Pendamping desa memiliki tugas, pokok dan fungsi yang penting dalam mendorong desa menjadi maju. Kabar terbaru pendamping desa menjadi kabar yang senantiasa dinantikan karena berkaitan erat dengan maju dan mundurnya sebuah desa.Fungsi pendamping desa dihapuskan tidak akan bisa karena memenuhi ketentuan Undang-Undang. Ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disusul dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 (Permendes 3/2015) tentang Pendampingan Desa.Kedua payung hukum diatas adalah landasan hukum diangkatnya pendamping desa untuk membantu mendampingi pembangunan desa.Pendamping desa diangkat dan dikontrak selama satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Soal apakah pendamping desa dapat menjadi pns.Maka untuk menjawabnya dapat merujuk pada peraturan pengangkatan pegawai negeri sipil. Pendamping desa dapat diangkat menjadi PNS apabila mengikuti seleksi cpns yang diadakan oleh kementerian desa atau pemerintah daerah.Selain itu, pendamping desa juga dapat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang skema seleksinya melalui pemerintah daerah atau kementerian desa. Nasib pendamping desa 2023 pernah dibahas oleh DPD untuk diusulkan diangkat menjadi PPPK pemerintah, melalui skema seleksi di pemerintah daerah maupun kementerian. Nantinya jika melalui seleksi ini nasib pendamping desa 2024 akan mengikuti sistem pegawai pemerintah dimana status pegawai pendamping desa adalah pegawai pemerintah.Ketika menjadi status pegawai pendamping desa menjadi PPPK pemerintah, maka gaji pendamping desa 2023 atau 2024 akan mengikuti ketentuan upah minimum regional. Selain itu PPPK juga akan mendapat THR atau gaji ketigabelas. THR pendamping desa akan dimasukkan dalam sistem penggajian PPPK jika lolos menjadi PPPK.Namun, jika kebijakan pemerintah tidak membuka PPPK untuk pendamping desa. Maka status pegawai pendamping desa akan tetap menjadi pegawai kontrak.Para pendamping desa dapat meningkatkan kompetensinya agar bisa terus beradaptasi melalui skema RPL kemendes agar mendapat gelar sarjana. Sistem RPL atau rekognisi pembelajaran lampau adalah skema untuk mengakomodasi pendamping desa memperoleh gelar sarjana.Nantinya pengalaman pendampingan desa ini akan dikonversi menjadi sks dan menjadi bagian dari sistem perkuliahan.Selain melalui RPL, pendamping desa juga dapat mengikuti training of trainers (TOT) yang diadakan oleh Bumdes.id.TOT pendamping desa yang diadakan Bumdes.id di Sekolah BUMDes Nogotirto ini akan membantu pendamping desa memahami pemetaan potensi desa, membentuk unit usaha BUMDes serta membuka peluang mitra dengan industri-industri lain.
Pada hari ini 26 Januari 2023, Balai Inseminasi Buatan (BIB) Ungaran melakukan pertemuan dengan Syncore guna memantapkan persiapan dalam menerapkan BLUD.Pertemuan ini dihadiri oleh Bapak Agus Sucipto selaku Kepala BIB, Bapak Aris Pramono selaku Kepala Tata Usaha, dan Bapak Firman selaku Staf Laborat.Pertemuan ini bermulai dari dorongan Pemerintah Provinsi untuk BIB Ungaran segera menerapkan BLUD pertama kali di luar bidang Kesehatan sehingga BIB Ungaran diharapkan menjadi pioneer untuk menerapkan BLUD.BIB Ungaran merupakan Balai Inseminasi Buatan yang pertama kali berdiri di Jawa Tengah yang disusul pendirian Balai Inseminasi Buatan Lembang dan Singosari.Balai inseminasi buatan Lembang dan Singosari berada di bawah Kementerian Pertanian yang dibawahi langsung oleh Ditjen Pertanian dan Kesehatan. Sedangkan Balai Inseminasi Buatan Ungaran berada di bawah Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.Selanjutnya jika BIB Ungaran sudah menjadi BLUD, diharapkan UPT yang lain bisa mengikuti untuk menjadi BLUD. UPT lain yang berada di bawah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah: Balai Budidaya dan Pembibitan Ternak TerpaduBalai Veteriner SemarangBalai Veteriner BoyolaliBIB Ungaran merupakan Balai Inseminasi Buatan Daerah yang terbaik di Indonesia dan telah menjadi UPT sejak tahun 2002. BIB Ungaran mampu menyumbang pendapatan asli daerah sebesar 50% yang didapat dari hasil penjualan siemen beku.BIB Ungaran bisa disebut sebagai penyangga PAD Dinas sehingga BIB Ungaran didorong untuk menjadi pioneer dalam menerapkan BLUD.Selain itu terdapat beberapa potensi pendapatan lainnya dari BIB Ungaran, meliputi: Penjualan nitrogen yang bekerja sama dengan samatorJasa konsultasiMagangKunjungan dari pihak ketigaPemanfaatan asetOleh karena itu, BIB Ungaran melakukan Kerjasama dengan Syncore untuk memantapkan persiapan penerapan BLUD melalui pemenuhan syarat administrative. Persyaratan administratif ini meliputi: Surat bersedia untuk menerapkan BLUDSurat kesanggupan untuk meningkatkan kinerjaDokumen pola tata KelolaDokumen rencana strategisDokumen standar pelayanan minimalLaporan keuangan atau prognosisSurat bersedia di audit
(Berdasarkan Aturan Terbaru SE Mendagri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019)Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD.Surat edaran tersebut menjadi acuan terbaru penilaian BLUD yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas: Sekretaris Daerah sebagai ketua;PPKD sebagai sekretaris;Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota;Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota;Tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya, apabila diperlukan.Tata tertib Tim Penilai dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Tim Penilai wajib hadir dalam rapat penilaian.Dalam hal anggota tim Penilai berhalangan hadir, anggota tim Penilai tersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi di bidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota Tim Penilai yang bersangkutan.Tim Penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian.Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah Tim Penilai yang hadir ditambah 1 (satu) suara.Tim Penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian.Terdapat enam dokumen sebagai syarat administratif penilaian ditetapkannya BLUD. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka penilaian tidak bisa dilakukan dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi.Dokumen yang dinilai adalah sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;Pola tata kelola;Rencana Strategis (Renstra);Standar Pelayanan Minimal (SPM);Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.Penilaian dokumen dilakukan sesuai dengan indikator-indikator dan bobot penilaian dalam SE Mendagri Nomor 981 Tahun 2019.Setelah penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang dari atau sama dengan 60, maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian diterima untuk menerapkan BLUD.Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan BLUD bisa Klik Link berikut!
Desa Swakarsa adalah salah satu kriteria atau sebutan bagi desa-desa di Indonesia yang memiliki indikator-indikator tertentu.Penyebutan ini perlu diperhatikan karena menjadi tolak ukur dalam perencanaan pembangunan di Indonesia.Perencanaan ini merupakan bagian dari warisan pembangunan era Soeharto (Orde Baru) yang membagi rencana pembangunan dalam jangka waktu lima tahun tertentu. Kriteria desa swakarya ditentukan dari bisa tidaknya mengelola potensi desa.Baik potensi produk-produk unggulan, sumber daya manusia hingga potensi wisatanya. Desa Swakarya merupakan penyebutan bagi desa kelas menengah, alias desa yang berada di atas status desa swadaya namun belum mencapai status desa swasembada.Sesuai namanya, desa swakarya merupakan desa yang berada dalam tahap pra-swasembada. Swasembada dalam artian ketahanan pangan dan kemandirian. Contoh-contoh desa swakarya dapat dicirikan dengan usaha-usaha desa yang telah berhasil mengangkat potensi desa, membangun desa serta mengoptimalkan potensi desa wisata.Namun belum secara total atau penuh karena memiliki masalah, salah satunya dalam bidang keuangan.Biasanya masalah keuangan ini disebabkan karena alokasi anggaran dari pusat atau daerah sedikit karena status desa yang masih swakarya.Oleh karena itu agar anggaran semakin meningkat, desa perlu mencari mitra-mitra strategis dalam meningkatkan skalanya menjadi desa swasembada. Pengurus-pengurus desa yang duduk menjadi perangkat desa maupun pengurus BUMDes dan BPD perlu duduk bersama dalam merencanakan pembangunan.Musrembang tingkat desa atau Musyawarah desa dapat menjadi salah satu kanal untuk meningkatkan potensi-potensi yang perlu dikembangkan. Pengurus BUMDes, perangkat desa dan anggota BPD perlu meningkatkan softskill dalam pengelolaan desa. Salah satunya bisa mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diadakan Bumdes.id. TOT ini bertujuan melatih perangkat desa dan pengurus BUMDes dalam memetakan potensi desa, menghubungkan dengan rantai pasok nasional, belajar langsung dari BUMDes-BUMDes sukses di Yogyakarta. Serta satu hal penting adalah mencari mitra-mitra strategis untuk mengembangkan diri. Selanjutnya, tahapan desa disebut sebagai contoh desa swakarya telah melewati status desa swadaya. Desa swadaya biasanya belum begitu baik dalam mengelola sumber dayanya.Dapat dikatakan desa swadaya merupakan desa-desa di daerah tertinggal, minus, terisolir dan membutuhkan intervensi. Sementara tahapan dan contoh-contoh desa swakarya telah ditentukan dengan kriteria berhasil melewati status desa swadaya.Desa swakarya dapat mengelola, mengoptimalkan dan memaksimalkan. Namun masih butuh sokongan pendanaan dari negara, pemerintah daerah maupun industri swasta. Pada posisi tinggal landas dari desa swakarya menjadi desa swasembada. BUMDes dapat memainkan peran pentingnya sebagai lembaga agregator dan wadah umkm desa. BUMDes dapat meningkatkan perannya untuk mengakselerasi pertumbuhan produk-produk unggulan desa. Karena status desa swakarya hanya memasok kebutuhan desa ke kota.Misalnya dari Kabupaten Sleman ke Kota Yogyakarta. Untuk naik kelas menjadi desa swasembada, maka BUMDes dapat meningkat nilai tambah produk-produk yang dijual dari Sleman ke Yogyakarta. Misalnya BUMDes Amartha di Sleman yang menjual beras ke Kota Yogyakarta dan konsumen umum dengan melakukan pengemasan paket.Jadi beras tidak hanya dijual dalam bentuk grosir. Beras grosir akan masuk ke jalur penjualan retail dan toko. Sementara pasar konsumen kelas menengah dan atas di kota tidak terjamah karena biasanya membeli beras kemasan.BUMDes Amartha Pandowoharjo kemudian menginisiasi peningkatan nilai tambah beras dalam bentuk beras kemasan. Sehingga bisa masuk ke pasar-pasar kelas menengah dan tentu saja dapat dijual di supermarket kota.Hal ini meningkatkan nilai tambah, menambah profit dan omset serta tentunya dapat memperbanyak channel-channel penjualan.Selain contoh-contoh di atas, 5 contoh-contoh desa swakarya lainnya berfokus pada peningkatan pasokan bahan baku dengan penambahan kualitas.Dari yang tadinya hanya memasok pekerja kasar ke kota, kini desa dapat berubah menjadi pemasok tenaga ahli, salah satunya dengan meningkatkan kualitas tenaga kerjanya. Desa swakarya yang tadinya menjadi mitra pasokan, naik kelas menjadi mitra kerjasama.
Pada tanggal 1 sampai dengan 2 Maret 2023, PT Insmart bekerjasama dengan Bumdes.id mengadakan Pelatihan Tata Kelola BUMDes untuk peserta dari Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro sejumlah 10 orang.Acara bertempat di Malyabhara Hotel dengan pelatihan dibagi ke dalam dua tahap selama dua hari. Hari pertama pelatihan merupakan pelatihan in-class dimana peserta mendapatkan materi dari narasumber-narasumber Bumdes.id mengenai tata kelola kelembagaan BUMDes. Sementara hari kedua peserta melakukan studi lapangan ke BUMDes sukses di Yogyakarta yang berhasil memiliki tata kelola kelembagaan yang baik dan unit usaha yang berkembang pesat.BUMDes yang dipilih adalah BUMDes Amartha Pandowoharjo Sleman yang memiliki unit usaha pengolahan sampah dan pengolahan beras menjadi beras kemasan untuk pasar konsumen kelas menengah atas. Pada hari pertama pelatihan secara in class, Bumdes.id menerjunkan narasumber konsultan Bumdes.id Havri Ahsanul Fuad dan Direktur BUMDes Amartha Pandowoharjo Sleman, Agus Setyanta.Agus Setyanta dalam paparannya menyampaikan mengenai pentingnya melakukan penataan kelembagaan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa. Agus menekankan bahwa fungsi Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) desa berada di tangan BUMDes. Apalagi dengan hadirnya Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes, maka peran BUMDes dapat diperluas untuk kemakmuran warga desa.Agus Setyanta menjelaskan secara teoritik fungsi-fungsi anggaran dasar dan rumah tangga BUMDes, pentingnya musyawarah desa bagi pondasi pengembangan BUMDes hingga perencanaan unit usaha BUMDes.Selanjutnya Agus Setyanta menjelaskan secara praktek kesuksesan pendirian BUMDes Amartha Pandowoharjo, penataan kelembagaan dan pendirian unit usaha BUMDes yang berhasil mengangkat skala ekonomi desa. Pemateri selanjutnya Havri Ahsanul Fu’ad menyampaikan mengenai profil Bumdes.id, jaringan dan komunikasi BUMDes se-Indonesia serta peran penting ABCGFM (academic, business, community, government, financial, mass media) sebagai sistem pendukung pengembangan BUMDes. Selain itu juga dipaparkan tahapan cara BUMDes memetakan potensi desa, menyusun SOP unit usaha hingga menyusun SOP Laporan keuangan BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. Pada hari kedua, peserta diajak studi lapangan ke BUMDes Amartha Pandowoharjo Sleman untuk melihat penerapan kesuksesan kelembagaan BUMDes dan pengembangan unit usaha BUMDes.
Laporan operasional merupakan laporan baru untuk pemerintahan, namun sebenarnya sudah diperkenalkan di PP Nomor 24 Tahun 2005.Laporan ini menurut paragraf 78 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Penyusunan laporan operasional diambil dari neraca saldo kode akun 7 dan 8 kemudian menjadi laporan operasional dan jurnal penutup laporan operasional sehingga mendapatkan surplus/defisit-LO.Unsur yang dicakup secara langsung dalam laporan operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa.Masing- masing unsur dapat dijelaskan dalam paragraf 79 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut: Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 46Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Ketiga unsur laporan operasional diatas pada akhirnya akan membentuk surplus/defisit-LO merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.Contoh format laporan operasional BLUD dapat dilihat sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Maret sampai dengan 4 Maret 2023, Bumdes.id bersama dengan Meravi.id bekerjasama dengan Kangean Energi Indonesia (KEI) mengadakan pelatihan untuk pelaku UMKM di Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.Peserta berasal dari berbagai jenis UMKM di Kecamatan Sapeken sejumlah kurang lebih 30 orang mendapat pelatihan peningkatan kapasitas.Materi-materi yang diberikan antara lain pola pikir seorang wirausaha, sharing praktik analisa peluang dan keberhasilan UMKM, manajemen usaha produktif dan inovatif, tata kelola kelembagaan UMKM. Pada hari selanjutnya disusul dengan materi strategi pemasaran UMKM, penyusunan rencana usaha dengan Business Model Canvas (BMC), penyusunan SOP laporangan keuangan UMKM, monitoring dan evaluasi bisnis serta diakhiri dengan praktek penyusunan SOP laporan keuangan dan manajemen operasional bisnis.
Pembiayaan BLUD dalam RBA merupakan semua penerimaan yang pertu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD ini dimasukkan dalam RBA dan terdiri atas:Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnyaSisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya adalah rencana penggunaan saldo kas BLIJD yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Apabila masih terdapat pada rekening kas BLUD dan/atau rekening kas Bendahara Penerimaan/Pengeluaran BLUD, baik yang ada di Bank maupun yang tunai. Berdasarkan pasal 95 Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa Sisa Iebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan di RBA berdasarkan proyeksi dan/atau catatan historis tahun-tahun sebelumnya agar bisa digunakan pada awal tahun anggaran yang berkenaan. DivestasiDivestasi adalah rencana penarikan dana karena BLUD menarik investasi jangka pendek, seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dau belas) bulan. Penerimaan utang/pinjamanPenerimaan utang/pinjaman adalah rencana penerimaan dana dari kewajiban berupa utang/pinjaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018, penerimaan utang/pinjaman jangka panjang.Utang/pinjaman jangka pendek yang dimaksud dalam pasal ini merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan. Sementara, untuk utang/pinjaman jangka panjang merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal.Pengeluaran pembiayaanPengeluaran pembiayaan meliputi : InvestasiInvestasi adalah rencana pengeluaran dana BLUD untuk melakukan atau menempatkan investasi jangka pendek. Seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan. Investasi untuk dana BLUD juga dapat dilakukan dalam bentuk investasi non permanen seperti pinjaman dana bergulir. Baik yang berasal dari SiLPA berupa kas BLUD maupun yang berasal dari dana kelolaan. Pembayaran pokok utang/pinjamanPembayaran utang/pinjaman adalah rencana pengeluaran dana untuk membayar atau melunasi atau melakukan cicilan kewajiban berupa utang/pinjaman yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018. Pembayaran pokok utang/pinjaman dalam BLUD adalah utang/pinjaman jangka pendek dan utang/pinjaman jangka panjang.Pembayaran pokok utang/pinjaman jangka pendek pada pasal ini merupakan pembayaran atas utang/pinjaman jangka pendek pada penerimaan utang/pinjaman jangka pendek sebelumnya.Sementara utang/pinjaman jangka panjang merupakan pembayaran utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.Dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal.
Tim Pendamping Keluarga yang biasanya disingkat TPK adalah tim yang dibentuk untuk melakukan penyuluhan, pendampingan dan monitoring program-program intervensi pemerintah yang berhubungan dengan kesehatan keluarga di tingkat desa.TPK desa bergerak dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan, pengendalian, penyuluhan, penyaluran serta monitoring program-program intervensi kesehatan, gizi dan kesejahteraan di tingkat desa. Beberapa program-program intervensi dari pemerintah adalah penyaluran bantuan sosial, pencegahan dan pemberantasan stunting, serta pengawasan penyaluran program keluarga harapan.Jenis-jenis di atas merupakan bagian dari tugas TPK desa 2022 dan berlanjut di tahun-tahun selanjutnya. Mengapa desa perlu memiliki Tim Pendamping Keluarga di tingkat desa? Ada banyak penjelasan mengenai pembentukan gugus tugas tim pendamping keluarga di tingkat desa. Pertama, banyaknya kasus stunting alias kekurangan gizi di tingkat desa memerlukan perhatian lebih besar dari sekedar tugas pemerintah desa.Tim Pendamping Keluarga (tpk 2022) bertugas menyisir, menyalurkan bantuan pemerintah agar tepat sasaran (tidak dikorupsi) dan bisa menemukan masalah-masalah di lapangan secara cepat. Jika masalah dapat tertangani dengan cepat, maka desa akan mudah melakukan mitigasi. Kasus-kasus stunting seringkali tidak tertangani karena masalahnya baru ditemukan ketika sudah dalam kondisi berat. Stunting menjadi salah satu fokus Tim Pendamping Keluarga agar bisa dituntaskan dan dimonitoring. Beberapa gugus tugas TPK 2022 juga berasal dari TPK BKKBN.Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga berkepentingan untuk memastikan bahwa bayi-bayi yang terlahir dari ibu-ibu hamil di desa dapat tercukupi gizinya.Salah satu program penting dalam pengendalian dan pemberantasan stunting adalah memastikan bansos tepat sasaran. Bansos yang berisi sembilan bahan pokok berupa beras dan telur dapat menjadi bagian dari intervensi pengendalian stunting.Selain bansos, terdapat juga bantuan pangan non tunai (BPNT) yang disalurkan melalui sistem kartu debit dengan kerjasama bersama toko desa.BPNT sama halnya dengan bansos berisi bantuan makanan untuk mengurangi penyakit stunting di keluarga-keluarga pra sejahtera (rentan miskin). Pemerintah desa selain bekerjasama dengan TPK desa dan TPK BKKBN, dapat juga mendorong BUMDes untuk mengalokasikan keuntungan usaha untuk intervensi sosial. Pada beberapa contoh baik, misalnya di desa-desa yang memiliki BUMDes yang bagus dan pendapatannya stabil.Mereka mengalokasikan sekian persen keuntungannya untuk intervensi sosial desa dengan membagikan bantuan sosial berupa makanan bergizi dan berprotein untuk memberantas stunting di desa. Beberapa BUMDes binaan Bumdes.id misalnya seperti BUMDes Kemudo Makmur selain membantu menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai, keuntungan usaha juga dibagikan kepada keluarga-keluarga tidak mampu di desa untuk menjadi intervensi sosial.BUMDes bahkan mempekerjakan tenaga-tenaga anak muda dari keluarga pra sejahtera untuk ambil bagian dari unit usaha yang dikembangkan dengan bantuan CSR PT Sarihusada Danone.