ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Buku Besar BLUD

Buku Besar BLUD

Transaksi yang sudah dikelompokkan dan dicatat ke dalam jurnal berdasarkan urutan kronologi transaksi keuangan memerlukan proses klasifikasi. Proses klasifikasi transaksi dari jurnal ke buku besar dikenal dengan istilah Posting.Posting adalah proses pemindahan jurnal suatu transaksi kedalam buku besar dari masing-masing akun dalam jurnal terkait. Buku besar adalah buku yang digunakan untuk mengelompokan transaksi berdasarkan akun/kode rekening sehingga diperoleh saldo akhir akun/kode rekening tersebut.Setiap akun memiliki satu buku besarnya masing-masing sehingga jumlah buku besar yang dimiliki sebuah entitas sama banyaknya dengan jumlah akun yang dimilikinya.Buku besar dibuat dalam sebuah format tertentu dan dengan aturan tertentu yang telah disepakati. Format buku besar dapat dilihat sebagai berikut:Kode Rekening :Uraian :Anggaran :TanggalNo BuktiUraianRefDebitKreditSaldo(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)Sebelum melakukan posting, terlebih dahulu memasukkan semua saldo awal untuk akun-akun Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang diperoleh dari Neraca Awal Tahun ke dalam buku besarnya masing-masing. Ketika transaksi periode berjalan telah dimulai, tiap transaksi yang telah dicatat dalam jurnal kemudian diposting ke buku besar. Berdasarkan contoh jurnal diatas, dapat dilakukan posting ke buku besar sebagai berikut:Kas Bendahara Penerimaan BLUD:Jurnal:TanggalNo BuktiKode RekeningUraianDebitKredit(1)(2)(3)(4)(5)(6)21-Jan-20xxxx.x.x.xxx.x.x.xxKas Bendahara Penerimaan BLUDPendapatan Jasa Layanan5.000.0005.000.000Buku Besar : Kode Rekening : x.x.x.xxUraian : Kas Bendahara Penerimaan BLUDAnggaran :TanggalNo BuktiUraianRefDebitKredit(1)(2)(3)(4)(5)(6)21-Jan-20xxxxPenerimaan Pendapatanxx5.000.000Apabila anda tertarik untuk lebih mengetahui terkait dengan buku besar BLUD bisa langsung mengikuti pelatihan BLUD ini ya!

Tiga Cara Meningkatkan Kapasitas Pengurus BUMDes

Tiga Cara Meningkatkan Kapasitas Pengurus BUMDes

Pada tanggal 2 Maret 2023 Kemendes akan memperingati Hari RPL. RPL sendiri merupakan program beasiswa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal untuk meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes.RPL adalah rekognisi pembelajaran lampau yang merupakan program penyetaraan. Program RPL mengubah pengalaman dalam mengelola desa menjadi SKS dalam perkuliahan untuk mendapat gelar sarjana. Program RPL yang digelar Kemendes PDTT ini bertujuan memperbanyak pengurus BUMDes dan aparatur desa untuk memperoleh gelar sarjana dengan mudah. Salah satunya dengan sistem konversi yang bekerjasama dengan Universitas Negeri Yogyakarta. Kemendes mendorong hadirnya RPL dengan memberikan beasiswa bagi pengurus BUMDes. Nantinya pengurus BUMDes dapat mengikuti program penyetaraan RPL secara gratis dan mendapat uang saku. Selain mengikuti RPL dari Kemendes ada tiga cara lain bagi pengurus BUMDes untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola BUMDes:1.Mengikuti training of trainers (TOT) Pengurus BUMDes yang digelar Bumdes.id.TOT bagi pengurus BUMDes dan perangkat desa ini bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dalam mengembangkan unit usaha serta penyusunan laporan keuangan BUMDes. Dua hal yang sangat urgent dalam amanat Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 2.Mengikuti Kunjungan Sekolah BUMDes yang diadakan Bumdes.id.Pengurus BUMDes dapat langsung belajar kepada BUMDes-BUMDes yang sukses di Yogyakarta dan sekitarnya. Di Kota Yogyakarta terdapat banyak BUMDes sukses yang bisa menjadi jujugan tempat kunjungan sekolah BUMDes.Perangkat desa dan pengurus BUMDes dapat belajar mengelola organisasi BUMDes, mengelola usaha dan bahkan mengelola laporan keuangan sesuai dengan standar pedoman standar akuntansi keuangan. Pengurus BUMDes bisa berkunjung ke BUMDes Amarta Pandowoharjo di Sleman yang memiliki usaha sukses pengolahan sampah, atau BUMDes Kemudo Makmur di Prambanan Klaten yang memiliki usaha supermarket toko desa. 3. Pengurus BUMDes dapat bergabung dengan peluang atau potensi kerjasama dari kampus-kampus.Misalnya yang ditawarkan oleh kampus-kampus seperti Sekolah Tinggi Pemerintahan Manajemen Desa (STPMD) dengan sarjana pemerintahan desa.Jika pengurus BUMDes ingin memperoleh beasiswa di luar yang ditawarkan Kemendes PDTT, maka dapat mengikuti Program Sarjana Desa yang ditawarkan Universitas Muhammadiyah Jakarta dan ITB Ahmad Dahlan Jakarta.Tenang saja, dua kampus terakhir ini menawarkan program perkuliahan manajemen pemerintahan desa secara online.

Tantangan BUMDes Setelah Berbadan Hukum

Tantangan BUMDes Setelah Berbadan Hukum

Menteri Desa mendorong agar BUMDes segera berbadan hukum dan memperoleh sertifikat ijin usaha (nomor induk berusaha).Status badan hukum BUMDes selain mempermudah BUMDes berhubungan dengan pihak ketiga, juga mempermudah dalam memperbesar skala usaha yang dimilikinya.Peraturan Badan Hukum BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Sehingga sudah sejatinya BUMDes dapat menerapkan amanat dari peraturan pemerintah ini.Karena jika BUMDes telah berstatus badan hukum akan memperoleh benefit yang tidak bisa didapatkan oleh BUMDes-BUMDes lainnya.1.BUMDes berbadan hukum dapat mengurus nomor induk berusaha melalui Online Single Submission (OSS).Jika BUMDes belum berbadan hukum, maka akan sudah karena syarat-syarat yang diminta dalam OSS sama dengan halnya syarat dalam pengajuan sertifikat badan hukum BUMDes. 2.BUMDes berbadan hukum dapat membuka rekening bisnis di perbankan nasional maupun daerah untuk pengembangan usahanya.Jika BUMDes bermitra dengan perusahaan-perusahaan nasional atau internasional, maka proses pembayarannya biasanya akan membutuhkan rekening bank nasional/daerah atas nama BUMDes sendiri. Mari kami jelaskan sedikit proses transaksi bisnis besar yang biasanya melibatkan BUMDes dengan dunia industri. Semisal BUMDes Kuala Alam di Riau mendapat pemesanan order dari perusahaan supermarket di Jakarta.Pemesanan berupa 50 ton nanas segar ataupun olahan nanas. Pemesanan ini dituangkan dalam purchase order yang dikirim resmi perusahaan dari Jakarta kepada BUMDes Kuala Alam di Riau. Selanjutnya BUMDes Kuala Alam akan berkoordinasi dengan kesiapan unit usahanya mengirimkan pesanan.BUMDes akan membuatkan invoice pembayaran (skema tahapan pembayaran dapat disepakati BUMDes dengan klien, misalnya dibagi ke dalam dua tahap. Pembayaran di awal semua atau pembayaran di akhir setelah barang sampai). Biasanya dalam invoice pembayaran inilah BUMDes memasukkan nilai harga barang, total harga barang dan rekening pembayaran BUMDes atas nama BUMDes sendiri. Jika rekening masih atas nama pemerintah desa atau perorangan tentunya mengurangi sikap profesionalitas BUMDes. Dengan berstatus badan hukum, maka BUMDes dapat membuka rekening usaha atas nama BUMDes dan mempermudah transaksi usaha dengan skala yang jauh lebih besar.C.BUMDes dapat mengatur laporan keuangan Setelah BUMDes berstatus badan hukum, maka statusnya akan sejajar dengan perseroan terbatas, koperasi dan yayasan yang memiliki status badan hukum.Artinya status ini mengandung konsekuensi untuk mengelola badan usaha menjadi lebih profesional, salah satunya dalam pengelolaan, penyusunan dan pelaporan keuangan.BUMDes yang baik, berbadan hukum dan profesional dapat menyusun, mengelola dan melaporan laporan keuangan secara periodik sesuai dengan perintah dari Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Para pengurus BUMDes dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) yang diadakan BUMDes.id di Sekolah BUMDes Nogotirto Gamping Sleman jika masih bingung mengenai badan hukum dan laporan keuangan BUMDes. Pada TOT BUMDes ini para pengurus BUMDes dan perangkat desa akan mendapat materi mengelola unit usaha BUMDes. Mengelola, menyusun dan melaporkan laporan keuangan BUMDes sesuai dengan PP 11 Tahun 2021. Selain itu, para peserta akan diajak bertemu, berdiskusi dan studi lapangan dengan direktur BUMDes sukses dan berhasil dalam mengelola usaha dan keuangannya, seperti BUMDes Amartha Pandowoharjo di Sleman.

Program Penguatan Kemendes Bagi Pengurus BUMDes

Program Penguatan Kemendes Bagi Pengurus BUMDes

Sepanjang tahun-tahun pemulihan pandemi Covid-19. Kemendes sebagai kementerian yang membidangi urusan desa dan daerah tertinggal telah beberapa kali meluncurkan program intervensi bagi pengurus BUMDes dan pemerintah desa.Program-program penguatan ini terbagi ke dalam dua hal. Pertama, adalah program-program yang bersifat finansial diwujudkan dalam bantuan dan anggaran dana yang melibatkan peran serta anggaran pendapatan belanja negara melalui dana desa, dana hibah, dana bergulir hingga sinkronisasi bantuan keuangan dengan pemerintah daerah.Kedua, merupakan program yang bersifat dukungan bagi pengembangan non-finansial desa. Misalnya dalam bentuk pemberian beasiswa bagi pengurus BUMDes dan perangkat desa maupun konsultasi pendampingan yang bersifat pengawasan penggunaan anggaran.Beberapa program-program tersebut antara lain:1. Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang melibatkan Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Surabaya. Program RPL merupakan beasiswa bagi pengurus BUMDes dan juga perangkat desa untuk mengkonversi masa pengalaman bekerjanya ke dalam sistem SKS perkuliahan.Nantinya pengalaman kerja ini akan dikonversi dan pengurus BUMDes hanya membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelesaikan gelar sarjana di kedua kampus tersebut. Kemendes menyampaikan bahwa program RPL beasiswa ini bersifat kompetitif, dengan artian kuota yang disediakan tidak banyak. Semua pengurus BUMDes dan perangkat desa yang berminat dapat mendaftar akan tetapi akan melewati beberapa jenjang seleksi.Bagi pengurus BUMDes yang ingin mengikuti peningkatan skala kapasitas selain program RPL, dapat mendaftarkan diri ke dalam Program Training of Trainers (TOT) yang diadakan oleh Bumdes.id.Program TOT Bumdes.id memberikan pembekalan bagi pengurus BUMDes dalam mengelola badan usaha desa sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.TOT ini juga akan mengajari pengurus BUMDes menyusun SOP pengembangan usaha BUMDes serta SOP penyusunan laporan keuangan BUMDes. Serta di akhir program akan mengunjungi salah satu BUMDes sukses di Sleman Yogyakarta. 2.Program non-finansial lainnya dari Kemendes PDTT adalah konsultasi penggunaan anggaran desa melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Melalui BPKP ini pemerintah desa dan pengurus BUMDes dapat berkonsultasi penyusunan dan pengelolaan anggaran BUMDes. Selain melalui BPKP, pemerintah desa dan pengurus BUMDes dapat berkonsultasi melalui aparat Inspektorat kabupaten.Inspektorat merupakan lembaga/badan yang bertugas membina, mengawasi serta mengaudit penggunaan anggaran di tingkat kabupaten, desa hingga BUMDes.

LAPORAN KEUANGAN – PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

LAPORAN KEUANGAN – PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

Tidak semua akun dalam laporan keuangan dapat diukur dengan tepat, sebagian pos atau akun dilaporkan dengan dasar estimasi umur ekonomis, estimasi ketertagihan, dan estimasi akuntansi yang lain. Estimasi mencakup pertimbangan berdasarkan informasi yang andal dan mutakhir. Estimasi diperlukan antara lain dalam menentukan: ( a) Persediaan usang. (b) Penyisihan piutang pajak yang berisiko tidak tertagih. (c) Masa manfaat atau pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan atau potensi Jasa yang berasal dari aset yang disusutkan/ diamortisasi. (d) Pendapatan pajak; (e) Kewajiban garansi. Metode estimasi terpilih dan alasan pilihan diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Estimasi perlu direvisi jika terjadi perubahan terhadap pertimbangan yang menjadi dasar estimasi dibuat atau terdapat informasi baru atau berdasarkan pengalaman yang relevan. Berdasarkan karakteristiknya, perubahan estimasi tidak terkait dengan periode sebelumnya dan bukan merupakan koreksi kesalahan. Perubahan estimasi dan alasan perubahan harus diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Perubahan dasar pengukuran merupakan perubahan kebijakan akuntansi dan bukan merupakan perubahan estimasi akuntansi. Ketikaperubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi tidak dapat dibedakan secara andal, perubahan diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi. Agar memperoleh Laporan Keuangan yang lebih andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikansecara prospektif pada pada laporan keuangan pada periode perubahan dan periode selanjutnya yang terpengaruh. Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan kewajiban, atau terkait dengan suatu pos ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat pos aset, kewajiban atau ekuitas yang terkait pada periode perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada Laporan Operasional pada tahun perubahan dan tahun tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. Pengaruh perubahan terhadap Laporan Operasional periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. Informasi lebih lengkap bisa mendownload dokumen berikut ini!

Empat Indikator BUMDes Profesional

Empat Indikator BUMDes Profesional

Pada peta jalan yang disusun Bumdes.id, BUMDes dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam seperti BUMDes rintisan, BUMDes berkelanjutan dan BUMDes sukses.Salah satu tahapan untuk meraih predikat BUMDes sukses yang berstatus paripurna. Ditunjukkan dengan pengelolaan kelembagaan dan usaha yang baik serta profesionalitas dalam mengelola bisnisnya. Maka BUMDes memerlukan standardisasi dirinya ke dalam sebuah pengelolaan yang disebut dengan profesionalitas.BUMDes profesional dapat diukur setidaknya dari empat indikator utama.Empat indikator ini sering dijelaskan oleh konsultan-konsultan Bumdes.id dalam Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang digelar di Sekolah BUMDes Nogotirto.Apa saja empat indikator tersebut, berikut daftarnya:1. Pengelolaan Kelembagaan BUMDes dapat dikatakan profesional dan bersiap melangkah menjadi BUMDes sukses karena memiliki struktur kelembagaan dan pengelolaan yang baik.Apa indikator baik dalam sistem pengelolaan kelembagaan? Memiliki pengurus BUMDes yang aktif baik dari penasehat (kepala desa), badan pengawas hingga pengurus operasional.Memiliki Standar Operasional Procedure (SOP) pengelolaan kelembagaan, misalnya BUMDes memiliki aturan siapa saja yang boleh menggunakan stempel BUMDes, tata cara meminta stempel dan tanda tangan. Siapa saja pemegang hak kuasa pemegang rekening bank BUMDes. Inilah yang disebut dengan SOP pengelolaan kelembagaan. 2. Pengelolaan KeuanganKasus korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDes menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat banyak. Khususnya yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMDes.Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes mewajibkan pelaksana operasional BUMDes menyusun laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Desa.Indikator BUMDes profesional adalah memiliki laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Dengan laporan keuangan yang transparan.Maka BUMDes dapat dikatakan profesional karena menyampaikan perkembangan secara reguler kepada dewan/badan pengawas, penasehat BUMDes dan BPD desa. Bumdes.id merekomendasikan penyusunan laporan keuangan BUMDes menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) yang dapat memudahkan pengurus BUMDes dalam menyusun, mengelola dan melaporkan keuangan BUMDes. 3. Pengelolaan Unit UsahaTidak semua BUMDes memiliki unit usaha yang dapat berkembang dengan baik. Banyak yang sekedar papan nama saja untuk memenuhi proyek-proyek dan hibah dari pemerintah. Situasi ini mengkhawatirkan dan memprihatinkan, karena seharusnya unit usaha BUMDes dikelola dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes dapat dikatakan profesional apabila memiliki unit usaha dengan kategori-kategori yang bersifat non-finansial. Karena jika dikaitkan dengan finansial itu cenderung akan berkaitan dengan situasi pasar.Indikator unit usaha BUMDes profesional meliputi: Mampu menyerap lapangan kerja. Pasar tenaga kerja di desa diarahkan untuk dapat menyerap tenaga kerja dari berbagai jenjang. Misalnya jika desa wisata mampu menyerap ratusan sumber daya manusia desa untuk bekerja.Mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak harus semuanya menjadi pekerja dalam unit usaha. Namun ketika BUMDes mampu mewujudkan ekosistem usaha dengan UMKM desa dapat mendorong kesejahteraan baru masyarakat desa. Mampu mendorong budaya baru dalam digitalisasi dan keuangan.Unit usaha BUMDes dapat dikatakan profesional apabila mendorong lahirnya digitalisasi dan penyusunan keuangan yang menjadikan masyarakat desa melek terhadap internet dan literasi keuangan. 4. Pengelolaan SDMSkill atau kemampuan pengelola BUMDes dapat dikatakan profesional apabila mampu mengelola manajemen dengan baik. Jadi tidak asal-asalan.SDM Bumdes mampu mengelola kelembagaan, menyusun unit usaha, bekerjasama dengan pihak lain dan memiliki ide-ide cerdas, kreatif dan bernas dalam mengembangkan usaha BUMDes. Re-skilling atau upskilling pengurus BUMDes agar memahami tata kelola kelembagaan BUMDes dapat dilakukan dengan mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes, atau mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) beasiswa pendidikan dari Kemendesa.

Finalisasi Proyek Dokumen Studi kelayakan dan Dokumen Administratif (PRA BLUD)

Finalisasi Proyek Dokumen Studi kelayakan dan Dokumen Administratif (PRA BLUD)

Tim konsultan BLUD telah melakukan finalisasi Dokumen administratif dan Dokumen Studi kelayakan untuk beberapa klien dari Dinas Lingkungan Hidup.Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bekerjasama dengan Syncore BLUD terdiri dari DLHK Kabupaten Karawang, DLH kota Cilegon, dan DLH Kabupaten Cirebon. DLH kabupaten Karawang memiliki Kerjasama dengan Syncore BLUD berupa penyusunan Studi kelayakan penerapan BLUD untuk UPTD Lingkungan Hidup Wilayah II Rengasdengklok Kabupaten Karawang dan dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD.Kemudian untuk DLH kota Cilegon memiliki Kerjasama dengan Syncore BLUD dalam hal penyusunan Dokumen Administratif sebagai syarat penerapan BLUD yang berlangsung selama 3 bulan.Serta Kerjasama yang terjalin antara DLH kabupaten Cirebon dengan Syncore BLUD adalah dalam hal penyusunan dokumen studi kelayakan, dengan rencana tindak lanjut untuk penyusunan dokumen administratif yang direncanakan pada tahun 2023 ini.Seluruh projek tersebut telah difinalisasi dan merupakan bentuk komitmen Dinas Lingkungan Hidup Bersama PT Syncore Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 70% dan target pengurangan sampah rumah tangga 30% sampai dengan tahun 2025.Apabila tertarik bisa membaca dokumen lebih lengkap terkait dengan DLH berikut ini!

Pentingnya Logo BUMDes Nasional untuk Branding Desa

Pentingnya Logo BUMDes Nasional untuk Branding Desa

Membuat logo BUMDes nasional dapat dilakukan setelah pendirian BUMDes selesai. BUMDes dapat didirikan melalui musyawarah desa. Aturan ini dituliskan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.Beberapa tahapan dan tatacara pendirian juga diatur dalam payung hukum yang sama, misalnya persiapan draft anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pengesahan pendirian melalui peraturan desa. Selain mengesahkan dokumen-dokumen pendirian. Pengurus BUMDes dan pemangku kepentingan desa dapat mulai menyusun logo bumdes.Logo bumdes kemendesa dapat menjadi referensi rujukan tata cara membuat logo BUMDes. Caranya dengan mencari pembanding logo-logo BUMDes yang telah mendapat sertifikat badan hukum.Membuat logo bumdes sendiri diserahkan secara musyawarah kepada masyarakat desa. Sehingga kemendes pdtt tidak mengatur secara detail.Kemendesa hanya mengatur bahwa BUMDes dapat mengelola dirinya sendiri sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Tahun 2014. Berikut tahapan dan cara membuat logo bumdes 2022:1.Pelajari visi dan misi desaSalah satu cara termudah membuat logo bumdes adalah melihat visi dan misi desa. Visi-misi ini berkaitan dengan sejarah dan kebudayaan desa.Biasanya akan lebih mudah membuat logo bumdes nasional dari akar budaya desa. Misalnya desa-desa yang menjadi produsen padi, maka membuat logo bumdes 2022 dapat dengan meminjam lambang padi ke dalam logo bumdesnya.Cara yang sama juga bisa dilakukan dengan budaya desa. Desa-desa yang memiliki kearifan lokal pembuat keris seperti di Bantul Yogyakarta, dapat membuat logo bumdes nasionalnya dari siluet berbentuk keris dengan nama BUMDesnya. 2. Menerjemahkan Logo Bumdes Nasional ke dalam narasiMembuat logo bumdes juga wajib disertai dengan narasi atau penjelasan atas isi logonya. Sehingga bagi masyarakat luar desa dapat memahami arah desain logo bumdes.Logo bumdes dan artinya dapat dijelaskan dalam dokumen sendiri seperti company profile (profile BUMDes) serta disandingkan dengan profile desa. Misalnya BUMDes yang menggunakan logo bumdes nasional dari padi dan kapas dapat menjelaskan filosofi padi sebagai perwujudan dewi sri dengan harapan membawa kemakmuran bagi warga desa. Bagi BUMDes-BUMDes yang memiliki kearifan lokal dengan mata air desa, dapat menjadikan mata air sebagai logo bumdes 2022 serta dijelaskan asal muasala air mata desa berasal. 3. Membuat logo BUMDes dengan aplikasi desainMembuat logo bumdes setelahnya adalah memasukkan ke dalam desain aplikasi. Anda bisa membuat dengan aplikasi pengolah gambar seperti adobe photoshop, corel draw atau yang lebih mudah dengan canva. Nantinya logo bumdes dapat didownload dengan format logo bumdes cdr atau logo bumdes png agar mudah dipindahkan ke templat surat menyurat atau diprint menjadi halaman muka sebuah amplop untuk surat menyurat. Mendownload logo BUMDes juga dapat dipasang di website desa untuk memudahkan perangkat desa dan pengurus BUMDes lainnya melihat dan menyusun dokumen lainnya yang membutuhkan logo bumdes nasional milik desanya. Logo BUMDes selanjutnya dapat dituangkan menjadi stempel. Contoh stempel bumdes terbaru dapat dilihat dari logo-logo BUMDes yang pernah surat menyurat dengan desa atau BUMDes anda. Logo BUMDes menjadi sangat krusial karena berhubungan dengan branding desa dan branding unit usaha serta produk-produk BUMDes di kemudian hari.

Penyusunan Perkiraan Harga

Penyusunan Perkiraan Harga

BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk tarif. Tarif layanan memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLUD untuk menghasilkan barang/jasa layanan.Tarif layanan disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Penetapan tarif layanan berupa: tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/ atautarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk-menghasilkan barang/jasa layanan.Tarif layanan, ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek : Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan biaya dalam penyediaan barang/jasa layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLUD;Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLUD, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/jasa layanan, dan nilai mata uang;Asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin bahwa setiap orang/pelanggan memperoleh pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat; danKompetisi yang sehat,yaitu tarif layanan mampu bersaing dan menjaga praktik bisnis Yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis yang Iain.Tarif layanan yang dimaksud tersebut diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan pasal 83, Permendagri 79/2018, Pemimpin BLUD mengajukan usulan tarif layanan kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD. Usulan tarif layanan dapat berupa usulan tarif layanan baru dan/ atau usulan perubahan tarif layanan. Usulan tarif layanan dituangkan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani Oleh pemimpin BLUD. Dokumen pengusulan disusun menggunakan contoh ilustrasi sistematika sebagai berikut:Tahapan penyampaian usulan tarif layanan BLUD dilakukan sebagai berikut :Penjelasan : Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan kepada Kepala Daerah melalui PPKD sesuai dengan kebijakan SKPD dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLUD.PPKD melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan Kepala SKPD.Dalam rangka penilaian usulan tarif layanan, PPKD dapat menunjuk suatu tim penilai.Kewenangan untuk menunjuk tim penilai dapat dilimpahkan kepada Kuasa BUD.Berdasarkan pertimbangan/ rekomendasi dari tim penilai, PPKD memberikan penetapan atau penolakan terhadap usulan tarif layanan. Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai, didasarkan pada hasil kajian dan penilaian terhadap usulan tarif layanan.Penetapan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.Perbaikan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk surat penolakan yang disampaikan oleh PPKD/Kuasa BUD kepada Kepala SKPD.PPKD dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Kepala SKPD dan/ atau pemimpin BLUD. Pendelegasian kewenangan, dapat dilakukan antara lain dalam hal: Diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;Besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak;Jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLUD; dan/ atauMelaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis.Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan, dapat diusulkan oleh Kepala SKPD dan/atau pemimpin BLUD. Usulan pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan, tercantum dalam dokumen usulan tarif layanan yang baru dan/ atau usulan perubahan atas tarif layanan. Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai penetapan tarif layanan.Dalam hal BLUD belum mempunyai tarif layanan yang diatur oleh Peraturan Kepala Daerah, BLUD menggunakan tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis retribusi yang berlaku pada SKPD yang bersangkutan.Dalam rangka menetapkan tarif layanan yang didelegasikan, Kepala SKPD dan/atau pemimpin BLUD mengikuti ketentuan tahapan penyampaian usulan tarif layanan BLUD kepada Kepala Daerah seperti yang dijelaskan sebelumnya. Dalam rangka penerapan ketentuan mengenai tarif layanan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah, PPKD melalui Kuasa BUD melakukan monitoring dan evaluasi kepada BLUD.Untuk keperluan kelengkapan RBA dapat disusun contoh ilustrasi format penyajian Perkiraan Harga sebagai berikut :Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan bisa mengklik link berikut ini!