Badan Layanan Umum Daerah atau yang selanjutnya akan disebut sebagai BLUD memiliki mekanisme pola pengelolaan keuangannya sendiri. Mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD terdiri dari empat alur besar, yaitu alur anggaran (RBA), alur penerimaan (keuangan), alur pengeluaran (keuangan) dan alur akuntansi. BLUD memiliki fleksibilitas untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD.Dari keempat alur besar mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD diatas yang akan dibahas lebih mendalam dalam artikel ini adalah mekanisme alur pengeluaran di BLUD.Pengeluaran sangat erat kaitannya dengan belanja BLUD, yaitu mekanisme pencatatan semua uang yang berputar di ranah bendahara pengeluaran BLUD.Mulai dari pengajuan permintaan dana untuk belanja, uang yang diterima untuk belanja sampai dengan bukti realisasi belanja BLUD.Alur pengeluaran BLUD dimulai dari pengajuan uang persediaan (UP) pada awal periode akuntansi oleh bendahara pengeluaran BLUD. Setelah UP tersebut disetujui maka selanjutnya akan ada pemindahbukuan dari rekening bank penerimaan ke bank pengeluaran sejumlah penyetujuan dana UP. Setelah dana UP berada di tangan bendahara pengeluaran kemudian digunakan untuk melakukan belanja baik rutin maupun non rutin BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD.Apabila penggunaan dana sudah mencapai 75% maka bendahara pengeluaran akan mengajukan ganti uang (GU) untuk mengganti uang yang sudah digunakan sesuai dengan bukti kas keluar. Setelah GU disetujui kemudian bendahara penerimaan akan melakukan pemindahbukuan dari bendahara penerimaan ke bendahara pengeluaran sejumlah total bukti kas keluar yang di SPJ kan untuk dilakukan ganti uang. Setelah dana GU dipindahbukukan maka total dana yang ada di bendahara pengeluaran akan kembali utuh sejumlah UP, yang kemudian akan digunakan lagi untuk belanja. Mekanisme GU akan terus berlangsung sampai dengan akhir periode akuntansi. Namun pada saat akhir periode akuntansi akan ada GU nihil, yaitu mekanisme GU namun tidak ada aktifitas pemindahbukuan dana.Selain mekanisme UP dan GU ada pula mekanisme belanja langsung (LS). Mekanisme LS digunakan untuk belanja yang tidak menggunakan dana UP melainkan langsung dari bendahara penerimaan ke pihak ketiga. Pengajuan SPP LS tetap dilakukan oleh bendahara pengeluaran karena masih dalam ranah pengeluaran.Pembahasan selanjutnya mengenai mekanisme SPP, SPM dan SP2D di dalam alur UP, GU dan LS akan dibahas dalam artikel selanjutnya.
Pengertian dan Karakteristik Dana BergulirDana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut: Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah. Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund). Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergulirannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat. Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir oleh BLUDDana bergulir dapat disalurkan oleh Pemerintah Daerah melalui BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme sebagai berikut: BLUD pengelola dana bergulir mendapat alokasi dana dari APBD yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). BLUD tersebut mengajukan pencairan dana kepada Bendahara Umum Daerah (BUD). Penyaluran dana dilakukan secara langsung oleh BLUD sesuai ketentuan. Dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh debitur/masyarakat peminjam kepada BLUD pengelola dana bergulir. BLUD pengelola dana bergulir melakukan pengelolaan dana, pengendalian dan penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/kelompok masyarakat, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut
Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya. Maksud dari proses identifikasi dan pencatatan dalam akuntansi disini adalah setiap kejadian transaksi keuangan diperlukan adanya pencatatan serta identifikasi pada pos-pos akun mana yang sesuai dengan kejadian transaksinya. Begitu pula dengan mengklasifikasi transaksi yang dilakukan termasuk dalam bagian pos akun yang mana saja nanti digunakan ketika sudah melakukan pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran transaksi kemudian disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang sesuai dengan pedoman atau peraturan-peraturan yang mengatur proses penyusunan laporan keuangan.Akuntansi pemerintah merupakan salah satu metode dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Penyusunan laporan keuangan tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku, sehingga menjadi dasar dalam pencatatan setiap transaksi keuangan di setiap instansinya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam undang-undang tersebut mengatur seluruh pendapatan dan belanja negara/daerah. Dimana dalam ketentuan peraturan tersebut mengamanahkan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual yang dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 tahun.PP 12 Tahun 2019 mengatur proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (yang selanjutnya disingkat SKPD). Sebagai entitas yang melakukan penyusunan laporan keuangan dan kemudian akan dikonsolidasikan menjadi LKPD Sehingga dapat disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan Keuangan yang disusun pemerintah daerah ini tetap sama seperti yang diatur dalam PP 71 tahun 2010, ada tujuh laporan keuangan. Sedangkan untuk laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi disusun dan disajikan oleh kepala SKPD sebanyak lima laporan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan SKPD diatas merupakan laporan yang diperlukan oleh setiap SKPD pada tiap daerah dimana setiap daerah memiliki SKPD masing-masing. Termasuk dalam hal ini SPKD yang membawahi Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam pengelolaan keuangan BLUD dapat ditemui beberapa kendala yang bersumber dari internal maupun eksternal. Solusi dari kendala tersebut harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing BLUD, dan peraturan daerahnya. Tim Syncore BLUD telah merangkum beberapa kendala yang sering dialami oleh UPT dan UPTD dalam pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan case study. Pertama apabila UPT atau UPTD mengalami kendala dalam menyusun pola tarif. Penyusunan pola tarif UPTD yang telah berstatus BLUD dapat dilakukan dengan dasar unit cost untuk selanjutnya disahkan oleh Pemimpin Daerah. Penggunaan dasar tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi tarif dengan cost yang dikeluarkan oleh UPTD dalam memberikan layanan. Namun jika UPT/UPTD belum menyusun pola tarif sendiri, maka UPT/UPTD harus menggunakan pola tarif yang diatur pada Perda. Kemudian apabila UPT Atau UPTD terkendala dengan SOP Penerimaan dan pencairan anggaran BLUD. Pembentukan SOP penerimaan dan pencairan anggaran BLUD dapat dilakukan dengan berpedoman ke PPK -BLUD atau dengan mengikuti pelatihan SOP yang diadakan oleh Syncore BLUD. Berlanjut kendala terakhir yakni bagaimana mekanisme pencairan anggaran BLUD. Yakni melalui pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan. Selanjutnya pejabat keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD supaya Pejabat Keuangan memperoleh otorisasi untuk membuat PD agar Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga. Begitulah ketiga kendala dalam pengelolaan keuangan BLUD yang sering kali dialami oleh UPT dan UPTD.
Laporan operasional merupakan laporan baru untuk pemerintahan, namun sebenarnya sudah diperkenalkan di PP Nomor 24 Tahun 2005. Laporan ini menurut paragraf 78 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Penyusunan laporan operasional diambil dari neraca saldo kode akun 7 dan 8 kemudian menjadi laporan operasional dan jurnal penutup laporan operasional sehingga mendapatkan surplus/defisit-LO. Unsur yang dicakup secara langsung dalam laporan operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing- masing unsur dapat dijelaskan dalam paragraf 79 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut: Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 46Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Ketiga unsur laporan operasional diatas pada akhirnya akan membentuk surplus/defisit-LO merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan. Setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Contoh format laporan operasional BLUD dapat dilihat sebagai berikut:
Slogan kepala desa dari pemilukades (pilkades) hingga realisasi dalam pemerintahannya setidaknya mengandung dua hal utama: slogan pilkades damai dan slogan desa membangun.Slogan menjadi penting ketika akan mengikuti pilkades dan memulai pemerintahan. Karena kedua hal ini akan berkaitan dan bertautan. Termasuk dalam meredam residu konflik yang masih tersisa dalam pilkades.Slogan pilkades damai amat penting karena dalam beberapa kasus pilkades berujung menjadi ricuh dan menyebabkan eskalasi konflik melebar kemana-mana. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun, separuhnya dihabiskan untuk meredam sisa-sisa konflik ketika desa mengadakan pemilu. Kasus ini bukanlah pepesan kosong. Pengalaman serupa pernah dialami Kades Sekapuk Abdul Halim sebelum sukses membangun Desa Sekapuk menjadi desa miliarder. Abdul Halim bercerita bahwa masa-masa awal pemerintahannya harus menyelesaikan residu konflik masa pilkades. Sehingga membutuhkan waktu dan energi yang besar agar desa bersatu kembali untuk membangun desanya. Pengalaman dari Abdul Halim ini bisa menjadi nasehat untuk calon kepala desa agar sedari awal sudah menyusun slogan pilkades damai, membuat motto desa yang merangkul semua golongan serta paling penting menyusun slogan desa membangun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Merangkul Semua GolonganSlogan kepala desa terpilih untuk mendorong rekonsiliasi amatlah penting. Kepala desa terpilih jangan sampai hanya sibuk membuat ucapan semangat untuk calon kepala desa atau ucapan selamat atas terpilihnya dirinya. Karena hal-hal tersebut hanya akan memelihara konflik yang telah terbentuk. Nasehat untuk calon kepala desa ketika sudah terpilih adalah agar segera mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada. Mengumpulkan kembali elemen-elemen yang bersaing ke dalam forum-forum guyub untuk mendiskusikan pembangunan desa kedepan.Kepala desa terpilih dapat berkomunikasi dengan pengurus BUMDes, anggota BPD hingga karang taruna untuk meredam konflik pasca pilkades, menyusun program kerja kedepan serta paling penting mengurai kembali masalah-masalah sosial menjadi solusi.Kepala desa terpilih jangan sampai terjebak dan berlarut-larut pada kemenangan, perlu segera bekerja dan menyusun rencana pembangunan desa kedepan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bekerjasama dengan Bumdes.id untuk mendampingi pembentukan kelembagaan Lahan Akses Terbuka (LAT) di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.Lahan Akses Terbuka (LAT) sendiri merupakan lahan tidur atau kurang produktif yang memerlukan pengelolaan kelembagaan.Biasanya lahan kurang produktif ini bekas pertambangan, lahan-lahan di daerah pegunungan yang belum terkelola dengan baik, atau lahan-lahan tidur yang belum maksimal dikelola oleh pemerintah desa setempat. Bumdes.id sepanjang 17 September 2022 sampai dengan 4 November 2022 mendampingi pembentukan lembaga pengelola Lahan Akses Terbuka (LAT) di Kabupaten Garut diawali dengan tahapan: Audiensi dan koordinasi pemangku lintas bidang seperi Dirjen PPKL KLHK, Dinas KLHK Provinsi Jawa Barat, Pengurus LPM, Pemerintah Desa, Babinsa setempat, kepala desa, sekretaris desa dan tim konsultan dari Bumdes.id dan Meravi.id.Pertemuan dan silaturahmi dengan berbagai pihak seperti kelompok masyarakat, pendamping desa dan tim ahli dalam memetakan potensi bentang desa, masalah-masalah yang ada seperti infrastruktur desa dan jalan desa.Pertemuan lanjutan melalui aplikasi zoom untuk pendampingan pembentukan lembaga pengelola LAT Kabupaten Garut.
Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan keuangan SAK di kabupaten Batang dengan 21 puskesmas memunculkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah di mana letak fleksibilitas BLUD?Pertanyaan demikian muncul karena puskesmas masih belum bisa merasakan kebebasan menjadi BLUD. Hal ini disebabkan belum memahaminya pembuatan RBA yang mereka rinci hingga ke objek rincian belanja. Contoh di dalam RBA ada biaya makan dan minum, dirinci lagi biaya makan dan minum itu ada biaya beli makan berapa ratus, minum berapa ratus, beli minuman kardus berapa ratus ribu. Hal itu menyebabkan para puskesmas mengira bahwa BLUD ini sama saja tidak dan fleksibilitas.Baiklah, kita uraikan satu persatu permasalahannya:Perbedaan Pra dan Pasca BLUDMenjadi BLUD bukan menjadi bebas tanpa aturan, tetap saja ada aturan yang diberlakukan. Contohnya adanya kewajiban membuat RBA. Pembuatan RBA ini juga masih banyak yang keliru. Banyak kelirunya adalah menjadikan DPA sebagai RBA. Sebenarnya konsep ini keliru, seharusnya di DPA hanya ada 3 belanja saja yaitu pegawai, barang jasa dan modal. Contoh belanja pegawai di DPA hanya ditulis Rp 500.000, nah di RBA baru angka ini dirinci sebagai lampiran dari DPA.Setelah menjadi BLUD adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan, nah konsep ini juga masih banyak yang belum memahami. Fleksibilitas ini terletak di dana pengelolaan hasil dari pelayanan, tidak disetor kembali ke daerah, sehingga puskesmas /BLUD bisa dengan leluasa menggunakan sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan pelayanan.Di manakah Fleksibilitasnya?Untuk menjawab di mana fleksibilitasnya BLUD ini harus memahami konsep DPA, RBA, Belanja dan Biaya dahulu. Di dalam DPA hanya ada 3 belanja besar yaitu Belanja Pegawai, barang jasa dan Belanja Modal. Nah di dalam RBA 3 belanja itu dirinci menjadi Biaya Pegawai, Biaya Barang jasa dan Modal.Fleksibelnya adalah terletak di realisasi dari 3 biaya tersebut. Contoh nya dianggarkan biaya barang dan jasa di DPA sejumlah Rp 1.000.000.000, dan dirinci untuk kegiatan study banding R 30.000.000, serta makan dan minum kantor Rp 10.000.000. Namun pada kenyataannya (realisasinya) studi banding menghabiskan dana Rp 50.000.000 , nah itu boleh.Pegawai : 500.000.000 Barjas = 1.000.000.000 Modal = 400.000.000Lihat tabel di atas. BLUD boleh melakukan perubahan setiap hari asal tidak mengubah pagu belanja yang tertera di DPA. Contoh di tabel atas ada Barjas Rp 1.000.000.000, maka biaya barjas tidak boleh melebihi pagu tersebut, untuk masalah penggunaan tidak sama dengan RBA tidak masalah, yang terpenting tidak boleh melebihi pagu yang sudah ada di DPA.BLUD juga tidak boleh loncat anggaran, contoh dana anggaran untuk biaya barang jasa sisa dan akan digunakan untuk pembelian modal kerja, maka hal tersebut tidak diperkenankan kecuali adanya pembuatan RBA Perubahan.Fleksibilitas dan Perlakuan Hibah BLU/BLUDBagaimana jika BLUD memperoleh hibah barang atau uang?BLUD boleh menerima hibah, baik hibah pemerintah atau pun hibah dari pihak luar. Hal ini ada di peraturan menteri dalam negeri 61, di mana pendapatan BLUD terdiri dari jasa layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah, sehingga boleh saja menerima hibah. Yang menjadi permasalahan hingga kini adalah cara pencatatannya. Saya contohkan ada dua kasus hibah:Di pemerintahan ada aturan bahwa hibah harusnya mempengaruhi laporan surplus defisit, (untuk selanjutnya silahkan cek peraturan). Dengan demikian adanya hibah harus diakui sebagai pendapatan / belanja.Hibah uangPuskesmas x menerima hibah uang Rp 200.000 sebagai hibah karena lahannya digunakan vendor lain untuk suatu pesta. Jika hal tersebut dianggap sebagai pendapatan sewa boleh, namun tidak bisa masuk ke dalam pendapatan kerjasama sebab tidak ada kontrak kerjasama. Nah jika hal tersebut dianggap hibah maka pengakuannya adalah sebagai pendapatan hibah, dan akan menambah kas sebesar Rp 200.000.Hibah BarangPuskesmas x menerima emas yang jika diuangkan maka menjadi Rp 2.500.000 dan hal ini adalah jelas hibah dari sebuah bank. Maka pencatatan hibah tersebut adalah adanya penambahan aset berupa emas, dan adanya pengakuan pendapatan hibah barang.
Pada kamis, 9 Februari 2023, Tim Syncore BLUD bekerja sama dengan ALC (Auli Learning Center) melakukan Pelatihan BLU untuk Universitas Tadulako Palu di Hotel Yello Bandung.Pelatihan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 21 peserta yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran dari 11 Fakultas di Universitas Tadulako Palu.Universitas Tadulako telah menerapkan BLU sejak Tahun 2012, yang mana sudah kurang lebih 11 tahun dalam menerapkan BLU. Alasan dalam menerapkan BLU di Universitas Tadulako adalah karena sebelumnya pendapatan diserahkan ke kementerian Pendidikan, kemudian proses dalam hal pengadaan barang / belanja prosesnya juga sangat lama sehingga mengganggu kegiatan yang ada di Universitas Tadulako. Setelah menerapkan BLU pendapatan masuk ke rekening BLU Universitas Tadulako serta proses belanja menjadi lebih mudah. Berikut adalah alasan yang disampaikan para Bendahara di Universitas Tadulako, untuk alasan urgen lainnya yang menjadi alasan untuk menerapkan BLU kurang memahami.Kendala yang dipaparkan oleh perwakilan bendahara pengeluaran Universitas Tadulako: Ketika ada instansi luar yang ingin bekerjasama dengan fakultas kami, dana dari pihak ketiga sudah diterima di rekening BLU namun karena kegiatan belum ada di perencanaan maka harus menunggu ketika RBA perubahan. Dengan kejadian tersebut, kami mengambil jalan keluar untuk melakukan penalangan terlebih dahulu dengan uang pribadi, kami telah melakukan diskusi dengan pemimpin BLU namun kegiatan tetap belum dapat dilakukan karena kegiatan belum ada di RBA.Persoalan yang dihadapi oleh Bendahara pengeluaran adalah dimana anggaran yang diterima sama dengan anggaran tahun tahun sebelumnya, hal ini mengakibatkan ketika ada kebutuhan yang bersifat urgent pihak bendahara pengeluaran mengalami kekurangan anggaran, dan hal ini terjadi di hampir seluruh fakultas Universitas Tadulako.Dari kendala tersebut, tim Konsultan Syncore hadir untuk memberikan solusi dan pemahaman terkait BLU kepada para peserta. Hal ini dibuktikan dengan hidupnya suasana pelatihan dengan diskusi dan pemaparan system syncore BLU. Harapan dari Para peserta kedepannya adalah agar BLU dapat memberikan manfaat baik kinerja Universitas maupun meningkatkan kualitas SDM.