Triwulan pertama yang jatuh pada Maret 2023 menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Karena dengan memasuki triwulan pertama ada beberapa hal yang mesti disiapkan oleh pejabat keuangan BLUD.Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pejabat keuangan memiliki tugas sebagai berikut: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan; mengoordinasikan peny:sunan RBA; menyiapkan DPA; melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; menyelenggarakan pengelolaan kas;melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi; menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya;menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.Salah satu tugas pejabat keuangan adalah menyusun laporan keuangan yang bisa dilakukan di triwulan 1 atau per bulan Maret 2023. Laporan keuangan yang perlu disusun oleh pejabat keuangan meliputi: Laporan Pendapatan, Belanja dan PembiayaanRekapitulasi PendapatanRincian PendapatanLPJ Bendahara PenerimaanBKU PenerimaanRegister STSRekapitulasi BelanjaRingkasan BelanjaRincian BelanjaLPJ Bendahara PengeluaranBKU PengeluaranSurat Permintaan Pencairan DanaSurat Otorisasi Pencairan DanaSurat Pencairan DanaBKU PembiayaanBKU Pejabat KeuanganRegister Pejabat KeuanganBendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran bertugas untuk membantu pejabat keuangan dalam mempertanggungjawabkan tugasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bekerjasama dengan Bumdes.id untuk mendampingi pembentukan kelembagaan Lahan Akses Terbuka (LAT) di Temanggung.Lahan Akses Terbuka (LAT) sendiri merupakan lahan tidur atau kurang produktif yang memerlukan pengelolaan kelembagaan.Biasanya lahan kurang produktif ini bekas pertambangan, lahan-lahan di daerah pegunungan yang belum terkelola dengan baik, atau lahan-lahan tidur yang belum maksimal dikelola oleh pemerintah desa setempat. Bumdes.id sepanjang 27 September 2022 sampai dengan 11 November 2022 mengadakan asesmen untuk pembentukan kelembagaan bersama Direktorat PPKL KLHK dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Asesmen dimulai dengan koordinasi dan pengarahan dari Dirjen PPKL KLHK, Dinas KLHK Provinsi Jawa Tengah, asesmen kelembagaan BUMDes di Temanggung serta memulai proses pemetaan bentang alam yang ada di lahan-lahan sasaran Kabupaten Temanggung. Proses asesmen juga melibatkan penentuan unsur perwakilan BUMDes, pemerintah desa hingga pemangku kepentingan terkait untuk mendiskusikan format terbaik kelembagaan yang cocok untuk mengelola Lahan Akses Terbuka di Kabupaten Temanggung.
Dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. Pengguliran dana bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat, penguatan modal UMKM, dan usaha berskala besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mekanisme dana bergulir, diharapkan semakin banyak masyarakat dapat menerima dana bergulir sehingga terjadi snowballing effects.Kementerian Koperasi dan UKM terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah di daerah, dalam upaya penguatan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Usaha mikro dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Namun demikian, usaha mikro masih memiliki kendala yaitu dalam hal pelaporan pertanggungjawaban dana bergulir serta kurang fleksibelnya pengelolaan keuangan karena pendapatan yang diterima secepatnya ke Rekening Kas Umum Negara/Kas Daerah dan tidak boleh mengelola kas. Hal ini cukup menghambat pelayanan pengguliran dana pada unit pelaksana dana bergulir, oleh karenanya perlu penerapan BLUD. BLU/BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan antara lain dapat mengelola langsung pendapatan tanpa menyetor terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Negara/Kas Daerah dan dapat mengelola kas.Wisnu Saputro dari Kemendagri menyampaikan terkait implementasi BLUD, semua harus dipayungi aturan, dimana BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan namun fleksibilitasnya tetap dipayungi aturan. Dengan fleksibilitas tersebut, BLUD diharapkan dapat meningkatkan layanannya kepada masyarakat.Direktur LPDB KUMKM Ahmad Nizar LPDB-KUMKM merupakan salah satu contoh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di Pemerintah Pusat yang pengelola Dana Bergulir. “Pemerintah Daerah dapat menjadikan LPDB-KUMKM sebagai benchmark pada saat akan membentuk dan menjalankan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” kata Ahmad Nizar.Risky Maria P Girsang dari UPDB Kabupaten Tangerang memaparkan pengalamannya dalam pembentukan UPDB untuk dijadikan informasi bagi dinas-dinas yang hadir apabila akan melakukan pembentukan UPTD pengelola dana bergulir yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.Berdasarkan pengalaman selama menjalankan UPDB, Risky menyampaikan bahwa yang terpenting harus ada komitmen yang tinggi dari pemerintah daerah dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dengan mengalokasikan dana bergulir kepada UPTD pengelola dana bergulir. “Sehingga, kontinuitas pelayanan kepada pelaku usaha mikro dapat terjaga.Berdasarkan latar belakang tersebut, Unit Pelaksana Dana Bergulir membutuhkan pelatihan penerapan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk lebih memantapkan pemahaman mengenai BLUD, kami Syncore Indonesia sebagai konsultan keuangan BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1000 Labkesda di Indonesia, kami melaksanakan pelatihan dengan tema “Persiapan Penerapan BLUD untuk Unit Pelaksana Dana Bergulir”
Lahan Akses Terbuka (LAT) merupakan lahan tidur atau kurang produktif yang memerlukan pengelolaan kelembagaan.Biasanya lahan kurang produktif ini bekas pertambangan, lahan-lahan di daerah pegunungan yang belum terkelola dengan baik, atau lahan-lahan tidur yang belum maksimal dikelola oleh pemerintah desa setempat.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bekerjasama dengan Bumdes.id untuk mendampingi pembentukan kelembagaan Lahan Akses Terbuka (LAT) di Kabupaten Purwakarta.Program pendampingan ini juga melibatkan Dinas LHK Provinsi Jawa Barat dan Dinas LHK Purwakarta.Kementerian KLHK bekerjasama dengan Bumdes.id mendampingi pembentukan kelembagaan LAT di Kabupaten Purwakarta dari tanggal 28 September 2022 sampai dengan 4 November 2022.Program pendampingan diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan 25 orang dari unsur perangkat desa, badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat (pokmas). Selanjutnya setelah FGD diadakan audiensi dengan kepala desa untuk mempersiapkan bentuk kelembagaan. Hasil audiensi menghasilkan kesimpulan kepala desa akan membentuk tim perumus dan mempersiapkan pembentukan BUMDes melalui musyawarah desa. Setelah audiensi dengan perangkat desa dilanjutkan dengan survei lokasi dari Kementerian KLHK dengan Konsultan lapangan dari Bumdes.id.Survei yang dilakukan di lokasi bernama Leuwing Tiis ini bertujuan untuk memetakan bentang alam, bentang potensi dan karakter pengelolaan lahan.Hasil survei menghasilkan kesimpulan adanya potensi pengembangan tanaman durian. Tahapan selanjutnya adalah FGD yang melibatkan anggota BPD dan warga masyarakat desa untuk menyusun pembentukan musyawarah desa.Pada proses akhir pendampingan LAT di Purwakarta ini Bumdes.id berhasil mendorong pembentukan BUMDes di Purwakarta untuk menjadi pengelola Lahan Akses Terbuka (LAT).
Rekognisi adalah program dari Kemendesa untuk pengurus BUMDes dan perangkat desa memperoleh gelar sarjana dari dua kampus di Indonesia.Rekognisi adalah pengakuan atas kerja dan pengalaman pengurus BUMDes dalam mengelola BUMDes dan desa. Nantinya pengakuan ini akan dikonversi menjadi sistem kredit semester (SKS) perkuliahan di Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Surabaya. Sistem rekognisi ini dikenal dengan sebutan beasiswa RPL atau rekognisi pembelajaran lampau. Dimana pengalaman masa lampau pengurus BUMDes dapat dikonversi menjadi SKS perkuliahan untuk memperoleh gelar sarjana. Jadi, pengurus BUMDes yang masih berstatus lulusan SMA dapat mengkonversi pengalaman mengelola BUMDesnya menjadi sks untuk berkuliah di UNY Yogyakarta dan UNESA Surabaya. Jika pengalaman pengurus BUMDes telah dikonversi, maka sistem perkuliahannya akan mengikuti model skema dari Kemendes yakni hanya membutuhkan waktu 2 tahun saja.Jauh lebih cepat daripada sistem perkuliahan normal yang hanya membutuhkan waktu 4 tahun saja. Syarat-syarat pengurus BUMDes yang berhak mendapatkan beasiswa rekognisi mata kuliah adalah berstatus sebagai pengurus BUMDes dengan minimal 2-3 tahun. Selanjutnya memiliki ijazah minimal SMA serta lulus mengikuti seleksi dari Kementerian Desa PDTT. Nantinya jika pengurus BUMDes telah lolos seleksi maka akan mendapatkan surat keputusan dari Kemendes.Peserta akan mendapat uang saku dan dana penelitian selama masa perkuliahan yang ditetapkan oleh Kemendes.
Bumdes.id dan Sekolah BUMDes kembali mengadakan Training of Trainers Pendamping Bumdes secara Online!Silahkan Daftar TOT Pendamping BUMDes Angkatan 46Program ini akan dilaksanakan pada: 12 -13 April 2023Lokasi akan dilakukan secara online via ZOOMSelama 2 hari kami akan sharing tentang bagaimana Pembentukan, Penguatan dan Pengembangan BUMDES, secara sistematis dan aplikatif secara online.MATERI secara umum:1. Teknik fasilitasi & Filosofi Bumdes ID : bagaimana membina suasana dan relasi dengan warga desa, sehingga pendampingan bisa berjalan dengan lancar dan menyenangkan, serta memahami kaitan BUMDES dengan Pemerintah Desa dan Warga.2. Pemetaan Potensi dan Pemilihan usaha : ikuti metode yang dikembangkan Bumdes.id untuk secara cepat dan komprehensif menilai potensi-potensi dan memilih berdasarkan kesepakatan dengan warga.3. Penyusunan AD/ART dan Perdes: aspek legal apa yang perlu diperhatikan dalam menyusun AD/ART dan Perdes.4. Menyusun Struktur dan menguatkan tata kelola : Bagaimana menyusun struktur, memilih orang dan membangun tata kelola.5. Perencanaan dan Penganggaran : bagaiman menghubungkan rencana strategis desa, dengan rencana strategis bumdes, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan.6. Showing Software Akuntansi Bumdes ID: bagaimana mencatat dan melaporkan keuangan bumdes dengan aplikasi Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDES (SAAB).7. Pengembangan BUMDES – Going Digital (web profile dan e-commerce ): Bagaimana BUMDES dapat mengembangkan pemasaran dengan bantuan teknologi digital.8. Studi lapangan ke Bumdes Percontohan Terbaik.Silakan mendaftar TOT Pendamping BUMDes Bulan April melalui link berikut: s.id/totbumdes2023 atau kontak telepon: 0878-0590-0800
Akuntansi Dana Bergulir dijelaskan secara rinci melalui Buletin Teknis Nomor 25 tentang Akuntansi Dana Bergulir Berbasis Akrual yang terbit pada bulan Agustus 2020. Beberapa pengaturan tentang akuntansi dana bergulir yang dapat dijadikan pedoman pencatatan transaksi keuangan untuk BLUD adalah sebagai berikut:Akuntansi Anggaran Dana Bergulir Akuntansi anggaran diselenggarakan untuk kepentingan evaluasi kinerja dan pengendalian pemerintah daerah. Laporan yang dihasilkan dari akuntansi anggaran adalah Laporan Realisasi Anggaran, yang berisikan informasi realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran merupakan statutory report atau sering juga disebut budgetary report. Akuntansi anggaran dilaksanakan oleh BLUD yang meliputi akuntansi anggaran pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.Akuntansi Pengeluaran Dana Bergulir oleh Pemerintah Daerah Pada pemerintah daerah, pengeluaran pembiayaan untuk dana bergulir diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum daerah. Perolehan awal dana bergulir dari pengeluaran pembiayaan ini dilakukan penyesuaian nilai pada periode pelaporan keuangan untuk menyajikan nilai outstanding dana bergulir yang dananya telah digulirkan oleh BLUD ke entitas/masyarakat penerima dana bergulir. llustrasi pengeluaran dana bergulir pada pemerintah daerah: Pada tahun anggaran 20×1, pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk digulirkan sebesar Rp 15 miliar. Dana bergulir tersebut akan dikelola oleh BLUD A. Penjelasan adalah sebagai berikut: Pada saat pengalokasian dana bergulir tersebut, BLUD A tidak melakukan pencatatan karena pengalokasian dananya dilakukan pada SKPKD/BUD.BLUD A mencatat penerimaan kas atas dana bergulir sebagai Dana Kelolaan BLUD pada kelompok Aset Lainnya dan utang pada neraca BLUD.Sedangkan SKPKD/BUD sebagai Pengguna Anggaran (PA) pengeluaran pembiayaan dana bergulir akan mencatat investasi tersebut sebagai Invesasi Jangka Panjang non Permanen-Dana Bergulir.Pengeluaran investasi dana bergulir tersebut akan dicatat sebagai aktivitas investasi pada LAK SKPKD/BUD dan aktivitas pendanaan pada LAK BLUD A. Pencatatan akuntansi pada SKPKD/BUD saat merealisasikan pengeluaran dana bergulir kepada BLUD:
Ketika mendengar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mungkin tidak semua masyarakat mengetahui apa arti BLUD. Meski istilah BLUD sudah beredar lebih dari 10 tahun, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak mengerti istilah tersebut. Pengertian BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan sebuah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan daerah pada umumnya. Latar belakang pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) didasarkan pada keinginan agar instansi pemerintah daerah yang memberikan layanan kepada masyarakat dapat berkinerja dengan baik setara dengan layanan serupa yang dilakukan oleh sektor lain di luar pemerintah daerah. Namun, harapan pelayanan kepada masyarakat yang baik terkadang mengalami kendala berupa terbatasnya pendanaan yang diperoleh dari negara. Semangat untuk dapat memberikan layanan yang baik tersebut kemudian mencetuskan ide adanya unit di lingkungan pemerintah darah yang dilengkapi kekhususan dalam pemberian layanan.Fleksibilitas yang diberikan BLUD untuk bergerak dibandingkan dengan satker biasa terbagi atas beberapa kewenangan. BLUD diberikan kewenangan untuk memungut biaya atas layanan yang diberikan, melakukan utang/piutang, pengelolaan kas, investasi, pengelolaan barang, surplus dan defisit serta remunerasi. Mekanisme pengadaan barang atau jasa pun menjadi lebih longgar pada BLUD dengan pendelegasian pengaturannya kepada pemimpin BLUD. Beberapa fleksibilitas tersebut ditujukan agar pemberian layanan pada BLUD dapat secepat sebagaimana layanan serupa yang dilakukan oleh badan usaha pada umumnya. Pemberian fleksibilitas diharapkan mampu membuat BLUD dapat terus memberikan layanan tanpa terkendala oleh hambatan yang biasanya terjadi pada satker pemerintah pada umumnya.Keberadaan BLUD tersebar di beberapa instansi yaitu dinas kesehatan, rumah sakit umum daerah, pendidikan, dan dinas lingkungan hidup. Aneka bentuk BLUD seharusnya menjadi pemicu bagi Kementerian Keuangan untuk lebih aktif menyosialisasikan mengenai manfaat BLUD kepada masyarakat luas. Kementerian Keuangan juga dapat mengoptimalkan peran partisipatif masyarakat dalam menilai layanan yang diberikan antara sebelum dan setelah menjadi BLUD. Sehingga kedepan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan bentuk layanan BLUD.
Sistem Renumerasi Pada Badan layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem yang diterapkan kepada Unit Pelaksana Teknis atau UPT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan ini diberikan dengan memiliki beberapa fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD memiliki 10 fleksibilitas yang dapat digunakan oleh UPT dalam menunjang kinerjanya, salah satu fleksibilitas tersebut adalah Remunerasi. Remunerasi merupakan salah satu aspek penting BLUD khususnya bidang keuangan, berkaitan dengan pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada tenaga kerja sebagai suatu bentuk apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi yang diterima oleh UPT. Tujuan pemberian remunerasi adalah untuk mendorong dan memotivasi SDM sehingga berpengaruh pada meningkatnya kualitas jasa layanan. Selama ini, remunerasi di beberapa UPT belum berjalan dengan baik. Sehingga mengakibatkan tenaga kerja yang berkinerja baik dengan karyawan yang berkinerja kurang mumpuni mendapatkan gaji/upah yang sama.Dengan berjalannya remunerasi akan memberikan gaji/upah sesuai dengan kinerja dari masing-masing tenaga kerja UPT/UPTD. Berdasarkan Pasal 23 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, menyatakan bahwa remunerasi diperuntukan bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD disesuaikan dengan tanggung jawab dan profesionalisme.Masalah yang terjadi Ketika SDM yang dimiliki merasa kurangnya apresiasi yang sesuai dengan pekerjaan yang dibebankan. Hal ini berakibat pada demotivasi SDM tersebut yang berakibat buruknya pelayanan yang diberikan. Dengan menggunakan sistem remunerasi, UPT dapat memberikan apresiasi sepadan dengan kinerja yang diberikan oleh SDMnya. Selain itu dengan apresiasi yang sesuai dapat meningkatkan taraf hidup dan motivasi kerja SDM.Syncore BLUD hadir memberikan solusi kepada Unit Pelaksana Teknis yang telah menerapkan BLUD untuk memberikan pelatihan terkait penerapan Remunerasi. Syncore BLUD telah berpengalaman dalam memberikan pendampingan pengelolaan pemberian renumerasi yang sesuai dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD kepada lebih dari 1.000 klien di Indonesia.