sistem akuntansi keuangan BLU sesuai dengan jenis industrinya.Pedoman ini menjelaskan gambaran umum, jenis, akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, akuntansi aset, akuntansi kewajiban, dan akuntansi ekuitas. Sistem akuntansi adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai denga ntahap pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan. Sistem akuntansi pada BLU terdiri dari 3 bagian yakni sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen dan tranparansi; sistem akuntansi aset tetap yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan sistem akuntansi biaya, menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain yakni kepentingan manajerial.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Pedoman Teknis Penyusunan RBA Untuk BLU

Pedoman Teknis Penyusunan RBA Untuk BLU

Pedoman teknis penyusunan RBA untuk BLU wajib dilakukan setiap Satker yang sudah menjadi BLU. Penyusunan RBA 3 BAB ini dilakukan setiap tahunnya. Secara keseluruhan isi dari dokumen RBA 3 BAB BLU ini adalah pemaparan kinerja keuangan tahun berjalan dan proyeksi anggaran untuk periode berikutnya. Sebelum menjadi BLU setiap satker sudah menyusun RKAK/L setiap tahunnya. Setelah menjadi BLU yang harus dilakukan sebelum menyusun RKAKL adalah menyusun RBA. Timeline menyusun RBA sama dengan timeline menyususn RKAKL sebelumnya, yang berbeda adalah pokok pembahasan dalam menyusun RBA dan RKAKL. Perbedaan RKAKL dan RBA adalah RKAKL disusun berdasarkan kegiatan, sedangkan RBA disusun berdasarkan Biaya.Hal pertama yang perlu dilakukan dalam pedoman teknis penyusunan RBA untuk BLU adalah menyusun RBA definitif (rincian RBA) dari masing-masing unit. Pejabat teknis dari masing-masing unit menyampaikan kebutuhan anggaran untuk unitnya. Hal ini kemudian dibahas dan disusun menjadi RBA BLU yang dibagi menjadi RBA per unit. Setelah itu kemudian rincian RBA diklasifikasikan kedalam belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal gelondong per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL, yang diajukan sebagai RKAKL adalah nominal gelondong dari ketiga jenis belanja tersebut, rinciannya ada di RBA dan ikut dilampirkan dalam pengajuan RKAKL. Pembagian jenis belanja tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 92 Tahun 2011, Pasal 7 dan 8.Untuk info selengkapnya silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Perencanaan: Peralihan dari non-BLUD menjadi BLUD

Perencanaan: Peralihan dari non-BLUD menjadi BLUD

Setiap setiap perubahan harus didasari dengan tujuan. Pentingnya menyusun perencanaan terlebih dahulu akan memberikan gambaran, apakah tujuan tersebut untuk menjadi lebih baik, atau justru sebaliknya. Perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi dan menyusun strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Perencanaan yang baik akan memberikan kemudahan dalam perubahan untuk mencapai tujuan. Ada berbagai manfaat perencanaan, yaitu sebagai Standar Pelaksanaan dan Pengawasan untuk membandingkan pelaksanaan/aktualisasi dengan perencanaan, mengarahkan pada pencapaian tujuan, memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kegiatan, dasar dalam penyusunan skala prioritas, alat komunikasi dan koordinasi, mengetahui waktu pelaksanaan dan siapa saja yang terlibat.Peralihan dari non-BLUD menjadi BLUD harus dengan tujuan yang jelas didukung dengan perencanaan yang baik. Ada tiga bentuk perencanaan yang harus dipersiapkan, yaitu jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.Untuk info, selengkapnya silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Badan Layanan Umum dan Pengelolaan Keuangan

Badan Layanan Umum dan Pengelolaan Keuangan

Badan Layanan Umum & Pengelolaan Keuangan saat ini menjadi suatu hal yang sangat terkait dalam rancah pemerintahan. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLU (Badan Layanan Umum) diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Atas definisi tersebut, BLU diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan pola pengelolaan keuangannya.Pola pengelolaan ini disebut dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU). Fleksibilitas tersebut memberikan kewenangan kepada BLU untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dengan menerapkan pengecualian-pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah pada umumnya, misalnya pendapatan yang bisa langsung digunakan untuk belanja BLU tanpa melalui pengesahan oleh BUN/BUD (Bendahara Umum Daerah) dan melaksanakan investasi jangka pendek.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Badan Layanan Umum dan Pengelolaan Keuangan

Badan Layanan Umum dan Pengelolaan Keuangan

Badan Layanan Umum & Pengelolaan Keuangan saat ini menjadi suatu hal yang sangat terkait dalam rancah pemerintahan. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLU (Badan Layanan Umum) diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Atas definisi tersebut, BLU diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan pola pengelolaan keuangannya.Pola pengelolaan ini disebut dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU). Fleksibilitas tersebut memberikan kewenangan kepada BLU untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dengan menerapkan pengecualian-pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah pada umumnya, misalnya pendapatan yang bisa langsung digunakan untuk belanja BLU tanpa melalui pengesahan oleh BUN/BUD (Bendahara Umum Daerah) dan melaksanakan investasi jangka pendek.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD

1. Akumulasi. Universitas Sambilegi memiliki kendaraan senilai RP 60.000.000 untuk masa penggunaan selama 5 tahun, disusut berdasarkan garis lurus. (penyesuaian hingga Juli).Jurnal:Db. Biaya Penyusutan Kendaraan Ambulance Rp 6.000.000Kr. Akumulasi Penyusutan Kendaraan Ambulance Rp 6.000.000Perhitungan: 60.000.000/5/12 bulan= 1.000.000/bulan x 6 bulan = 6.000.0002. AmortisasiBLU Sambilegi memiliki aset tidak berwujud senilai RP 240.000.000 untuk masa manfaat 20 tahun.Jurnal:Db. Beban Amortisasi Rp 12.000.000Kr. Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud Rp 12.000.000Perhitungan: (Harga perolehan: umur manfaat= amortisasi pertahun): (240.000.000: 20= 12.000.000/ tahun)Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

BLUD Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas

BLUD Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas

Salah satu reformasi ekonomi Indonesia di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah adalah peralihan dari penganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada output dan outcome, seperti yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Pasal 68 dan Pasal 69 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat. Menteri Dalam Negeri kemudian mengeluarkan Permendagri No. 61 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja (UPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/