ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Rangkuman Webinar Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes

Rangkuman Webinar Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes

Pada tanggal 31 Maret 2023 Bumdes.id menggelar bedah buku “Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes”. Acara berlangsung melalui daring dengan peserta lebih dari 200 orang dan dihadiri beberapa kepala desa, sekretaris desa dan direktur BUMDes dari berbagai daerah di Indonesia.Penulis buku sekaligus pendiri Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto, M.Acc., AK., CA menjadi pembicara utama dengan dimoderatori Direktur Eksekutif Bumdes.id, Diana Arta.Rudy berbicara mengenai perjalanan lahirnya buku kedua ini diawali dengan dari buku “Peta Jalan BUMDes” yang merupakan rangkuman pendampingan Bumdes.id pada tahun 2017-2018. Pada buku pertama tersebut dijelaskan secara detail tahapan dan tata cara mendirikan BUMDes, termasuk di dalamnya tahapan mendirikan unit usaha BUMDes.Buku Peta Jalan BUMDes pertama kemudian disusul lahirnya buku Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes. Pada buku kedua ini, Rudy Suryanto melanjutkan pemaparannya dengan penjelasan bahwa revitalisasi dan akreditasi merupakan tahapan selanjutnya setelah BUMDes berdiri.“Proses revitalisasi ditujukan untuk merespon BUMDes yang terkena dampak pandemi Covid-19” tutur Rudy. Sehingga memerlukan momentum untuk tumbuh kembali.Dosen Akuntansi UMY ini menyebut momentum dan tahapan revitalisasi dapat disederhanakan dengan tiga langkah utama: reaktivasi, reposisi dan reaktualisasi. Reaktivasi merupakan proses memperbaiki ulang BUMDes-BUMDes yang mangkrak, reposisi memberikan porsi yang jelas BUMDes sebagai wadah dan reaktualisasi dengan mendudukkan BUMDes sebagai agregator dalam mengembangkan ekonomi desa. Pada kesempatan yang sama, akademisi UGM dan pakar ekonomi kerakyatan. Profesor Gunawan Sumodiningrat juga hadir untuk memberikan tanggapan.Guru Besar FEB UGM ini menyampaikan apresiasi atas terbitnya buku sekaligus memberikan wawasan menarik mengenai reposisi BUMDes.Prof. Gun, sapaan akrab Gunawan Sumodiningrat. Mengkritisi bahwa BUMDes bukanlah badan usaha milik desa. “BUMDes itu bukan milik pemerintah desa, tetapi milik masyarakat desa. Sehingga peran aktif masyarakat untuk membangun BUMDes sangat dibutuhkan”. Selanjutnya, Prof Gun juga menyinggung bahwa BUMDes bukanlah koperasi dan perseroan terbatas. BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang memiliki visi mulia untuk mengangkat harkat martabat warga desa.Hal ini telah dipertegas dalam Undang-Undang Desa maupun PP 11 Tahun 2021. Pada kesempatan yang sama juga hadir Direktur BUMDes Amartha, Agus Setyanta dan beberapa direktur BUMDes lain memberikan tanggapan.Webinar ditutup pukul 15.00 dengan pemberian hadiah lima buku bagi lima penanya terpilih. Selain itu juga dibagikan 50 voucher pembelian buku dengan diskon 10% melalui aplikasi Shopee. Jika berminat membeli buku revitalisasi dan akreditasi BUMDes dapat memesan melalui link berikut ini: https://shopee.co.id/bumdes.id

Pengertian dan Kegunaan Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Pengertian dan Kegunaan Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Pelaporan keuangan pada sektor publik merupakan sebuah elemen kunci dalam membuat akuntabilitas sektor publik. Permintaan akuntabilitas publik yang semakin meningkat berarti manajemen pada sektor publik harus menyediakan sebuah informasi yang diberikan kepada kalayak publik, yang mana salah satunya yaitu sebuah informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan. Namun, pelaporan keuangan bukanlah tujuan terakhir dari akuntansi pada sektor publik ini.Pada informasi keuangan digunakan sebagai sebuah dasar dalam penentuan keputusan. Informasi akuntansi adalah cara untuk akuntabilitas sektor publik yang baik, penentuan tujuan akhir untuk sektor publik. Apalagi akuntansi hanya diidentikkan dengan kinerja pertanggungjawaban keuangan. Ancaman yang harus dihadapi akuntan sektor publik yaitu apakah dapat memberikan informasi yang bisa dapat dipakai untuk memantau akuntabilitas dari sebuah manajemen, akuntabilitas politik, dan juga akuntabilitas politik atau tidak.Sektor publik merupakan suatu organisasi yang sangat lengkap dan beraneka ragam. Kesulitan pada sektor publik berarti keperluan sebuah informasi untuk persiapan dan pengawasan manajemen akan semakin beragam. Begitu juga dengan pelaku sektor publik, akan memerlukan sebuah informasi yang lebih beragam, andal, dan lebih sesuai untuk mengambil sebuah keputusan. Selain itu, tugas dan juga sebuah tanggung jawab seorang akuntan sektor publik yaitu untuk menyajikan sebuah informasi untuk dapat mengisi sebuah kepentingan internal di dalam suatu organisasi maupun kepentingan eksternalnya.Akuntansi sektor publik mempunyai kiprah primer buat menyediakan sebuah laporan keuangan menjadi keliru satu bentuk aplikasi akuntabilitas publik. Di dalam akuntansi dan laporan keuangan memuat definisi menjadi suatu prosedur penghimpunan, pengerjaan dan pendiskusian fakta yg berguna buat pembuatan sebuah keputusan dan buat menilai suatu kinerja pada sebuah organisasi. Lantaran keperluan sebuah fakta pada sektor publik yang lebih bermacam-macam, oleh karena itu faktanya hanya terbatas dalam fakta keuangan yg didapatkan dan sistem akuntansi pada sebuah organsisasi. Informasi non-moneter misalnya berukuran hasil pelayanan wajib juga ditinjau kembali pada suatu pembuatan sebuah keputusan.Pada laporan sebuah keuangan sebuah organisasi sektor publik yang tentunya disusun dengan tujuan serta fungsi, dari laporan keuangan pada sektor publik yaitu Ketaatan dan Manajemen. Laporan keuangan dipakai untuk meyakinkan para pemakai sebuah laporan keuangan dan juga otoritas bila sebuah penyelenggaraan sumber daya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan lainnya. Laporan keuangan digunakan untuk salah satu bentuk akuntabilitas publik. Pada laporan keuangan dipakai untuk memantau kinerja dan mengoreksi suatu manajemen, dapat memberikan kebenaran untuk mengawasi tren dari waktu ke waktu, sebuah perolehan tujuan yang sudah ditentukan, dan membandingkannya dengan sebuah kinerja suatu organisasi serupa lainnya apabila ada.Pelaporan keuangan ini juga memungkinkan pihak ketiga untuk mendapatkan sebuah informasi tentang dana belanja barang dan jasa yang didapatkan, dan memungkinkannya untuk menafsirkan efisiensi dan efektivitas pemakaian sumber daya dalam sebuah organisasi, melalui informasi tentang rencana dan otorisasi. Sebuah laporan keuangan merupakan dasar untuk merencanakan prosedur dan kegiatan di masa depan. Laporan keuangan digunakan untuk meneruskan informasi tambahan mengenai sebuah penggunaan dana yang sah, perkembangan dari hidup organisasi.Laporan suatu keuangan digunakan untuk meringankan para pembaca di dalam mengambil keputusan apakah suatu organisasi atau entitas bisa terus mengadakan barang dan jasa di masa yang akan datang atau tidak. Fungsi laporan keuangan adalah untuk meneruskan kemungkinan bagi organisasi untuk menyajikan laporan kinerja kepada pengguna yang terkena dampak oleh karyawan dan juga masyarakat. Laporan keuangan ini berfungsi sebagai sebuah alat komunikasi kepada publik dan pihak yang memiliki kepentingan lainnya dengan sumber data dan metrik. Laporan keuangan dimaksudkan untuk memberikan sebuah informasi kepada berbagai kelompok yang memiliki kepentingan yang ingin memahami lebih banyak tentang organisasi.Pemakai Laporan Keuangan Sektor Publik, Peranan dan Kepentingannya Ada beberapa kelompok pengguna laporan keuangan. Beberapa kelompok pengguna laporan keuangan yaitu wajib pajak, emiten, investor, penerima jasa berbayar, pegawai, penyelenggara, DPRD, pengurus, pemilih, dan badan pengelola (badan administrasi).Penyusunan laporan keuangan sector public tak jauh dari unit penyusunan yang mumpuni dalam menyusuna pelaporan yang akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut perlu adannya usaha dari unit pelaksana teknis penyusun laporan keuangan memerlukan bimbingan teknis untuk dapat menyusuna laporan keaungan yang benar dan akuntabel.

Mekanisme Alur Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah

Mekanisme Alur Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang selanjutnya akan disebut sebagai BLUD memiliki mekanisme pola pengelolaan keuangannya sendiri. Mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD terdiri dari empat alur besar, yaitu alur anggaran (RBA), alur penerimaan (keuangan), alur pengeluaran (keuangan) dan alur akuntansi. BLUD memiliki fleksibilitas untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD.Dari keempat alur besar mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD diatas yang akan dibahas lebih mendalam dalam artikel ini adalah mekanisme alur pengeluaran di BLUD.Pengeluaran sangat erat kaitannya dengan belanja BLUD, yaitu mekanisme pencatatan semua uang yang berputar di ranah bendahara pengeluaran BLUD.Mulai dari pengajuan permintaan dana untuk belanja, uang yang diterima untuk belanja sampai dengan bukti realisasi belanja BLUD.Alur pengeluaran BLUD dimulai dari pengajuan uang persediaan (UP) pada awal periode akuntansi oleh bendahara pengeluaran BLUD. Setelah UP tersebut disetujui maka selanjutnya akan ada pemindahbukuan dari rekening bank penerimaan ke bank pengeluaran sejumlah penyetujuan dana UP. Setelah dana UP berada di tangan bendahara pengeluaran kemudian digunakan untuk melakukan belanja baik rutin maupun non rutin BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD.Apabila penggunaan dana sudah mencapai 75% maka bendahara pengeluaran akan mengajukan ganti uang (GU) untuk mengganti uang yang sudah digunakan sesuai dengan bukti kas keluar. Setelah GU disetujui kemudian bendahara penerimaan akan melakukan pemindahbukuan dari bendahara penerimaan ke bendahara pengeluaran sejumlah total bukti kas keluar yang di SPJ kan untuk dilakukan ganti uang. Setelah dana GU dipindahbukukan maka total dana yang ada di bendahara pengeluaran akan kembali utuh sejumlah UP, yang kemudian akan digunakan lagi untuk belanja. Mekanisme GU akan terus berlangsung sampai dengan akhir periode akuntansi. Namun pada saat akhir periode akuntansi akan ada GU nihil, yaitu mekanisme GU namun tidak ada aktifitas pemindahbukuan dana.Selain mekanisme UP dan GU ada pula mekanisme belanja langsung (LS). Mekanisme LS digunakan untuk belanja yang tidak menggunakan dana UP melainkan langsung dari bendahara penerimaan ke pihak ketiga. Pengajuan SPP LS tetap dilakukan oleh bendahara pengeluaran karena masih dalam ranah pengeluaran.Pembahasan selanjutnya mengenai mekanisme SPP, SPM dan SP2D di dalam alur UP, GU dan LS akan dibahas dalam artikel selanjutnya.

Akuntansi Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum Daerah

Akuntansi Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian dan Karakteristik Dana BergulirDana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut: Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah. Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund). Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergulirannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat. Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir oleh BLUDDana bergulir dapat disalurkan oleh Pemerintah Daerah melalui BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme sebagai berikut: BLUD pengelola dana bergulir mendapat alokasi dana dari APBD yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). BLUD tersebut mengajukan pencairan dana kepada Bendahara Umum Daerah (BUD). Penyaluran dana dilakukan secara langsung oleh BLUD sesuai ketentuan. Dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh debitur/masyarakat peminjam kepada BLUD pengelola dana bergulir. BLUD pengelola dana bergulir melakukan pengelolaan dana, pengendalian dan penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/kelompok masyarakat, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah

Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah

Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya. Maksud dari proses identifikasi dan pencatatan dalam akuntansi disini adalah setiap kejadian transaksi keuangan diperlukan adanya pencatatan serta identifikasi pada pos-pos akun mana yang sesuai dengan kejadian transaksinya. Begitu pula dengan mengklasifikasi transaksi yang dilakukan termasuk dalam bagian pos akun yang mana saja nanti digunakan ketika sudah melakukan pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran transaksi kemudian disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang sesuai dengan pedoman atau peraturan-peraturan yang mengatur proses penyusunan laporan keuangan.Akuntansi pemerintah merupakan salah satu metode dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Penyusunan laporan keuangan tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku, sehingga menjadi dasar dalam pencatatan setiap transaksi keuangan di setiap instansinya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam undang-undang tersebut mengatur seluruh pendapatan dan belanja negara/daerah. Dimana dalam ketentuan peraturan tersebut mengamanahkan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual yang dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 tahun.PP 12 Tahun 2019 mengatur proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (yang selanjutnya disingkat SKPD). Sebagai entitas yang melakukan penyusunan laporan keuangan dan kemudian akan dikonsolidasikan menjadi LKPD Sehingga dapat disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan Keuangan yang disusun pemerintah daerah ini tetap sama seperti yang diatur dalam PP 71 tahun 2010, ada tujuh laporan keuangan. Sedangkan untuk laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi disusun dan disajikan oleh kepala SKPD sebanyak lima laporan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan SKPD diatas merupakan laporan yang diperlukan oleh setiap SKPD pada tiap daerah dimana setiap daerah memiliki SKPD masing-masing. Termasuk dalam hal ini SPKD yang membawahi Badan Layanan Umum Daerah.

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Dalam pengelolaan keuangan BLUD dapat ditemui beberapa kendala yang bersumber dari internal maupun eksternal. Solusi dari kendala tersebut harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing BLUD, dan peraturan daerahnya. Tim Syncore BLUD telah merangkum beberapa kendala yang sering dialami oleh UPT dan UPTD dalam pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan case study. Pertama apabila UPT atau UPTD mengalami kendala dalam menyusun pola tarif. Penyusunan pola tarif UPTD yang telah berstatus BLUD dapat dilakukan dengan dasar unit cost untuk selanjutnya disahkan oleh Pemimpin Daerah. Penggunaan dasar tersebut dilakukan untuk meningkatkan relevansi tarif dengan cost yang dikeluarkan oleh UPTD dalam memberikan layanan. Namun jika UPT/UPTD belum menyusun pola tarif sendiri, maka UPT/UPTD harus menggunakan pola tarif yang diatur pada Perda. Kemudian apabila UPT Atau UPTD terkendala dengan SOP Penerimaan dan pencairan anggaran BLUD. Pembentukan SOP penerimaan dan pencairan anggaran BLUD dapat dilakukan dengan berpedoman ke PPK -BLUD atau dengan mengikuti pelatihan SOP yang diadakan oleh Syncore BLUD. Berlanjut kendala terakhir yakni bagaimana mekanisme pencairan anggaran BLUD. Yakni melalui pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan. Selanjutnya pejabat keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD supaya Pejabat Keuangan memperoleh otorisasi untuk membuat PD agar Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga. Begitulah ketiga kendala dalam pengelolaan keuangan BLUD yang sering kali dialami oleh UPT dan UPTD.

Penyusunan Laporan Operasional

Penyusunan Laporan Operasional

Laporan operasional merupakan laporan baru untuk pemerintahan, namun sebenarnya sudah diperkenalkan di PP Nomor 24 Tahun 2005. Laporan ini menurut paragraf 78 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Penyusunan laporan operasional diambil dari neraca saldo kode akun 7 dan 8 kemudian menjadi laporan operasional dan jurnal penutup laporan operasional sehingga mendapatkan surplus/defisit-LO. Unsur yang dicakup secara langsung dalam laporan operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing- masing unsur dapat dijelaskan dalam paragraf 79 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 sebagai berikut: Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 46Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Ketiga unsur laporan operasional diatas pada akhirnya akan membentuk surplus/defisit-LO merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan. Setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Contoh format laporan operasional BLUD dapat dilihat sebagai berikut:

Kepala Desa Ujung Tombak Pembangunan Desa

Kepala Desa Ujung Tombak Pembangunan Desa

Slogan kepala desa dari pemilukades (pilkades) hingga realisasi dalam pemerintahannya setidaknya mengandung dua hal utama: slogan pilkades damai dan slogan desa membangun.Slogan menjadi penting ketika akan mengikuti pilkades dan memulai pemerintahan. Karena kedua hal ini akan berkaitan dan bertautan. Termasuk dalam meredam residu konflik yang masih tersisa dalam pilkades.Slogan pilkades damai amat penting karena dalam beberapa kasus pilkades berujung menjadi ricuh dan menyebabkan eskalasi konflik melebar kemana-mana. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun, separuhnya dihabiskan untuk meredam sisa-sisa konflik ketika desa mengadakan pemilu. Kasus ini bukanlah pepesan kosong. Pengalaman serupa pernah dialami Kades Sekapuk Abdul Halim sebelum sukses membangun Desa Sekapuk menjadi desa miliarder. Abdul Halim bercerita bahwa masa-masa awal pemerintahannya harus menyelesaikan residu konflik masa pilkades. Sehingga membutuhkan waktu dan energi yang besar agar desa bersatu kembali untuk membangun desanya. Pengalaman dari Abdul Halim ini bisa menjadi nasehat untuk calon kepala desa agar sedari awal sudah menyusun slogan pilkades damai, membuat motto desa yang merangkul semua golongan serta paling penting menyusun slogan desa membangun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Merangkul Semua GolonganSlogan kepala desa terpilih untuk mendorong rekonsiliasi amatlah penting. Kepala desa terpilih jangan sampai hanya sibuk membuat ucapan semangat untuk calon kepala desa atau ucapan selamat atas terpilihnya dirinya. Karena hal-hal tersebut hanya akan memelihara konflik yang telah terbentuk. Nasehat untuk calon kepala desa ketika sudah terpilih adalah agar segera mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada. Mengumpulkan kembali elemen-elemen yang bersaing ke dalam forum-forum guyub untuk mendiskusikan pembangunan desa kedepan.Kepala desa terpilih dapat berkomunikasi dengan pengurus BUMDes, anggota BPD hingga karang taruna untuk meredam konflik pasca pilkades, menyusun program kerja kedepan serta paling penting mengurai kembali masalah-masalah sosial menjadi solusi.Kepala desa terpilih jangan sampai terjebak dan berlarut-larut pada kemenangan, perlu segera bekerja dan menyusun rencana pembangunan desa kedepan.

Bumdes.id Dampingi Pembentukan Kelembagaan LAT Kabupaten Garut

Bumdes.id Dampingi Pembentukan Kelembagaan LAT Kabupaten Garut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bekerjasama dengan Bumdes.id untuk mendampingi pembentukan kelembagaan Lahan Akses Terbuka (LAT) di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.Lahan Akses Terbuka (LAT) sendiri merupakan lahan tidur atau kurang produktif yang memerlukan pengelolaan kelembagaan.Biasanya lahan kurang produktif ini bekas pertambangan, lahan-lahan di daerah pegunungan yang belum terkelola dengan baik, atau lahan-lahan tidur yang belum maksimal dikelola oleh pemerintah desa setempat. Bumdes.id sepanjang 17 September 2022 sampai dengan 4 November 2022 mendampingi pembentukan lembaga pengelola Lahan Akses Terbuka (LAT) di Kabupaten Garut diawali dengan tahapan: Audiensi dan koordinasi pemangku lintas bidang seperi Dirjen PPKL KLHK, Dinas KLHK Provinsi Jawa Barat, Pengurus LPM, Pemerintah Desa, Babinsa setempat, kepala desa, sekretaris desa dan tim konsultan dari Bumdes.id dan Meravi.id.Pertemuan dan silaturahmi dengan berbagai pihak seperti kelompok masyarakat, pendamping desa dan tim ahli dalam memetakan potensi bentang desa, masalah-masalah yang ada seperti infrastruktur desa dan jalan desa.Pertemuan lanjutan melalui aplikasi zoom untuk pendampingan pembentukan lembaga pengelola LAT Kabupaten Garut.