Sesuai amanat dalam PP 11 Tahun 2021, BUMDes dapat membuka unit usaha yang ditujukan bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Unit usaha yang didirikan BUMDes dapat dimulai ketika musyawarah desa digelar.Unit usaha BUMDes dapat disusun dalam program kerja yang disepakati pengurus BUMDes. Nantinya kemudian menyusul rencana anggaran dan belanja BUMDes juga disusun untuk mengoperasionalkan usaha dalam setahun kedepan. Salah satu jasa usaha yang dapat didirikan secara mudah oleh BUMDes adalah jasa parkir. Pendirian ini mudah, tetapi tetap memerlukan proses pemetaan potensi, rencana bisnis yang terstruktur dengan baik serta dapat melibatkan banyak pekerja (padat karya). Berikut lima tahapan BUMDes membuka jasa usaha berjenis parkir: A. Pengurus BUMDes dapat mempelajari aturan hukum yang berkaitan dengan jasa parkir.Biasanya dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup). Tujuan tahapan ini memastikan bahwa jasa parkir yang didirikan dapat selaras dengan aturan hukum yang ada. Beberapa aturan jasa parkir yang biasanya diatur dalam perda dan perbup adalah soal tarif parkir, jenis golongan motor/mobil, besaran retribusi hingga perijinan. BUMDes harus mempelajari apakah wilayahnya termasuk dalam ketentuan tarif parkir, tata cara mengajukan perijinan hingga pemungutan retribusi apakah dikenakan pajak daerah. Jika keseluruhan telah dipahami, maka BUMDes dapat membentuk unit usaha jasa parkir. Unit usaha jasa parkir dapat langsung dibentuk dibawah BUMDes atau dibentuk dengan badan usaha lain dibawah BUMDes. Semisal BUMDes mendirikan PT Jasa parkir atau koperasi jasa parkir, dimana kedua badan usaha ini dikendalikan BUMDes. Nantinya jasa parkir ini diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang ekosistem wisata maupun usaha desa lainnya.Misalnya mendukung tumbuh kembang desa wisata, mendukung adanya pengembangan usaha baru umkm-umkm dalam satu food court hingga memberdayakan pemuda desa agar tidak menjadi pengangguran.BUMDes dapat menjadi lembaga aggregator bagi terbukanya potensi-potensi usaha baru. B. Pengurus BUMDes memetakan potensi usaha dalam bentuk proposal skema model canvas (Business Model Canvas)atau dalam bentuk lain yang berguna dalam memetakan potensi usaha berbasis SWOTH (strength, weakness, opportunity hingga threat). Jika pengurus BUMDes belum terbiasa dalam menyusun model rancangan bisnis dan usaha. Dapat mengikuti pelatihan Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diadakan Bumdes.id setiap bulannya di Sekolah BUMDes Nogotirto Sleman.Nantinya dalam TOT tersebut, pengurus BUMDes akan diberikan pembekalan tata cara menyusun potensi usaha, menyusun SOP rencana usaha hingga menyusun SOP Laporan keuangan usaha dan laporan keuangan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. C. Tahapan ketiga adalah mempersiapkan susunan pengurus unit usaha.Jika berbentuk PT, maka BUMDes perlu mempersiapkan direktur dan komisaris PT. Sementara jika berbentuk koperasi, maka BUMDes perlu mempersiapkan susunan dewan pengawas dan pelaksana operasional.Namun jika berada langsung dibawah BUMDes bisa ditunjuk ketua, sekretaris dan bendahara. Nantinya tiga posisi ini memastikan jalannya operasional jasa usaha parkir.Mulai dari pencarian lokasi, pemetaan potensi, penghitungan keuangan dari SDM, pemasukan hingga biaya-biaya yang dikeluarkan seperti retribusi hingga pajak daerah (jika ada). D. BUMDes membuka rekening khusus untuk setoran pendapatan jasa usaha parkir.Salah satu hal yang mesti diantisipasi dari pengembangan usaha adalah adanya tindak pidana korupsi. BUMDes dapat meminimalisir kejahatan ini dengan membuka rekening sebagai proses transparansi keuangan.Nantinya seluruh pemasukan dari jasa usaha parkir dapat disetor setiap hari atau minggu ke dalam rekening khusus. Termasuk di dalamnya sistem penggajian pegawai jasa usaha parkir dapat dicairkan dari rekening ini. Pembukaan rekening khusus atas nama BUMDes dapat dibuka di bank daerah. Misalnya beberapa BUMDes di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat bekerjasama dengan Bank BPD Sulselbar untuk membuka rekening khusus atas nama BUMDes.Pembukaan, operasional, pencatatan dan pencairan rekening ini hanya dapat dilakukan oleh pengurus BUMDes yang diberikan wewenang. E.Launching pembukaan jasa usaha parkir.Jika BUMDes membutuhkan sarana branding usaha, maka ketika akan launching pembukaan jasa usaha dapat dilakukan dengan seremoni sederhana.Misalnya dengan membuat tumpengan, membuat acara bersama dengan kepala desa atau anggota DPR daerah dan jika mengakses bupati untuk melakukan peresmian. Demikian lima tahapan mudah bagi BUMDes dalam membuka jasa usaha parkir. Jasa usaha parkir merupakan unit usaha yang ramah lingkungan, minim modal serta mampu memberikan pendapatan yang stabil bagi keuangan BUMDes dan PADes.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi menyampaikan bahwa tenaga non ASN BLUD tidak dihapus November 2023.Mereka masih bisa melanjutkan tugasnya sebagai tenaga non ASN. Kabar ini cukup menggembirakan untuk tenaga non ASN yang sampai saat ini masih bekerja untuk UPT BLUD karena informasi sebelumnya disampaikan bahwa Kementerian PAN RB akan menghapus tenaga honorer Oktober 2023. Di daerah tidak ada lagi honorer. ”Kemungkinan itu sebagai bahan kebijakan pemerintah pusat. Karena dalam aspek kepegawaian walaupun sudah memiliki otonomi daerah tetap kewenangan untuk penetapan formasi, standard operating procedure, kriteria ada di pusat,” menurut Ai Rusli Suargi.Hasil dari pendataan, dia menyetorkan data 4.800 honorer dan non ASN Ciamis ke Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Saat ini, dia menunggu kebijakan pemerintah pusat terhadap honorer dan non ASN.”Untuk penyelesaian tenaga honorer tidak bisa diselesaikan oleh daerah masing-masing. Tetap ada mekanisme, apakah harus diangkat (PNS, red) atau dibuka seleksi, mudah-mudahan sebelum Oktober ada kebijakan,” ujar Ai Rusli Suargi.Sedangkan untuk tenaga non ASN, khusus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah masih dibolehkan.”Hal itu hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri),” katanya.Sementara Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis Tetet Widianti menyebutkan ada 4.800 guru honorer tingkat TK, SD, hingga SMP yang masuk dapodik per 2021.Banyak menjadi polekin adanya rencana dari Kementerian PAN-RB jika mana akan menghapus adannya tenaga honorer karena hal ini akan mengganggu pelayanan masyarakat dikarenakan kekurangan pegawai. Dari Pendampingan yang dilakukan oleh syncore BLUD, selama ini tenaga Non ASN lebih mendominasi untuk dapat menatausahakan dan menganggarkan hingga melaporkan pertanggungjawaban BLUD melalui sistem aplikasi. Menanggapi rencana Kementerian PAN-RB yang akan menghapus tenaga honorer pada tahun ini, Tetap menunggu arahan pemerintah pusat.
Transaksi yang sudah dikelompokkan dan dicatat ke dalam jurnal berdasarkan urutan kronologi transaksi keuangan memerlukan proses klasifikasi. Proses klasifikasi transaksi dari jurnal ke buku besar dikenal dengan istilah Posting.Posting adalah proses pemindahan jurnal suatu transaksi kedalam buku besar dari masing-masing akun dalam jurnal terkait. Buku besar adalah buku yang digunakan untuk mengelompokan transaksi berdasarkan akun/kode rekening sehingga diperoleh saldo akhir akun/kode rekening tersebut.Setiap akun memiliki satu buku besarnya masing-masing sehingga jumlah buku besar yang dimiliki sebuah entitas sama banyaknya dengan jumlah akun yang dimilikinya.Buku besar dibuat dalam sebuah format tertentu dan dengan aturan tertentu yang telah disepakati. Format buku besar dapat dilihat sebagai berikut:Kode Rekening :Uraian :Anggaran :TanggalNo BuktiUraianRefDebitKreditSaldo(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)Sebelum melakukan posting, terlebih dahulu memasukkan semua saldo awal untuk akun-akun Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang diperoleh dari Neraca Awal Tahun ke dalam buku besarnya masing-masing. Ketika transaksi periode berjalan telah dimulai, tiap transaksi yang telah dicatat dalam jurnal kemudian diposting ke buku besar. Berdasarkan contoh jurnal diatas, dapat dilakukan posting ke buku besar sebagai berikut:Kas Bendahara Penerimaan BLUD:Jurnal:TanggalNo BuktiKode RekeningUraianDebitKredit(1)(2)(3)(4)(5)(6)21-Jan-20xxxx.x.x.xxx.x.x.xxKas Bendahara Penerimaan BLUDPendapatan Jasa Layanan5.000.0005.000.000Buku Besar : Kode Rekening : x.x.x.xxUraian : Kas Bendahara Penerimaan BLUDAnggaran :TanggalNo BuktiUraianRefDebitKredit(1)(2)(3)(4)(5)(6)21-Jan-20xxxxPenerimaan Pendapatanxx5.000.000Apabila anda tertarik untuk lebih mengetahui terkait dengan buku besar BLUD bisa langsung mengikuti pelatihan BLUD ini ya!
Pada tanggal 2 Maret 2023 Kemendes akan memperingati Hari RPL. RPL sendiri merupakan program beasiswa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal untuk meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes.RPL adalah rekognisi pembelajaran lampau yang merupakan program penyetaraan. Program RPL mengubah pengalaman dalam mengelola desa menjadi SKS dalam perkuliahan untuk mendapat gelar sarjana. Program RPL yang digelar Kemendes PDTT ini bertujuan memperbanyak pengurus BUMDes dan aparatur desa untuk memperoleh gelar sarjana dengan mudah. Salah satunya dengan sistem konversi yang bekerjasama dengan Universitas Negeri Yogyakarta. Kemendes mendorong hadirnya RPL dengan memberikan beasiswa bagi pengurus BUMDes. Nantinya pengurus BUMDes dapat mengikuti program penyetaraan RPL secara gratis dan mendapat uang saku. Selain mengikuti RPL dari Kemendes ada tiga cara lain bagi pengurus BUMDes untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola BUMDes:1.Mengikuti training of trainers (TOT) Pengurus BUMDes yang digelar Bumdes.id.TOT bagi pengurus BUMDes dan perangkat desa ini bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dalam mengembangkan unit usaha serta penyusunan laporan keuangan BUMDes. Dua hal yang sangat urgent dalam amanat Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 2.Mengikuti Kunjungan Sekolah BUMDes yang diadakan Bumdes.id.Pengurus BUMDes dapat langsung belajar kepada BUMDes-BUMDes yang sukses di Yogyakarta dan sekitarnya. Di Kota Yogyakarta terdapat banyak BUMDes sukses yang bisa menjadi jujugan tempat kunjungan sekolah BUMDes.Perangkat desa dan pengurus BUMDes dapat belajar mengelola organisasi BUMDes, mengelola usaha dan bahkan mengelola laporan keuangan sesuai dengan standar pedoman standar akuntansi keuangan. Pengurus BUMDes bisa berkunjung ke BUMDes Amarta Pandowoharjo di Sleman yang memiliki usaha sukses pengolahan sampah, atau BUMDes Kemudo Makmur di Prambanan Klaten yang memiliki usaha supermarket toko desa. 3. Pengurus BUMDes dapat bergabung dengan peluang atau potensi kerjasama dari kampus-kampus.Misalnya yang ditawarkan oleh kampus-kampus seperti Sekolah Tinggi Pemerintahan Manajemen Desa (STPMD) dengan sarjana pemerintahan desa.Jika pengurus BUMDes ingin memperoleh beasiswa di luar yang ditawarkan Kemendes PDTT, maka dapat mengikuti Program Sarjana Desa yang ditawarkan Universitas Muhammadiyah Jakarta dan ITB Ahmad Dahlan Jakarta.Tenang saja, dua kampus terakhir ini menawarkan program perkuliahan manajemen pemerintahan desa secara online.
Menteri Desa mendorong agar BUMDes segera berbadan hukum dan memperoleh sertifikat ijin usaha (nomor induk berusaha).Status badan hukum BUMDes selain mempermudah BUMDes berhubungan dengan pihak ketiga, juga mempermudah dalam memperbesar skala usaha yang dimilikinya.Peraturan Badan Hukum BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Sehingga sudah sejatinya BUMDes dapat menerapkan amanat dari peraturan pemerintah ini.Karena jika BUMDes telah berstatus badan hukum akan memperoleh benefit yang tidak bisa didapatkan oleh BUMDes-BUMDes lainnya.1.BUMDes berbadan hukum dapat mengurus nomor induk berusaha melalui Online Single Submission (OSS).Jika BUMDes belum berbadan hukum, maka akan sudah karena syarat-syarat yang diminta dalam OSS sama dengan halnya syarat dalam pengajuan sertifikat badan hukum BUMDes. 2.BUMDes berbadan hukum dapat membuka rekening bisnis di perbankan nasional maupun daerah untuk pengembangan usahanya.Jika BUMDes bermitra dengan perusahaan-perusahaan nasional atau internasional, maka proses pembayarannya biasanya akan membutuhkan rekening bank nasional/daerah atas nama BUMDes sendiri. Mari kami jelaskan sedikit proses transaksi bisnis besar yang biasanya melibatkan BUMDes dengan dunia industri. Semisal BUMDes Kuala Alam di Riau mendapat pemesanan order dari perusahaan supermarket di Jakarta.Pemesanan berupa 50 ton nanas segar ataupun olahan nanas. Pemesanan ini dituangkan dalam purchase order yang dikirim resmi perusahaan dari Jakarta kepada BUMDes Kuala Alam di Riau. Selanjutnya BUMDes Kuala Alam akan berkoordinasi dengan kesiapan unit usahanya mengirimkan pesanan.BUMDes akan membuatkan invoice pembayaran (skema tahapan pembayaran dapat disepakati BUMDes dengan klien, misalnya dibagi ke dalam dua tahap. Pembayaran di awal semua atau pembayaran di akhir setelah barang sampai). Biasanya dalam invoice pembayaran inilah BUMDes memasukkan nilai harga barang, total harga barang dan rekening pembayaran BUMDes atas nama BUMDes sendiri. Jika rekening masih atas nama pemerintah desa atau perorangan tentunya mengurangi sikap profesionalitas BUMDes. Dengan berstatus badan hukum, maka BUMDes dapat membuka rekening usaha atas nama BUMDes dan mempermudah transaksi usaha dengan skala yang jauh lebih besar.C.BUMDes dapat mengatur laporan keuangan Setelah BUMDes berstatus badan hukum, maka statusnya akan sejajar dengan perseroan terbatas, koperasi dan yayasan yang memiliki status badan hukum.Artinya status ini mengandung konsekuensi untuk mengelola badan usaha menjadi lebih profesional, salah satunya dalam pengelolaan, penyusunan dan pelaporan keuangan.BUMDes yang baik, berbadan hukum dan profesional dapat menyusun, mengelola dan melaporan laporan keuangan secara periodik sesuai dengan perintah dari Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Para pengurus BUMDes dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) yang diadakan BUMDes.id di Sekolah BUMDes Nogotirto Gamping Sleman jika masih bingung mengenai badan hukum dan laporan keuangan BUMDes. Pada TOT BUMDes ini para pengurus BUMDes dan perangkat desa akan mendapat materi mengelola unit usaha BUMDes. Mengelola, menyusun dan melaporkan laporan keuangan BUMDes sesuai dengan PP 11 Tahun 2021. Selain itu, para peserta akan diajak bertemu, berdiskusi dan studi lapangan dengan direktur BUMDes sukses dan berhasil dalam mengelola usaha dan keuangannya, seperti BUMDes Amartha Pandowoharjo di Sleman.
Sepanjang tahun-tahun pemulihan pandemi Covid-19. Kemendes sebagai kementerian yang membidangi urusan desa dan daerah tertinggal telah beberapa kali meluncurkan program intervensi bagi pengurus BUMDes dan pemerintah desa.Program-program penguatan ini terbagi ke dalam dua hal. Pertama, adalah program-program yang bersifat finansial diwujudkan dalam bantuan dan anggaran dana yang melibatkan peran serta anggaran pendapatan belanja negara melalui dana desa, dana hibah, dana bergulir hingga sinkronisasi bantuan keuangan dengan pemerintah daerah.Kedua, merupakan program yang bersifat dukungan bagi pengembangan non-finansial desa. Misalnya dalam bentuk pemberian beasiswa bagi pengurus BUMDes dan perangkat desa maupun konsultasi pendampingan yang bersifat pengawasan penggunaan anggaran.Beberapa program-program tersebut antara lain:1. Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang melibatkan Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Surabaya. Program RPL merupakan beasiswa bagi pengurus BUMDes dan juga perangkat desa untuk mengkonversi masa pengalaman bekerjanya ke dalam sistem SKS perkuliahan.Nantinya pengalaman kerja ini akan dikonversi dan pengurus BUMDes hanya membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelesaikan gelar sarjana di kedua kampus tersebut. Kemendes menyampaikan bahwa program RPL beasiswa ini bersifat kompetitif, dengan artian kuota yang disediakan tidak banyak. Semua pengurus BUMDes dan perangkat desa yang berminat dapat mendaftar akan tetapi akan melewati beberapa jenjang seleksi.Bagi pengurus BUMDes yang ingin mengikuti peningkatan skala kapasitas selain program RPL, dapat mendaftarkan diri ke dalam Program Training of Trainers (TOT) yang diadakan oleh Bumdes.id.Program TOT Bumdes.id memberikan pembekalan bagi pengurus BUMDes dalam mengelola badan usaha desa sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.TOT ini juga akan mengajari pengurus BUMDes menyusun SOP pengembangan usaha BUMDes serta SOP penyusunan laporan keuangan BUMDes. Serta di akhir program akan mengunjungi salah satu BUMDes sukses di Sleman Yogyakarta. 2.Program non-finansial lainnya dari Kemendes PDTT adalah konsultasi penggunaan anggaran desa melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Melalui BPKP ini pemerintah desa dan pengurus BUMDes dapat berkonsultasi penyusunan dan pengelolaan anggaran BUMDes. Selain melalui BPKP, pemerintah desa dan pengurus BUMDes dapat berkonsultasi melalui aparat Inspektorat kabupaten.Inspektorat merupakan lembaga/badan yang bertugas membina, mengawasi serta mengaudit penggunaan anggaran di tingkat kabupaten, desa hingga BUMDes.
Tidak semua akun dalam laporan keuangan dapat diukur dengan tepat, sebagian pos atau akun dilaporkan dengan dasar estimasi umur ekonomis, estimasi ketertagihan, dan estimasi akuntansi yang lain. Estimasi mencakup pertimbangan berdasarkan informasi yang andal dan mutakhir. Estimasi diperlukan antara lain dalam menentukan: ( a) Persediaan usang. (b) Penyisihan piutang pajak yang berisiko tidak tertagih. (c) Masa manfaat atau pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan atau potensi Jasa yang berasal dari aset yang disusutkan/ diamortisasi. (d) Pendapatan pajak; (e) Kewajiban garansi. Metode estimasi terpilih dan alasan pilihan diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Estimasi perlu direvisi jika terjadi perubahan terhadap pertimbangan yang menjadi dasar estimasi dibuat atau terdapat informasi baru atau berdasarkan pengalaman yang relevan. Berdasarkan karakteristiknya, perubahan estimasi tidak terkait dengan periode sebelumnya dan bukan merupakan koreksi kesalahan. Perubahan estimasi dan alasan perubahan harus diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Perubahan dasar pengukuran merupakan perubahan kebijakan akuntansi dan bukan merupakan perubahan estimasi akuntansi. Ketikaperubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi tidak dapat dibedakan secara andal, perubahan diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi. Agar memperoleh Laporan Keuangan yang lebih andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikansecara prospektif pada pada laporan keuangan pada periode perubahan dan periode selanjutnya yang terpengaruh. Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan kewajiban, atau terkait dengan suatu pos ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat pos aset, kewajiban atau ekuitas yang terkait pada periode perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada Laporan Operasional pada tahun perubahan dan tahun tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. Pengaruh perubahan terhadap Laporan Operasional periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. Informasi lebih lengkap bisa mendownload dokumen berikut ini!
Pada peta jalan yang disusun Bumdes.id, BUMDes dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam seperti BUMDes rintisan, BUMDes berkelanjutan dan BUMDes sukses.Salah satu tahapan untuk meraih predikat BUMDes sukses yang berstatus paripurna. Ditunjukkan dengan pengelolaan kelembagaan dan usaha yang baik serta profesionalitas dalam mengelola bisnisnya. Maka BUMDes memerlukan standardisasi dirinya ke dalam sebuah pengelolaan yang disebut dengan profesionalitas.BUMDes profesional dapat diukur setidaknya dari empat indikator utama.Empat indikator ini sering dijelaskan oleh konsultan-konsultan Bumdes.id dalam Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang digelar di Sekolah BUMDes Nogotirto.Apa saja empat indikator tersebut, berikut daftarnya:1. Pengelolaan Kelembagaan BUMDes dapat dikatakan profesional dan bersiap melangkah menjadi BUMDes sukses karena memiliki struktur kelembagaan dan pengelolaan yang baik.Apa indikator baik dalam sistem pengelolaan kelembagaan? Memiliki pengurus BUMDes yang aktif baik dari penasehat (kepala desa), badan pengawas hingga pengurus operasional.Memiliki Standar Operasional Procedure (SOP) pengelolaan kelembagaan, misalnya BUMDes memiliki aturan siapa saja yang boleh menggunakan stempel BUMDes, tata cara meminta stempel dan tanda tangan. Siapa saja pemegang hak kuasa pemegang rekening bank BUMDes. Inilah yang disebut dengan SOP pengelolaan kelembagaan. 2. Pengelolaan KeuanganKasus korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDes menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat banyak. Khususnya yang berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas keuangan BUMDes.Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes mewajibkan pelaksana operasional BUMDes menyusun laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Desa.Indikator BUMDes profesional adalah memiliki laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Dengan laporan keuangan yang transparan.Maka BUMDes dapat dikatakan profesional karena menyampaikan perkembangan secara reguler kepada dewan/badan pengawas, penasehat BUMDes dan BPD desa. Bumdes.id merekomendasikan penyusunan laporan keuangan BUMDes menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) yang dapat memudahkan pengurus BUMDes dalam menyusun, mengelola dan melaporkan keuangan BUMDes. 3. Pengelolaan Unit UsahaTidak semua BUMDes memiliki unit usaha yang dapat berkembang dengan baik. Banyak yang sekedar papan nama saja untuk memenuhi proyek-proyek dan hibah dari pemerintah. Situasi ini mengkhawatirkan dan memprihatinkan, karena seharusnya unit usaha BUMDes dikelola dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes dapat dikatakan profesional apabila memiliki unit usaha dengan kategori-kategori yang bersifat non-finansial. Karena jika dikaitkan dengan finansial itu cenderung akan berkaitan dengan situasi pasar.Indikator unit usaha BUMDes profesional meliputi: Mampu menyerap lapangan kerja. Pasar tenaga kerja di desa diarahkan untuk dapat menyerap tenaga kerja dari berbagai jenjang. Misalnya jika desa wisata mampu menyerap ratusan sumber daya manusia desa untuk bekerja.Mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak harus semuanya menjadi pekerja dalam unit usaha. Namun ketika BUMDes mampu mewujudkan ekosistem usaha dengan UMKM desa dapat mendorong kesejahteraan baru masyarakat desa. Mampu mendorong budaya baru dalam digitalisasi dan keuangan.Unit usaha BUMDes dapat dikatakan profesional apabila mendorong lahirnya digitalisasi dan penyusunan keuangan yang menjadikan masyarakat desa melek terhadap internet dan literasi keuangan. 4. Pengelolaan SDMSkill atau kemampuan pengelola BUMDes dapat dikatakan profesional apabila mampu mengelola manajemen dengan baik. Jadi tidak asal-asalan.SDM Bumdes mampu mengelola kelembagaan, menyusun unit usaha, bekerjasama dengan pihak lain dan memiliki ide-ide cerdas, kreatif dan bernas dalam mengembangkan usaha BUMDes. Re-skilling atau upskilling pengurus BUMDes agar memahami tata kelola kelembagaan BUMDes dapat dilakukan dengan mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes, atau mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) beasiswa pendidikan dari Kemendesa.
Tim konsultan BLUD telah melakukan finalisasi Dokumen administratif dan Dokumen Studi kelayakan untuk beberapa klien dari Dinas Lingkungan Hidup.Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bekerjasama dengan Syncore BLUD terdiri dari DLHK Kabupaten Karawang, DLH kota Cilegon, dan DLH Kabupaten Cirebon. DLH kabupaten Karawang memiliki Kerjasama dengan Syncore BLUD berupa penyusunan Studi kelayakan penerapan BLUD untuk UPTD Lingkungan Hidup Wilayah II Rengasdengklok Kabupaten Karawang dan dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD.Kemudian untuk DLH kota Cilegon memiliki Kerjasama dengan Syncore BLUD dalam hal penyusunan Dokumen Administratif sebagai syarat penerapan BLUD yang berlangsung selama 3 bulan.Serta Kerjasama yang terjalin antara DLH kabupaten Cirebon dengan Syncore BLUD adalah dalam hal penyusunan dokumen studi kelayakan, dengan rencana tindak lanjut untuk penyusunan dokumen administratif yang direncanakan pada tahun 2023 ini.Seluruh projek tersebut telah difinalisasi dan merupakan bentuk komitmen Dinas Lingkungan Hidup Bersama PT Syncore Indonesia untuk meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 70% dan target pengurangan sampah rumah tangga 30% sampai dengan tahun 2025.Apabila tertarik bisa membaca dokumen lebih lengkap terkait dengan DLH berikut ini!