ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Pentingnya Logo BUMDes Nasional untuk Branding Desa

Pentingnya Logo BUMDes Nasional untuk Branding Desa

Membuat logo BUMDes nasional dapat dilakukan setelah pendirian BUMDes selesai. BUMDes dapat didirikan melalui musyawarah desa. Aturan ini dituliskan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.Beberapa tahapan dan tatacara pendirian juga diatur dalam payung hukum yang sama, misalnya persiapan draft anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pengesahan pendirian melalui peraturan desa. Selain mengesahkan dokumen-dokumen pendirian. Pengurus BUMDes dan pemangku kepentingan desa dapat mulai menyusun logo bumdes.Logo bumdes kemendesa dapat menjadi referensi rujukan tata cara membuat logo BUMDes. Caranya dengan mencari pembanding logo-logo BUMDes yang telah mendapat sertifikat badan hukum.Membuat logo bumdes sendiri diserahkan secara musyawarah kepada masyarakat desa. Sehingga kemendes pdtt tidak mengatur secara detail.Kemendesa hanya mengatur bahwa BUMDes dapat mengelola dirinya sendiri sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Tahun 2014. Berikut tahapan dan cara membuat logo bumdes 2022:1.Pelajari visi dan misi desaSalah satu cara termudah membuat logo bumdes adalah melihat visi dan misi desa. Visi-misi ini berkaitan dengan sejarah dan kebudayaan desa.Biasanya akan lebih mudah membuat logo bumdes nasional dari akar budaya desa. Misalnya desa-desa yang menjadi produsen padi, maka membuat logo bumdes 2022 dapat dengan meminjam lambang padi ke dalam logo bumdesnya.Cara yang sama juga bisa dilakukan dengan budaya desa. Desa-desa yang memiliki kearifan lokal pembuat keris seperti di Bantul Yogyakarta, dapat membuat logo bumdes nasionalnya dari siluet berbentuk keris dengan nama BUMDesnya. 2. Menerjemahkan Logo Bumdes Nasional ke dalam narasiMembuat logo bumdes juga wajib disertai dengan narasi atau penjelasan atas isi logonya. Sehingga bagi masyarakat luar desa dapat memahami arah desain logo bumdes.Logo bumdes dan artinya dapat dijelaskan dalam dokumen sendiri seperti company profile (profile BUMDes) serta disandingkan dengan profile desa. Misalnya BUMDes yang menggunakan logo bumdes nasional dari padi dan kapas dapat menjelaskan filosofi padi sebagai perwujudan dewi sri dengan harapan membawa kemakmuran bagi warga desa. Bagi BUMDes-BUMDes yang memiliki kearifan lokal dengan mata air desa, dapat menjadikan mata air sebagai logo bumdes 2022 serta dijelaskan asal muasala air mata desa berasal. 3. Membuat logo BUMDes dengan aplikasi desainMembuat logo bumdes setelahnya adalah memasukkan ke dalam desain aplikasi. Anda bisa membuat dengan aplikasi pengolah gambar seperti adobe photoshop, corel draw atau yang lebih mudah dengan canva. Nantinya logo bumdes dapat didownload dengan format logo bumdes cdr atau logo bumdes png agar mudah dipindahkan ke templat surat menyurat atau diprint menjadi halaman muka sebuah amplop untuk surat menyurat. Mendownload logo BUMDes juga dapat dipasang di website desa untuk memudahkan perangkat desa dan pengurus BUMDes lainnya melihat dan menyusun dokumen lainnya yang membutuhkan logo bumdes nasional milik desanya. Logo BUMDes selanjutnya dapat dituangkan menjadi stempel. Contoh stempel bumdes terbaru dapat dilihat dari logo-logo BUMDes yang pernah surat menyurat dengan desa atau BUMDes anda. Logo BUMDes menjadi sangat krusial karena berhubungan dengan branding desa dan branding unit usaha serta produk-produk BUMDes di kemudian hari.

Penyusunan Perkiraan Harga

Penyusunan Perkiraan Harga

BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk tarif. Tarif layanan memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLUD untuk menghasilkan barang/jasa layanan.Tarif layanan disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Penetapan tarif layanan berupa: tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/ atautarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk-menghasilkan barang/jasa layanan.Tarif layanan, ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek : Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan biaya dalam penyediaan barang/jasa layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLUD;Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLUD, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/jasa layanan, dan nilai mata uang;Asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin bahwa setiap orang/pelanggan memperoleh pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat; danKompetisi yang sehat,yaitu tarif layanan mampu bersaing dan menjaga praktik bisnis Yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis yang Iain.Tarif layanan yang dimaksud tersebut diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan pasal 83, Permendagri 79/2018, Pemimpin BLUD mengajukan usulan tarif layanan kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD. Usulan tarif layanan dapat berupa usulan tarif layanan baru dan/ atau usulan perubahan tarif layanan. Usulan tarif layanan dituangkan dalam bentuk dokumen pengusulan yang disusun dan ditandatangani Oleh pemimpin BLUD. Dokumen pengusulan disusun menggunakan contoh ilustrasi sistematika sebagai berikut:Tahapan penyampaian usulan tarif layanan BLUD dilakukan sebagai berikut :Penjelasan : Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan kepada Kepala Daerah melalui PPKD sesuai dengan kebijakan SKPD dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLUD.PPKD melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan Kepala SKPD.Dalam rangka penilaian usulan tarif layanan, PPKD dapat menunjuk suatu tim penilai.Kewenangan untuk menunjuk tim penilai dapat dilimpahkan kepada Kuasa BUD.Berdasarkan pertimbangan/ rekomendasi dari tim penilai, PPKD memberikan penetapan atau penolakan terhadap usulan tarif layanan. Pertimbangan/rekomendasi dari tim penilai, didasarkan pada hasil kajian dan penilaian terhadap usulan tarif layanan.Penetapan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.Perbaikan terhadap usulan tarif layanan, dituangkan dalam bentuk surat penolakan yang disampaikan oleh PPKD/Kuasa BUD kepada Kepala SKPD.PPKD dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Kepala SKPD dan/ atau pemimpin BLUD. Pendelegasian kewenangan, dapat dilakukan antara lain dalam hal: Diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;Besaran tarif ditetapkan berdasarkan kontrak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan kontrak;Jenis layanan merupakan penunjang tugas dan fungsi BLUD; dan/ atauMelaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis.Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan, dapat diusulkan oleh Kepala SKPD dan/atau pemimpin BLUD. Usulan pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan, tercantum dalam dokumen usulan tarif layanan yang baru dan/ atau usulan perubahan atas tarif layanan. Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai penetapan tarif layanan.Dalam hal BLUD belum mempunyai tarif layanan yang diatur oleh Peraturan Kepala Daerah, BLUD menggunakan tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis retribusi yang berlaku pada SKPD yang bersangkutan.Dalam rangka menetapkan tarif layanan yang didelegasikan, Kepala SKPD dan/atau pemimpin BLUD mengikuti ketentuan tahapan penyampaian usulan tarif layanan BLUD kepada Kepala Daerah seperti yang dijelaskan sebelumnya. Dalam rangka penerapan ketentuan mengenai tarif layanan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah, PPKD melalui Kuasa BUD melakukan monitoring dan evaluasi kepada BLUD.Untuk keperluan kelengkapan RBA dapat disusun contoh ilustrasi format penyajian Perkiraan Harga sebagai berikut :Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan bisa mengklik link berikut ini!

Fungsi Pendamping Desa Bagi Pengembangan BUMDes

Fungsi Pendamping Desa Bagi Pengembangan BUMDes

Pendamping desa memiliki tugas, pokok dan fungsi yang penting dalam mendorong desa menjadi maju. Kabar terbaru pendamping desa menjadi kabar yang senantiasa dinantikan karena berkaitan erat dengan maju dan mundurnya sebuah desa.Fungsi pendamping desa dihapuskan tidak akan bisa karena memenuhi ketentuan Undang-Undang. Ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disusul dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 (Permendes 3/2015) tentang Pendampingan Desa.Kedua payung hukum diatas adalah landasan hukum diangkatnya pendamping desa untuk membantu mendampingi pembangunan desa.Pendamping desa diangkat dan dikontrak selama satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Soal apakah pendamping desa dapat menjadi pns.Maka untuk menjawabnya dapat merujuk pada peraturan pengangkatan pegawai negeri sipil. Pendamping desa dapat diangkat menjadi PNS apabila mengikuti seleksi cpns yang diadakan oleh kementerian desa atau pemerintah daerah.Selain itu, pendamping desa juga dapat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang skema seleksinya melalui pemerintah daerah atau kementerian desa. Nasib pendamping desa 2023 pernah dibahas oleh DPD untuk diusulkan diangkat menjadi PPPK pemerintah, melalui skema seleksi di pemerintah daerah maupun kementerian. Nantinya jika melalui seleksi ini nasib pendamping desa 2024 akan mengikuti sistem pegawai pemerintah dimana status pegawai pendamping desa adalah pegawai pemerintah.Ketika menjadi status pegawai pendamping desa menjadi PPPK pemerintah, maka gaji pendamping desa 2023 atau 2024 akan mengikuti ketentuan upah minimum regional. Selain itu PPPK juga akan mendapat THR atau gaji ketigabelas. THR pendamping desa akan dimasukkan dalam sistem penggajian PPPK jika lolos menjadi PPPK.Namun, jika kebijakan pemerintah tidak membuka PPPK untuk pendamping desa. Maka status pegawai pendamping desa akan tetap menjadi pegawai kontrak.Para pendamping desa dapat meningkatkan kompetensinya agar bisa terus beradaptasi melalui skema RPL kemendes agar mendapat gelar sarjana. Sistem RPL atau rekognisi pembelajaran lampau adalah skema untuk mengakomodasi pendamping desa memperoleh gelar sarjana.Nantinya pengalaman pendampingan desa ini akan dikonversi menjadi sks dan menjadi bagian dari sistem perkuliahan.Selain melalui RPL, pendamping desa juga dapat mengikuti training of trainers (TOT) yang diadakan oleh Bumdes.id.TOT pendamping desa yang diadakan Bumdes.id di Sekolah BUMDes Nogotirto ini akan membantu pendamping desa memahami pemetaan potensi desa, membentuk unit usaha BUMDes serta membuka peluang mitra dengan industri-industri lain.

Pemantapan Persiapan Balai Inseminasi Buatan Ungaran Dalam Menerapkan BLUD

Pemantapan Persiapan Balai Inseminasi Buatan Ungaran Dalam Menerapkan BLUD

Pada hari ini 26 Januari 2023, Balai Inseminasi Buatan (BIB) Ungaran melakukan pertemuan dengan Syncore guna memantapkan persiapan dalam menerapkan BLUD.Pertemuan ini dihadiri oleh Bapak Agus Sucipto selaku Kepala BIB, Bapak Aris Pramono selaku Kepala Tata Usaha, dan Bapak Firman selaku Staf Laborat.Pertemuan ini bermulai dari dorongan Pemerintah Provinsi untuk BIB Ungaran segera menerapkan BLUD pertama kali di luar bidang Kesehatan sehingga BIB Ungaran diharapkan menjadi pioneer untuk menerapkan BLUD.BIB Ungaran merupakan Balai Inseminasi Buatan yang pertama kali berdiri di Jawa Tengah yang disusul pendirian Balai Inseminasi Buatan Lembang dan Singosari.Balai inseminasi buatan Lembang dan Singosari berada di bawah Kementerian Pertanian yang dibawahi langsung oleh Ditjen Pertanian dan Kesehatan. Sedangkan Balai Inseminasi Buatan Ungaran berada di bawah Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.Selanjutnya jika BIB Ungaran sudah menjadi BLUD, diharapkan UPT yang lain bisa mengikuti untuk menjadi BLUD. UPT lain yang berada di bawah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah: Balai Budidaya dan Pembibitan Ternak TerpaduBalai Veteriner SemarangBalai Veteriner BoyolaliBIB Ungaran merupakan Balai Inseminasi Buatan Daerah yang terbaik di Indonesia dan telah menjadi UPT sejak tahun 2002. BIB Ungaran mampu menyumbang pendapatan asli daerah sebesar 50% yang didapat dari hasil penjualan siemen beku.BIB Ungaran bisa disebut sebagai penyangga PAD Dinas sehingga BIB Ungaran didorong untuk menjadi pioneer dalam menerapkan BLUD.Selain itu terdapat beberapa potensi pendapatan lainnya dari BIB Ungaran, meliputi: Penjualan nitrogen yang bekerja sama dengan samatorJasa konsultasiMagangKunjungan dari pihak ketigaPemanfaatan asetOleh karena itu, BIB Ungaran melakukan Kerjasama dengan Syncore untuk memantapkan persiapan penerapan BLUD melalui pemenuhan syarat administrative. Persyaratan administratif ini meliputi: Surat bersedia untuk menerapkan BLUDSurat kesanggupan untuk meningkatkan kinerjaDokumen pola tata KelolaDokumen rencana strategisDokumen standar pelayanan minimalLaporan keuangan atau prognosisSurat bersedia di audit

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Penilaian Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

(Berdasarkan Aturan Terbaru SE Mendagri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019)Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD.Surat edaran tersebut menjadi acuan terbaru penilaian BLUD yang telah disesuaikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim Penilai beranggotakan paling sedikit terdiri atas: Sekretaris Daerah sebagai ketua;PPKD sebagai sekretaris;Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota;Kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota; Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota;Tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya, apabila diperlukan.Tata tertib Tim Penilai dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Tim Penilai wajib hadir dalam rapat penilaian.Dalam hal anggota tim Penilai berhalangan hadir, anggota tim Penilai tersebut dapat menunjuk pengganti yang memiliki kompetensi di bidangnya dan pendapat yang disampaikan oleh pengganti dianggap mewakili anggota Tim Penilai yang bersangkutan.Tim Penilai yang tidak hadir dan tidak menunjuk pengganti dianggap menyetujui keputusan yang diambil dalam rapat penilaian.Dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan musyawarah/mufakat. Jika tidak dapat diputuskan dengan musyawarah/mufakat, maka dilakukan pemungutan suara yang disetujui paling sedikit setengah dari jumlah Tim Penilai yang hadir ditambah 1 (satu) suara.Tim Penilai atau pengganti yang ditunjuk, wajib menandatangani Berita Acara Hasil Penilaian.Terdapat enam dokumen sebagai syarat administratif penilaian ditetapkannya BLUD. Jika salah satu dari enam persyaratan administratif tersebut tidak terpenuhi, maka penilaian tidak bisa dilakukan dan dapat diajukan kembali apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi.Dokumen yang dinilai adalah sebagai syarat administratif adalah sebagai berikut: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;Pola tata kelola;Rencana Strategis (Renstra);Standar Pelayanan Minimal (SPM);Laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.Penilaian dokumen dilakukan sesuai dengan indikator-indikator dan bobot penilaian dalam SE Mendagri Nomor 981 Tahun 2019.Setelah penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang dari atau sama dengan 60, maka hasil penilaian ditolak untuk menerapkan BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian diterima untuk menerapkan BLUD.Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.Sumber: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ Tahun 2019Apabila tertarik untuk mengikuti pelatihan BLUD bisa Klik Link berikut!

Desa Swakarsa: Kriteria, Contoh dan Tahapan Pembentukan

Desa Swakarsa: Kriteria, Contoh dan Tahapan Pembentukan

Desa Swakarsa adalah salah satu kriteria atau sebutan bagi desa-desa di Indonesia yang memiliki indikator-indikator tertentu.Penyebutan ini perlu diperhatikan karena menjadi tolak ukur dalam perencanaan pembangunan di Indonesia.Perencanaan ini merupakan bagian dari warisan pembangunan era Soeharto (Orde Baru) yang membagi rencana pembangunan dalam jangka waktu lima tahun tertentu. Kriteria desa swakarya ditentukan dari bisa tidaknya mengelola potensi desa.Baik potensi produk-produk unggulan, sumber daya manusia hingga potensi wisatanya. Desa Swakarya merupakan penyebutan bagi desa kelas menengah, alias desa yang berada di atas status desa swadaya namun belum mencapai status desa swasembada.Sesuai namanya, desa swakarya merupakan desa yang berada dalam tahap pra-swasembada. Swasembada dalam artian ketahanan pangan dan kemandirian. Contoh-contoh desa swakarya dapat dicirikan dengan usaha-usaha desa yang telah berhasil mengangkat potensi desa, membangun desa serta mengoptimalkan potensi desa wisata.Namun belum secara total atau penuh karena memiliki masalah, salah satunya dalam bidang keuangan.Biasanya masalah keuangan ini disebabkan karena alokasi anggaran dari pusat atau daerah sedikit karena status desa yang masih swakarya.Oleh karena itu agar anggaran semakin meningkat, desa perlu mencari mitra-mitra strategis dalam meningkatkan skalanya menjadi desa swasembada. Pengurus-pengurus desa yang duduk menjadi perangkat desa maupun pengurus BUMDes dan BPD perlu duduk bersama dalam merencanakan pembangunan.Musrembang tingkat desa atau Musyawarah desa dapat menjadi salah satu kanal untuk meningkatkan potensi-potensi yang perlu dikembangkan. Pengurus BUMDes, perangkat desa dan anggota BPD perlu meningkatkan softskill dalam pengelolaan desa. Salah satunya bisa mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diadakan Bumdes.id. TOT ini bertujuan melatih perangkat desa dan pengurus BUMDes dalam memetakan potensi desa, menghubungkan dengan rantai pasok nasional, belajar langsung dari BUMDes-BUMDes sukses di Yogyakarta. Serta satu hal penting adalah mencari mitra-mitra strategis untuk mengembangkan diri. Selanjutnya, tahapan desa disebut sebagai contoh desa swakarya telah melewati status desa swadaya. Desa swadaya biasanya belum begitu baik dalam mengelola sumber dayanya.Dapat dikatakan desa swadaya merupakan desa-desa di daerah tertinggal, minus, terisolir dan membutuhkan intervensi. Sementara tahapan dan contoh-contoh desa swakarya telah ditentukan dengan kriteria berhasil melewati status desa swadaya.Desa swakarya dapat mengelola, mengoptimalkan dan memaksimalkan. Namun masih butuh sokongan pendanaan dari negara, pemerintah daerah maupun industri swasta. Pada posisi tinggal landas dari desa swakarya menjadi desa swasembada. BUMDes dapat memainkan peran pentingnya sebagai lembaga agregator dan wadah umkm desa. BUMDes dapat meningkatkan perannya untuk mengakselerasi pertumbuhan produk-produk unggulan desa. Karena status desa swakarya hanya memasok kebutuhan desa ke kota.Misalnya dari Kabupaten Sleman ke Kota Yogyakarta. Untuk naik kelas menjadi desa swasembada, maka BUMDes dapat meningkat nilai tambah produk-produk yang dijual dari Sleman ke Yogyakarta. Misalnya BUMDes Amartha di Sleman yang menjual beras ke Kota Yogyakarta dan konsumen umum dengan melakukan pengemasan paket.Jadi beras tidak hanya dijual dalam bentuk grosir. Beras grosir akan masuk ke jalur penjualan retail dan toko. Sementara pasar konsumen kelas menengah dan atas di kota tidak terjamah karena biasanya membeli beras kemasan.BUMDes Amartha Pandowoharjo kemudian menginisiasi peningkatan nilai tambah beras dalam bentuk beras kemasan. Sehingga bisa masuk ke pasar-pasar kelas menengah dan tentu saja dapat dijual di supermarket kota.Hal ini meningkatkan nilai tambah, menambah profit dan omset serta tentunya dapat memperbanyak channel-channel penjualan.Selain contoh-contoh di atas, 5 contoh-contoh desa swakarya lainnya berfokus pada peningkatan pasokan bahan baku dengan penambahan kualitas.Dari yang tadinya hanya memasok pekerja kasar ke kota, kini desa dapat berubah menjadi pemasok tenaga ahli, salah satunya dengan meningkatkan kualitas tenaga kerjanya. Desa swakarya yang tadinya menjadi mitra pasokan, naik kelas menjadi mitra kerjasama.

Pelatihan Tata Kelola BUMDes PT Insmart dengan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro

Pelatihan Tata Kelola BUMDes PT Insmart dengan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro

Pada tanggal 1 sampai dengan 2 Maret 2023, PT Insmart bekerjasama dengan Bumdes.id mengadakan Pelatihan Tata Kelola BUMDes untuk peserta dari Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro sejumlah 10 orang.Acara bertempat di Malyabhara Hotel dengan pelatihan dibagi ke dalam dua tahap selama dua hari. Hari pertama pelatihan merupakan pelatihan in-class dimana peserta mendapatkan materi dari narasumber-narasumber Bumdes.id mengenai tata kelola kelembagaan BUMDes. Sementara hari kedua peserta melakukan studi lapangan ke BUMDes sukses di Yogyakarta yang berhasil memiliki tata kelola kelembagaan yang baik dan unit usaha yang berkembang pesat.BUMDes yang dipilih adalah BUMDes Amartha Pandowoharjo Sleman yang memiliki unit usaha pengolahan sampah dan pengolahan beras menjadi beras kemasan untuk pasar konsumen kelas menengah atas. Pada hari pertama pelatihan secara in class, Bumdes.id menerjunkan narasumber konsultan Bumdes.id Havri Ahsanul Fuad dan Direktur BUMDes Amartha Pandowoharjo Sleman, Agus Setyanta.Agus Setyanta dalam paparannya menyampaikan mengenai pentingnya melakukan penataan kelembagaan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa. Agus menekankan bahwa fungsi Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) desa berada di tangan BUMDes. Apalagi dengan hadirnya Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes, maka peran BUMDes dapat diperluas untuk kemakmuran warga desa.Agus Setyanta menjelaskan secara teoritik fungsi-fungsi anggaran dasar dan rumah tangga BUMDes, pentingnya musyawarah desa bagi pondasi pengembangan BUMDes hingga perencanaan unit usaha BUMDes.Selanjutnya Agus Setyanta menjelaskan secara praktek kesuksesan pendirian BUMDes Amartha Pandowoharjo, penataan kelembagaan dan pendirian unit usaha BUMDes yang berhasil mengangkat skala ekonomi desa. Pemateri selanjutnya Havri Ahsanul Fu’ad menyampaikan mengenai profil Bumdes.id, jaringan dan komunikasi BUMDes se-Indonesia serta peran penting ABCGFM (academic, business, community, government, financial, mass media) sebagai sistem pendukung pengembangan BUMDes. Selain itu juga dipaparkan tahapan cara BUMDes memetakan potensi desa, menyusun SOP unit usaha hingga menyusun SOP Laporan keuangan BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. Pada hari kedua, peserta diajak studi lapangan ke BUMDes Amartha Pandowoharjo Sleman untuk melihat penerapan kesuksesan kelembagaan BUMDes dan pengembangan unit usaha BUMDes.

Laporan Operasional

Laporan Operasional

Laporan operasional merupakan laporan baru untuk pemerintahan, namun sebenarnya sudah diperkenalkan di PP Nomor 24 Tahun 2005.Laporan ini menurut paragraf 78 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Penyusunan laporan operasional diambil dari neraca saldo kode akun 7 dan 8 kemudian menjadi laporan operasional dan jurnal penutup laporan operasional sehingga mendapatkan surplus/defisit-LO.Unsur yang dicakup secara langsung dalam laporan operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa.Masing- masing unsur dapat dijelaskan dalam paragraf 79 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut: Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 46Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Ketiga unsur laporan operasional diatas pada akhirnya akan membentuk surplus/defisit-LO merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.Contoh format laporan operasional BLUD dapat dilihat sebagai berikut:

Kemitraan Bumdes.id dengan Kangean Energi Indonesia

Kemitraan Bumdes.id dengan Kangean Energi Indonesia

Pada tanggal 2 Maret sampai dengan 4 Maret 2023, Bumdes.id bersama dengan Meravi.id bekerjasama dengan Kangean Energi Indonesia (KEI) mengadakan pelatihan untuk pelaku UMKM di Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.Peserta berasal dari berbagai jenis UMKM di Kecamatan Sapeken sejumlah kurang lebih 30 orang mendapat pelatihan peningkatan kapasitas.Materi-materi yang diberikan antara lain pola pikir seorang wirausaha, sharing praktik analisa peluang dan keberhasilan UMKM, manajemen usaha produktif dan inovatif, tata kelola kelembagaan UMKM. Pada hari selanjutnya disusul dengan materi strategi pemasaran UMKM, penyusunan rencana usaha dengan Business Model Canvas (BMC), penyusunan SOP laporangan keuangan UMKM, monitoring dan evaluasi bisnis serta diakhiri dengan praktek penyusunan SOP laporan keuangan dan manajemen operasional bisnis.