ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Cara-Cara Mudah untuk Mengembangkan Usaha BUMDes

Cara-Cara Mudah untuk Mengembangkan Usaha BUMDes

Badan Usaha Milik Desa atau kerap disebut dengan BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk di suatu desa dengan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam desa di sekitarnya.Pembentukan BUMDes ini juga memiliki tujuan yakni dapat membantu masyarakat-masyarakat yang ada di desa untuk meningkatkan kemakmuran serta dengan harapan dapat mempermudah menambah kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut maka suatu BUMDes harus dibutuhkan sebuah BUMDes dengan unit usaha yang baik serta kuat dan untuk mendorong suatu desa tersebut agar dapat membantu meningkatkan kualitas BUMDes sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terbentuk dan terbantu pula.Untuk menentukan suatu jenis unit usaha BUMDes ini, pengelola BUMDes perlu melakukan pemetaan potensi yang dimiliki oleh suatu desa tersebut guna mempermudah menentukan jenis unit usaha. Kesuksesan berjalannya unit usaha BUMDes sendiri dapat berjalan dengan lancar tergantung bagaimana cara pengurus BUMDes dalam melakukan pengelolaan serta mengembangkan unit usaha tersebut.Nah bagaimana sih cara yang dapat dilakukan untuk mengembangkan usaha suatu BUMDes itu sendiri?Berikut merupakan beberapa cara-cara mudah yang dapat diterapkan untuk mengembangkan usaha BUMDes, diantaranya :Memilih Lokasi Strategis untuk Unit UsahaPenentuan lokasi ini berguna untuk meningkatkan perkembangan unit usaha BUMDes itu sendiri. Pemilihan lokasi yang sesuai dan tepat akan dapat membantu unit usaha BUMDes lebih mudah dijangkau dengan mudah oleh pelanggan dan tentu saja membuat bertambahnya para pelanggan dan memperlancar dan mengembangkan unit usaha BUMDes.Promosi Produk Unit Usaha Melalui Sosial MediaPromosi merupakan salah satu cara yang paling tepat agar produk yang dimiliki ini dikenal oleh banyak orang dan dari berbagai kalangan. Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih dan maraknya penggunaan sosial media seperti sekarang ini, dirasa sangat cocok sebagai media untuk mempromosikan produk unit usaha BUMDes agar dapat menarik para pelanggan yang tersebar oleh pengguna sosial media.Promosi produk unit usaha di sosial media ini juga dapat disesuaikan dengan target pasar dan dapat memberikan pelayanan-pelayanan yang dapat memberikan kesan baik terhadap calon pelanggan yang berasal dari pengguna sosial media dari berbagai kalangan.Meningkatkan Inovasi Unit Usaha Memberikan inovasi untuk unit usaha yang sudah dijalankan dalam suatu produk sangatlah penting dan perlu diterapkan, agar para pelanggan juga tidak mudah bosan ketika melihat suatu produk yang dirasa itu-itu saja dan tidak ada perubahan sama sekali.Inovasi ini dapat dilakukan seperti meningkatkan kualitas produk unit usaha tersebut kemudian bisa juga dilakukan dengan penawaran-penawaran produk baru yang dibuat oleh unit usaha tersebut dengan peningkatan kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.Mengikuti Pelatihan untuk BUMDesPara pengelola dan pengurus BUMDes sangat perlu mengikuti pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan program dan kualitas di BUMDes itu sendiri. Pelatihan ini dapat diikuti oleh pengelola BUMDes yang nantinya akan mendapatkan pembekalan materi dan melakukan praktek langsung.Dengan mengikuti pelatihan BUMDes ini, para pengelola dan pengurus BUMDes diharapkan dapat memberikan inovasi untuk mengembangkan unit usaha BUMDes sesuai dengan pelatihan dan pembekalan yang telah diikuti.Itulah beberapa cara-cara mudah mengembangkan usaha BUMDes yang dapat diterapkan pada BUMDes masing-masing. Apabila ingin mengikuti pelatihan BUMDes Bersama dengan jasa layanan konsultasi Bumdes.id, dapat menghubungi nomor berikut ini 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.

PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2019)

PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2019)

Pendapatan merupakan imbalan yang timbul dari aktivitas kegiatan BLUD baik berupa penerimaan dari jasa layanan ataupun non jasa layanan dalam suatu periode tertentu.Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018, Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. 1. Pendapatan Jasa LayananPendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.Pendapatan jasa layanan dapat berupa penerimaan tunai dan penerimaan non tunai. Pendapatan jasa layanan tunai biasanya berasal dari pasien-pasien yang langsung membayar sejumlah uang di kasir pada saat itu juga.Pendapatan jasa layanan non tunai merupakan alur untuk segala penerimaan yang langsung diterima melalui bank.2. Pendapatan HibahPendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah yang diterima oleh BLUD dapat berupa barang, aset, maupun sejumlah dana. 3. Hasil KerjasamaHasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. Penerimaan dari hasil kerja sama ini harus memiliki MOU dengan pihak ketiga yang menyatakan adanya kerja sama dengan BLUD yang bersangkutan.Apabila tidak ada MOU, maka perlu diperjelas lagi bentuk kerja sama dan perlu analisa penerimaan lebih lanjut.4. Pendapatan APBDPendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang herasal dari DPA APBD. Pendapatan tersebut disalaurkan melalui SKPD masing-masing daerah.5. Lain-lain Pendapatan BLUD yang SahPendapatan lain-lain BLUD yang sah merupakan pendapatan selain penerimaan tunai, non tunai, hibah, kerja sama. Penerimaan lain-lain atau biasa disebut dengan lain-lain pendapatan BLUD yang sah ini dapat berupa: Jasa giropendapatan bungakeuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asingkomisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUDinvestasipengembangan usaha

Konsultasi Semua Masalah BUMDes dengan Bumdes.id Jogja

Konsultasi Semua Masalah BUMDes dengan Bumdes.id Jogja

Perlu diketahui sebelumnya, BUMDes merupakan salah satu badan usaha yang memiliki kontribusi besar sebagai wadah untuk menggali potensi lokal di suatu desa.Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 1 ayat (6) definisi BUMDes merupakan suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset desa, jasa pelayanan, serta usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya keberadaan BUMDes inilah dapat menjadi jalan suatu desa untuk menggali potensi lokal yang ada di sebuah desa tersebut. Bagi BUMDes yang telah berdiri pun, memiliki suatu permasalahan baik dari sistemnya maupun dari Sumber Daya Manusia (SDM) dari BUMDes itu sendiri.Masalah-masalah lain yang kerap ada dalam BUMDes diantaranya seperti masalah dalam mengatur sistem maupun pengelolaan organisasi pada BUMDes, mengembangkan potensi desa yang dimiliki, dan masalah untuk mempromosikan BUMDes agar lebih dikenal di berbagai kalangan masyarakat luas. Semua masalah tersebut dapat diatasi dan diselesaikan melalui layanan Bumdes.id Jogja yang dapat mengatasi masalah BUMDes tersebut dengan beberapa pendampingan maupun pelatihan seperti :1.Tata Kelola dan Kelembagaan BUMDesSistem tata kelola dan kelembagaan BUMDes ini biasanya dianggap terkesan tidak penting, padahal perihal masalah tata kelola dan kelembagaan BUMDes ini menjadi satu hal yang harus diketahui oleh pengelola maupun pengurus BUMDes. Dalam hal meliputi masalah tata kelola dan kelembagaan BUMDes ini, Bumdes.id Jogja akan memberikan konsultasi dan memberikan wawasan pengetahuan mengenai filosofi pendirian dari sebuah BUMDes itu sendiri yang berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, dimana ini merupakan dasar hukum BUMDes yang digunakan paling baru.2.Sistem Tata Kerja dan Struktur BUMDesSebuah BUMDes harus memiliki sistem tata kerja dan struktur organisasi yang jelas agar BUMDes tersebut dapat berjalan terarah serta sesuai dengan yang diinginkan.Misalnya susunan struktur terlembagakan dengan baik antara penasehat BUMDes, dewan pengawas BUMDes hingga pelaksana operasional BUMDes (yang terdiri atas direktur, sekretaris dan bendahara BUMDes).Bumdes.id Jogja siap memberikan layanan konsultasi serta mendampingi para pengurus dan pengelola BUMDes dalam menjalankan sistem tata kerja dan struktur organisasi dari suatu BUMDes hingga dapat terbentuk dan berjalan untuk kelancaran BUMDes ke depannya.Termasuk di dalamnya menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.3.Penyusunan Unit Usaha BUMDesBagi suatu BUMDes yang baru akan berdiri, tak jarang sulit menemukan unit usaha yang akan dibangun sebagai unit usaha BUMDesnya. Layanan Bumdes.id Jogja siap memberikan dan mendampingi konsultasi bagi BUMDes yang akan mencari maupun menentukan unit usaha baru untuk membangun BUMDes tersebut, serta memberikan arahan mengenai pemetaan unit usaha dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penyusunan unit usaha BUMDes tersebut.4.Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) BUMDes sebagai badan usaha yang ada di Desa juga memerlukan sistem operasional yang jelas dan memiliki dampak bagi BUMDes dan masyarakat desa. Maka dari itu, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar BUMDes tersebut lebih memiliki sistem operasional yang lebih jelas dan terarah. Bumdes.id Jogja akan membantu untuk memberikan layanan konsultasi seperti membantu pengurus BUMDes menyusun sistem operasional prosedur BUMDes sesuai standar yang ditetapkan.5.Penyusunan Laporan KeuanganPengurus BUMDes harus mengetahui bahwa suatu BUMDes ini harus memiliki sistem penyusunan laporan keuangan yang profesional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Jenis-jenis laporan keuangan yang wajib disusun BUMDes antara lain laporan realisasi anggaran (LRA), laporan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021. Bumdes.id Jogja akan memberikan layanan konsultasi untuk pengurus seluruh BUMDes mengenai pembekalan materi pelajaran serta Latihan menyusun laporan keuangan, baik itu meliputi laporan realisasi anggaran bahkan sampai konsolidasi laporan keuangan untuk unit usaha BUMDes. Para pengurus BUMDes perlu untuk mengikuti beberapa pelatihan-pelatihan tersebut. Jika tertarik Bumdes.id selalu siap memberikan layanan konsultasi. Hubungi kontak kami di 0857-7290-0800, 0878-0590-0800jika berminat untuk mengikuti pelatihan BUMDes.

Pembiayaan BLUD

Pembiayaan BLUD

Pembiayaan BLUD Pembiayaan merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.Untuk lebih jelasnya, penjelasan anggaran pembiayaan BLUD dapat digambarkan melalui struktur anggaran pembiayaan BLUD melalui diagram berikut ini:Pembiayaan BLUD ini dimasukkan dalam RBA dan terdiri atas:A.Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan meliputi: 1.Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya adalah rencana penggunaan saldo kas BLUD yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya masih terdapat pada rekening kas BLUD dan/atau rekening kas Bendahara Penerimaan/Pengeluaran BLUD, baik yang ada di Bank maupun yang tunai.Berdasarkan pasal 95 Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa Sisa Iebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan di RBA berdasarkan proyeksi dan/atau catatan historis tahun-tahun sebelumnya agar bisa digunakan pada awal tahun anggaran yang berkenaan. 2.DivestasiDivestasi adalah rencana penarikan dana karena BLUD menarik investasi jangka pendek, seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan.3.Penerimaan utang/pinjaman Penerimaan utang/pinjaman adalah rencana penerimaan dana dari kewajiban berupa utang/pinjaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018, penerimaan utang/pinjaman jangka panjang.Utang/pinjaman jangka pendek yang dimaksud dalam pasal ini merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.Sementara, untuk utang/pinjaman jangka panjang merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal.Berdasarkan pasal-pasal tersebut maka dapat diketahui bahwa dalam RBA yang dianggarkan adalah hanya hutang/pinjaman jangka panjang.Dimana, penganggaran untuk penerimaan utang/pinjaman jangka panjang tersebut meliputi penerimaan pokok utang/pinjaman yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Untuk penganggaran penerimaan utang/pinjaman jangka pendek dapat dilakukan di perubahan anggaran, baik atas realisasi utang/pinjaman jangka pendek yang dilakukan sebelum perubahan anggaran maupun setelah perubahan anggaran.

Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD

Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan Pejabat Pengelola dan pegawai berdasarkan kompetensi dan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat.Kompetensi berupa pengetahuan keahilan, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Sebutan- sebutan tersebut disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di BLUD.Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Berikut penjelasannya: Pemimpin Pemimpin mempunyai tugas: memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas; merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah; menyusun Renstra, menyiapkan RBA; mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan; menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Selain melaksanakan tugas, pemimpin mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan. Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang (UPTD Daerah).Dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan (wajib berasal dari PNS) ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pemimpin bertanggung jawab kepada kepala daerah. Pejabat Keuangan Pejabat keuangan mempunyai tugas: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; mengoordinasikan penyusunan RBA; menyiapkan DPA; melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; menyelenggarakan pengelolaan kas; melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi; menyusun kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berada dibawah penguasaannya; menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya, Selain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan. Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin. Pejabat Teknis Pejabat teknis mempunyai tugas: menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA; memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya; tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Selain melaksanakan tugas, pejabat teknis mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.

Bumdes.id Sukses Dampingi Pembentukan Lembaga Pengelola Lahan Akses Terbuka (LAT)

Bumdes.id Sukses Dampingi Pembentukan Lembaga Pengelola Lahan Akses Terbuka (LAT)

Sepanjang 31 Oktober sampai dengan 14 Desember 2022, Bumdes.id ditunjuk Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK untuk memberikan pendampingan pembentukan kelembagaan pengelola lahan akses terbuka di Desa Teluk Santong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Prov Nusa Tenggara Barat.Bumdes.id menerjunkan tenaga ahli konsultan lapangan Agus Edi Winarto untuk melakukan asesmen pendampingan lapangan dengan melakukan wawancara kepada pemangku kepentingan desa meliputi Kepala Desa Teluk Santong, Perangkat Desa Teluk Sentong, Badan Permusyawaratan Desa Teluk Sentong, kelompok masyarakat, Pengurus BUM desa Mutiara Santong dan pihak-pihak lain yang terkait.Agus Edi Winarto sendiri merupakan alumni program Training of Trainers (ToT) yang diadakan Bumdes.id secara reguler di Sekolah BUMDes Nogotirto Sleman. Kolaborasi ini adalah wujud nyata penguatan Bumdes.id terhadap pengembangan SDM BUMDes di seluruh Indonesia.Wawancara ini merupakan asesmen awal untuk mempersiapkan pengelolaan Lahan Akses Terbuka (LAT) yang terdapat di Desa Teluk Santong. Lahan Akses Terbuka (LAT) adalah bidang lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin dan ditelantarkan. Pemanfaatan lahan akses terbuka yang tidak sesuai dengan peruntukan dan fungsi lahan, berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.Berdasarkan Peraturan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan nomor P.2/PPKAL/PKLAT/PKL.4/2/2018 tentang pedoman pemulihan kerusakan lahan akses terbuka. Pada pasal 3 disebutkan bahwa ruang lingkup pedoman pelaksanaan pemulihan LAT meliputi: inventarisasi kerusakan LAT, penilaian status kerusakan LAT, penyesuaian studi kelayakan, penyusunan rancangan teknis terperinci, pembentukan kelembagaan dan pelaksanaan pemulihan LAT. Pada point Kelembagaan, tim dapat membentuk lembaga pengelola LAT dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, Kelompok Masyarakat atau bentuk kelembagaan lainnya yang disepakati bersama.Pelembagaan ini bertujuan agar LAT yang sudah dipulihkan dapat dijaga dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, selain memulihkan lingkungan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.Dalam rangkaian kegiatan Pendampingan Pelembagaan Pengelola Lahan Akses Terbuka di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Tim lapangan Bumdes.id telah melakukan beberapa kegiatan selama proses pendampingan pembentukan pelembagaan pengelola LAT di Desa Teluk Santong diantaranya melakukan pemetaan kebutuhan dan permasalahan lembaga pengelola LAT, sosialisasi dan konsolidasi pelembagaan LAT, analisa dokumen lembaga pengelola LAT dan pengajuan badan hukum lembaga pengelola lahan akses terbuka. Terkait Pengelolaan lahan akses terbuka di Desa Teluk Santong diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Agro Sejahtera dan telah disepakati oleh pemerintah desa Teluk Santong.Kemudian Wilayah LAT Desa Teluk Santong akan dimanfaatkan dan dikembangkan untuk dijadikan tempat usaha wisata agro sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab pengelola lahan akses terbuka. Kelompok Masyarakat Agro Sejahtera telah mendapat legalitas badan hukum pendirian kelompok masyarakat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Ir. Evani Magdalena Amiruddin, S.H., M.Kn bernomor 01 dan tertanggal 02 Desember 2022.Diharapkan Kelompok Masyarakat Agro Sejahtera dapat menjalin kerjasama dengan BUM Desa Mutiara Santong Desa Teluk Santong dalam hal pemasaran hasil tanaman dari pemanfaatan lahan akses terbuka.

Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran

Pada paragraf 61 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa laporan realisasi anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.Laporan realisasi anggaran (LRA) yaitu laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Penyusunan LRA diambil dari neraca saldo kode akun 4, 5, dan 6 kemudian menjadi laporan realisasi anggaran dan jurnal penutup laporan realisasi anggaran yang diperoleh dari kolom realisasi.Pada paragraf 62 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan unsur-unsur yang dicakup secara langsung oleh laporan realisasi anggaran. Masing masing unsur di dalam LRA dapat dijelaskan sebagai berikut: Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara BLUD dan/atau rekening kas BLUD yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak BLUD, dan tidak perlu dibayar kembali oleh BLUD. Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara BLUD dan/atau rekening kas BLUD yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD. Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan. surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. Selain unsur-unsur laporan realisasi anggaran diatas perlu juga dipahami mengenai surplus/defisit-LRA, pembiayaan neto dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). Berikut adalah penjelasannya: Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Pembiayaan neto menurut paragraf 58 PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/Si KPA) menurut paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.

5 Tahapan BUMDes Membuka Jasa Usaha Parkir

5 Tahapan BUMDes Membuka Jasa Usaha Parkir

Sesuai amanat dalam PP 11 Tahun 2021, BUMDes dapat membuka unit usaha yang ditujukan bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Unit usaha yang didirikan BUMDes dapat dimulai ketika musyawarah desa digelar.Unit usaha BUMDes dapat disusun dalam program kerja yang disepakati pengurus BUMDes. Nantinya kemudian menyusul rencana anggaran dan belanja BUMDes juga disusun untuk mengoperasionalkan usaha dalam setahun kedepan. Salah satu jasa usaha yang dapat didirikan secara mudah oleh BUMDes adalah jasa parkir. Pendirian ini mudah, tetapi tetap memerlukan proses pemetaan potensi, rencana bisnis yang terstruktur dengan baik serta dapat melibatkan banyak pekerja (padat karya). Berikut lima tahapan BUMDes membuka jasa usaha berjenis parkir: A. Pengurus BUMDes dapat mempelajari aturan hukum yang berkaitan dengan jasa parkir.Biasanya dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup). Tujuan tahapan ini memastikan bahwa jasa parkir yang didirikan dapat selaras dengan aturan hukum yang ada. Beberapa aturan jasa parkir yang biasanya diatur dalam perda dan perbup adalah soal tarif parkir, jenis golongan motor/mobil, besaran retribusi hingga perijinan. BUMDes harus mempelajari apakah wilayahnya termasuk dalam ketentuan tarif parkir, tata cara mengajukan perijinan hingga pemungutan retribusi apakah dikenakan pajak daerah. Jika keseluruhan telah dipahami, maka BUMDes dapat membentuk unit usaha jasa parkir. Unit usaha jasa parkir dapat langsung dibentuk dibawah BUMDes atau dibentuk dengan badan usaha lain dibawah BUMDes. Semisal BUMDes mendirikan PT Jasa parkir atau koperasi jasa parkir, dimana kedua badan usaha ini dikendalikan BUMDes. Nantinya jasa parkir ini diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang ekosistem wisata maupun usaha desa lainnya.Misalnya mendukung tumbuh kembang desa wisata, mendukung adanya pengembangan usaha baru umkm-umkm dalam satu food court hingga memberdayakan pemuda desa agar tidak menjadi pengangguran.BUMDes dapat menjadi lembaga aggregator bagi terbukanya potensi-potensi usaha baru. B. Pengurus BUMDes memetakan potensi usaha dalam bentuk proposal skema model canvas (Business Model Canvas)atau dalam bentuk lain yang berguna dalam memetakan potensi usaha berbasis SWOTH (strength, weakness, opportunity hingga threat). Jika pengurus BUMDes belum terbiasa dalam menyusun model rancangan bisnis dan usaha. Dapat mengikuti pelatihan Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diadakan Bumdes.id setiap bulannya di Sekolah BUMDes Nogotirto Sleman.Nantinya dalam TOT tersebut, pengurus BUMDes akan diberikan pembekalan tata cara menyusun potensi usaha, menyusun SOP rencana usaha hingga menyusun SOP Laporan keuangan usaha dan laporan keuangan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. C. Tahapan ketiga adalah mempersiapkan susunan pengurus unit usaha.Jika berbentuk PT, maka BUMDes perlu mempersiapkan direktur dan komisaris PT. Sementara jika berbentuk koperasi, maka BUMDes perlu mempersiapkan susunan dewan pengawas dan pelaksana operasional.Namun jika berada langsung dibawah BUMDes bisa ditunjuk ketua, sekretaris dan bendahara. Nantinya tiga posisi ini memastikan jalannya operasional jasa usaha parkir.Mulai dari pencarian lokasi, pemetaan potensi, penghitungan keuangan dari SDM, pemasukan hingga biaya-biaya yang dikeluarkan seperti retribusi hingga pajak daerah (jika ada). D. BUMDes membuka rekening khusus untuk setoran pendapatan jasa usaha parkir.Salah satu hal yang mesti diantisipasi dari pengembangan usaha adalah adanya tindak pidana korupsi. BUMDes dapat meminimalisir kejahatan ini dengan membuka rekening sebagai proses transparansi keuangan.Nantinya seluruh pemasukan dari jasa usaha parkir dapat disetor setiap hari atau minggu ke dalam rekening khusus. Termasuk di dalamnya sistem penggajian pegawai jasa usaha parkir dapat dicairkan dari rekening ini. Pembukaan rekening khusus atas nama BUMDes dapat dibuka di bank daerah. Misalnya beberapa BUMDes di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat bekerjasama dengan Bank BPD Sulselbar untuk membuka rekening khusus atas nama BUMDes.Pembukaan, operasional, pencatatan dan pencairan rekening ini hanya dapat dilakukan oleh pengurus BUMDes yang diberikan wewenang. E.Launching pembukaan jasa usaha parkir.Jika BUMDes membutuhkan sarana branding usaha, maka ketika akan launching pembukaan jasa usaha dapat dilakukan dengan seremoni sederhana.Misalnya dengan membuat tumpengan, membuat acara bersama dengan kepala desa atau anggota DPR daerah dan jika mengakses bupati untuk melakukan peresmian. Demikian lima tahapan mudah bagi BUMDes dalam membuka jasa usaha parkir. Jasa usaha parkir merupakan unit usaha yang ramah lingkungan, minim modal serta mampu memberikan pendapatan yang stabil bagi keuangan BUMDes dan PADes.

Udara Segar untuk Pegawai Non ASN Kabupaten Ciamis

Udara Segar untuk Pegawai Non ASN Kabupaten Ciamis

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi menyampaikan bahwa tenaga non ASN BLUD tidak dihapus November 2023.Mereka masih bisa melanjutkan tugasnya sebagai tenaga non ASN. Kabar ini cukup menggembirakan untuk tenaga non ASN yang sampai saat ini masih bekerja untuk UPT BLUD karena informasi sebelumnya disampaikan bahwa Kementerian PAN RB akan menghapus tenaga honorer Oktober 2023. Di daerah tidak ada lagi honorer. ”Kemungkinan itu sebagai bahan kebijakan pemerintah pusat. Karena dalam aspek kepegawaian walaupun sudah memiliki otonomi daerah tetap kewenangan untuk penetapan formasi, standard operating procedure, kriteria ada di pusat,” menurut Ai Rusli Suargi.Hasil dari pendataan, dia menyetorkan data 4.800 honorer dan non ASN Ciamis ke Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Saat ini, dia menunggu kebijakan pemerintah pusat terhadap honorer dan non ASN.”Untuk penyelesaian tenaga honorer tidak bisa diselesaikan oleh daerah masing-masing. Tetap ada mekanisme, apakah harus diangkat (PNS, red) atau dibuka seleksi, mudah-mudahan sebelum Oktober ada kebijakan,” ujar Ai Rusli Suargi.Sedangkan untuk tenaga non ASN, khusus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah masih dibolehkan.”Hal itu hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri),” katanya.Sementara Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis Tetet Widianti menyebutkan ada 4.800 guru honorer tingkat TK, SD, hingga SMP yang masuk dapodik per 2021.Banyak menjadi polekin adanya rencana dari Kementerian PAN-RB jika mana akan menghapus adannya tenaga honorer karena hal ini akan mengganggu pelayanan masyarakat dikarenakan kekurangan pegawai. Dari Pendampingan yang dilakukan oleh syncore BLUD, selama ini tenaga Non ASN lebih mendominasi untuk dapat menatausahakan dan menganggarkan hingga melaporkan pertanggungjawaban BLUD melalui sistem aplikasi. Menanggapi rencana Kementerian PAN-RB yang akan menghapus tenaga honorer pada tahun ini, Tetap menunggu arahan pemerintah pusat.