ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan

Paragraf 83 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut: Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksitransaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas BLUD harus menerapkan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis yang sehatPraktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan, dalam praktek bisnis yang sehat. Pejabat BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis dengan memiliki kompetensi dan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelolaan BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Praktek bisnis yang sehat tidak hanya tentang pejabat BLUD tetapi pengadaan barang dan jas, akuntansi, pembinaan dan pengawasan.Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, dalam praktek bisnis yang sehat, pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan prinsip obyektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa, independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung dan saling uji, dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain.Akuntansi, Pelaporan dan pertanggungjawaban BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat dengan cara mencatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Dalam penatausahaan praktek bisnis yang sehat dapat membentuk pengawas internal yang memiliki fungsi : pengamanan harta kekayaan, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.

Webinar Gratis Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes, Berhadiah Lima Buku

Webinar Gratis Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes, Berhadiah Lima Buku

Bumdes.id mengundang pengurus BUMDes, perangkat desa, pengurus karang taruna dan masyarakat desa untuk bergabung dalam webinar gratis mengenai “Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes”.Webinar ini merupakan bagian dari bedah buku kedua karya pendiri Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto, M.Acc., AK., CA. Bumdes.id sendiri adalah agregator dan pendamping pengembangan desa yang berhasil mendorong transformasi digital ribuan desa dan BUMDes di seluruh Indonesia. Revitalisasi BUMDes merupakan bagian penting dalam memajukan desa-desa di Indonesia.Webinar dan bedah buku ini akan mendiskusikan mengenai pentingnya pengelolaan kelembagaan dan unit usaha BUMDes dalam sebuah kerangka bernama revitalisasi.Selanjutnya juga akan membahas mengenai sistem dan tahapan akreditasi BUMDes menuju karakter BUMDes profesional.Founder Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto, M.Acc., AK., CA. akan menjadi pembicara utama dalam bedah buku ini, dengan moderator langsung Diana Arta, Direktur Eksekutif Bumdes.id. Panitia menyiapkan 5 (lima) buku gratis dengan tandatangan penulis bagi peserta yang aktif. Pada webinar kali ini, unsur akademisi hingga kepala desa dan direktur BUMDes dari berbagai desa di Indonesia akan turut hadir untuk memberikan kritik, saran dan masukan terhadap isi buku.Buku ini sendiri merupakan saripati dari pengalaman pendampingan Bumdes.id dalam mendampingi ribuan desa dan BUMDes di seluruh Indonesia. Panitia juga membagikan voucher diskon 10% untuk pembelian buku Revitalisasi dan Akreditas BUMDes yang bisa digunakan untuk membeli buku di Aplikasi Shopee khusus di toko Bumdes.id official. Detail:Dalam rangka Launching Buku Revitalisasi & Akreditasi BUMDES, kami mengundang & mengajak Bapak/Ibu untuk hadir di Webinar BUMDES 2023 #1 “Dialog Terbuka & Bedah Buku Revitalisasi dan Akreditasi BUMDES pada hari :Jumat, 31 Maret 2023Pukul 13.30 – 15.00 WIB ( Live Zoom )Webinar ini Free dan dapatkan Doorprize menarik berupa :– 5 Buku Revitalisasi dan Akreditasi Bumdes bertanda tangan Penulis– 50 Voucher Diskon 10% belanja Buku Revitalisasi dan Akreditasi Bumdes di ShopeeTersedia juga Free e-Sertifikat bagi Peserta Webinar.Silakan bisa mendaftar webinar ini dengan klik link: s.id/wbi20231

Peran KPM Memberantas Stunting Desa

Peran KPM Memberantas Stunting Desa

Kader Pembangunan Manusia atau biasa disingkat KPM adalah ujung tombak desa untuk memberantas stunting, mengontrol kesejahteraan masyarakat, serta menjadi tumpuan pemerintah dalam mengendalikan intervensi program-program sosial dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa.KPM dipilih langsung oleh Dinas Kesehatan atau pemangku kepentingan terkait di tingkat kabupaten hingga desa. Fokus utama KPM adalah meningkatkan kepedulian dan dedikasi pembangunan manusia dalam mencegah hadirnya gizi buruk serta memberantas stunting. KPM bertugas untuk memenuhi sasaran monitoring calon ibu yang akan hamil, ibu hamil, ibu setelah melahirkan hingga ibu nifas yang sedang dalam masa menyusui serta anak-anak yang lahir pada usia antara 0 bulan sampai dengan 23 bulan. Akses pemantauan ini dapat melalui terjun langsung, wawancara, penyuluhan hingga memastikan kelompok-kelompok sasaran ini mendapatkan akses terhadap gizi dan pelayanan dasar semisal posyandu hingga penimbangan berat badan bayi. KPM juga memastikan bahwa bayi-bayi yang lahir di desa pada masa 1000 hari pertama kelahirannya dapat tercukupi gizinya sehingga dapat meminimalisir stunting.Fokus utama yang perlu diperhatikan adalah bahwa ibu bayi mendapat akses makanan gizi tercukupi seperti sayur mayur, protein, susu dan sejenisnya. Monitoring ini penting agar ibu-ibu yang memiliki bayi dapat menyediakan air susu ibu (ASI) sebagai lini pertama pemberantasan stunting.KPM juga memastikan serta memonitoring agar ibu-ibu dan bayi memiliki akses kepada layanan kesehatan dasar Posyandu dan Puskesmas agar dapat menimbang berat badan secara berkala. Penimbangan ini menjadi lini kedua bagi KPM untuk mendeteksi bayi-bayi yang berpotensi stunting dana dapat dicegah sedini mungkin.Pada sasaran yang lain, KPM juga dapat memastikan penyuluhan tidak hanya menyasar pada ibu-ibu pemilik bayi, tetapi juga keluarga terdekat seperti ayah dan kakek nenek dalam satu keluarga.Dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa, KPM dapat memberikan penyuluhan kepada ayah dari keluarga-keluarga di desa untuk mengendalikan konsumsi rokok yang cukup banyak menghabiskan anggaran keluarga.Karena pada jangka panjang, ayah-ayah yang merokok akan mengurangi anggaran keluarganya untuk mengakses makanan yang sehat dan bergizi. KPM juga dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan di desa seperti perangkat desa dan BUMDes untuk menyediakan sarana dan infrastruktur dalam mendukung pemberantasan stunting. Seperti yang dianjukan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Perikanan dan Kelautan, pencegahan stunting dasar dalam keluarga kecil di desa dengan menyediakan akses terhadap makanan tinggi protein seperti ikan laut, lele dan telur. KPM dapat bekerjasama dengan BUMDes untuk menyediakan unit usaha seperti toko sembako yang menjual produk-produk bahan makanan tinggi protein hewani dan nabati seperti ikan laut, lele dan telur secara murah. BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa dapat juga mengeluarkan terobosan untuk menyediakan pasokan makanan tinggi protein dalam jumlah besar untuk memudahkan warganya mengakses bahan makanan.BUMDes sebagai badan usaha dapat menyerap langsung dari peternakan, pertanian dan grosir besar untuk menjual bahan pokok secara murah meriah.

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas

Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018.Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif falam meningkatkan pelayanan.Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesisonal lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun.Adapun Fungsi Pemimpin BLUD adalah sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.Tugas Pemimpin BLUD adalah: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktif.Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah.Menyusun Rencana Strategis.Menyiapkan RBA.Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan.Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah.Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.

Pendamping Lokal Desa: Tata cara Perekrutan, Pekerjaan dan Besaran Gaji

Pendamping Lokal Desa: Tata cara Perekrutan, Pekerjaan dan Besaran Gaji

Pendamping lokal desa adalah tenaga ahli profesional yang ditunjuk, dipilih dan diberikan amanah untuk melakukan beberapa fungsi yang diamanatkan dalam payung hukum bernama Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 19 tahun 2020.Tupoksi pendamping lokal desa 2022 merujuk pada peraturan di atas antara lain: Melakukan pendampingan dimulai sejak dari penyusunan, realisasi hingga pelaporan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pendataan, perencanaan, penyusunan hingga pembangunan desa. Di dalam program-program ini termaktub seperti Musrenbang, Musyawarah desa baik yang secara umum membahas mengenai pembangunan desa maupun mengenai pendirian BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. Melakukan pelaporan secara terstruktur dan sistematis ke dalam sistem informasi desa yang dikelola melalui aplikasi. Pelaporan ini meliputi antara lain realisasi pembangunan dan SGDs desa serta kerjasama dan program BUMDes dengan BUMDes Bersama.Melakukan fasilitas dan percepatan kegiatan pendataan yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan desa dan juga berkaitan dengan program-program dari Kemendes PDTT. Besaran Gaji Pendamping Lokal DesaGaji pendamping lokal desa 2022 diatur dalam Keputusan Menteri Desa nomor 40 tahun 2021 yang terdiri atas honorarium, bantuan operasional dan asuransi. Gaji pendamping lokal desa 2023 diatur sesuai dengan kondisi wilayah dan daerah. Rentang ini berkisar di angka Rp2.000.000 sampai dengan angka maksimal Rp4.000.000 per bulan untuk gaji. Sementara untuk bantuan operasional juga disesuaikan dengan daerah dan desa. Misalnya besaran operasional dari satu daerah dengan daerah lainnya berbeda untuk gaji pendamping desa 2022. Besaran bantuan operasional untuk pendamping lokal desa (pld) terkecil adalah Rp200.000. Sementara besaran bantuan terbesar untuk daerah terisolir, tertinggal, terdepan dan terluar mencapai Rp5.000.000. Bantuan operasional besar untuk daerah 3T karena mengharuskan menyelesaikan tantangan medan dan geografis yang tentu saja berbeda dengan yang memiliki bantuan operasional Rp200.000 saja. Kemudian untuk besaran asuransi masing-masing pendamping lokal desa mencapai angka Rp70.000 sampai dengan angka Rp90.000. Asuransi ini meliputi asuransi kesehatan dan/atau asuransi kecelakan kerja dari BPJS Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Pengumuman dan Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) Pengumuman pendaftaran pendamping lokal desa dapat melalui website Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT). Pengumuman pld kemendesa 2022 telah diunggah melalui website berikut ini: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id/

Jenis Dokumen yang Direview Tim Penilai BLUD

Jenis Dokumen yang Direview Tim Penilai BLUD

Bahwasannya untuk menjadi BLUD perlu adanya beberapa dokumen yang nantinya akan dipresentasikan oleh Tim Penilai. Dokumen-dokumen yang perlu dipresentasikan oleh Tim Penilai adalah dokumen administratif. Dokumen administratif merupakan salah satu syarat untuk menjadi BLUD dan berdasarkan Permendagri No.79 Tahun 2018. Dokumen administratif tersebut terdiri dari:Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan KinerjaSurat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD.Pola Tata KelolaPola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat: Kelembagaan, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenangprosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsipengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaianpengelolaan sumber daya manusia, memuat kebijakan mengenai pengelolaansumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.Rencana Strategis (Renstra)Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD dan memuat: rencana pengembangan layananstrategis dan arah kebijakanrencana program dan kegiatanrencana keuanganStandar Pelayanan MinimalStandar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi KeuanganLaporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas: laporan realisasi anggaranneracalaporan operasionallaporan perubahan ekuitascatatan atas laporan keuanganLaporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit oleh Pemeriksa Internal PemerintahLaporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkuman Webinar Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes

Rangkuman Webinar Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes

Pada tanggal 31 Maret 2023 Bumdes.id menggelar bedah buku “Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes”. Acara berlangsung melalui daring dengan peserta lebih dari 200 orang dan dihadiri beberapa kepala desa, sekretaris desa dan direktur BUMDes dari berbagai daerah di Indonesia.Penulis buku sekaligus pendiri Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto, M.Acc., AK., CA menjadi pembicara utama dengan dimoderatori Direktur Eksekutif Bumdes.id, Diana Arta.Rudy berbicara mengenai perjalanan lahirnya buku kedua ini diawali dengan dari buku “Peta Jalan BUMDes” yang merupakan rangkuman pendampingan Bumdes.id pada tahun 2017-2018. Pada buku pertama tersebut dijelaskan secara detail tahapan dan tata cara mendirikan BUMDes, termasuk di dalamnya tahapan mendirikan unit usaha BUMDes.Buku Peta Jalan BUMDes pertama kemudian disusul lahirnya buku Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes. Pada buku kedua ini, Rudy Suryanto melanjutkan pemaparannya dengan penjelasan bahwa revitalisasi dan akreditasi merupakan tahapan selanjutnya setelah BUMDes berdiri.“Proses revitalisasi ditujukan untuk merespon BUMDes yang terkena dampak pandemi Covid-19” tutur Rudy. Sehingga memerlukan momentum untuk tumbuh kembali.Dosen Akuntansi UMY ini menyebut momentum dan tahapan revitalisasi dapat disederhanakan dengan tiga langkah utama: reaktivasi, reposisi dan reaktualisasi. Reaktivasi merupakan proses memperbaiki ulang BUMDes-BUMDes yang mangkrak, reposisi memberikan porsi yang jelas BUMDes sebagai wadah dan reaktualisasi dengan mendudukkan BUMDes sebagai agregator dalam mengembangkan ekonomi desa. Pada kesempatan yang sama, akademisi UGM dan pakar ekonomi kerakyatan. Profesor Gunawan Sumodiningrat juga hadir untuk memberikan tanggapan.Guru Besar FEB UGM ini menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku sekaligus memberikan wawasan menarik mengenai reposisi BUMDes.Prof. Gun, sapaan akrab Gunawan Sumodiningrat. Mengkritisi bahwa BUMDes bukanlah badan usaha milik desa. “BUMDes itu bukan milik pemerintah desa, tetapi milik masyarakat desa. Sehingga peran aktif masyarakat untuk membangun BUMDes sangat dibutuhkan”. Selanjutnya, Prof Gun juga menyinggung bahwa BUMDes bukanlah koperasi dan perseroan terbatas. BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang memiliki visi mulia untuk mengangkat harkat martabat warga desa.Hal ini telah dipertegas dalam Undang-Undang Desa maupun PP 11 Tahun 2021. Pada kesempatan yang sama juga hadir Direktur BUMDes Amartha, Agus Setyanta dan beberapa direktur BUMDes lain memberikan tanggapan.Webinar ditutup pukul 15.00 dengan pemberian hadiah lima buku bagi lima penanya terpilih. Selain itu juga dibagikan 50 voucher pembelian buku dengan diskon 10% melalui aplikasi Shopee. Jika berminat membeli buku revitalisasi dan akreditasi BUMDes dapat memesan melalui link berikut ini: https://shopee.co.id/bumdes.id

Pengertian dan Kegunaan Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Pengertian dan Kegunaan Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Pelaporan keuangan pada sektor publik merupakan sebuah elemen kunci dalam membuat akuntabilitas sektor publik. Permintaan akuntabilitas publik yang semakin meningkat berarti manajemen pada sektor publik harus menyediakan sebuah informasi yang diberikan kepada kalayak publik, yang mana salah satunya yaitu sebuah informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan. Namun, pelaporan keuangan bukanlah tujuan terakhir dari akuntansi pada sektor publik ini.Pada informasi keuangan digunakan sebagai sebuah dasar dalam penentuan keputusan. Informasi akuntansi adalah cara untuk akuntabilitas sektor publik yang baik, penentuan tujuan akhir untuk sektor publik. Apalagi akuntansi hanya diidentikkan dengan kinerja pertanggungjawaban keuangan. Ancaman yang harus dihadapi akuntan sektor publik yaitu apakah dapat memberikan informasi yang bisa dapat dipakai untuk memantau akuntabilitas dari sebuah manajemen, akuntabilitas politik, dan juga akuntabilitas politik atau tidak.Sektor publik merupakan suatu organisasi yang sangat lengkap dan beraneka ragam. Kesulitan pada sektor publik berarti keperluan sebuah informasi untuk persiapan dan pengawasan manajemen akan semakin beragam. Begitu juga dengan pelaku sektor publik, akan memerlukan sebuah informasi yang lebih beragam, andal, dan lebih sesuai untuk mengambil sebuah keputusan. Selain itu, tugas dan juga sebuah tanggung jawab seorang akuntan sektor publik yaitu untuk menyajikan sebuah informasi untuk dapat mengisi sebuah kepentingan internal di dalam suatu organisasi maupun kepentingan eksternalnya.Akuntansi sektor publik mempunyai kiprah primer buat menyediakan sebuah laporan keuangan menjadi keliru satu bentuk aplikasi akuntabilitas publik. Di dalam akuntansi dan laporan keuangan memuat definisi menjadi suatu prosedur penghimpunan, pengerjaan dan pendiskusian fakta yg berguna buat pembuatan sebuah keputusan dan buat menilai suatu kinerja pada sebuah organisasi. Lantaran keperluan sebuah fakta pada sektor publik yang lebih bermacam-macam, oleh karena itu faktanya hanya terbatas dalam fakta keuangan yg didapatkan dan sistem akuntansi pada sebuah organsisasi. Informasi non-moneter misalnya berukuran hasil pelayanan wajib juga ditinjau kembali pada suatu pembuatan sebuah keputusan.Pada laporan sebuah keuangan sebuah organisasi sektor publik yang tentunya disusun dengan tujuan serta fungsi, dari laporan keuangan pada sektor publik yaitu Ketaatan dan Manajemen. Laporan keuangan dipakai untuk meyakinkan para pemakai sebuah laporan keuangan dan juga otoritas bila sebuah penyelenggaraan sumber daya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan lainnya. Laporan keuangan digunakan untuk salah satu bentuk akuntabilitas publik. Pada laporan keuangan dipakai untuk memantau kinerja dan mengoreksi suatu manajemen, dapat memberikan kebenaran untuk mengawasi tren dari waktu ke waktu, sebuah perolehan tujuan yang sudah ditentukan, dan membandingkannya dengan sebuah kinerja suatu organisasi serupa lainnya apabila ada.Pelaporan keuangan ini juga memungkinkan pihak ketiga untuk mendapatkan sebuah informasi tentang dana belanja barang dan jasa yang didapatkan, dan memungkinkannya untuk menafsirkan efisiensi dan efektivitas pemakaian sumber daya dalam sebuah organisasi, melalui informasi tentang rencana dan otorisasi. Sebuah laporan keuangan merupakan dasar untuk merencanakan prosedur dan kegiatan di masa depan. Laporan keuangan digunakan untuk meneruskan informasi tambahan mengenai sebuah penggunaan dana yang sah, perkembangan dari hidup organisasi.Laporan suatu keuangan digunakan untuk meringankan para pembaca di dalam mengambil keputusan apakah suatu organisasi atau entitas bisa terus mengadakan barang dan jasa di masa yang akan datang atau tidak. Fungsi laporan keuangan adalah untuk meneruskan kemungkinan bagi organisasi untuk menyajikan laporan kinerja kepada pengguna yang terkena dampak oleh karyawan dan juga masyarakat. Laporan keuangan ini berfungsi sebagai sebuah alat komunikasi kepada publik dan pihak yang memiliki kepentingan lainnya dengan sumber data dan metrik. Laporan keuangan dimaksudkan untuk memberikan sebuah informasi kepada berbagai kelompok yang memiliki kepentingan yang ingin memahami lebih banyak tentang organisasi.Pemakai Laporan Keuangan Sektor Publik, Peranan dan Kepentingannya Ada beberapa kelompok pengguna laporan keuangan. Beberapa kelompok pengguna laporan keuangan yaitu wajib pajak, emiten, investor, penerima jasa berbayar, pegawai, penyelenggara, DPRD, pengurus, pemilih, dan badan pengelola (badan administrasi).Penyusunan laporan keuangan sector public tak jauh dari unit penyusunan yang mumpuni dalam menyusuna pelaporan yang akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut perlu adannya usaha dari unit pelaksana teknis penyusun laporan keuangan memerlukan bimbingan teknis untuk dapat menyusuna laporan keaungan yang benar dan akuntabel.