Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Pasang Kayu Sulawesi Barat dengan dilaksanakannya Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini dilakukan pada tanggal 25 – 26 Mei 2023 di Cleo Business Jemursari Hotel, Surabaya. Workshop ini diikuti oleh 7 peserta dan pada peserta sangat antusias dalam mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, dimana hal ini terlihat dari fokusnya para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Syncore BLUD serta peserta juga fokus dalam menginput data RSUD ke dalam sistem e-BLUD. Kegiatan pada hari pertama Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD diawali dengan sambutan dari Direktur Eksekutif Syncore BLUD yaitu Bapak Iszar Prastowo.,M.M. Lalu setelah sambutan dari Direktur Eksekutif, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi perencanaan/RBA dengan singkat oleh narasumber Syncore BLUD yaitu Ibu Yuni Pratiwi., S.Ak. Narasumber menjelaskan materi perencanaan/RBA agar peserta dapat bisa memahami konsep dari perencanaan/RBA terlebih dahulu sebelum dilakukan kegiatan penginputan perencanaan/RBA RSUD Kabupaten Pasang Kayu ke dalam sistem e-BLUD. Penginputan perencanaan/RBA RSUD Kabupaten Pasang Kayu berjalan dengan lancar dan peserta juga semangat dalam menginput nya. Setelah kegiatan pemaparan materi perencanaan/RBA disertai penginputan data ke dalam sistem lalu dilanjutkan dengan kegiatan pemaparan materi penatausahaan keuangan BLUD disertai dengan penginputan penerimaan pendapatan serta pengeluaran anggaran di dalam sistem e-BLUD. Pemaparan materi masih dengan narasumber dan pada saat penginputan data ke dalam sistem dipandu oleh narasumber serta didampingi oleh satu konsultan BLUD. Dalam penginputan data di sistem penatausahaan keuangan ini dilaksanakan sampai malam yaitu pukul 22.00, dengan terlihat nya hal ini maka dapat disimpulkan peserta mempunyai semangat yang tinggi dalam mengikuti Workshop Pola Pengelolaan BLUD.Pada hari kedua dilakukan kegiatan yaitu membahas laporan penatausahaan keuangan yang sudah terinput pada hari sebelumnya. Setelah membahas laporan penatausahaan keuangan lalu kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan singkat materi akuntansi BLUD oleh narasumber. Kegiatan selanjutnya yaitu acara penutupan acara yang ditutup dengan ucapan terimakasih serta menyampaikan pesan baik selama Workshop. Pesan dari RSUD adalah merasa puas akan pelayanan dari Syncore BLUD dikarenakan sangat membantu dalam memahami Pola Pengelolaan Keuangan BLUD serta mendampingi dalam menginput data RSUD ke dalam sistem e-BLUD. Harapan dari RSUD setelah mengikuti Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini adalah RSUD dapat mengelola BLUD dengan maksimal serta dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala desa adalah jabatan politik dalam struktur pemerintahan desa. Kepala desa dipilih oleh warga desa dan memiliki masa jabatan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Pada demo kades di jakarta yang berlangsung beberapa hari. Kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan yang ditentukan oleh undang-undang desa tahun 2014. Masa jabatan kepala desa sebelumnya adalah enam tahun, sementara demo kades menuntut perpanjangan sampai 9 tahun.Jabatan kades 9 tahun dirasa dapat memberikan waktu bagi kepala desa dalam mensejahterakan masyarakat desa. Kepala desa dalam demo kades hari ini berpandangan bahwa masa jabatan yang terlalu pendek menyusahkan dirinya. Kades harus menetralkan residu persaingan politik dalam pemilu yang membutuhkan waktu lama. Sehingga tidak punya banyak waktu dalam menjalankan tugasnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Lantas bagaimana masa jabatan kepala desa berpengaruh dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa? Termasuk di dalamnya pembentukan iklim demokrasi yang sehat di lingkup terkecil bernama desa. Demokrasi Desa Menjadi OligarkiBanyak praktisi ilmu pemerintahan menyampaikan bahwa masa jabatan kades dalam demo kades hari ini berpotensi meningkatkan oligarki di desa-desa. Menyuburkan oligarki berarti menutup kemungkinan kecil meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak Semua Kades Memahami Tata Kelola Pemerintahan DesaMasih adanya kepala desa yang ditangkap inspektorat kabupaten dalam penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) seperti kasus di Mojokerto beberapa waktu lalu membuktikan lemahnya pemahaman kepala desa terkait tata kelola desa. Pada beberapa kasus bahkan kepala desa dan pengurus BUMDes terlibat dalam penyalahgunaan wewenang mengenai keuangan BUMDes. Kepala Desa sebagai Penasehat BUMDes.Posisi penasehat BUMDes tidak akan terganggu jika terjadi pergantian kepala desa. Karena secara otomatis kepala desa adalah ex officio penasehat BUMDes. Pergantian penasehat BUMDes dapat menyegarkan pengelolaan pemerintahan desa dan pengelolaan BUMDes. Sehingga BUMDes tidak mengalami kejenuhan atau mande karena tak memiliki perkembangan. Dengan adanya pergantian pada posisi penasehat BUMDes dapat memberikan angin segar bagi BUMDes. Posisi kepala desa dalam struktur pemerintahan desa juga dinyatakan berbeda dengan struktur BUMDes. Meskipun demikian posisi penasehat secara ex officio dijabat oleh kepala desa.Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes. Karena menyangkut pengelolaan BUMDes dan desa. Maka kepala desa seyogyanya memiliki kemampuan dan wawasan mengenai BUMDes.Bumdes.id sebagai aggregator pendampingan desa mengundang para kepala desa dan pengelola BUMDes untuk mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes.Jika berminat mengikuti TOT Pendamping BUMDes mengenai pengelolaan keuangan BUMDes, laporan keuangan dan peraturan perpajakan BUMDes dapat menghubungi nomor berikut ini: 087-805-900-800
Pangan merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan setiap orang, oleh karena itu program ketahanan pangan menjadi penting karena menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat.Permendesa PDTT No. 19 sejak 2017 tentang Penggunaan Utama Dana Desa Tahun 2018. Dana desa dimintakan melakukan pembangunan lahan swasembada pangan agar mampu menciptakan ketahanan pangan bagi warga desa. menggunakan tanah milik penduduk desa untuk menghasilkan berbagai Makanan bagi penduduk desa untuk dikonsumsi sendiri.Dana desa harus mampu mendorong warga untuk memanfaatkan lahan yang sebelumya tidak memiliki potensi, dijadikan produktif untuk produksi berbagai produk kebutuhan keluarga, seperti sayur mayur, perikanan, dan lain-lain.BUMDes bantu desa perkuat ketahanan pangan: BUMDes memiliki unit usaha yang bergerak di bidang keamanan pangan. Misalnya di sektor peternakan, seperti sapi dan domba, atau di sektor pengolahan non beras. Ketika BUMD mendapatkan bantuan dari para pendamping, BUMDes dapat mengoptimalkan industri pangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan desa. Kemudian menjadi dasar ekonomi sirkular kota. Pendampingan BUMDes memudahkan BUMDes mengelola dana terkait ketahanan pangan desa secara bertanggung jawab dan transparan. Adanya PP 11 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyusunan laporan keuangan BUMDes meskipun menggunakan subsidi dari dana desa, membutuhkan proses penyusunan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan standar akuntansi.BUMDes membantu memetakan infrastruktur ketahanan pangan. Infrastruktur yang dimaksud di sini bukan soal membangun kantor desa, membangun jembatan atau semacamnya. Sebaliknya, fokusnya adalah pada infrastruktur untuk memperkuat ketahanan pangan. Misalnya, jika BUMDes fokus pada pengolahan air minum, maka proses distribusi melalui selang atau sistem lainnya harus dimaksimalkan melalui dana desa, tentunya bekerjasama dengan pengurus desa.Cara Menganalisis ketahanan pangan (studi kasus petani)Dalam menganalisis ketahanan pangan, Anda dapat menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat) Dengan bantuan analisis SWOT ini, Anda juga dapat membuat keputusan.Analisis SWOT ini juga dibagi menjadi dua jenis faktor, yaitu internal (kekuatan dan kelemahan perusahaan) dan eksternal (peluang dan ancaman bisnis). 1.Strengths atau KekuatanKekuatan disini mengacu mengenai bagaimana Menyalurkan bantuan BLT setiap bulan tanpa telatMendata keluarga yang kurang mampu atau layak menerima bantuan.2. Weakness atau Kelemahan Antrian yang panjang saat pengambilan bantuan.Suasana tidak kondusif di lapangan3. Opportunities atau Peluang BUMDes mendapatkan citra yang baik di masyarakatMasyarakat mendukung program kerja BUMDes4. Threats atau Ancaman Adanya musibah seperti pandemi covid-19 Pemberhentian bantuan dari pemerintah
Di penghujung tahun 2019, dunia dikejutkan ketika penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) pertama kali terdeteksi di Wuhan, China. Virus ini menyebar dengan cepat ke seluruh dunia, termasuk di Indonesia.Hingga tahun 2022, belum jelas kapan kenormalan akan kembali, meski telah ditemukan vaksin untuk mencegah penyebarannya. Penyebaran yang begitu pesat memaksa pemerintah untuk melakukan tindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dirasa memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat lantaran semua bentuk kegiatan dilakukan di rumah atau WFH (Work From Home) yang berdampak banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah membuat kebijakan untuk menanggulangi masalah dengan memberikan Dana Desa.Dana Desa adalah dana khusus desa yang bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan pelaksanaan dana desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik desa, mengentaskan kemiskinan, mengembangkan ekonomi desa, mempersempit kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat subyek pembangunan masyarakat desa.Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.Menurut pemerintah desa, tujuan utama penggunaan dana desa untuk merevitalisasi perekonomian nasional adalah pengentasan kemiskinan; Membangun, mengembangkan dan meningkatkan kemampuan pengelolaan BUMDes/BUMDes untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi desa yang lestari; serta pengembangan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.Mengutamakan penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya dan penanggulangan bencana non alam serta mewujudkan desa bebas kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT).Menurut Pasal 5(4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, setidaknya paling sedikit 40% dana desa digunakan untuk penyaluran BLT ke masyarakat desa yang kurang mampu.Dana Desa sebagai cara pemulihan Ekonomi dan Penanggulangan COVID-19Salah satu cara mengoptimalisasikan Dana Desa dengan adanya penyaluran BLT kepada warga desa yang kurang mampu atau terkena imbas dari COVID-19 dengan adanya BLT diharapkan desa dapat menyalurkan tepat sasaran. Adapun kriteria penerima BLT antara lain : Keluarga yang berkategori keluarga sangat miskin.Keluarga yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)Memiliki keluarga yang mempunyai riwayat sakit kronisKeluarga miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak menerima bantuan apapun.Rumah tangga dengan anggota keluarga sudah tua.kepala desa adalah orang yang mengontrol transparansi penyaluran BLT dari dana desa. Diharapkan kepala desa dapat menyalurkan BLT dengan bijak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat mengontrol kegiatan di lapangan.Dengan susunan yang teratur sesuai peraturan proses penyaluran BLT tidak akan mengalami masalah dan akan tepat pada sasaran karena akan diawasi langsung oleh pengurus bumdes dan kepalah desa.Jika anda tertarik untuk melakukan konsultasi BUMDes terpercaya atau mengikuti pelatihan BUMDes, Anda dapat menghubungi 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.
Pada tanggal 2 Februari 2023 kemarin diperingati sebagai Hari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi secara khusus mengadakan peringatan di Bintan, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dalam kunjungannya ke Bintan memberikan beberapa penghargaan kepada beberapa pengurus BUMDes yang berhasil dan sukses membawa BUMDesnya. Peringatan Hari BUMDes sendiri dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri desa PDTT Nomor 110 Tahun 2022 mengenai Hari BUMDes setiap tanggal 2 Februari pada setiap tahunnya.Peringatan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pengurus BUMDes dan pemangku kepentingan melakukan refleksi atas pengelolaan BUMDes selama ini. Pengelolaan BUMDes sendiri disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2022 serta payung hukum tertinggi yakni Undang-Undang Desa Tahun 2014. Dalam kunjungan ke Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau ini. Menteri Desa Abdul Halim Iskandar tak lupa mencicipi produk-produk unggulan desa dari BUMDes di Bintan. Salah satunya yaitu produk unggulan Sorgum.Sorgum sendiri adalah pangan lokal yang diproyeksikan menjadi bahan pangan pengganti beras. Hal ini sesuai dengan amanat dari Kemendes PDTT untuk menyiapkan produk-produk unggulan desa sebagai sabuk-sabuk ketahanan pangan. Program ketahanan pangan ini juga mendorong lahirnya variasi-variasi baru olahan pangan lokal serta produk-produk desa yang dapat masuk ke dalam jejaring logistik pasar nasional. Misalnya yang berhasil dilakukan dua BUMDes di wilayah Yogyakarta dan Klaten. BUMDes Amarta Pandowoharjo berhasil mengelola beras lokal, melakukan pengemasan dan mengatur sarana prasaran untuk bisa dibeli dan diserap dari jejaring pasar lokal, daerah dan juga nasional.Selain soal beras, ada juga BUMDes yang berhasil mengelola produk-produk unggulan desa dengan omset mencapai miliaran rupiah. Misalnya dengan BUMDes Kemudo Makmur di Prambanan Klaten. BUMDes Kemudo berhasil memasok makanan ringan dari produk-produk olahan desa ke supermarket dan minimarket modern. Dua keberhasilan BUMDes ini dapat menjadi inspirasi dan contoh bahwa produk-produk unggulan desa dapat naik kelas ke level nasional. BUMDes perlu memiliki rencana usaha, rencana strategi dan juga rencana pemasaran baik dalam bentuk tatap muka maupun rencana online. Pengurus BUMDes jika belum memiliki kemampuan untuk memetakan dan menyusun rencana usaha, dapat mengikuti pelatihan penyusunan SOP rencana usaha dan SOP peningkatan skala usaha yang diadakan oleh Bumdes.idBumdes.id setiap bulannya mengadakan pelatihan peningkatan skala usaha bagi pengurus BUMDes di Sekolah BUMDes Nogotirto. Bagi pengurus BUMDes dan pemangku kepentingan desa yang ingin mengikuti pelatihan peningkatan skala usaha produk-produk unggulan desa dapat menghubungi tim Bumdes.id di nomor berikut ini: 087-805-900-800
Hari Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang jatuh di tanggal 2 Februari 2023 diperingati secara besar-besaran oleh Kemendes PDTT di Bintan, Kabupaten Batam, Provinsi Kepulauan Riau.Pada kegiatan yang dihadiri unsur Kemendes PDTT, unsur pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Batam dan Kecamatan Bintan ini turut juga diberikan penghargaan bagi BUMDes dan BUMDes Bersama yang telah sukses. Salah satu indikator kesuksesan BUMDes adalah mampu mencapai status badan hukum. Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada hari yang sama di opini koran Jawa Pos menyampaikan bahwa status badan hukum harus menjadi target BUMDes agar bisa berkembang. Status badan hukum BUMDes dapat mendorong lahirnya potensi-potensi baru yang mendukung pengembangan ekonomi BUMDes dan juga desa. Beberapa manfaat yang dapat diterima BUMDes jika memiliki sertifikat badan hukum:1.Membuka rekening bank atas nama BUMDesBUMDes dapat membuka rekening bank nasional maupun bank lokal untuk memudahkan dalam proses penerimaan pendapatan, pengelolaan penggajian karyawan maupun dalam transaksi finansial lainnya seperti perpajakan hingga setoran.Pembukaan rekening bank atas nama BUMDes selain membutuhkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai Perdes juga membutuhkan sertifikat badan hukum. 2.Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Unit UsahaBulan lalu Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kemendes PDTT memulai inovasi baru bagi BUMDes untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dahulu disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Apa itu NIB dan kegunaannya bagi BUMDes? NIB adalah daftar register usaha bagi pelaku usaha yang dapat dibuat melalui Online Single Submission.NIB ini wajib dimiliki bagi pelaku usaha berbentuk perseorangan, umkm, badan usaha berbentuk CV, firma atau usaha dagang serta juga bagi perseroan terbatas (PT). Kini NIB juga wajib dimiliki oleh BUMDes/BUMDesma untuk memudahkan dalam legalitas pengembangan unit usahanya. NIB BUMDes kini dapat diperoleh melalui www.oss.go.id dengan syarat utama memiliki status atau sertifikat badan hukum. Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah LainBisakah BUMDes bekerjasama dengan Pemerintah daerah atau pemerintah provinsi dari daerah lain? Bisa, tentunya dengan status berbadan hukum BUMDes dapat menjalin perikatan hukum dengan badan pemerintah, baik untuk kerjasama maupun menjalin kemitraan dalam hal pasokan bahan baku maupun produk-produk unggulan desa. 3. Bekerjasama dengan Perusahaan LainDengan menyandang status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendes PDTT, maka BUMDes dapat menjalin perikatan hukum baik berbentuk kerjasama, kolaborasi maupun perjanjian yang bersifat perdagangan maupun jasa. Hal ini amat penting bagi BUMDes untuk memperluas jaringan dan membuka rantai pasokan ke tingkat nasional. 4.Mempunyai Kedudukan SetaraKedudukan badan hukum berbeda dengan kedudukan badan usaha. Karena badan hukum baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dianggap sebagai subyek hukum yang dapat berdiri sendiri dan dapat melakukan perikatan hukum dengan pihak lain. Bagaimana cara agar BUMDes dapat memperoleh sertifikat badan hukum? Bumdes.id mengundang pengurus BUMDes maupun peserta umum untuk mengikuti training of trainers (TOT) pelatihan BUMDes mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi badan hukum BUMDes di Sekolah BUMDes setiap bulannya.Silakan bisa menghubungi nomor berikut ini: 087-805-900-800
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 merupakan dasar hukum baru dalam suatu pendirian BUMDes.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 adalah sebuah peraturan yang dibentuk oleh Presiden Indonesia yang mengatur mengenai pendirian BUMDes, membahas tentang Anggaran Dasar (AD) BUMDes, Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes, Organisasi dan Pegawai BUMDes dengan disertai penjelasan tugas dan fungsi masing-masing dari siapa saja yang menjadi bagian dari Organisasi atau Struktur BUMDes itu sendiri, dan penjelasan mengatur lain masih banyak lagi.Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 ini, dapat menjadi payung hukum sebuah BUMDes yang dapat dijadikan pedoman agar lebih tertata dan dapat terarah dalam pengelolaannya.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, struktur organisasi BUMDes terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas Berikut ini penjelasan mengenai struktur organisasi BUMDes :Musyawarah Desa/Musyawarah Antar DesaPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 BAB IV Pasal 16 menyebutkan bahwa Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dihadiri oleh badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memiliki wewenang menetapkan pendirian BUMDes, menetapkan anggaran dasar BUMDes serta perubahannya, dan beberapa tugas lain yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 17.Penasihat BUMDesSesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 Pasal 21, penasihat BUMDes ini dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa. Kepala Desa dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasehatan tersebut. Penasihat BUMDes memiliki wewenang diantaranya membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan, dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal desa atau masyarakat. Serta beberapa tugas lainnya yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 23.Pelaksana Operasional BUMDesSesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 Pasal 24, pelaksana operasional BUMDes ini dilaksanakan oleh direktur BUMDes. Pelaksana operasional BUMDes merupakan orang-perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDes.Pelaksana operasional BUMDes memiliki wewenang diantaranya membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes dan perubahannya, mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUMDes yang sesuai dengan garis kebijakan BUMDes, mengkoordinasikan pelaksanaan Usaha BUMDes baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain. Serta mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUMDes termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa. serta beberapa tugas lainnya yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 27.Pengawas BUMDesSesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 Pasal 28, pengawas BUMDes ini diangkat oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan BUMDes itu sendiri. Pengawas BUMDes memiliki wewenang diantaranya membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes dan perubahannya, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. Kemudian memberikan persetujuan atas pinjaman BUMDes dengan jumlah tertentu, memberikan persetujuan atas kerjasama BUMDes dengan nilai, jumlah investasi, dan bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUMDes, serta beberapa tugas lainnya yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 31.Demikianlah struktur organisasi BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi pembaca.
PT Syncore Indonesia saat ini sedang melakukan pelatihan pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Karawang.Pelatihan ini dilakukan di Ruang Pembelajaran RSUD Karawang dan diikuti sebanyak 17 peserta pelatihan yang terdiri atas bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, perencanaan anggaran, satf akuntansi, kabag keuangan, akuntansi dan verifikasi. Pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang terlaksana dengan diskusi yang menarik. Peserta pelatihan PPK BLUD di RSUD Karawang aktif bertanya terkait dengan sistem yang saat ini diterapkan di RSUD. RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sejak tahun 2009 namun membutuhkan pelatihan dari Syncore karena mayoritas permasalahan di RSUD Karawang terletak pada complain di bagian keuangan atau bagian perencanaan.RSUD Karawang berharap bisa menghasilkan laporan keuangan menggunakan sistem dan sesuai dengan aturan dinas. Pak Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan BLUD di RSUD Karawang seharusnya sudah dilakukan penilaian kinerja BLUD untuk setiap tahunnya (self assessment). Evaluasi kinerja BLUD dilihat dari: KinerjaSPMPengawasan“Apakah selama ini RSUD Karawang sudah menerapkan BLUD sesuai dengan permendagri 79 tahun 2018?” tanya Pak Tito selaku narasumber. Dermawan selaku kepala bagian keuangan menjawab bahwa RSUD Karawang menggunakan aturan permendagri No 05 Tahun 2010. Hal ini adalah masalah yang biasa terjadi di BLUD yaitu pemahaman tentang BLUD itu sendiri. Semua mengetahui bahwa menerapkan BLUD artinya fleksibel atau dikecualikan dari aturan umum. “Mengapa semua BLUD masih mengikuti aturan yang ada? Karena masalah tentang fleksibilitas BLUD yang menyebabkan rancu termasuk kode rekening, kebijakan akuntansi seperti tidak mengakui klaim piutang. Tata aturan BLUD harus sesuai peraturan kepala daerah untuk yang bersifat umum sedangkan dengan aturan yang bersifat khusus perlu membuat peraturan sendiri seperti tarif, kebijakan akuntansi untuk kode rekening, standar satuan harga barang, dan pengadaan barjas”, tutur dari Pak Tito.Permulaan acara berlangsung meriah dan menarik. Penjelasan Pak Tito di atas disambung dengan tanggapan Pak Dermawan yaitu Fleksibilitas di RSUD Karawang belum dilaksanakan dengan keyakinan yang besar khususnya pengadaan barang dan jasa. RSUD Karawang sebelumnya memiliki perbup tahun 2012 tetapi belum dijalankan. Selama ini tim BLUD di RSUD Karawang bukan tidak menguasai BLUD tetapi merasa takut dengan perpres meskipun sudah ada perbup. Oleh karena itu RSUD Karawang saat ini sedang membuat tarif perbup untuk barang dan jasa. Pernyataan di atas langsung ditanggapi oleh Pak Tito, penasaran dengan kelanjutan diskusinya lanjut di part 2.
Dalam masalah Bumbes Jogja melayani sebuah solusi yang disediakan oleh layanan Bumdes.id seperti Konsultasi kelembagaan, Konsultasi Rencana usaha, Konsultasi keuangan, Konsultasi Manajemen, dan Konsultasi digitalisasi. Lebih dari seribu BUMDes mengalami kemangkrakan akibat gagal mengelola tata kelola kelembagaan hingga mengembangkan potensi usaha. Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo dan menjadi banyak perhatian pemangku kepentingan di desa dan pengurus BUMDes. Untuk menyelesaikan masalah ini, pengurus bumdes perlu mengidentifikasi masalah-masalah BUMDes melalui konsultasi bumdes Jogja agar mendapat pendampingan melalui pusat konsultasi Bumdes Jogja.Oleh Bumdes.id merupakan sebuah agregator dan pusat konsultasi bumdes di Indonesia melalui materi berikut:Bumdes.id memiliki pusat pendamping BUMDes. Jadi bumdes masuk dalam kategori mangkrak karena tidak memiliki pengelolaan yang baik. Misalnya BUMDes hanya berdiri sebagai papan nama di desa saja. Bahkan Presiden Joko Widodo menegaskan BUMDes tak ubahnya hanya tempelan papan nama dan membuat program kerja tidak jelas. Melalui pendampingan BUMDes dan pusat konsultasi bumdes Jogja, maka pengurus bumdes akan didampingi mendirikan bumdes sesuai dengan PP 11 Tahun 2021, didampingi mengelola kelembagaan, didampingi mengelola potensi usaha, didampingi memetakan potensi sektor-sektor unggulan desa yang dikembangkan dan bahkan didampingi secara offline (tatap muka) maupun online (daring) oleh konsultan-konsultan bumdes.id. sampai saat ini pendampingan telah tersebar di ribuan desa dan BUMDes dari sabang sampai dengan merauke. Bumdes.id melalui pusat konsultasi bumdes Jogja juga memiliki program pelatihan bumdes. Program pelatihan ini membantu pengurus bumdes untuk meningkatkan kemampuan pemahaman terkait payung hukum dan peraturan bumdes.Pelatihan bumdes untuk mengelola keuangan sesuai dengan aturan terkait keuangan bumdes dan bahkan dengan pihak ketiga, serta pelatihan bumdes yang berkaitan dengan peningkatan skala usaha. Apakah anda ingin bumdes memiliki unit usaha yang beromset miliaran rupiah? Misalnya seperti BUMDes Kemudo Makmur yang memiliki supermarket/toko Kamajaya Mart dengan omset tahunan miliaran rupiah? Nah, pelatihan bumdes oleh bumdes.id akan melatih pengurus bumdes menyiapkan potensi usaha yang agar berkembang hingga cara mengelolanya. Tentu saja mengelola unit usaha omset kecil dengan unit usaha beromset besar memerlukan keahlian khusus.Bumdes.id melalui pusat konsultasi bumdes juga memiliki program pendampingan halo desa dan halo bumdes. Program pendampingan ini membantu pengurus desa dan pengurus bumdes mengelola program-program kerja desa agar bisa memberikan manfaat bagi warga masyarakat desa.Sehingga menghasilkan dari konsultasi Bumdes Jogja kepada pengurus BUMDes Melalui konsultasi, pengurus BUMDes yang memiliki beberapa masalah pengelolaan bumdes dapat menemukan solusi yang tepat. Anda bisa belajar dari pengalaman bumdes.id mendampingi ribuan bumdes di Indonesia. Serta berhasil mendorong bumdes naik kelas dengan memiliki banyak unit usaha beromset miliaran rupiah. Melalui konsultasi, pengurus BUMDes dapat mengakses informasi pelatihan dan pendampingan bumdes untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola bumdes.