Pada bedah buku revitalisasi dan akreditasi BUMDes, penulis buku yang juga pendiri Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto menyampaikan bahwa pokok utama revitalisasi BUMDes adalah arahan dari Presiden Joko Widodo.Apa saja arahan-arahan utama terkait dengan revitalisasi BUMDes tersebut? Arahan Presiden Joko Widodo ini disampaikan dalam rapat terbatas penyaluran dana desa. Kepala Negara menyinggung mengenai banyaknya BUMDes-BUMDes mangkrak yang tidak terurus, selain itu BUMDes hanya berdiri sekedar papan administratif di atas kertas semata.Presiden berharap BUMDes-BUMDes dapat diaktifkan kembali melalui revitalisasi.Pada pokok-pokok revitalisasi BUMDes, Presiden menyebut bahwa kelembagaan dan unit usaha BUMDes adalah dua hal yang utama.Pendiri Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto kemudian menjelaskan arahan ini ke dalam beberapa hal teknis seperti: Revitalisasi kelembagaan BUMDes diawali dengan memperbaiki BUMDes sebagai agregator dan wahana akselerator ekonomi desa. Tahapan awalnya dengan memperbaiki pola dan proses pendirian BUMDes. BUMDes berdiri bukan hanya sekedar sebagai stempel untuk mendapat dana hibah, tetapi sebagai lembaga ekonomi sosial untuk menyatukan masyarakat desa. Itulah mengapa BUMDes kemudian berdiri dengan diawali menyiapkan draft anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Seluruh proses penataan kelembagaan BUMDes ini dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Revitalisasi usaha. BUMDes sebagai wahana dan agregator perlu mendorong tumbuh kembangnya usaha di desa. Itulah mengapa dalam proses revitalisasi BUMDes memerlukan pemetaan potensi unggulan desa. Desa-desa yang memiliki potensi keunggulan untuk dipetakan dan dihasilkan konversi menjadi pendapatan bagi desa. Melahirkan lapangan kerja baru serta mampu mendorong tumbuhnya kelas ekonomi baru di desa. Dua pokok utama revitalisasi BUMDes ini nantinya dibahas lebih lengkap oleh founder Bumdes.id di dalam buku baru yakni “Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes”.Dalam melakukan revitalisasi secara bertahap memerlukan tiga langkah praksis: reaktivasi, reposisi dan reaktualisasi. Nantinya tiga langkah ini dapat digabungkan dengan standarisasi alias indikator yang bernama akreditasi BUMDes. Akreditasi sendiri merupakan proses standarisasi untuk menolong BUMDes dapat dituntut menjadi lembaga profesional yang bermanfaat bagi masyarakat desa.Sehingga tidak ada lagi ceritanya BUMDes hanya berdiri sebatas papan administratif saja.
Salah satu persyaratan yang paling penting dalam permohonan penerapan BLUD adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD. Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD oleh UPT/D dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.Tim penilai juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan.Tujuan inti dibentuknya tim penilai ini adalah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan BLUD di suatu Perangkat Daerah agar beroperasi sesuai dengan kaidah secara substantif, teknis, dan administratif serta untuk menyatakan BLUD terkait telah benar-benar layak untuk menjalankan fungsinya. Penerapan Tim Penilai BLUD di Unit Kerja dapat diterapkan oleh beberapa Unit Kerja yang akan BLUD seperti puskesmas, rumah sakit umum daerah, SMKN, dinas lingkungan hidup dan lainnya.Namun dalam membentuk Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten mempunyai beberapa kendala atau permasalahan yaitu menentukan siapa yang dapat menjadi Tim Penilai, alur dalam melakukan penilaian, landasan hukum dalam penilaian, serah terima hasil penilaian, dan tindak lanjut setelah melakukan penilaian.Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten membutuhkan pendampingan dalam Pengelolaan Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja pada Sumber Daya Manusianya (SDM). Sehingga melalui pendampingan tersebut SDM diharapkan memiliki kualitas dan kapabilitas Tim Penilai yang baik.Untuk lebih memantapkan pemahaman mengenai Tim Penilai, maka Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan“Pelatihan Tim Penilai Penerapan BLUD di Unit Kerja Kabupaten”.
Karakteristik pelayanan persampahan saat ini hampir sama seperti kesehatan, yaitu 7 kali dalam seminggu, dan tersedia 24 jam / harinya. Kira-kira, kesamaan ini dikarenakan kalau sampah yang tertunda diangkut di rumah tangga-rumah tangga akan menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh, lingkungan sekitar, dan konsekuensinya menimbulkan kerugian ekonomi. Mau tidak mau, urusan persampahan harus sudah perlu menjadi seperti urusan wajib dan pelayanan dasar. Melihat keperluan ini, tentunya karakteristik kelembagaannya juga harus berubah, bahkan lebih inovatif seperti kelembagaan pelayanan swasta pada umumnya, yang beragam, cepat, terjamin, kualitas, flexible dan lain-lainnya. Selain prasyarat kelembagaannya, perlu juga aturan terkaitnya untuk mendukung dalam memudahkan urusan persampahan diprioritaskan untuk menerapkan BLUD pada UPTD Persampahan.Kelembagaan pelayanan publik – pusat dan daerah – dewasa ini dituntut untuk lebih flexible yang muaranya pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Memasuki era disruption saat ini, penyedia barang dan jasa harus sejalan dengan pergerakan inovasi teknologi. Selain itu kecepatan penyediaan barang / jasa juga menjadi patokan. Produk harus relative affordable dan bagus itu harus tersedia serta bervariasi. Tuntutan ini sudah menjadi kelaziman di era disruption yang sedang kita jalani ini. Kelembagaan pelayanan publik di kabupaten kota, secara normative – semangatnya – memang harus sudah memisahkan peran regulasi dan operasi. Dengan memisahkan kedua peran ini, maka ‘setengah perjalanan’ menuju pelayanan publik yang flexible telah diadopsi.Melalui penerapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), merupakan pengejawantahan peran operasi kelembagaan pelayanan publik tersebut. Hal ini sesuai dengan semangat aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah / Permendagri 12/2017. Namun demikian, menuju sepenuhnya pelayanan publik yang flexible, dan dapat beradaptasi dengan kondisi / era saat ini, maka mau tidak mau UPTD harus menerapkan Badan Layanan Umum Daerah/BLUD. Prasyarat kelembagaan / UPTD (pelaksana operasi pelayanan), menjadi sine-qua-none, seperti yang tertera di Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) / Permendagri 79/2018.Saat ini, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, yang telah membentuk UPTD Persampahan/PS hanya 114, selebihnya masih dalam satu payung (regulasi dan operasi) di dinas terkait yang melayani persampahan. Melihat kondisi ini, diperlukan suatu terobosan – namun sah secara aturan dan prakteknya – untuk percepatan pembentukan UPTD PS yang setelahnya dapat secara langsung menerapkan BLUD.
Akreditasi dan revitalisasi BUMDes tidak bisa dilepaskan dari aspek-aspek yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.Serta petunjuk teknis dalam Permendesa No 3 Tahun 2021 mengenai pedoman pendaftaran badan hukum BUMDes. Maka Menteri Desa kemudian mengatur akreditasi BUMDes dalam sebuah formula yang bisa menjadi acuan perangkat desa, pengurus BUMDes hingga praktisi dari berbagai sektor. Formula pemeringkatan BUMDes ini digunakan untuk menentukan status akreditasi BUMDes. Sehingga nantinya BUMDes dapat mengembangkan diri secara bertahap sesuai dengan tujuah aspek yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Desa PDTT no 145 tahun 2022. Tujuh aspek yang dinilai dalam pemeringkatan dan/atau akreditasi BUMDes oleh Kemendes meliputi berbagai hal yakni:1.KelembagaanSeperti berulangkali disinggung oleh Pendiri Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto., M.Acc., AK.CA. bahwa kelembagaan BUMDes merupakan pokok mendasar yang perlu diperbaiki dalam membangun BUMDes. Bumdes.id menempatkan revitalisasi BUMDes paling pokok pada revitalisasi kelembagaan dan revitalisasi unit usaha. 2. ManajemenSektor manajemen pengelolaan BUMDes juga menjadi aspek yang dimasukkan dalam formula pemeringkatan BUMDes. Manajemen ini diatur dalam SOP Pengelolaan dan manajerial pengurus BUMDes. Misalnya apa saja tugas direktur BUMDes, tugas bendahara BUMDes dan tugas sekretaris BUMDes diatur dalam manajemen yang dituangkan dalam SOP Pengelolaan. 3.Unit Usaha BUMDesPengelolaan unit usaha BUMDes juga termasuk ke dalam aspek pemeringkatan BUMDes. Pengelolaan ini juga memiliki relasi dengan revitalisasi BUMDes yang berfokus pada pengembangan unit usaha BUMDes. 4. KerjasamaBUMDes-BUMDes yang dikelola secara profesional maka dapat mengembangkan kerjasama bukan hanya sebatas desa semata. Tetapi juga memiliki kerjasama dengan pemerintah daerah, pusat bahkan hingga sampai ke luar negeri. 5. Aset dan PermodalanPersoalan aset dan permodalan terkait erat dengan pemerintah desa, dana hibah dan pengelolaan laba usaha. Pada aspek ini pengurus BUMDes perlu mengelola aset, modal dan laba usaha secara bijak, transparan dan akuntabel.6. Administrasi Pelaporan KeuanganAspek keenam ini dapat menjadi pisau bermata dua. Jika pengurus BUMDes tidak cakap dalam mengelola keuangan BUMDes dapat berpotensi pidana. Oleh karena itu aspek-aspek pengelolaan keuangan wajib melibatkan pihak yang cakap, bahkan pengurus BUMDes disarankan untuk menggunakan software Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) untuk mengelola dan melaporkan keuangannya secara transparan.7. Manfaat yang Diterima Desa/Masyarakat desaAspek terakhir ini merupakan indikator yang pasti dan wajib ada. Karena tujuan berdirinya BUMDes sendiri untuk kesejahteraan masyarakat desa. Tujuh aspek di atas dapat dipahami jika pengurus BUMDes memiliki pemahaman yang baik dalam revitalisasi dan akreditasi BUMDes.Bagi yang berminat membaca buku “Revitalisasi dan Akreditasi BUMDes” karya Dr Rudy Suryanto dapat membeli melalui shopee di: https://shopee.co.id/bumdes.id
Pertanyaan ini dapat dijawab dan dikaitkan dengan turunnya Keputusan Menteri Desa mengenai formula pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan/atau BUMDes bersama bernomor 145 tahun 2022.Pada keputusan tersebut Menteri Desa berusaha agar BUMDes dapat diukur tingkat perkembangannya dengan formula yang disajikan dan nantinya dapat diambil bahan keputusan untuk pemangku kepentingan. Sementara formula akreditasi BUMDes diperkenalkan oleh Founder Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto, M.Acc., AK, CA yang telah malang melintang dalam dunia pendampingan BUMDes.Rudy Suryanto memperkenalkan akreditasi BUMDes sebagai bagian tidak terpisahkan dari revitalisasi BUMDes.Apa itu akreditasi BUMDes?Merupakan sebuah sistem lanjutan dari perbaikan (revitalisasi) kelembagaan dan unit usaha BUMDes. Revitalisasi berfokus pada perbaikan SOP kelembagaan BUMDes dan SOP unit usaha BUMDes, serta termasuk di dalamnya SOP Penyusunan keuangan BUMDes. Jika BUMDes berhasil menyelesaikan masalah-masalah ini, maka BUMDes siap untuk masuk ke dalam tahap akreditasi.Akreditasi adalah penilaian atau pemeringkatan yang ditujukan untuk kebaikan BUMDes itu sendiri. BUMDes yang bagus, sukses dan profesional pastinya akan banyak dilirik orang, lembaga bisnis dan perusahaan besar untuk diajak kerjasama.Sementara BUMDes yang masih mangkrak, ogah-ogahan dikelola dan masih banyak celah-celah perbaikan mungkin akan susah mendapatkan partner bisnis. Itulah pentingnya akreditasi untuk memperbesar manfaat dan pola pengembangan BUMDes kedepan agar bermanfaat untuk warga desa.BUMDes profesional dan sukses akan mudah memasukkan produk-produk unggulan desa ke dalam rantai pasok nasional.Sementara BUMDes yang masih dalam tahap rintisan memerlukan perbaikan terlebih dahulu bersama pendamping BUMDes. Akreditasi BUMDes semata-mata ditujukan agar BUMDes berdiri sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes profesional berbadan hukum.Tahapan BUMDes bisa dikatakan sukses adalah telah memiliki sertifikat badan hukum sehingga nantinya mudah untuk mengelola usaha dalam skala besar seperti yayasan, perseroan terbatas atau koperasi. BUMDes terakreditasi juga mudah untuk mengembangkan skala bisnis dan jejaringnya dengan partner bisnis besar lainnya seperti pemerintah daerah, nasional dan dari luar negeri. Revitalisasi dan akreditasi BUMDes dijelaskan secara detail dan terperinci dalam buku kedua karya Founder Bumdes.id, Dr Rudy Suryanto, M.Acc., AK.,CA. Bagi yang berminat dapat membelinya melalui aplikasi shopee: https://shopee.co.id/bumdes.id
Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kutai Barat dengan dilaksanakannya Workshop Persiapan Penerapan BLUD untuk RSUD Pratama Sendawar. Workshop Persiapan Penerapan BLUD ini dilakukan pada tanggal 8 sampai 10 Mei 2023 di Hotel Malioboro Prime, Yogyakarta dan diikuti sebanyak 12 peserta termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat dan Direktur RSUD Pratama Sendawar. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Workshop Persiapan Penerapan BLUD, hal ini dilihat dari fokus para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh tenaga ahli maupun narasumber serta fokus dalam penyusunan dokumen administrasi sebagai salah satu syarat penerapan BLUD.Pada hari pertama, peserta mendapat penjelasan materi persiapan penerapan BLUD dan dokumen apa saja yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam penerapan BLUD. Penyampaian materi tersebut dipaparkan oleh tenaga ahli Syncore yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Pada hari pertama ini bukan hanya pemaparan materi oleh tenaga ahli namun juga ada sesi diskusi antara tenaga ahli dengan peserta. Diskusi yang dilakukan adalah dengan adanya sebuah pertanyaan dari peserta workshop. Salah satu pertanyaan peserta ialah “BLUD ini dalam pengertiannya ada fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Maka dari itu berapa peraturan yang perlu disiapkan untuk menerapkan BLUD?”. Setelah mendengar pertanyaan tersebut, tenaga ahli langsung menjawab pertanyaan dengan mengatakan “Ada 16 peraturan daerah yang perlu disiapkan. Peraturan tersebut terdiri atas 3 peraturan kepala daerah tentang persyaratan administrasi BLUD, 3 peraturan kepala daerah tentang pola pengelolaan keuangan BLUD, 5 peraturan pendukung utama dalam permendagri 79 tahun 2018 dan 5 peraturan pendukung tambahan dalam permendagri 79 tahun 2018”.Lalu pada hari kedua dilakukan pemaparan penyusunan dokumen secara teknis oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Ibu Yuni Pratiwi., S.AK dan setelah pemaparan oleh narasumber dilanjut dengan kegiatan penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD. Dalam penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD ini didampingi oleh tim konsultan dari Syncore BLUD. Pada hari ketiga dilakukan kembali penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD yang juga didampingi oleh tim konsultan dari Syncore BLUD dan dilakukan penilaian dokumen yang telah disusun oleh peserta. Dokumen persyaratan administrasi yang disusun oleh peserta mendapat nilai 62,5 yang menyatakan bahwa RSUD diterima menjadi BLUD namun dokumen yang telah tersusun masih perlu dilakukan perbaikan agar nantinya pada penilaian selanjutnya mendapat penilaian yang lebih baik. Selama tiga hari acara workshop persiapan penerapan BLUD ini berjalan dengan sangat baik dan lancar.Workshop persiapan penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar ini ditutup oleh Bapak dr. Winardi sebagai Direktur RSUD dengan menyampaikan harapan. Harapan dari Bapak dr.Winardi adalah semoga dengan adanya Workshop persiapan penerapan BLUD ini dapat menjadi bekal bagi RSUD untuk bisa menjadi BLUD dan dengan berubahnya RSUD menjadi BLUD bisa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(Sesuai SK Menteri Desa No 145 Tahun 2022)Salah satu fokus akreditasi BUMDes adalah perbaikan dan penataan manajemen BUMDes. Hal ini diatur dalam Surat keputusan Menteri Desa PDTT no 145 tahun 2022 mengenai sistem pemeringkatan BUMDes. Setidaknya ada tujuh indikator yang menjadi bagian penilaian dari Kementerian Desa terhadap BUMDes jika ingin memperoleh asesmen pemeringkatan alias akreditasi. Karena nantinya akreditasi ini berguna bagi BUMDes untuk berkembang dan mengembangkan diri. Salah satu aspek dalam pemeringkatan BUMDes yang menjadi fokus kemendes adalah aspek manajemen. Sebenarnya aspek manajemen ini juga telah lama disinggung dalam Undang-Undang Desa tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.Undang-Undang Desa tahun 2014 menyebutkan bahwa BUMDes merupakan badan usaha. Sebagai akibat penyebutan badan usaha, maka konsep badan usaha adalah gabungan modal yang memiliki tujuan dan manajemen khusus. Hal ini menempatkan BUMDes sebagai badan usaha yang memiliki manajemen khusus sesuai dengan aspek pendiriannya yakni untuk memakmurkan masyarakat desa. Aspek ini kemudian dirinci dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai pendirian badan hukum BUMDes. Aturan ini merinci kelengkapan manajemen BUMDes yang diperbaharui dalam Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. Bahwa sebagai badan hukum, BUMDes memiliki mekanisme manajemen yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan seperti: Memiliki SOP administrasi yang diawali dengan penyiapan draft anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang nantinya akan disahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Musdes setiap tahunnya akan mengevaluasi aturan dan manajemen BUMDes. Memiliki SOP administrasi yang mengatur kop surat, alur surat menyurat, tugas pokok dan fungsi direktur BUMDes, sekretaris BUMDes dan bendahara BUMDes. Memiliki SOP Keuangan yang terdiri dari alur penggunaan dana, alur pemasukan dan pengeluaran uang dari kas kecil dan kas besar serta alur pelaporan keuangan. Memiliki SOP Keuangan yang bersifat pelaporan seperti laporan keuangan sesuai dengan aturan dalam Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2021.Semua manajemen BUMDes yang termaktub di atas akan menjadi indikator penilaian dalam menilai akreditasi atau pemeringkatan BUMDes.Kemendes atau pihak yang ditunjuk dapat memberikan akreditasi yang baik jika BUMDes memiliki manajemen yang sesuai dengan bagian-bagian di atas.
Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RS Paru Sumatera Barat dengan dilaksanakannya workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD. Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) ini dilakukan pada tanggal 10 sampai 12 Mei 2023 di Hotel Malioboro Prime, Yogyakarta dan diikuti oleh 4 peserta. Peserta yang mengikuti workshop ini adalah peserta yang berasal dari RS Paru Sumatera Barat yang terdiri dari kabag tata usaha, pranata computer/perencana, kasubbag perencanaan keuangan evaluasi dan pelaporan, dan bendahara pengeluaran pembantu. Para peserta selama mengikuti workshop sangat fokus, hal ini terlihat dari perilaku peserta yang memperhatikan materi yang disampaikan oleh tenaga ahli maupun narasumber.Pada hari pertama, peserta mendapat penjelasan materi pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD bagian penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Tidak hanya pemaparan materi saja terkait penyusunan rencana bisnis dan anggaran dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan tetapi narasumber juga melakukan showing sistem rencana bisnis dan anggaran milik Syncore. Hari pertama ini berjalan sangat baik dan lancar. Selanjutnya untuk hari kedua diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber. Narasumber hari kedua sama dengan narasumber hari pertama. Pada hari kedua, narasumber memaparkan materi terkait penatausahaan keuangan bagian pengeluaran serta showing sistem penatausahaan keuangan bagian pengeluaran. Pada hari kedua si sesi kedua diisi oleh pemaparan materi terkait pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan oleh tenaga ahli Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Lalu pada hari ketiga dilakukan kembali pemaparan materi oleh narasumber. Materi yang dipaparkan oleh narasumber terkait akuntansi keuangan BLUD dan narasumber melakukan showing sistem akuntansi keuangan BLUD kepada peserta. Selama tiga hari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD berjalan dengan sangat baik dan lancar.Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) RS Paru Sumatera Barat ini ditutup oleh Bapak Heri Chadarman sebagai kabag tata usaha RS Paru dengan menyampaikan harapan. Harapan dari Bapak Heri Chadarman adalah semoga RS Paru dalam mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD dapat terlaksana dengan baik terlebih sudah mendapat pembekalan dari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD oleh Syncore BLUD. Bapak Heri Chadarman juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Syncore BLUD karena workshop yang dilakukan sangat lah baik dan bermanfaat bagi RS Paru Sumatera Barat.
Dalam suatu desa tentu ingin mencapai sebuah kesejahteraan baik dari segi ekonomi, sosial dan dari segi yang lainnya bagi masyarakatnya.Tercapainya kesejahteraan masyarakat suatu desa tidak luput dari kolaborasi seluruh lapisan pemerintahan desa maupun masyarakat itu sendiri.Kolaborasi yang tercipta didasarkan pada persamaan tujuan dan persepsi akan memunculkan rasa saling memiliki satu sama lain dalam artian kepedulian dan simpati yang tinggi antar masyarakat desa.Dengan kesamaan tersebut maka akan terciptanya lingkungan yang tertib, aman, rukun dan harmonis dari segala lapisan masyarakat.Pemerintah desa juga memiliki andil dalam terciptanya kesejahteraan masyarakat terutama dalam wilayahnya. Salah satu bentuk andil dari pemerintah desa dengan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).Seperti halnya di Pandowoharjo, Sleman dengan adanya BUM Desa Amarta yang mengelola sampah rumah tangga menjadikan lingkungan Pandowoharjo menjadi bebas sampah.Masyarakat Pandowoharjo mendukung dengan program pemerintahan yang ada sehingga tercipta lingkungan yang sedemikian rupa.Seluruh lapisan masyarakat kini memiliki rasa peduli lingkungan, toleransi, dan simpati terhadap lingkungan sekitar. BUM Desa Amarta tidak hanya berfokus kepada pengelolaan sampah tetapi juga usaha-usaha lain yang dengan tujuan utama terciptanya masyarakat yang sejahtera.Sehingga tidak hanya masyarakat Pendowoharjo saja yang merasakan manfaat dari BUM Desa Amarta tetapi juga masyarakat diluar Pendowoharjo.Mulai banyak masyarakat di luar Pandowoharjo yang bermitra dengan BUM Desa Amarta dalam mempromosikan berbagai usaha industri maupun kuliner. BUM Desa Amarta juga memiliki beberapa unit bisnis diluar pengelolaan sampah yang bekerjasama dengan kelompok masyarakat seperti halnya produksi beras.Produksi beras lokal di Desa Pandowoharjo juga semakin berkembang dan tersebar luas di masyarakat D.I. Yogyakarta berkat kemitraan yang dibangun antara BUM Desa Amarta dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pendowo Mulyo.