ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Ketahanan Pangan dari Desa

Ketahanan Pangan dari Desa

Pangan merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan setiap orang, oleh karena itu program ketahanan pangan menjadi penting karena menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat.Permendesa PDTT No. 19 sejak 2017 tentang Penggunaan Utama Dana Desa Tahun 2018.Dana desa dimintakan melakukan pembangunan lahan swasembada pangan agar mampu menciptakan ketahanan pangan bagi warga desa.Menggunakan tanah milik penduduk desa untuk menghasilkan berbagai Makanan bagi penduduk desa untuk dikonsumsi sendiri.Dana desa harus mampu mendorong warga untuk memanfaatkan lahan yang sebelumya tidak memiliki potensi, dijadikan produktif untuk produksi berbagai produk kebutuhan keluarga, seperti sayur mayur, perikanan, dan lain-lain.BUMDes bantu desa perkuat ketahanan pangan: BUMDes memiliki unit usaha yang bergerak di bidang keamanan pangan. Misalnya di sektor peternakan, seperti sapi dan domba, atau di sektor pengolahan non beras. Ketika BUMD mendapatkan bantuan dari para pendamping, BUMDes dapat mengoptimalkan industri pangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan desa. Kemudian menjadi dasar ekonomi sirkular kota. Pendampingan BUMDes memudahkan BUMDes mengelola dana terkait ketahanan pangan desa secara bertanggung jawab dan transparan. Adanya PP 11 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyusunan laporan keuangan BUMDes meskipun menggunakan subsidi dari dana desa, membutuhkan proses penyusunan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan standar akuntansi.BUMDes membantu memetakan infrastruktur ketahanan pangan. Infrastruktur yang dimaksud di sini bukan soal membangun kantor desa, membangun jembatan atau semacamnya. Sebaliknya, fokusnya adalah pada infrastruktur untuk memperkuat ketahanan pangan. Misalnya, jika BUMDes fokus pada pengolahan air minum, maka proses distribusi melalui selang atau sistem lainnya harus dimaksimalkan melalui dana desa, tentunya bekerjasama dengan pengurus desa.Cara Menganalisis ketahanan pangan (studi kasus petani)Dalam menganalisis ketahanan pangan, Anda dapat menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat) Dengan bantuan analisis SWOT ini, Anda juga dapat membuat keputusan.Analisis SWOT ini juga dibagi menjadi dua jenis faktor, yaitu internal (kekuatan dan kelemahan perusahaan) dan eksternal (peluang dan ancaman bisnis). 1. Strengths atau KekuatanKekuatan disini mengacu mengenai bagaimana Menyalurkan bantuan BLT setiap bulan tanpa telatMendata keluarga yang kurang mampu atau layak menerima bantuan.2. Weakness atau Kelemahan Antrian yang panjang saat pengambilan bantuan.Suasana tidak kondusif di lapangan3. Opportunities atau Peluang BUMDes mendapatkan citra yang baik di masyarakatMasyarakat mendukung program kerja BUMDes4. Threats atau Ancaman Adanya musibah seperti pandemi covid-19 Pemberhentian bantuan dari pemerintah

STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Menurut Pasal 50 sampai 57 Permendagri 79 tahun 2018, struktur anggaran BLUD terdiri dari tiga hal yakni pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Berikut penjelasan dari tiga hal sebagai berikut:1. Pendapatan BLUDPada pendapatan BLUD terdiri dari: Jasa layanan Ialah imbalan yang didapatkan dari jasa layanan yang diberikan kepada BLUD masyarakat. HibahHibah terdiri dari hibah terikat dan hibah tidak terikat yang didapatkan dari masyarakat maupun dari badan lain. Hibah dipergunakan berdasarkan dengan tujuan pemberian hibah, serta sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD yang tercantum di naskah perjanjian hibah. Hasil kerjasama dengan pihak lainHasil kerjasama dengan pihak lain adalah hasil yang didapatkan dari kerjasama BLUD APBDMerupakan pendapatan yang bersumber dari penerimaan kas umum daerah yang dipakai guna belanja kegiatan yang berasal dari DPA APBD Dinas Kesehatan diluar DPA BLUD. Lain-lain pendapatan BLUD yang sahLain-lain pendapatan BLUD yang sah terdiri dari: Jasa giroPendapatan bungaKeuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asingKomisi, potongan atau pengadaan barang/jasa oleh BLUDInvestasiPengembangan usaha2. Belanja BLUDBeberapa hal terkait anggaran belanja BLUD yang akan dimasukkan dalam RBA yaitu: Belanja operasiIalah seluruh belanja BLUD yang digunakan sebagai menjalankan tugas dan fungsi, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain. Belanja modalIalah seluruh belanja BLUD yang digunakan dalam perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan yang dipakai untuk kegiatan BLUD, misalnya belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan , dan belanja aset tetap lainnya.3. Pembiayaan BLUDMerupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.Pembiayaan BLUD yang dimasukkan dalam RBA terdiri dari: Penerimaan pembiayaanPenerimaan pembiayaan antara lain: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnyaDivestasiPenerimaan utang/pinjaman Pengeluaran pembiayaanPengeluaran pembiayaan antara lain: InvestasiPembayaran pokok utang /pinjaman

Revitalisasi Kelembagaan BUMDes

Revitalisasi Kelembagaan BUMDes

Revitalisasi adalah proses aktivasi, arti penting revitalisasi BUMDes adalah mengaktifkan kembali peran BUMDes dalam sistem sosial ekonomi desa. Sehingga dapat memberikan kontribusi untuk pembangunan desa di masa depan.BUMDes direvitalisasi dengan meningkatkan tata kelola kelembagaan dan dengan demikian meningkatkan tata kelola unit bisnis (pengaturan bisnis BUMDes).Pendirian BUMDes diawali dengan musyawarah desa (musdes), yang kemudian disahkan dalam bentuk peraturan desa (perdes). Pengurus BUMDes dibentuk melalui musyawarah desa.Masyarakat dan perangkat desa dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Inilah tujuan Revitalisasi kelembagaan BUMDes agar memenuhi asas legalitas dan saling memajukanRevitalisasi BUMDes di bidang kelembagaan yang meliputi penataan regulasi/ketetapan serta hal-hal yang bersifat teknis operasional seperti penyusunan SOP operasional dan SOP penyusunan laporan keuangan. Revitalisasi dianggap penting karena untuk menata dan memperbaiki kembali susunan agar BUMDes siap dan lebih optimal dalam membangkitkan perekonomian desa.Manfaat yang diterima ketika sesudah melakukan revitalisasi diharapkan pengurus BUMDes memiliki sudut pandang dan ide-ide baru untuk menjadikan BUMDes sebagai tempat penyedia lapangan pekerjaan untuk warga desa.Revitalisasi BUMDes dapat meningkatkan status BUMDes sebagai organisasi yang berkelanjutan. Posisi BUMDes yang berkelanjutan adalah posisi BUMDes dengan omzet lebih dari 1 milyar, kontribusi besar bagi perekonomian desa, dan rencana pembangunan ke depan.BUMDes Berkelanjutan difokuskan pada peningkatan kualitas organisasi profesional pengelola unit usaha besar, dengan tujuan skala usaha di tingkat internasional.Salah satu cara dapat berkonsultasi dengan Bumdes.id kemudian akan diarahkan untuk melakukan pelatihan pengelolaan BUMDes untuk mengidentifikasi peluang dan permasalahan yang ada di desa kemudian mengubahnya menjadi peluang usaha.Salah satu prosesnya adalah dengan menyusun unit-unit usaha BUMDes dalam bentuk kertas kerja Business Model Canvas (BMC) atau melalui analisis SWOT.Hal yang perlu diketahui sebelum revitalisasi adalah: Menurut Pasal 1 UU Desa menyebutkan bahwa BUMDes atau BUMDes adalah transaksi yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung.Kontribusi ekuitas langsung ini berasal dari aset desa yang diperuntukkan bagi pengelolaan investasi.Pengelolaan pelayanan dan unit usaha dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Kepentingan khusus ini berarti BUMDes merupakan lembaga keuangan profesional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan transparan.Penyebutan penyetaraan langsung juga berarti bahwa BUMDes bukan milik pengurus desa, melainkan milik masyarakat desa dan desa itu sendiri sebagai badan hukum.Jika anda tertarik untuk melakukan konsultasi BUMDes terpercaya atau mengikuti pelatihan BUMDes, Anda dapat menghubungi 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.

BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM NASIONAL INDONESIA PART 3

BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM NASIONAL INDONESIA PART 3

Pada artikel Museum Nasional Indonesia Part 2 telah dijelaskan mengenai Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diselenggarakan oleh Syncore Indonesia pada sesi pertama.Artikel kali ini akan membahas mengenai Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diselenggarakan oleh Syncore Indonesia untuk sesi kedua, berikut adalah artikelnyaSeperti yang kita tahu pada artikel sebelumnya bahwa, Workshop pola pengelolaan BLU dimulai pada hari Jum’at 23 Desember 2022 yang dibagi menjadi 2 sesi.Pada sesi kedua ini diawali dengan penyampaian materi mengenai Rencana Strategis Bisnis (RSB) untuk BLU yang disampaikan oleh tim konsultan BLU Syncore Indonesia.Seperti halnya pada sesi pertama, pada sesi kedua ini Museum Nasional Indonesia cukup antusias dengan penjelasan yang disampaikan oleh narasumber, ditandai dengan adanya diskusi antara Ibu Debby dengan konsultan BLU dari Syncore Indonesia, seperti berikut ini:Ibu debby:RSB yang sudah ada di museum nasional indonesia adalah hasil dari pengerjaan konsultan, sehingga tidak memahami darimana asal angka-angka yang ada di dalam RSB, dan bagaimana cara konsultan menyusunnya, kalau seperti itu bagaimana ya pak?Konsultan:Dalam penyusunan RSB BLU boleh-boleh saja menggunakan jasa konsultan, tetapi sebaiknya tidak semuanya dikerjakan oleh konsultan, pihak museum nasional indonesia juga perlu berkontribusi dalam penyusunan RSB tersebut.Misalnya untuk penetapan target pendapatan maupun belanja untuk 5 tahun mendatang, penentuan layanan, program, kegiatan, maupun strategis 5 tahun mendatang semestinya pihak museum memberikan kontribusi disitu.Jadi tidak semuanya dikerjakan konsultan, dan seharusnya penyusunan RSB juga perlu mempertimbangkan kinerja museum tahun-tahun sebelumnya.Sesi kedua dilanjutkan dengan konsultan memaparkan aplikasi BLU yang dimiliki Syncore Indonesia. Aplikasi BLU yang dimiliki Syncore Indonesia merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses secara mudah dimanapun kita berada.Aplikasi BLU Syncore terdiri dari beberapa modul yaitu (penganggaran (RBA), penatausahaan penerimaan, penatausahaan pengeluaran, dan pelaporan keuangan).Seperti yang kita tahu, dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2020 pasal 171 (1,2) mengamanatkan bahwa salah satu bentuk pertanggungjawaban yang perlu dipersiapkan oleh BLU adalah laporan keuangan yaitu 7 laporan keuangan (LRA, LO, Neraca, LPE, LP SAL, Arus Kas, dan CALK).Dengan adanya aplikasi BLU Syncore ini diharapkan dapat membantu BLU di seluruh Indonesia dalam pola pengelolaan keuangan agar dalam hal pencatatan, maupun penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan lebih cepat dan mudah.

Tujuan dan Asas Pengelolaan BLUD

Tujuan dan Asas Pengelolaan BLUD

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 s.d 5 Permendagri 79/2018, BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan.Kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan Pemda yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Pengelolaan BLUD juga harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut: 1.Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum Kepala daerah menjadi penanggung jawab utama dan tertinggi atas kebijakan yang dikeluarkannya pada penyelenggaraan pelayanan umum Pemda yang secara teknis dilaksanakan oleh BLUD.Oleh karena itu kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum oleh BLUD dilaksanakan dengan landasan peraturan kepala daerah.2.Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan).Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD.3.BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari Pemda BLUD bukan merupakan entitas yang terpisah dari Pemda karena merupakan unit kerja dari satuan kerja perangkat daerah.BLUD merupakan sistem pengelolaan keuangan yang berbeda dengan unit dan satuan kerja perangkat daerah yang lain karena mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.4.BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah BLUD merupakan bagian dari kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, berbeda dengan BUMD yang merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan.Implikasinya baik anggaran maupun laporan keuangan BLUD harus digabungkan dengan anggaran dan laporan keuangan Pemda.Post navigation

Mengenal Toko Desa BUMDes Kemudo Makmur

Mengenal Toko Desa BUMDes Kemudo Makmur

BUMDes Kemudo Makmur adalah salah satu Mitra dari Bumdes.id yang berhasil menjadi BUMDes yang menuju menjadi BUMDes Mandiri. Tidak memiliki bentang alam atau wisata tidak menyurutkan keinginan desa kemudo untuk dapat memperbaiki perekonomian desa.Degan persoalan-persoalan yang muncul dan melihat banyak warganya yang memiliki produk membuat BUMDes kemudo makmur mendirikan unit usaha supermarket desa yang diberi nama kamajaya mart,pengembangan unit usaha ini sudah ada sejak tahun 2016.Berhasil mendirikan supermarket desa yang menampung UMKM sekitar untuk menampung hasil produk UMKM, pemerintah desa Kemudo Kabupaten Klaten kreatif mendirikan toko yang khusus menjual produk UMKM di desa Kemudo.Hal ini dapat menjadikan contoh dan alternatif untuk BUMDes lain yang tidak memiliki kekayaan alam sehingga masih dapat membantu warga desa dengan menciptakan lapangan kerja.Dalam musyawarah desa yang mengundang berbagai bagian fasilitas tersebut disepakati pembangunan toko desa. Konstruksi dimulai pada Januari 2021 sebelum akhirnya resmi dibuka pada akhir April.Berdiri di atas tanah desa seluas 2.000 meter persegi. Lokasi sangat strategis karena berada di kawasan industri. Dipimpin oleh BUMDes Kemudo Makmur, memiliki karyawan sebanyak tujuh pekerja yang berdomisili warga setempat.Anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan toko desa tersebut kurang lebih Rp 950 juta, mulai dari pembiayaan fisik bangunan hingga rak dan stocking Kamajaya Marti.Nanti juga akan dikembangkan untuk departemen pergudangan. Ada juga yang membedakannya dengan toko desa lainnya yaitu hadirnya produk UMKM dari desa tersebut.Jika anda tertarik untuk melakukan konsultasi BUMDes terpercaya atau mengikuti pelatihan BUMDes, Anda dapat menghubungi 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.

Laporan Keuangan Pemerintah

Laporan Keuangan Pemerintah

Laporan Keuangan Pemerintah adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran, pendapatan, dan belanja yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.Tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan san untuk menunjukan/menilai akuntabilitas serta kinerja keuangan suatu entitas pelaporan. Laporan keuangan pemerintah sendiri terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL.Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. CaLK merupakan laporan yang merinci atau menjelaskan lebih lanjut atas pos-pos laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial.Selain itu, CaLK merupakan laporan yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan anggaran maupun laporan finansial.Laporan Realisasi Anggaran (LRA)Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan.Laporan Perubahan SAL (LP SAL)Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.NeracaNeraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas.Laporan Operasional (LO)Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pospos luar biasa.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Laporan Arus Kas (LAK)Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan arus kas menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas.Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan keuangan. Adapun laporan keuangan yang dimaksud yaitu Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.Selain itu, juga berisi ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

Program Layanan Bumdes.id

Program Layanan Bumdes.id

BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung dari kekayaan desa. Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran BUMDes, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.Pengelolaan BUMDes terpisah dari kegiatan pemerintah desa di luar struktur organisasi pemerintah desa. BUMDes didirikan oleh pemerintah desa untuk memanfaatkan seluruh potensi ekonomi, kelembagaan ekonomi dan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Bumdes.id dapat membantu dalam membentuk dan mengelola BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa.Beberapa program Bumdes.id seperti: Komunitas Bumdes.id (Sekolah Tinggi Manajemen BumDes)Membantu pendirian dan pengelolaan BumdesPenguatan sektor keuangan dan non keuanganProgram apa saja di bumdes.idBenefit apa saja yang di dapat ?Mendapatkan bimbingan pengelolaan BUMDes mulai dari pengurus hingga ke persoalan keuangan.Adapun program pelatihan yang ada di bumdes.id sebagi berikut : Training of trainers pendamping BUMDesTerm of Reference (TOR) pelatihan digital marketing BUMDesTerm of Reference (TOR) pelatihan revitalisasi BUMDes pasca PP 11 tahun 2021Term of Reference (TOR) kunjungan sekolah BUMDesPelatihan penyusunan laporan keuangan BUMDesTerm of Reference (TOR) pelatihan tata kelola dan manajemen BUMDesTerm of Reference (TOR) pelatihan penyusunan SOP unit usaha BUMDesCara bergabung dengan bumdes.id dengan Sahabat bumdes dapat mendaftar dengan beberapa pilihan cara : Mendaftar lewat Website Bumdes.idMendaftar dengan Mengklik Link Pendaftaran yang tertera di posterMenghubungi Kontak Person yang tertera di poster.Untuk pelatihan di bumdes.id semua kami adakan secara Offline, namun apabila sahabat bumdes menginginkan pelatihan private secara Online, tim Bumdes id juga siap untuk mengadakan Pelatihan secara Online.Saat ini bumdes.id dapat melakukan layanan konsultasi melalui Online dengan fitur Halo desa melalui platform zoom yang dilakukan setiap hari jumat yang dipandu langsung oleh konsultan senior yang sudah berpengalaman.Jika anda tertarik untuk melakukan konsultasi BUMDes terpercaya atau mengikuti pelatihan BUMDes, Anda dapat menghubungi 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.

Pemaparan Pra Badan Layanan Umum Daerah SMKN 2 Kolaka Utara Sulawesi Tenggara

Pemaparan Pra Badan Layanan Umum Daerah SMKN 2 Kolaka Utara Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memerintahkan semua SMKN di Sulawesi Tenggara untuk menerapkan BLUD yang salah satunya adalah SMKN 2 Kolaka Utara.Pada hari ini Jumat, 20 Januari SMKN 2 Kolaka Utara melakukan koordinasi dengan PT Syncore Indonesia untuk membahas persiapan untuk menerapkan BLUD. Acara dibuka oleh konsultan Syncore yaitu Pak Wahyu dengan menanyakan kendala dan keresahan yang dirasakan SMKN 2 Kolaka Utara.Pak Ashar menimpali dengan pertanyaan langkah apa yang harus disiapkan sebelum menerapkan BLUD dan menjelaskan bahwa sebagai pemula dalam menerapkan BLUD belum banyak hal yang belum dipahami termasuk dokumen pra BLUD.Pak Wahyu mulai menjelaskan tentang pengantar BLUD bahwa yang perlu digaris bawahi tentang BLUD adalah sebuah sistem pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan fleksibilitas.Selanjutnya Pak Wahyu menjelaskan tiga persyaratan yang harus dipenuhi SMKN 2 Kolaka Utara untuk menerapkan BLUD yaitu: Persyaratan substantifPersyaratan teknisPersyaratan administratif Surat kesanggupan meningkatkan kinerjaDokumen tata KelolaDokumen rencana strategisDokumen standar pelayanan minimalLaporan keuangan pokok atau laporan keuangan prognosisSurat bersedia di audit atau surat audit terakhirSyarat yang tidak kalah penting adalah dukungan dari kepala daerah. Kalau misalkan instansi memenuhi 3 syarat tetapi tidak ada persetujuan dan dukungan kepala daerah maka tidak bisa menerapkan BLUD.Kepala daerah memerintahkan untuk semua SMKN di Sulawesi Tenggara untuk menerapkan BLUD. SMKN 2 Kolaka Utara sudah memiliki semua dokumen yaitu tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal dan format dua surat.Hanya saja belum memahami penyusunan laporan keuangan.Pak Wahyu bertanya terkait profil SMKN 2 Kolaka Utara. Jawaban dari Pak Sumrani adalah SMKN 2 Kolaka Utara berdiri sejak tahun 2007 dengan beberapa jurusan yaitu: Akuntansi dan Keuangan LembagaOtomatisasi dan Tata Kelola PerkantoranAgribisnis dan Tanaman PerkebunanMultimediaPak Sumrani juga menjelaskan bahwa pendapatan SMKN 2 Kolaka Utara berasal dari dana BOS dan melakukan belanja dengan aplikasi siplah dan belanja secara langsung.Di akhir acara, Pak Sumrani mengucapkan terima kasih kepada PT Syncore Indonesia atas pemaparan materi pra BLUD yang disampaikan oleh Pak Wahyu.