ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Kunjungan Tim BLUD ke kantor BKAD Kabupaten Subang dan Dinkes Purwakarta

Kunjungan Tim BLUD ke kantor BKAD Kabupaten Subang dan Dinkes Purwakarta

Pada hari kamis, 12 Januari 2023. Tim Syncore BLUD melakukan kunjungan ke kantor BKAD Kabupaten Subang dan Dinkes Purwakarta. Dalam kunjungan tersebut tim Syncore BLUD bertemu dengan Bapak Budhi Purnama selaku kasubag keuangan BKAD Kabupaten Subang.Beliau menjelaskan bahwa terdapat 40 puskesmas di kabupaten Subang dan telah Menerapkan BLUD. Kendala yang terjadi adalah dikarenakan banyaknya bendahara baru di puskesmas kabupaten Subang maka membutuhkan Materi terkait PPK BLUD serta materi terkait investasi BLUD.Dalam kunjungan tersebut membicarakan terkait Kerjasama yang dapat dilakukan oleh pihak Dinkes dan BKAD kabupaten Subang Bersama tim Syncore BLUD.Setelah melakukan kunjungan di Kantor BKAD Kabupaten Subang, tim Syncore BLUD melakukan kunjungan ke kantor Dinas Kesehatan Purwakarta. Dalam kunjungan tim Syncore BLUD bertemu dengan bapak Panji selaku staf sub koordinasi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Purwakarta. beliau menjelaskan bahwa terdapat kurang lebih 20 puskesmas di Purwakarta dan telah BLUD sejak 2020 atau kurang lebih 2 tahun.Kendala yang terjadi adalah penyusunan Laporan keuangan masih dilakukan secara manual. Pembahasan terkait Kerjasama akan dilakukan pada pertemuan selanjutnya dikarenakan Bapak Agus Selaku kepala Sub Koordinasi Pelayanan Kesehatan sedang berada diluar kota.

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Daerah

Pengaturan secara teknis implementasi Akuntansi Pemerintah telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.Laporan keuangan pokok yang diatur oleh permendagri tersebut juga sesuai dengan SAP yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.Basis akuntansi yang biasa digunakan Pemerintah Daerah terbagi menjadi dua, yaitu Basis Kas dan Basis Akrual.1.Basis Kas Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan realisasi atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran.Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan. Sementara untuk belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan.2.Basis Akrual Basis akrual merupakan pencatatan akuntansi untuk transaksi yang telah dirasakan manfaat dan/atau haknya meskipun belum terjadi adanya aliran kas yang diterima ataupun dikeluarkan dari kas atau rekening kas umum daerah. Walaupun PP 71/2010 dan Permendagri 64/2013 mengatur akuntansi berbasis akrual, namun pencatatan dan penyajian dalam basis kas masih dibutuhkan dalam beberapa laporan. Hal tersebut dijelaskan dalam kerangka konseptual SAP sebagai berikut: Kerangka Konseptual paragraf 42: basis akuntansi yang digunakan adalah basis akrual untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Kerangka Konseptual paragraf 43: Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.Kerangka Konseptual paragraf 44: apabila anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.Jika dilihat dari segi laporan keuangan yang disusun, baik Pemerintah Daerah dan BLUD hampir sama. Perbedaan antara keduanya terlihat jelas pada pos akun yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, dimana pos akun yang digunakan pada Pemerintah Daerah lebih lengkap. Pos akun yang tidak digunakan oleh BLUD adalah kas di kas daerah, kas di bendahara penerimaan SKPD dan kas di bendahara pengeluaran SKPD serta pos akun RK PPKD dan RK SKPD yang biasanya digunakan untuk akun konsolidasi.

SMKN Jawa Barat Menerapkan BLUD

SMKN Jawa Barat Menerapkan BLUD

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencatat, jumlah BLUD Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia hingga Maret 2022 mencapai 112 sekolah.Dari data tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak yang menerapkan tata kelola BLUD dengan jumlah 35 SMK. Sebanyak 112 SMK tersebut berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 20 SMK, DKI Jakarta sebanyak 10 sekolah, Jogja 3 sekolah, Sulawesi Selatan sebanyak 19 sekolah, Sumatera Barat sebanyak 25 sekolah, dan Jawa Barat sebanyak 35 sekolah.Saat ini ada sebanyak 35 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Barat (Jabar) resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diharapkan meningkatkan mutu pendidikan siswa memasuki dunia kerja.Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat mengumumkan peresmian BLUD 35 SMK tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat kepada 35 kepala sekolah di SMK Negeri 1 Karawang.Dengan adanya informasi tersebut merupakan hal yang memungkinkan bagi SMKN untuk dapat mengembangkan kinerja SMKN.Di dalam penerapan PPK BLUD, tentu adalah hal yang menarik karena SMKN belum terlalu banyak yang dapat menerapkan PPK BLUD.Untuk dapat menerapkan implementasi PPK BLUD SMKN di Jawa Barat dapat melaksanakan pelatihan PPK BLUD .Syncore BLUD menyediakan pelayanan jasa pelatihan dan pendampingan PPK BLUD.Hal ini dapat menjadi salah satu langkah baru dimana Syncore BLUD dapat menjadikan peluang ini untuk dapat menggandeng dinas Pendidikan jawa barat.

Mekanisme Basis Laporan Keuangan

Mekanisme Basis Laporan Keuangan

Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas (Paragraf 42 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010) sedangkan dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas (Paragraf 44 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010). Jadi dapat dikatakan bahwa basis kas masih digunakan khusus untuk LRA. Mekanisme basis laporan keuangan pemerintah terlihat dalam tabel sebagai berikut:Ada hal penting yang wajib diketahui terkait pencatatan jurnal realisasi anggaran yang berbasis kas. Dimana, jurnal basis kas ini akan dilakukan apabila sudah memenuhi 2 kriteria ini yaitu: a) Terdapat aliran kas (masuk/keluar); danb) Merupakan realisasi anggaran. Apabila dua syarat di atas tidak terpenuhi maka pencatatan realisasi anggaran tidak perlu dilakukan. Contoh jurnal realisasi anggaran pada BLUD sebagai berikut : ? Bendahara Penerimaan BLUD menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 dari pembayaran pendapatan jasa layanan.

LAPORAN KEUANGAN – PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

LAPORAN KEUANGAN – PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

Tidak semua akun dalam laporan keuangan dapat diukur dengan tepat, sebagian pos atau akun dilaporkan dengan dasar estimasi umur ekonomis, estimasi ketertagihan, dan estimasi akuntansi yang lain. Estimasi mencakup pertimbangan berdasarkan informasi yang andal dan mutakhir. Estimasi diperlukan antara lain dalam menentukan: ( a) Persediaan usang. (b) Penyisihan piutang pajak yang berisiko tidak tertagih. (c) Masa manfaat atau pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan atau potensi Jasa yang berasal dari aset yang disusutkan/ diamortisasi. (d) Pendapatan pajak; (e) Kewajiban garansi. Metode estimasi terpilih dan alasan pilihan diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Estimasi perlu direvisi jika terjadi perubahan terhadap pertimbangan yang menjadi dasar estimasi dibuat atau terdapat informasi baru atau berdasarkan pengalaman yang relevan. Berdasarkan karakteristiknya, perubahan estimasi tidak terkait dengan periode sebelumnya dan bukan merupakan koreksi kesalahan. Perubahan estimasi dan alasan perubahan harus diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Perubahan dasar pengukuran merupakan perubahan kebijakan akuntansi dan bukan merupakan perubahan estimasi akuntansi. Ketikaperubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi tidak dapat dibedakan secara andal, perubahan diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi. Agar memperoleh Laporan Keuangan yang lebih andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikansecara prospektif pada pada laporan keuangan pada periode perubahan dan periode selanjutnya yang terpengaruh. Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan kewajiban, atau terkait dengan suatu pos ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat pos aset, kewajiban atau ekuitas yang terkait pada periode perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada Laporan Operasional pada tahun perubahan dan tahun tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. Pengaruh perubahan terhadap Laporan Operasional periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. Informasi lebih lengkap bisa mendownload dokumen berikut ini!

BUM Desa Menjadi Pendongkrak Ekonomi dan Kesejahteraan bagi Masyarakat Indonesia Timur

BUM Desa Menjadi Pendongkrak Ekonomi dan Kesejahteraan bagi Masyarakat Indonesia Timur

Bumdes.id – Indonesia Timur, dengan kekayaan alam dan keragaman budayanya, memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) muncul sebagai kekuatan pendorong yang mampu mengangkat kondisi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana keberadaan BUM Desa dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia Timur.Peningkatan Aktivitas Produktif Melalui BUM DesaBerdirinya BUM Desa membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat Indonesia Timur untuk terlibat dalam aktivitas produktif. Melalui BUM Desa, masyarakat dapat berpartisipasi dalam berbagai usaha seperti pertanian, perikanan, kerajinan, dan sektor-sektor ekonomi lokal lainnya. Ini tidak hanya menciptakan peluang pekerjaan baru tetapi juga meningkatkan produktivitas masyarakat secara keseluruhan.BUM Desa dapat menggalang sumber daya lokal dan mengelolanya dengan efisien. Contohnya, dalam sektor pertanian, BUM Desa dapat memfasilitasi penerapan teknologi modern untuk meningkatkan hasil pertanian. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati hasil yang lebih baik dari usaha pertanian mereka, memberikan dampak positif pada perekonomian dan kesejahteraan.Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan KeputusanSalah satu aspek penting dari BUM Desa adalah partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Melalui mekanisme demokratis ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyuarakan ide dan aspirasi mereka terkait pembangunan ekonomi di desa mereka. Hal ini tidak hanya menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan oleh BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.Peningkatan Pendapatan Masyarakat secara Tidak LangsungKeberhasilan BUM Desa bukan hanya tercermin dalam peningkatan pendapatan langsung yang diterima oleh anggotanya. Namun, dampaknya meluas secara tidak langsung ke masyarakat luas. Melalui keberlanjutan usaha BUM Desa, banyak peluang pekerjaan yang terbuka di sektor-sektor terkait, seperti transportasi, logistik, dan layanan pendukung lainnya.Contoh konkret dapat ditemukan dalam sektor perikanan. BUM Desa yang sukses dalam usaha perikanan akan meningkatkan kebutuhan akan transportasi ikan, pengolahan, dan distribusi. Inilah yang kemudian menciptakan lapangan pekerjaan tambahan di sekitarnya, menggerakkan ekonomi lokal secara menyeluruh.Peningkatan Perekonomian WilayahKeberhasilan BUM Desa dapat menjadi pendorong utama peningkatan perekonomian di suatu wilayah. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam produksi dan distribusi, BUM Desa menciptakan rantai nilai lokal yang kuat. Produk-produk lokal menjadi lebih terkenal dan dihargai, baik di pasar lokal maupun regional.Peningkatan perekonomian wilayah menciptakan lingkungan yang mendukung bisnis lokal dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, mereka memiliki lebih banyak akses terhadap barang dan layanan, yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.Keterlibatan Pihak Swasta dan Dukungan dari PemerintahPentingnya keterlibatan pihak swasta dan dukungan dari pemerintah juga menjadi kunci dalam suksesnya BUM Desa. Pihak swasta dapat memberikan investasi, teknologi, dan akses pasar yang lebih luas, sementara pemerintah dapat memberikan dukungan kebijakan, insentif, dan infrastruktur yang diperlukan.Melalui kolaborasi ini, BUM Desa menjadi lebih berdaya dan dapat bersaing dengan pelaku bisnis lainnya. Pihak swasta mendapatkan akses ke sumber daya lokal dan kontribusi pada pengembangan ekonomi daerah, sedangkan pemerintah mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Kesimpulan: BUM Desa sebagai Mesin Penggerak KesejahteraanDengan memahami peran strategis BUM Desa dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kita melihat bahwa ini bukan hanya tentang bisnis lokal tetapi juga tentang membangun fondasi yang kokoh untuk keberlanjutan dan kemandirian. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, menciptakan peluang kerja, dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, BUM Desa menjadi mesin penggerak yang mampu mengubah pandangan ekonomi dan kesejahteraan di Indonesia Timur. (Maulana R.M)

Pelatihan Penguatan BUM Desa Wilayah Sumba Timur Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kemendesa PDTT

Pelatihan Penguatan BUM Desa Wilayah Sumba Timur Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kemendesa PDTT

Bumdes.id – Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Kementerian Desa PDTT menyelenggarakan Pelatihan Penguatan BUM Desa guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi di Wilayah Timur Indonesia melalui program TEKAD. Pelatihan diadakan secara serentak di 6 lokasi berbeda di Wilayah Indonesia Timur. Salah satu kabupaten yang menerima manfaat program ini adalah Sumba Timur, Nusa Tenggata Timur.Pelatihan ini merupakan rangkaian acara dari program TEKAD dalam melakukan pemberdayaan ekonomi desa. Kegiatan batch 1 yang diadakan di Sumba Timur ini diikuti oleh 179 Peserta dari beberapa Desa di Kabupaten Sumba Timur. Peserta terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), dan Kelompok Masyarakat utamanya dari GAPOKTAN. Acara di mulai pada tanggal 14 November 2023 dan berakhir pada tanggal 16 November 2023.Dalam pelatihan ini, tim Bumdes.id bertugas sebagai Narasumber pelatihan dan juga coach untuk mendampingi para trainer yang sebelumnya pernah dilatih pada kegiatan Master of Trainer yang diselenggarakan di Ambon, Maluku dan Training of Trainers yang diselenggarakan di Labuhan Bajo. Tim pelatih dan tim dari Bumdes.id memberikan berbagai materi kepada para peserta pelatihan, diantaranya adalah materi Legalitas BUM Desa, Lokal Konteks (Manajemen Komunikasi) BUM Desa, Perencanaan Usaha BUM Desa, Manajemen Operasional BUM Desa, Pemasaran, dan Literasi Keuangan BUM Desa.Peserta pelatihan mengapresiasi kegiatan ini, dikarenakan mereka membutuhkan banyak pelatihan peningkatan kapasitas utamanya terkait dengan pengelolaan BUM Desa dimana mereka ingin mengembangkan BUM Desa, namun mereka masih memiliki keterbatasan terkait dengan tatakelola BUM Desa yang baik. Dalam acara ini, tim dari Bumdes.id juga memberikan motivasi dan contoh-contoh BUM Desa yang telah sukses, dengan harapan mereka memiliki kemauan dan semangat untuk bisa mengembangkan ekonomi di Desanya masing-masing melalui BUM Desa. (Havri A.F)

Mempersiapkan SDM BUM Desa di Era Digital

Mempersiapkan SDM BUM Desa di Era Digital

Bumdes.id – Mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) untuk menghadapi era digital adalah suatu langkah krusial dalam mengoptimalkan potensi dan kemajuan ekonomi di tingkat desa. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan: Peningkatan Literasi Digital:Program pelatihan dan workshop tentang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta aplikasi digital yang relevan dengan kegiatan BUM Desa.Mendorong penggunaan internet dan aplikasi yang dapat meningkatkan efisiensi dalam administrasi, manajemen, pemasaran, dan layanan kepada masyarakat.2. Pengembangan Keterampilan Baru:Menyelenggarakan pelatihan atau kursus terkait keterampilan yang relevan dengan perkembangan teknologi, seperti keterampilan pemrograman, manajemen data, analisis statistik, dan keahlian dalam pemanfaatan perangkat lunak terkini.Menggalakkan pembelajaran berkelanjutan agar SDM terus memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya dalam bidang teknologi.3. Penggunaan Aplikasi Digital untuk Pengelolaan BUM Desa:Menerapkan aplikasi manajemen yang memudahkan pengelolaan inventaris, keuangan, dan proyek-proyek yang dikelola oleh BUM Desa.Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, analisis data, dan pemantauan kinerja.4. Kolaborasi dan Jaringan:Mendorong kolaborasi antar-BUM Desa dan mitra eksternal untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya terkait penggunaan teknologi dalam pengembangan usaha.Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi untuk memberikan saran dan bantuan terkait implementasi teknologi di BUM Desa.5. Peningkatan Kesadaran Akan Keamanan Digital:Mengedukasi SDM tentang pentingnya keamanan digital dan perlindungan data, termasuk praktik terbaik untuk melindungi informasi penting yang diolah oleh BUM Desa.Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar keamanan data yang berlaku.6. Evaluasi dan Penilaian Berkelanjutan:Melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan teknologi di BUM Desa untuk mengevaluasi efektivitas, identifikasi kekurangan, dan menyesuaikan strategi ke depan.Mempersiapkan SDM BUM Desa di era digital memerlukan komitmen dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, komunitas, dan stakeholder terkait lainnya. Dengan pendekatan holistik dan kesadaran akan pentingnya adaptasi terhadap perubahan teknologi, BUM Desa dapat menjadi lebih efisien, inovatif, dan berdaya saing dalam era digital. (Havri A.F)

Pemanfaatan potensi wisata oleh Badan Usaha Milik (BUM) Desa

Pemanfaatan potensi wisata oleh Badan Usaha Milik (BUM) Desa

Bumdes.id – Pemanfaatan potensi wisata oleh Badan Usaha Milik (BUM) Desa adalah langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian lokal dan memperkenalkan kekayaan budaya serta alam desa kepada wisatawan. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh BUM Desa dalam memanfaatkan potensi wisata:1. Identifikasi Potensi Wisata Desa: Lakukan survei untuk mengidentifikasi potensi wisata yang dimiliki oleh desa, seperti keindahan alam, warisan budaya, kuliner khas, kerajinan lokal, atau acara budaya tradisional.Evaluasi potensi-potensi tersebut untuk menentukan fokus pengembangan wisata yang memiliki daya tarik tinggi.2. Pengembangan Infrastruktur Wisata: Meningkatkan infrastruktur yang mendukung sektor pariwisata, seperti jalan, tempat parkir, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya.Membangun atau meningkatkan aksesibilitas ke objek wisata dan menyediakan fasilitas yang nyaman bagi pengunjung.3. Pelatihan dan Peningkatan Keterampilan: Memberikan pelatihan kepada masyarakat desa terkait layanan pelanggan, pemandu wisata, promosi, kebersihan lingkungan, dan keterampilan lain yang diperlukan untuk industri pariwisata.Mengembangkan keahlian lokal seperti kerajinan tangan, pertanian organik, atau pengolahan makanan untuk mendukung potensi wisata.4. Promosi dan Pemasaran Wisata Desa: Membangun strategi pemasaran yang efektif melalui media sosial, website, brosur, atau kerjasama dengan agen perjalanan lokal untuk mempromosikan destinasi wisata desa.Menggandeng influencer atau pelaku industri pariwisata lainnya untuk membantu memperkenalkan dan mempromosikan potensi wisata desa.5. Pengelolaan Wisata Berkelanjutan: Menerapkan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan sosial di desa.Mengembangkan program tanggung jawab sosial seperti pengelolaan sampah, konservasi alam, dan pendidikan lingkungan kepada pengunjung.6. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal: Menggandeng pemerintah daerah, lembaga pariwisata, dan sektor swasta untuk mendukung pengembangan wisata desa melalui program bantuan, pelatihan, atau investasi.Menjalin kemitraan dengan komunitas lokal, homestay, restoran, atau produsen lokal untuk menciptakan paket wisata yang menarik dan beragam.Pemanfaatan potensi wisata oleh BUM Desa membutuhkan perencanaan yang matang, kerjasama yang erat antara berbagai pihak, serta komitmen untuk menjaga keberlanjutan dan memperkenalkan keunikan desa kepada wisatawan. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan, potensi wisata desa dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi masyarakat setempat. (Havri A.F)