ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Pembiayaan BLUD dalam RBA

Pembiayaan BLUD dalam RBA

Pembiayaan BLUD dalam RBA merupakan semua penerimaan yang pertu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD ini dimasukkan dalam RBA dan terdiri atas:Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnyaSisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya adalah rencana penggunaan saldo kas BLIJD yang sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Apabila masih terdapat pada rekening kas BLUD dan/atau rekening kas Bendahara Penerimaan/Pengeluaran BLUD, baik yang ada di Bank maupun yang tunai. Berdasarkan pasal 95 Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa Sisa Iebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus dianggarkan di RBA berdasarkan proyeksi dan/atau catatan historis tahun-tahun sebelumnya agar bisa digunakan pada awal tahun anggaran yang berkenaan. DivestasiDivestasi adalah rencana penarikan dana karena BLUD menarik investasi jangka pendek, seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dau belas) bulan. Penerimaan utang/pinjamanPenerimaan utang/pinjaman adalah rencana penerimaan dana dari kewajiban berupa utang/pinjaman, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018, penerimaan utang/pinjaman jangka panjang.Utang/pinjaman jangka pendek yang dimaksud dalam pasal ini merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan. Sementara, untuk utang/pinjaman jangka panjang merupakan penerimaan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal.Pengeluaran pembiayaanPengeluaran pembiayaan meliputi : InvestasiInvestasi adalah rencana pengeluaran dana BLUD untuk melakukan atau menempatkan investasi jangka pendek. Seperti deposito jangka pendek 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan. Investasi untuk dana BLUD juga dapat dilakukan dalam bentuk investasi non permanen seperti pinjaman dana bergulir. Baik yang berasal dari SiLPA berupa kas BLUD maupun yang berasal dari dana kelolaan. Pembayaran pokok utang/pinjamanPembayaran utang/pinjaman adalah rencana pengeluaran dana untuk membayar atau melunasi atau melakukan cicilan kewajiban berupa utang/pinjaman yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan pasal 87 sampai dengan pasal 89 Permendagri 79/2018. Pembayaran pokok utang/pinjaman dalam BLUD adalah utang/pinjaman jangka pendek dan utang/pinjaman jangka panjang.Pembayaran pokok utang/pinjaman jangka pendek pada pasal ini merupakan pembayaran atas utang/pinjaman jangka pendek pada penerimaan utang/pinjaman jangka pendek sebelumnya.Sementara utang/pinjaman jangka panjang merupakan pembayaran utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.Dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang hanya dipergunakan untuk pengeluaran belanja modal.

Peran Tim Pendamping Keluarga Tingkat Desa

Peran Tim Pendamping Keluarga Tingkat Desa

Tim Pendamping Keluarga yang biasanya disingkat TPK adalah tim yang dibentuk untuk melakukan penyuluhan, pendampingan dan monitoring program-program intervensi pemerintah yang berhubungan dengan kesehatan keluarga di tingkat desa.TPK desa bergerak dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan, pengendalian, penyuluhan, penyaluran serta monitoring program-program intervensi kesehatan, gizi dan kesejahteraan di tingkat desa. Beberapa program-program intervensi dari pemerintah adalah penyaluran bantuan sosial, pencegahan dan pemberantasan stunting, serta pengawasan penyaluran program keluarga harapan.Jenis-jenis di atas merupakan bagian dari tugas TPK desa 2022 dan berlanjut di tahun-tahun selanjutnya. Mengapa desa perlu memiliki Tim Pendamping Keluarga di tingkat desa? Ada banyak penjelasan mengenai pembentukan gugus tugas tim pendamping keluarga di tingkat desa. Pertama, banyaknya kasus stunting alias kekurangan gizi di tingkat desa memerlukan perhatian lebih besar dari sekedar tugas pemerintah desa.Tim Pendamping Keluarga (tpk 2022) bertugas menyisir, menyalurkan bantuan pemerintah agar tepat sasaran (tidak dikorupsi) dan bisa menemukan masalah-masalah di lapangan secara cepat. Jika masalah dapat tertangani dengan cepat, maka desa akan mudah melakukan mitigasi. Kasus-kasus stunting seringkali tidak tertangani karena masalahnya baru ditemukan ketika sudah dalam kondisi berat. Stunting menjadi salah satu fokus Tim Pendamping Keluarga agar bisa dituntaskan dan dimonitoring. Beberapa gugus tugas TPK 2022 juga berasal dari TPK BKKBN.Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga berkepentingan untuk memastikan bahwa bayi-bayi yang terlahir dari ibu-ibu hamil di desa dapat tercukupi gizinya.Salah satu program penting dalam pengendalian dan pemberantasan stunting adalah memastikan bansos tepat sasaran. Bansos yang berisi sembilan bahan pokok berupa beras dan telur dapat menjadi bagian dari intervensi pengendalian stunting.Selain bansos, terdapat juga bantuan pangan non tunai (BPNT) yang disalurkan melalui sistem kartu debit dengan kerjasama bersama toko desa.BPNT sama halnya dengan bansos berisi bantuan makanan untuk mengurangi penyakit stunting di keluarga-keluarga pra sejahtera (rentan miskin). Pemerintah desa selain bekerjasama dengan TPK desa dan TPK BKKBN, dapat juga mendorong BUMDes untuk mengalokasikan keuntungan usaha untuk intervensi sosial. Pada beberapa contoh baik, misalnya di desa-desa yang memiliki BUMDes yang bagus dan pendapatannya stabil.Mereka mengalokasikan sekian persen keuntungannya untuk intervensi sosial desa dengan membagikan bantuan sosial berupa makanan bergizi dan berprotein untuk memberantas stunting di desa. Beberapa BUMDes binaan Bumdes.id misalnya seperti BUMDes Kemudo Makmur selain membantu menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai, keuntungan usaha juga dibagikan kepada keluarga-keluarga tidak mampu di desa untuk menjadi intervensi sosial.BUMDes bahkan mempekerjakan tenaga-tenaga anak muda dari keluarga pra sejahtera untuk ambil bagian dari unit usaha yang dikembangkan dengan bantuan CSR PT Sarihusada Danone.

Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan

Paragraf 83 Kerangka Konseptual Nomor 71 Tahun 2010 menjelaskan bahwa catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas.Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan/menyajikan/menyediakan hal-hal sebagai berikut: Mengungkapkan informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksitransaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; Menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah

Praktek Bisnis Sehat Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas BLUD harus menerapkan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis yang sehatPraktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan, dalam praktek bisnis yang sehat. Pejabat BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis dengan memiliki kompetensi dan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelolaan BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Praktek bisnis yang sehat tidak hanya tentang pejabat BLUD tetapi pengadaan barang dan jas, akuntansi, pembinaan dan pengawasan.Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat, dalam praktek bisnis yang sehat, pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan prinsip obyektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa, independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung dan saling uji, dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain.Akuntansi, Pelaporan dan pertanggungjawaban BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat dengan cara mencatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Dalam penatausahaan praktek bisnis yang sehat dapat membentuk pengawas internal yang memiliki fungsi : pengamanan harta kekayaan, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.

Webinar Gratis Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes, Berhadiah Lima Buku

Webinar Gratis Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes, Berhadiah Lima Buku

Bumdes.id mengundang pengurus BUMDes, perangkat desa, pengurus karang taruna dan masyarakat desa untuk bergabung dalam webinar gratis mengenai “Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes”.Webinar ini merupakan bagian dari bedah buku kedua karya pendiri Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto, M.Acc., AK., CA. Bumdes.id sendiri adalah agregator dan pendamping pengembangan desa yang berhasil mendorong transformasi digital ribuan desa dan BUMDes di seluruh Indonesia. Revitalisasi BUMDes merupakan bagian penting dalam memajukan desa-desa di Indonesia.Webinar dan bedah buku ini akan mendiskusikan mengenai pentingnya pengelolaan kelembagaan dan unit usaha BUMDes dalam sebuah kerangka bernama revitalisasi.Selanjutnya juga akan membahas mengenai sistem dan tahapan akreditasi BUMDes menuju karakter BUMDes profesional.Founder Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto, M.Acc., AK., CA. akan menjadi pembicara utama dalam bedah buku ini, dengan moderator langsung Diana Arta, Direktur Eksekutif Bumdes.id. Panitia menyiapkan 5 (lima) buku gratis dengan tandatangan penulis bagi peserta yang aktif. Pada webinar kali ini, unsur akademisi hingga kepala desa dan direktur BUMDes dari berbagai desa di Indonesia akan turut hadir untuk memberikan kritik, saran dan masukan terhadap isi buku.Buku ini sendiri merupakan saripati dari pengalaman pendampingan Bumdes.id dalam mendampingi ribuan desa dan BUMDes di seluruh Indonesia. Panitia juga membagikan voucher diskon 10% untuk pembelian buku Revitalisasi dan Akreditas BUMDes yang bisa digunakan untuk membeli buku di Aplikasi Shopee khusus di toko Bumdes.id official. Detail:Dalam rangka Launching Buku Revitalisasi & Akreditasi BUMDES, kami mengundang & mengajak Bapak/Ibu untuk hadir di Webinar BUMDES 2023 #1 “Dialog Terbuka & Bedah Buku Revitalisasi dan Akreditasi BUMDES pada hari :Jumat, 31 Maret 2023Pukul 13.30 – 15.00 WIB ( Live Zoom )Webinar ini Free dan dapatkan Doorprize menarik berupa :– 5 Buku Revitalisasi dan Akreditasi Bumdes bertanda tangan Penulis– 50 Voucher Diskon 10% belanja Buku Revitalisasi dan Akreditasi Bumdes di ShopeeTersedia juga Free e-Sertifikat bagi Peserta Webinar.Silakan bisa mendaftar webinar ini dengan klik link: s.id/wbi20231

Peran KPM Memberantas Stunting Desa

Peran KPM Memberantas Stunting Desa

Kader Pembangunan Manusia atau biasa disingkat KPM adalah ujung tombak desa untuk memberantas stunting, mengontrol kesejahteraan masyarakat, serta menjadi tumpuan pemerintah dalam mengendalikan intervensi program-program sosial dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa.KPM dipilih langsung oleh Dinas Kesehatan atau pemangku kepentingan terkait di tingkat kabupaten hingga desa. Fokus utama KPM adalah meningkatkan kepedulian dan dedikasi pembangunan manusia dalam mencegah hadirnya gizi buruk serta memberantas stunting. KPM bertugas untuk memenuhi sasaran monitoring calon ibu yang akan hamil, ibu hamil, ibu setelah melahirkan hingga ibu nifas yang sedang dalam masa menyusui serta anak-anak yang lahir pada usia antara 0 bulan sampai dengan 23 bulan. Akses pemantauan ini dapat melalui terjun langsung, wawancara, penyuluhan hingga memastikan kelompok-kelompok sasaran ini mendapatkan akses terhadap gizi dan pelayanan dasar semisal posyandu hingga penimbangan berat badan bayi. KPM juga memastikan bahwa bayi-bayi yang lahir di desa pada masa 1000 hari pertama kelahirannya dapat tercukupi gizinya sehingga dapat meminimalisir stunting.Fokus utama yang perlu diperhatikan adalah bahwa ibu bayi mendapat akses makanan gizi tercukupi seperti sayur mayur, protein, susu dan sejenisnya. Monitoring ini penting agar ibu-ibu yang memiliki bayi dapat menyediakan air susu ibu (ASI) sebagai lini pertama pemberantasan stunting.KPM juga memastikan serta memonitoring agar ibu-ibu dan bayi memiliki akses kepada layanan kesehatan dasar Posyandu dan Puskesmas agar dapat menimbang berat badan secara berkala. Penimbangan ini menjadi lini kedua bagi KPM untuk mendeteksi bayi-bayi yang berpotensi stunting dana dapat dicegah sedini mungkin.Pada sasaran yang lain, KPM juga dapat memastikan penyuluhan tidak hanya menyasar pada ibu-ibu pemilik bayi, tetapi juga keluarga terdekat seperti ayah dan kakek nenek dalam satu keluarga.Dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa, KPM dapat memberikan penyuluhan kepada ayah dari keluarga-keluarga di desa untuk mengendalikan konsumsi rokok yang cukup banyak menghabiskan anggaran keluarga.Karena pada jangka panjang, ayah-ayah yang merokok akan mengurangi anggaran keluarganya untuk mengakses makanan yang sehat dan bergizi. KPM juga dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan di desa seperti perangkat desa dan BUMDes untuk menyediakan sarana dan infrastruktur dalam mendukung pemberantasan stunting. Seperti yang dianjukan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Perikanan dan Kelautan, pencegahan stunting dasar dalam keluarga kecil di desa dengan menyediakan akses terhadap makanan tinggi protein seperti ikan laut, lele dan telur. KPM dapat bekerjasama dengan BUMDes untuk menyediakan unit usaha seperti toko sembako yang menjual produk-produk bahan makanan tinggi protein hewani dan nabati seperti ikan laut, lele dan telur secara murah. BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa dapat juga mengeluarkan terobosan untuk menyediakan pasokan makanan tinggi protein dalam jumlah besar untuk memudahkan warganya mengakses bahan makanan.BUMDes sebagai badan usaha dapat menyerap langsung dari peternakan, pertanian dan grosir besar untuk menjual bahan pokok secara murah meriah.

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas

Tugas dan Fungsi Pemimpin BLUD Puskesmas

Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018.Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif falam meningkatkan pelayanan.Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.Pemimpin BLUD Puskesmas dari tenaga profesisonal lainnya diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali periode masa jabatan berikutnya jika paling tinggi berusia 60 tahun.Adapun Fungsi Pemimpin BLUD adalah sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan di Puskesmas. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal pemimpin BLUD tidak berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka pejabat keuangan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.Tugas Pemimpin BLUD adalah: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktif.Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah.Menyusun Rencana Strategis.Menyiapkan RBA.Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan.Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Kepala Daerah.Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya.

Pendamping Lokal Desa: Tata cara Perekrutan, Pekerjaan dan Besaran Gaji

Pendamping Lokal Desa: Tata cara Perekrutan, Pekerjaan dan Besaran Gaji

Pendamping lokal desa adalah tenaga ahli profesional yang ditunjuk, dipilih dan diberikan amanah untuk melakukan beberapa fungsi yang diamanatkan dalam payung hukum bernama Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 19 tahun 2020.Tupoksi pendamping lokal desa 2022 merujuk pada peraturan di atas antara lain: Melakukan pendampingan dimulai sejak dari penyusunan, realisasi hingga pelaporan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pendataan, perencanaan, penyusunan hingga pembangunan desa. Di dalam program-program ini termaktub seperti Musrenbang, Musyawarah desa baik yang secara umum membahas mengenai pembangunan desa maupun mengenai pendirian BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. Melakukan pelaporan secara terstruktur dan sistematis ke dalam sistem informasi desa yang dikelola melalui aplikasi. Pelaporan ini meliputi antara lain realisasi pembangunan dan SGDs desa serta kerjasama dan program BUMDes dengan BUMDes Bersama.Melakukan fasilitas dan percepatan kegiatan pendataan yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan desa dan juga berkaitan dengan program-program dari Kemendes PDTT. Besaran Gaji Pendamping Lokal DesaGaji pendamping lokal desa 2022 diatur dalam Keputusan Menteri Desa nomor 40 tahun 2021 yang terdiri atas honorarium, bantuan operasional dan asuransi. Gaji pendamping lokal desa 2023 diatur sesuai dengan kondisi wilayah dan daerah. Rentang ini berkisar di angka Rp2.000.000 sampai dengan angka maksimal Rp4.000.000 per bulan untuk gaji. Sementara untuk bantuan operasional juga disesuaikan dengan daerah dan desa. Misalnya besaran operasional dari satu daerah dengan daerah lainnya berbeda untuk gaji pendamping desa 2022. Besaran bantuan operasional untuk pendamping lokal desa (pld) terkecil adalah Rp200.000. Sementara besaran bantuan terbesar untuk daerah terisolir, tertinggal, terdepan dan terluar mencapai Rp5.000.000. Bantuan operasional besar untuk daerah 3T karena mengharuskan menyelesaikan tantangan medan dan geografis yang tentu saja berbeda dengan yang memiliki bantuan operasional Rp200.000 saja. Kemudian untuk besaran asuransi masing-masing pendamping lokal desa mencapai angka Rp70.000 sampai dengan angka Rp90.000. Asuransi ini meliputi asuransi kesehatan dan/atau asuransi kecelakan kerja dari BPJS Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Pengumuman dan Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) Pengumuman pendaftaran pendamping lokal desa dapat melalui website Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT). Pengumuman pld kemendesa 2022 telah diunggah melalui website berikut ini: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id/

Jenis Dokumen yang Direview Tim Penilai BLUD

Jenis Dokumen yang Direview Tim Penilai BLUD

Bahwasannya untuk menjadi BLUD perlu adanya beberapa dokumen yang nantinya akan dipresentasikan oleh Tim Penilai. Dokumen-dokumen yang perlu dipresentasikan oleh Tim Penilai adalah dokumen administratif. Dokumen administratif merupakan salah satu syarat untuk menjadi BLUD dan berdasarkan Permendagri No.79 Tahun 2018. Dokumen administratif tersebut terdiri dari:Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan KinerjaSurat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD.Pola Tata KelolaPola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat: Kelembagaan, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenangprosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsipengelompokan fungsi memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaianpengelolaan sumber daya manusia, memuat kebijakan mengenai pengelolaansumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.Rencana Strategis (Renstra)Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD dan memuat: rencana pengembangan layananstrategis dan arah kebijakanrencana program dan kegiatanrencana keuanganStandar Pelayanan MinimalStandar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi KeuanganLaporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas: laporan realisasi anggaranneracalaporan operasionallaporan perubahan ekuitascatatan atas laporan keuanganLaporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit oleh Pemeriksa Internal PemerintahLaporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Dalam hal audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.