ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Mempersiapkan SDM BUM Desa di Era Digital

Mempersiapkan SDM BUM Desa di Era Digital

Bumdes.id – Mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk menghadapi era digital adalah suatu langkah krusial dalam mengoptimalkan potensi dan kemajuan ekonomi di tingkat desa. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan: Peningkatan Literasi Digital:Program pelatihan dan workshop tentang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta aplikasi digital yang relevan dengan kegiatan BUM Desa.Mendorong penggunaan internet dan aplikasi yang dapat meningkatkan efisiensi dalam administrasi, manajemen, pemasaran, dan layanan kepada masyarakat.2. Pengembangan Keterampilan Baru:Menyelenggarakan pelatihan atau kursus terkait keterampilan yang relevan dengan perkembangan teknologi, seperti keterampilan pemrograman, manajemen data, analisis statistik, dan keahlian dalam pemanfaatan perangkat lunak terkini.Menggalakkan pembelajaran berkelanjutan agar SDM terus memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya dalam bidang teknologi.3. Penggunaan Aplikasi Digital untuk Pengelolaan BUM Desa:Menerapkan aplikasi manajemen yang memudahkan pengelolaan inventaris, keuangan, dan proyek-proyek yang dikelola oleh BUM Desa.Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, analisis data, dan pemantauan kinerja.4. Kolaborasi dan Jaringan:Mendorong kolaborasi antar-BUM Desa dan mitra eksternal untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya terkait penggunaan teknologi dalam pengembangan usaha.Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi untuk memberikan saran dan bantuan terkait implementasi teknologi di BUM Desa.5. Peningkatan Kesadaran Akan Keamanan Digital:Mengedukasi SDM tentang pentingnya keamanan digital dan perlindungan data, termasuk praktik terbaik untuk melindungi informasi penting yang diolah oleh BUM Desa.Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar keamanan data yang berlaku.6. Evaluasi dan Penilaian Berkelanjutan:Melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan teknologi di BUM Desa untuk mengevaluasi efektivitas, identifikasi kekurangan, dan menyesuaikan strategi ke depan.Mempersiapkan SDM BUM Desa di era digital memerlukan komitmen dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, komunitas, dan stakeholder terkait lainnya. Dengan pendekatan holistik dan kesadaran akan pentingnya adaptasi terhadap perubahan teknologi, BUM Desa dapat menjadi lebih efisien, inovatif, dan berdaya saing dalam era digital. (Havri A.F)

Pemanfaatan potensi wisata oleh Badan Usaha Milik (BUM) Desa

Pemanfaatan potensi wisata oleh Badan Usaha Milik (BUM) Desa

Bumdes.id – Pemanfaatan potensi wisata oleh Badan Usaha Milik (BUM) Desa adalah langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian lokal dan memperkenalkan kekayaan budaya serta alam desa kepada wisatawan. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh BUM Desa dalam memanfaatkan potensi wisata:1. Identifikasi Potensi Wisata Desa: Lakukan survei untuk mengidentifikasi potensi wisata yang dimiliki oleh desa, seperti keindahan alam, warisan budaya, kuliner khas, kerajinan lokal, atau acara budaya tradisional.Evaluasi potensi-potensi tersebut untuk menentukan fokus pengembangan wisata yang memiliki daya tarik tinggi.2. Pengembangan Infrastruktur Wisata: Meningkatkan infrastruktur yang mendukung sektor pariwisata, seperti jalan, tempat parkir, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya.Membangun atau meningkatkan aksesibilitas ke objek wisata dan menyediakan fasilitas yang nyaman bagi pengunjung.3. Pelatihan dan Peningkatan Keterampilan: Memberikan pelatihan kepada masyarakat desa terkait layanan pelanggan, pemandu wisata, promosi, kebersihan lingkungan, dan keterampilan lain yang diperlukan untuk industri pariwisata.Mengembangkan keahlian lokal seperti kerajinan tangan, pertanian organik, atau pengolahan makanan untuk mendukung potensi wisata.4. Promosi dan Pemasaran Wisata Desa: Membangun strategi pemasaran yang efektif melalui media sosial, website, brosur, atau kerjasama dengan agen perjalanan lokal untuk mempromosikan destinasi wisata desa.Menggandeng influencer atau pelaku industri pariwisata lainnya untuk membantu memperkenalkan dan mempromosikan potensi wisata desa.5. Pengelolaan Wisata Berkelanjutan: Menerapkan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan sosial di desa.Mengembangkan program tanggung jawab sosial seperti pengelolaan sampah, konservasi alam, dan pendidikan lingkungan kepada pengunjung.6. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal: Menggandeng pemerintah daerah, lembaga pariwisata, dan sektor swasta untuk mendukung pengembangan wisata desa melalui program bantuan, pelatihan, atau investasi.Menjalin kemitraan dengan komunitas lokal, homestay, restoran, atau produsen lokal untuk menciptakan paket wisata yang menarik dan beragam.Pemanfaatan potensi wisata oleh BUM Desa membutuhkan perencanaan yang matang, kerjasama yang erat antara berbagai pihak, serta komitmen untuk menjaga keberlanjutan dan memperkenalkan keunikan desa kepada wisatawan. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan, potensi wisata desa dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi masyarakat setempat. (Havri A.F)

Program Sekolah BUMDesa Kabupaten Muara Enim: Membangun dan Mengembangkan BUMDES Kreatif dan Inovatif

Program Sekolah BUMDesa Kabupaten Muara Enim: Membangun dan Mengembangkan BUMDES Kreatif dan Inovatif

Bumdes.id – Pemerintah yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat pedesaan tentu akan memberikan perhatian khusus terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa layanan, atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Inilah sebabnya pemerintah serius memperhatikan dan mendorong perkembangan BUMDES sebagai bagian dari pembangunan nasional.Pemerintah Muara Enim memahami potensi besar yang dimiliki BUMDES dalam meningkatkan ekonomi desa. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan desa serta untuk memberikan dukungan langsung kepada BUMDes kabupaten Muara Enim melalui Program Sekolah BUMDes yang bekerja sama dengan Bumdes.id yang menggunakan tema “Optimalisasi BUMDes Dalam Mengelola Potensi Desa Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Desa” yang dilaksanakan di Kota Yogyakarta selama 30 Oktober sampai 1 November 2023.Pada Sekolah BUMDes ini terpilih 15 peserta dari BUMDes yang berada di Kabupaten Muara Enim. Para peserta yang terdiri dari anggota BUMDes ini mendapatkan pelatihan mulai dari Filosofi BUMDesa hingga Tata Kelola Keuangan serta sekolah BUMDes ini juga tidak hanya berpacu pada hal yang mengenai teori saja, para peserta juga mendapatkan pembelajaran secara praktik serta Studi Lapangan di salah salah satu BUMDes maju atau sukses yaitu BUMDes Amarta. Kegiatan Studi Lapangan ini bertujuan untuk memberikan peserta motivasi, pengalaman langsung dan pemahaman tentang bagaimana mengelola BUMDes serta dapat mengembangkan usahanya lebih kreatif dan inovatif.Menurut Bapak Edy Risdianto selaku Narasumber, “Kunci Keberhasilan dalam mengelola BUMDesa adalah Kemampuan dan kejujuran serta memiliki hubungan komunikasi yang harmonisasi antara Direktur dengan Kepala Desa dan mendapatkan pembinaan serta pengawasan dari Pemerintah setempat. Keharmonisan antar direktur dengan Kepala Desa sangat penting untuk mencapai keberhasilan BUM Desa.” Pemerintah yang peduli dengan BUMDes adalah cermin dari keseriusannya dalam mewujudkan kemajuan dan kemandirian desa serta mewujudkan pembangunan nasional. Harapan pemerintah Muara Enim dari program sekolah BUMDes ini peserta dapat lebih memahami dan mampu mengimplementasikan ilmu yang didapatkan baik melalui pembelajaran dalam kelas maupun pembelajaran melalui kunjungan Studi Lapangan dapat dicontoh kedalam kepengelolaan dan kepengurusan BUM Desa di daerah masing-masing dengan tujuan memajukan BUMDesa dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) serta mampu menjadi contoh sarta pendorong motivasi bagi BUMDes lainnya. (Annas)

Berapakah Tarif Pajak BUM Desa?

Berapakah Tarif Pajak BUM Desa?

Bumdes.id – Dalam peraturan Badan Usaha Milik Desa dalam PP No.11 Tahun 2021 Terdapat penguatan bagi BUMDes salah satunya adalah mempertegas status BUMDes sebagai Badan Hukum. Dalam sisi perpajakan sesuai dengan undang-undang HPP No.7 Tahun 2021, BUMDes telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak badan, dimana syarat subjektif merupakan badan usaha yang diakui secara hukum lalu syarat objektif adalah telah memperoleh penghasilan sehingga diwajibkan untuk melakukan pemotongan sesuai dengan tarif perpajakan yang berlaku.Peraturan perpajakan memberikan kepercayaan penuh bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan seluruh pajak yang menjadi kewajibannya, kebijakan ini merupakan Self Assessment System. Dalam kebijakan ini menuntut wajib pajak memiliki kesadaran serta tanggung jawab agar mandiri dalam melaksanakan kewajibannya. Dalam penelitian yang berjudul Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Milik Desa Dalam Kebangkitan Ekonomi Pasca-Pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Rahmadany dan Juliarini (2022) “Saat ini belum terdapat ketentuan pajak khusus yang mengatur tentang aspek perpajakan unit usaha BUMDes, oleh karena itu perlakuan atas pajak penghasilan BUMDes mengikuti ketentuan umum yang berlaku sebagai wajib pajak badan”sehingga tarif pajak dalam BUMDes dapat mengikuti ketentuan umum perpajakam, Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan BUMDes dalam peraturan perpajakan adalah PP 55 Tahun 2022 yang merupakan perkembangan dari PP 23 Tahun 2018. BUMDes dapat memanfaatkan jika sesuai dengan kriteria ketentuan pada PP 55 Tahun 2022 serta terkena tarif PPh final sebesar 0,5%. Selanjutnya tarif yang bisa digunakan oleh BUMDes antara lain adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Tarif umum dari PPh badan ini diatur dalam Undang-undang HPP tahun 2021 pasal 17 ayat 1B dengan besaran 22% dan atau dapat memanfaatkan Tarif PPh Pasal 31E jika memenuhi kriteria ketentuan pasal 31E besaran tarif 50% x 22%.Terkait tarif perpajakan BUMDes dapat memilih fasilitas tarif sesuai dengan keadaan BUMDes yang sebenarnya serta kriteria syarat pada setiap fasilitas yang sesuai dan berlaku pada peraturan perpajakan. Memilih tarif pajak yang sesuai dapat memberikan pajak yang sesuai dengan kemampuan BUMDes dalam memenuhi kewajibannya. (Annas)

Pelatihan Laporan Keuangan BUM Desa Pecatu Bali

Pelatihan Laporan Keuangan BUM Desa Pecatu Bali

Bumdes.id – menjadi mitra kerjasama dan narasumber pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Pecatu, Bali. Kegiatan pelatihan dihadiri oleh enam peserta yang terdiri dari Direktur Utama BUM Desa, Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Operasional, Manajer Unit Pengelolaan Sampah, Manajer Unit Perdagangan, PengawasKegiatan pelatihan ini diadakan untuk membantu permasalah yang ada di BUMDes terutama pada laporan keuangan BUM Desa Pecatu. Pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari dengan narasumber Bapak Sutardi selaku Direktur BUM Desa Mekaring Pono Potorono, Adelia Sulistyani selaku Konsultan Bumdes.id. dan Siti Hasna Fathimah selaku Konsultan Bumdes.idPara peserta mendapat beberapa materi diantaranya Penyusunan Anggaran, Tata Kelola Keuangan BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Pencatatan dan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa, Materi Paparan SAAB, Review Laporan Keuangan BUM Desa Catu Kwero Sedana serta kunjungan lapangan ke BUM Desa inspiratif.Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan pelatihan dari awal hingga akhir, salah satunya ketika sesi diskusi, para peserta menggali kembali pengetahuan terkait dengan laporan keuangan BUMDesnya. Tidak hanya itu, para peserta juga sangat antusias ketika mengikuti kegiatan lapangan dimana peserta melakukan praktik penyusunan laporan keuangan berbasis web yaitu Sistem Akuntansi dan Analisis Bisnis (SAAB). Peserta juga melakukan mengunjungi BUM Desa Amarta. BUM Desa Amarta merupakan salah satu BUMDes inspiratif yang ada di Yogyakarta dengan unit usaha yaitu Unit Pengelolaan Sampah, Unit Produksi Beras Sleman, Unit Usaha Kolam Renang, dan Unit Usaha Wisata Edukasi (Rizal)

BUM Desa Semangat Jaya Makmur Semangko Kutai Kartangara mendapatkan Fasilitas Pelatihan Penguatan BUM Desa

BUM Desa Semangat Jaya Makmur Semangko Kutai Kartangara mendapatkan Fasilitas Pelatihan Penguatan BUM Desa

Bumdes.id – BUM Desa Semangat Jaya Makmur Semangko terletak di Desa Semangko, Kec Muara Karang, Kab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam rangka melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, PT Patra Drilling Contractor (PDC) melakukan kegiatan Pelatihan dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa ) Semangat Jaya Makmur Semangko. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 09-11 November 2023 yang berlokasi di Komplek Kantor Desa Semangko dan diikuti oleh kurang lebih 15 peserta pelatihan.Pertamina PDC menggandeng Rumah Zakat sebagai mitra dalam penyelenggara Pelatihan dan Penguatan di Desa Semangko ini. Dalam upanya memberikan materi terkait dengan BUM Desa, Bumdes.id diminta oleh Rumah Zakat sebagai Narasumber pelatihan dan penguatan BUM Desa Semangat Jaya Makmur Semangko. Dalam pelatihan kali ini, Bumdes.id memberikan materi terkait dengan Filosofi dan Revitalisasi BUM Desa Pasca PP 11 Tahun 2021, Tata Kelola BUM Desa, Sharing Praktik BUM Desa Inspiratif, Pemetaan Potensi Desa, Perencanaan Usaha Menggunakan Bisnis Model Cancas, Digital Marketing, dan Tata Kelola Keuangan BUM Desa.Dalam kegiatan tersebut tim narasumber yang dilibatkan oleh Bumdes.id adalah Bapak Raden Agus Choliq sekalu Direktur BUM Desa Tridadi Makmur, Havri Ahsanul Fuad dan Widodo Prasetyo Utomo yang merupakan senior consultant Bumdes.id. Selama kegiatan pelatihan, tim Bumdes.id berdiskusi dengan seluruh stakeholder Desa Semangko, dari hasil diskusi ditemukan berbagai potensi yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa Semangat Jaya Makmur. Potensi terbesarnya adalah di Bidang Pertanian, dimana BUM Desa nantinya akan menjadi Offtaker bagi para petani padi untuk bisa mengolah dan mengemas padi menjadi beras yang siap di pasarkan hingga ke Kota Samarinda.Pelaksanaan pelatihan tersebut berjalan dengan lancar, setelah dilakukan pelatihan Tim Bumdes.id akan melakukan monitoring dan evaluasi pasca pelatihan secara online. Dalam monitoring ini nantinya tim Bumdes.id akan membantu BUM Desa Semangat Jaya Makmur dalam melengkapi persyaratan dokumen Badan Hukum BUM Desa yaitu Peraturan Desa, Anggaran Dasar BUM Desa, Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, Berita Acara Musyawarah Desa, dan Rencana Program Kerja BUM Desa. Harapanya dalam beberapa bulan kedepan, BUM Desa Semangat Jaya Makmur sudah memiliki legalitas Sertifikat Badan Hukum BUM Desa dan dapat bekerjasama dengan korporasi di sekitar Desa Semangko untuk mengoptimalkan potensi Desa. (Havri A.F)

Sistem Akuntansi dan Analisis Bisnis (SAAB): Aplikasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Web

Sistem Akuntansi dan Analisis Bisnis (SAAB): Aplikasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Web

Bumdes.id – Sistem Akuntansi dan Analisa Bisnis (SAAB) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT Syncore Indonesia sebagai sarana bagi user/pengguna dalam melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan pencatatan hingga pelaporan keuangan. Sistem Akuntansi dan Analisa Bisnis (SAAB) dikembangkan untuk mampu menyesuaikan dengan standar keuangan yang berlaku. Sistem Akuntansi dan Analisa Bisnis (SAAB) dapat digunakan oleh UMKM, BUM Desa, Klinik, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi.SAAB didesain dengan tujuan utama untuk membantu perusahaan dalam mengelola dan menganalisis data keuangan mereka dengan lebih efisien. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur yang memudahkan proses pelaporan keuangan, mulai dari pencatatan transaksi harian hingga pembuatan laporan keuangan akhir. SAAB dapat menjadi solusi bagi semua masalah keuangan yang ada di instansi. Keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan SAAB adalah sebagai berikut : Tidak perlu menulis atau membuat rumus penjurnalan Dapat secara langsung melakukan input data atau transaksi Seluruh proses akan berjalan secara otomatis Bekerja akan jauh lebih cepat dan mudah Laporan keuangan otomatis akan langsung jadi dan terintegrasi Dapat diakses dengan mudah dari berbagai tempatSistem Akuntansi dan Analisis Bisnis (SAAB) memiliki 8 Modul Utama yaitu1.DashboardModul Dashboard adalah menu yang menampilkan informasi dalam bentuk visual yang mudah dipahami, dalam bentuk grafik, tabel. Tujuan utama dari modul dashboard adalah untuk memberikan pemahaman yang cepat dan efisien tentang status, kinerja, atau data penting dalam suatu konteks tertentu.2.LaporanModul Laporan adalah menu yang menyajikan hasil laporan atau informasi yang telah diolah. Menyediakan 25 output laporan untuk kebutuhan analisis keuangan bisnis Anda3. AkuntansiModul Akuntansi merupakan modul yang berfungsi untuk melakukan pembukuan sederhana transaksi secara praktis dan cepat. Modul akuntansi mengakomodir menu seperti saldo awal, mutasi bank, jurnal umum, dan posting.4. AnggaranModul Anggaran adalah menu yang disajikan di modul anggaran diantaranya yaitu perencanaan, penggunaan, dan pemantauan dana atau sumber daya keuangan. Modul anggaran membantu dalam mengatur keuangan dengan lebih terstruktur dan terukur5. ProdukKelola produk dan monitoring stock produk anda pada satu modul secara real time.6. Uang MasukModul Uang Masuk mengakomodir kebutuhan input penjualan dan transaksi uang masuk lainnya7. Uang KeluarModul Uang Keluar adalah menu yang menyajikan pengeluaran uang dan bertujuan untuk merekam dan mengelola semua transaksi atau kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran uang8. AsetPantau aset dan depresiasi secara mudah dalam satu menu (Rizal)

Pendampingan Set up Bisnis Badan Usaha Milik Desa Pagerungan Jaya

Pendampingan Set up Bisnis Badan Usaha Milik Desa Pagerungan Jaya

Bumdes.id – Pada bulan agustus yang lalu, Bumdes.id menjadi mitra kerjasama SKK Migas – Kangean Energy Indonesia Ltd dalam memberikan pendampingan set up bisnis kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pagerungan Jaya tahun 2023 yang berlangsung selama 14 (empat belas) hari di Desa Pagerungan Besar.Kegiatan pendampingan diikuti oleh seluruh pengurus BUM Desa Pagerungan Jaya mulai dari penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas serta pegawai BUM Desa Pagerungan Jaya. Bumdes.id menurunkan tim pendamping yang terdiri dari 1 (satu) orang tenaga ahli yakni Bapak Agus Edi Winarto dan 1 (satu) orang konsultan BUM Desa yakni saudara Widodo Prasetyo Utomo, S.Ak.Pengurus BUM Desa Pagerungan Jaya mendapat materi dan praktek pendampingan berupa penataan administrasi BUM Desa, pendataan aset BUM Desa, penyusunan draft rencana kerja, review regulasi usaha BUM Desa, pemetaan kebutuhan SDM BUM Desa dan Unit Usaha, membuat formulir / kertas kerja operasional BUM Desa, menyusun struktur organisasi dan tata kerja BUM Desa, membuat desain tiket retribusi, sosialisasi layanan usaha BUM Desa, serta pemenuhan dan penataan perlengkapan kantor BUM Desa.Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan pendampingan dari awal hingga selesai. Para peserta tidak hanya mendapatkan materi, tetapi juga langsung melakukan praktek dan mengerjakan arahan-arahan yang diberikan oleh tim pendamping bumdes.id sehingga BUM Desa Pagerungan Jaya dinilai menjadi salah satu BUM Desa yang tertib dan rapi dalam melakukan administrasi oleh Pemerintah Kecamatan Sapeken dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.Dari kegiatan pendampingan set up bisnis yang telah dilakukan menghasilkan beberapa dokumen output berupa rencana kerja usaha BUM Desa Pagerungan Jaya, rencana anggaran dan biaya usaha BUM Desa dan dokumen susunan organisasi dan tata kerja BUM Desa.(Prass)“

Peran Pemerintah Desa dalam Mendukung Pengembangan BUM Desa

Peran Pemerintah Desa dalam Mendukung Pengembangan BUM Desa

Bumdes.id – Sebelum kita membahas tentang peran pemerintah dalam mendukung pengembangan BUM Desa, terlebih dahulu mari kita bahas terkait apa itu peran, pemerintah desa dan BUM Desa. Soejono Soekamto mengatakan bahwa peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kewajibannya, maka dia menjalankan suatu peranan.Undang-undang tentang desa menjabarkan pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. SedangkanBadan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam bentuk sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumber daya yang dimiliki masing-masing desa. Ragam bentuk pendayagunaan lokal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi yang dijalankan oleh BUM Desa. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang memungkin desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa secara optimal.Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa dalam mendukung pengembangan BUM Desa diantaranya sebagai berikut: Pemerintah Sebagai Fasilitator Pembentuk BUM Desa Pendirian BUM DesaPendirian BUM Desa didasarkan atas inisiatif masyarakat dan pemerintah Desa dengan melihat potensi usaha, sumber daya alam di desa dan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola BUM Desa. Pendirian BUM Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, warga masyarakat, dan stakeholder lainnya, Permodalan BUM DesaModal awal BUM Desa dapat bersumber dari penyertaan modal desa melalui mekanisme APBDes dan penyertaan modal masyarakat yang berasal dari masyarakat desa itu sendiri atau berasal dari lembaga yang berbadan hukum. Besaran penyertaan modal kepada BUM Desa disepakati melalui forum musyawarah Desa. Pemerintah Sebagai Mediator Organisasi BUM Desa Pengorganisasian BUM DesaPengorganisasian BUM Desa terpisah dengan pemerintahan Desa. BUM Desa dikelola secara profesional dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. Pelaksana operasional BUM Desa diangkat melalui forum musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, Pengawasan BUM DesaPengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa dilakukan oleh pengawas BUM Desa yang sebaiknya terdiri dari unsur profesional dan unsur masyarakat diluar BPD dan Pemerintah Desa agar dapat menjalankan wewenang dan fungsi kepengawasan dengan baik. Pengawas BUM Desa diangkat melalui forum musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pemerintah Sebagai Dinamisator BUM Desa Pelatihan dan Pendampingan BUM DesaPenasihat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUM Desa membutuhkan pelatihan dan pendampingan terkait pengelolaan BUM Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja sumber daya manusia, peningkatan produk usaha BUM Desa, dan pengorganisasian SDM BUM Desa, Pengembangan Usaha BUM DesaBUM Desa yang sudah tumbuh dan berkembang dengan baik mampu memberikan manfaat kepada Desa dan masyarakat serta mampu mengatasi permasalahan yang ada di Desa memerlukan pengembangan lebih lanjut dari sisi usaha agar dapat meningkatkan tambahan pendapatan BUM Desa.(Prass)